Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2012
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2012
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 212
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,
ttd
Lydia Silvanna Djaman
---
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2012
TENTANG
PERKOPERASIAN
I. UMUM
Dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut sesuai
dengan prinsip Koperasi, karena itu Koperasi mendapat misi untuk
berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran
masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang.
Dalam rangka mewujudkan misinya, Koperasi tak henti-hentinya berusaha
mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuh menjadi kuat dan
mandiri sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan Anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Di samping itu, Koperasi
berusaha berperan nyata mengembangkan dan memberdayakan tata
ekonomi nasional yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
Untuk mencapai hal tersebut, keseluruhan kegiatan Koperasi harus
diselenggarakan berdasarkan nilai yang terkandung dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai dan prinsip
Koperasi.
Pembangunan Koperasi telah diselenggarakan sejak beberapa dekade yang
lalu. Ditinjau dari segi kuantitas, hasil pembangunan tersebut sungguh
membanggakan ditandai dengan jumlah Koperasi di Indonesia yang
meningkat pesat. Namun, jika ditinjau dari segi kualitas, masih perlu
diperbaiki sehingga mencapai kondisi yang diharapkan. Sebagian Koperasi
belum berperan secara signifikan kontribusinya terhadap perekonomian
nasional. Pembangunan Koperasi seharusnya diarahkan pada penguatan
kelembagaan dan usaha agar Koperasi menjadi sehat, kuat, mandiri,
tangguh, dan berkembang melalui peningkatan kerjasama, potensi, dan
kemampuan ekonomi Anggota, serta peran dalam perekonomian nasional
dan global.
Banyak . . .
---
Banyak faktor yang menghambat kemajuan Koperasi. Hal tersebut
berakibat pada pengembangan dan pemberdayaan Koperasi sulit untuk
mewujudkan Koperasi yang kuat dan mandiri yang mampu
mengembangkan dan meningkatkan kerja sama, potensi, dan kemampuan
ekonomi Anggota dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya. Salah satu faktor penghambat tersebut adalah peraturan
perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian ternyata sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai
instrumen pembangunan Koperasi. Sebagai suatu sistem, ketentuan di
dalam Undang-Undang tersebut kurang memadai lagi untuk dijadikan
landasan hukum bagi pengembangan dan pemberdayaan Koperasi, terlebih
tatkala dihadapkan kepada perkembangan tata ekonomi nasional dan global
yang semakin dinamis dan penuh tantangan. Hal tersebut dapat dilihat
dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip Koperasi, pemberian
status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan
pinjam Koperasi dan peranan Pemerintah. Oleh karena itu, untuk
mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan Koperasi, perlu diadakan
pembaharuan hukum di bidang Perkoperasian melalui penetapan landasan
hukum baru berupa Undang-Undang. Pembaharuan hukum tersebut harus
sesuai dengan tuntutan pembangunan Koperasi serta selaras dengan
perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
Undang-Undang tentang Perkoperasian ini merupakan pengganti Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat
pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai
organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta
terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai
dan prinsip Koperasi. Undang-Undang ini menegaskan bahwa pemberian
status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal
tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri. Selain itu,
Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta menempuh
langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang
dengan baik. Dalam menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib
menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi Koperasi
tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal Koperasi.
Di bidang keanggotaan, Undang-Undang ini memuat ketentuan yang secara
jelas menerapkan prinsip Koperasi di bidang keanggotaan, yaitu bahwa
keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka, satu orang satu suara,
pengawasan Koperasi oleh Anggota, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi Koperasi. Ketentuan mengenai perangkat organisasi Koperasi
memuat adanya Pengawas dan Pengurus yang merupakan satu kesatuan
yang tak terpisahkan. Pengawas bertugas memberi nasihat kepada
Pengurus dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus,
sedangkan Pengurus bertugas mengelola Koperasi. Ketentuan mengenai
tugas dan wewenang Pengawas dan Pengurus disusun agar Pengawas dan
Pengurus bekerja secara profesional.
Dalam . . .
---
Dalam hal pengawasan Koperasi Simpan Pinjam, peran Pemerintah
diperkuat dengan pembentukan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan
Pinjam yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri. Selain itu dalam
hal jaminan terhadap Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi
Simpan Pinjam diwajibkan menjamin Simpanan Anggotanya. Dalam kaitan
ini, Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota
Koperasi Simpan Pinjam.
Undang-Undang ini mendorong perwujudan prinsip partisipasi ekonomi
Anggota, khususnya kontribusi Anggota dalam memperkuat modal
Koperasi. Salah satu unsur penting dari modal yang wajib disetorkan oleh
Anggota adalah Sertifikat Modal Koperasi yang tidak memiliki hak suara.
Sekalipun terdapat keharusan pemilikan Sertifikat Modal Koperasi ini,
namun Koperasi tetap merupakan perkumpulan orang dan bukan
perkumpulan modal. Undang-Undang ini juga memuat ketentuan mengenai
lembaga yang didirikan oleh Gerakan Koperasi. Ditegaskan bahwa Gerakan
Koperasi mendirikan suatu lembaga yang berfungsi sebagai wadah untuk
memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi, berupa dewan Koperasi Indonesia.
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi menyatakan bahwa
pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat
Anggota, jangka waktu berdirinya telah berakhir, atau keputusan Menteri.
Ketentuan tentang ketiga alternatif tersebut beserta penyelesaiannya diatur
di dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Undang-Undang ini disusun untuk
mempertegas jati diri Koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan, perangkat
organisasi, modal, pengawasan, peranan Gerakan Koperasi dan Pemerintah,
pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan penjaminan Simpanan Anggota
Koperasi Simpan Pinjam, serta sanksi yang dapat turut mencapai tujuan
pembangunan Koperasi. Implementasi Undang-Undang ini secara
konsekuen dan konsisten akan menjadikan Koperasi Indonesia semakin
dipercaya, sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta bermanfaat bagi Anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
II. PASAL DEMI PASAL