Langsung ke konten

PERKOPERASIAN

UU No. 17 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Koperasi adalah badan hukum yang didirikan oleh orang
perseorangan atau badan hukum Koperasi, dengan
pemisahan kekayaan para anggotanya sebagai modal
untuk menjalankan usaha, yang memenuhi aspirasi dan
kebutuhan bersama di bidang ekonomi, sosial, dan budaya
sesuai dengan nilai dan prinsip Koperasi.
1. Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut
kehidupan Koperasi.
1. Koperasi Primer adalah Koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang perseorangan.
1. Koperasi Sekunder adalah Koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan badan hukum Koperasi.
1. Rapat Anggota adalah perangkat organisasi Koperasi yang
memegang kekuasaan tertinggi dalam Koperasi.

1. Pengawas . . .

---

1. Pengawas adalah perangkat organisasi Koperasi yang
bertugas mengawasi dan memberikan nasihat kepada
Pengurus.
1. Pengurus adalah perangkat organisasi Koperasi yang
bertanggung jawab penuh atas kepengurusan Koperasi
untuk kepentingan dan tujuan Koperasi, serta mewakili
Koperasi baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai
dengan ketentuan Anggaran Dasar.
1. Setoran Pokok adalah sejumlah uang, yang wajib dibayar
oleh seseorang atau badan hukum Koperasi pada saat
yang bersangkutan mengajukan permohonan keanggotaan
pada suatu Koperasi.
1. Sertifikat Modal Koperasi adalah bukti penyertaan Anggota
Koperasi dalam modal Koperasi.
1. Hibah adalah pemberian uang dan/atau barang kepada
Koperasi dengan sukarela tanpa imbalan jasa, sebagai
modal usaha.
1. Modal Penyertaan adalah penyetoran modal pada Koperasi
berupa uang dan/atau barang yang dapat dinilai dengan
uang yang disetorkan oleh perorangan dan/atau badan
hukum untuk menambah dan memperkuat permodalan
Koperasi guna meningkatkan kegiatan usahanya.
1. Selisih Hasil Usaha adalah Surplus Hasil Usaha atau
Defisit Hasil Usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau
pendapatan Koperasi dalam satu tahun buku setelah
dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
1. Simpanan adalah sejumlah uang yang disimpan oleh
Anggota kepada Koperasi Simpan Pinjam, dengan
memperoleh jasa dari Koperasi Simpan Pinjam sesuai
perjanjian.
1. Pinjaman adalah penyediaan uang oleh Koperasi Simpan
Pinjam kepada Anggota sebagai peminjam berdasarkan
perjanjian, yang mewajibkan peminjam untuk melunasi
dalam jangka waktu tertentu dan membayar jasa.
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang
menjalankan usaha simpan pinjam sebagai satu-satunya
usaha.
1. Unit Simpan Pinjam adalah salah satu unit usaha
Koperasi non-Koperasi Simpan Pinjam yang dilaksanakan
secara konvensional atau syariah.

1. Gerakan . . .

---

1. Gerakan Koperasi adalah keseluruhan organisasi Koperasi
dan kegiatan Perkoperasian yang bersifat terpadu menuju
tercapainya cita-cita dan tujuan Koperasi.
1. Dewan Koperasi Indonesia adalah organisasi yang
didirikan dari dan oleh Gerakan Koperasi untuk
memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi
Koperasi.
1. Hari adalah hari kalender.
1. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang Koperasi.

Pasal 2

Koperasi berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 3

Koperasi berdasar atas asas kekeluargaan.

Pasal 4

Koperasi bertujuan meningkatkan kesejahteraan Anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, sekaligus
sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari tatanan
perekonomian nasional yang demokratis dan berkeadilan.

Pasal 5

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “kekeluargaan” adalah Koperasi dalam
melaksanakan usahanya mengutamakan kemakmuran Anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, bukan
kemakmuran orang-perseorangan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “menolong diri sendiri” adalah semua
Anggota Koperasi berkemauan dan sepakat secara bersama-
sama menggunakan jasa Koperasi untuk memenuhi
kebutuhannya dan mempromosikan Koperasi sehingga menjadi
kuat, sehat, mandiri, dan besar.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “bertanggung jawab” adalah segala
kegiatan usaha Koperasi harus dilaksanakan dengan prinsip
profesionalitas dalam kemampuan dan tanggung jawab,
efisiensi dan efektifitas yang dapat menjamin terwujudnya nilai
tambah yang optimal bagi Koperasi.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “demokrasi” adalah setiap Anggota
Koperasi memiliki satu suara dan berhak ikut dalam
pengambilan keputusan yang berlangsung dalam Rapat
Anggota, tidak tergantung kepada besar kecilnya modal yang
diberikan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan “persamaan” adalah setiap Anggota
Koperasi memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam
melakukan transaksi dan mendapatkan manfaat ekonomi
dengan berkoperasi.
Huruf f
Yang dimaksud dengan “berkeadilan” adalah kepemilikan
peluang dan kesempatan yang sama bagi semua warga negara
sesuai kemampuannya untuk menjadi Anggota Koperasi.

Huruf g . . .

---

Huruf g
Yang dimaksud dengan “kemandirian” adalah dapat berdiri
sendiri, tanpa bergantung pada pihak lain yang dilandasi oleh
suatu kepercayaan kepada pertimbangan, keputusan,
kemampuan, dan usaha sendiri. Dalam kemandirian
terkandung pula pengertian kebebasan yang bertanggung
jawab, otonomi, swadaya, berani mempertanggungjawabkan
perbuatan sendiri, dan kehendak untuk mengelola diri sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 6

Ayat (1)
Huruf a
Koperasi merupakan organisasi swadaya dengan keanggotaan
secara sukarela, terbuka bagi semua orang yang mampu dan
membutuhkan memanfaatkan layanannya dan bersedia
menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi
atas dasar gender, sosial, ras, politik, atau agama.
Huruf b
Koperasi merupakan organisasi demokratis yang diawasi dan
dikendalikan oleh Anggotanya. Anggota berpartisipasi aktif
dalam menentukan kebijakan dan membuat keputusan.
Anggota yang ditunjuk sebagai wakil Koperasi dipilih dan
bertanggung jawab kepada Anggota dalam rapat Anggota.
Setiap Anggota memiliki hak suara yang sama, satu Anggota
satu suara.
Huruf c
Selain sebagai pemilik Koperasi, Anggota Koperasi sekaligus
pengguna jasa atau pasar bagi koperasinya. Partisipasi aktif
dalam kegiatan ekonomi Koperasi merupakan sumber
kekuatan utama bagi kemajuan Koperasi.
Huruf d
Koperasi merupakan organisasi otonom dan swadaya yang
diawasi dan dikendalikan oleh Anggota. Jika Koperasi
mengadakan perjanjian dengan organisasi lain, termasuk
Pemerintah atau menambah modal dari sumber lain, mereka
melakukan hal itu atas dasar syarat yang menjamin tetap
terselenggaranya pengawasan dan pengendalian demokratis
oleh Anggotanya dan tetap tegaknya otonomi Koperasi.

Huruf e . . .

---

Huruf e
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan bagi Anggota,
Pengawas, Pengurus, dan karyawan dimaksudkan agar mereka
dapat memberikan sumbangan secara efektif bagi
perkembangan Koperasi. Pemberian informasi pada
masyarakat, khususnya generasi muda dan pemuka
masyarakat tentang jati diri, kegiatan, dan kemanfaatan
Koperasi adalah sangat prinsipil.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 7

(1) Koperasi Primer didirikan oleh paling sedikit 20 (dua

puluh) orang perseorangan dengan memisahkan sebagian
kekayaan pendiri atau Anggota sebagai modal awal
Koperasi.

(2) Koperasi Sekunder didirikan oleh paling sedikit 3 (tiga)

Koperasi Primer.

Pasal 8

(1) Koperasi mempunyai tempat kedudukan di wilayah Negara

Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan dalam
Anggaran Dasar.

(2) Wilayah keanggotaan Koperasi ditentukan dalam Anggaran

Dasar.

(3) Tempat kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

sekaligus merupakan kantor pusat Koperasi.

(4) Koperasi mempunyai alamat lengkap di tempat

kedudukannya.

(5) Dalam semua surat menyurat, pengumuman yang

diterbitkan oleh Koperasi, barang cetakan, dan akta dalam
hal Koperasi menjadi pihak harus disebutkan nama dan
alamat lengkap Koperasi.

Pasal 9

(1) Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

dilakukan dengan Akta Pendirian Koperasi yang dibuat
oleh Notaris dalam bahasa Indonesia.

(2) Dalam hal di suatu kecamatan tidak terdapat Notaris

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka Akta Pendirian
Koperasi dapat dibuat oleh Camat yang telah disahkan
sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi oleh Menteri.

(3) Notaris . . .

---

(3) Notaris yang membuat Akta Pendirian Koperasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Notaris yang
terdaftar pada Kementerian yang menyelenggarakan
urusan Pemerintahan di bidang Koperasi.

Pasal 10

(1) Akta Pendirian Koperasi memuat Anggaran Dasar dan

keterangan yang berkaitan dengan pendirian Koperasi.

(2) Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat

sekurang-kurangnya:
- nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, tempat
tinggal, dan pekerjaan pendiri perseorangan atau
nama, tempat kedudukan, dan alamat lengkap, serta
nomor dan tanggal pengesahan badan hukum Koperasi
pendiri bagi Koperasi Sekunder; dan
- susunan, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir,
tempat tinggal, dan pekerjaan Pengawas dan Pengurus
yang pertama kali diangkat.

(3) Dalam pembuatan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), seorang pendiri dapat diwakili
oleh pendiri lain berdasarkan surat kuasa sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Permohonan Akta Pendirian Koperasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis oleh para
pendiri secara bersama-sama atau kuasanya kepada
Menteri untuk mendapatkan pengesahan sebagai badan
hukum.

(5) Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan

permohonan pengesahan Koperasi sebagai badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam
Peraturan Menteri.

Pasal 11

Apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
ayat (4) tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh)
hari sejak diterimanya permohonan, Menteri harus menolak
permohonan secara tertulis disertai alasannya.

Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Terhadap penolakan permohonan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 11, para pendiri atau kuasanya dapat
mengajukan permohonan ulang dalam jangka waktu
paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
penolakan.

(2) Keputusan terhadap pengajuan permohonan ulang

diberikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya pengajuan permohonan ulang.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

merupakan keputusan pertama dan terakhir.

Pasal 13

(1) Koperasi memperoleh pengesahan sebagai badan hukum

setelah Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) disahkan oleh Menteri.

(2) Pengesahan Koperasi sebagai badan hukum sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
permohonan diterima.

(3) Dalam hal Menteri tidak melakukan pengesahan dalam

jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Akta
Pendirian Koperasi dianggap sah.

Pasal 14

(1) Dalam hal setelah Koperasi disahkan, Anggotanya

berkurang dari jumlah sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 7 maka dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam)

bulan terhitung sejak keadaan tersebut, Koperasi yang
bersangkutan wajib memenuhi jumlah minimal
keanggotaan.

(2) Setelah melampaui jangka waktu sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Anggota Koperasi tetap kurang dari jumlah
minimal keanggotaan maka Anggota Koperasi bertanggung
jawab secara pribadi atas segala perikatan atau kerugian
yang terjadi dan Koperasi tersebut wajib dibubarkan oleh
Menteri.

Pasal 15 . . .

---

Pasal 15

(1) Setiap perbuatan hukum yang dilakukan oleh Anggota,

Pengurus, dan/atau Pengawas sebelum Koperasi
mendapat pengesahan menjadi badan hukum dan
perbuatan hukum tersebut diterima oleh Koperasi,
Koperasi berkewajiban mengambil alih serta
mengukuhkan setiap perbuatan hukum tersebut.

(2) Dalam hal perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) tidak diterima, tidak diambil alih, atau tidak
dikukuhkan oleh Koperasi, masing-masing Anggota,
Pengurus, dan/atau Pengawas bertanggung jawab secara
pribadi atas setiap akibat hukum yang ditimbulkan.

Bagian Kedua
Anggaran Dasar

Pasal 16

(1) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10

ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
- nama dan tempat kedudukan;
- wilayah keanggotaan;
- tujuan, kegiatan usaha, dan jenis Koperasi;
- jangka waktu berdirinya Koperasi;
- ketentuan mengenai modal Koperasi;
- tata cara pengangkatan, pemberhentian, dan
penggantian Pengawas dan Pengurus;
- hak dan kewajiban Anggota, Pengawas, dan Pengurus;
- ketentuan mengenai syarat keanggotaan;
- ketentuan mengenai Rapat Anggota;
- ketentuan mengenai penggunaan Selisih Hasil Usaha;
- ketentuan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
- ketentuan mengenai pembubaran;
- ketentuan mengenai sanksi; dan
- ketentuan mengenai tanggungan Anggota.

(2) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilarang memuat ketentuan tentang pemberian manfaat
pribadi kepada pendiri atau pihak lain.

Pasal 17 . . .

---

Pasal 17

(1) Koperasi dilarang memakai nama yang:

- telah dipakai secara sah oleh Koperasi lain dalam satu
kabupaten atau kota;
- bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau
kesusilaan; dan/atau
- sama atau mirip dengan nama lembaga negara,
lembaga pemerintah, atau lembaga internasional,
kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan.

(2) Nama Koperasi Sekunder harus memuat kata ”Koperasi”

dan diakhiri dengan singkatan ”(Skd)”.

(3) Kata “Koperasi” dilarang digunakan oleh badan usaha

yang didirikan tidak menurut ketentuan Undang-Undang
ini.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemakaian

nama Koperasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 18

(1) Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha

yang sesuai dengan jenis Koperasi dan harus dicantumkan
dalam Anggaran Dasar.

(2) Tujuan dan kegiatan Koperasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disusun berdasarkan kebutuhan ekonomi
Anggota dan jenis Koperasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Perubahan Anggaran Dasar

Pasal 19

(1) Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16

ayat (1) dapat diubah oleh Rapat Anggota apabila dihadiri
oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) bagian dari jumlah
Anggota Koperasi dan disetujui oleh paling sedikit 1/2
(satu perdua) bagian dari jumlah Anggota yang hadir.

(2) Usul perubahan Anggaran Dasar dilampirkan dalam surat

undangan kepada Anggota.

(3) Perubahan . . .

---

(3) Perubahan Anggaran Dasar tidak dapat dilakukan pada

saat Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan, kecuali atas persetujuan
pengadilan.

(4) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan Akta Perubahan Anggaran
Dasar dan dibuat dalam bahasa Indonesia.

Pasal 20

(1) Perubahan Anggaran Dasar yang berkaitan dengan hal

tertentu harus mendapat persetujuan Menteri.

(2) Hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi:
- nama;
- tempat kedudukan;
- wilayah keanggotaan;
- tujuan;
- kegiatan usaha; dan/atau
- jangka waktu berdirinya Koperasi apabila Anggaran
Dasar menetapkan jangka waktu tertentu.

(3) Perubahan Anggaran Dasar selain yang berkaitan dengan

hal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) cukup
diberitahukan kepada Menteri dalam jangka waktu paling
lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak Akta
Perubahan Anggaran Dasar dibuat.

Pasal 21

(1) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 20 ayat (1) mulai berlaku sejak tanggal persetujuan

Menteri.

(2) Perubahan Anggaran Dasar sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 20 ayat (3) berlaku sejak tanggal diterimanya

pemberitahuan Akta Perubahan Anggaran Dasar tersebut
oleh Menteri.

Pasal 22 . . .

---

Pasal 22

Permohonan persetujuan atas perubahan Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditolak apabila:
- bertentangan dengan ketentuan mengenai tata cara
perubahan Anggaran Dasar; dan/atau
- isi perubahan Anggaran Dasar bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, ketertiban
umum, dan/atau kesusilaan.

Pasal 23

Ketentuan mengenai tata cara pengajuan permohonan
persetujuan perubahan Anggaran Dasar dan penolakan atas
perubahan Anggaran Dasar dilakukan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 sampai
dengan Pasal 15.

Bagian Keempat
Pengumuman

Pasal 24

(1) Akta Pendirian Koperasi dan Akta Perubahan Anggaran

Dasar yang telah disahkan oleh Menteri, harus
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh Menteri.

Pasal 25

(1) Menteri menyelenggarakan Daftar Umum Koperasi.

(2) Daftar Umum Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sekurang-kurangnya mencantumkan:

- nama dan tempat kedudukan, kegiatan usaha, jangka
waktu pendirian, nama Pengawas dan Pengurus,
jumlah Anggota;
- alamat lengkap Koperasi;
- nomor dan tanggal Akta Pendirian Koperasi serta
nomor dan tanggal surat pengesahan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1);

  • nomor . . .

---

- nomor dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar
dan surat persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1);
- nomor dan tanggal Akta Perubahan Anggaran Dasar
yang telah diberitahukan kepada Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2);
- nama dan tempat kedudukan Notaris atau Camat yang
membuat Akta Pendirian Koperasi atau Akta
Perubahan Anggaran Dasar; dan
- nomor dan tanggal Akta Pembubaran yang telah
diberitahukan kepada Menteri.

(3) Daftar Umum Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terbuka untuk umum.

Pasal 26

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan “Anggota sebagai pemilik” adalah pemilikan
Anggota atas badan usaha Koperasi dengan tanggung jawab
terbatas sebesar modal yang disetor Anggota.
Yang dimaksud dengan “Anggota sebagai pengguna jasa Koperasi”
adalah penggunaan atau pengambilan manfaat ekonomi dari
pelayanan yang disediakan oleh Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 27 . . .

---

Pasal 27

(1) Anggota Koperasi Primer merupakan orang perseorangan

yang mampu melakukan perbuatan hukum, mempunyai
kesamaan kepentingan ekonomi, bersedia menggunakan
jasa Koperasi, dan memenuhi persyaratan sebagaimana
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(2) Anggota Koperasi Sekunder merupakan Koperasi yang

mempunyai kesamaan kepentingan ekonomi dan
memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.

Pasal 28

(1) Keanggotaan Koperasi dapat diperoleh atau diakhiri

setelah persyaratan sebagaimana diatur dalam Anggaran
Dasar dipenuhi.

(2) Keanggotaan . . .

---

(2) Keanggotaan Koperasi tidak dapat dipindahtangankan.

Pasal 29

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Berpartisipasi aktif dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan
oleh Koperasi merupakan hak Anggota untuk memanfaatkan
jasa pelayanan Koperasi sesuai dengan kebutuhannya.
Huruf c
Yang dimaksud dengan “mengembangkan dan memelihara
nilai” adalah mengusahakan pengamalan nilai-nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, peningkatan oleh
Anggota, dan penerapan dalam kegiatan Koperasi. Di samping
itu, Anggota berkewajiban menjaga agar tidak terjadi
pengikisan nilai di dalam Koperasi serta mengusahakan dan
menjaga agar nilai dan prinsip Koperasi dipatuhi dan
dijalankan.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.

Huruf b . . .

---

Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Agar Anggota memanfaatkan jasa yang disediakan oleh
Koperasi maka Koperasi wajib mengetahui apa yang menjadi
kebutuhan Anggotanya, sehingga terdapat kesesuaian antara
apa yang disediakan sebagai bentuk pelayanan Koperasi
dengan apa yang dibutuhkan oleh Anggota.
Huruf f
Keterangan mengenai perkembangan Koperasi antara lain
berupa perkembangan tentang kekayaan Koperasi, utang
Koperasi, dan kekayaan modal Anggota.
Huruf g
Selisih Hasil Usaha merupakan hak Anggota yang diperoleh
berdasarkan besarnya transaksi Anggota dan kepemilikan
Sertifikat Modal Koperasi.

Pasal 30

(1) Koperasi dapat menjatuhkan sanksi kepada Anggota yang

tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1).

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • teguran tertulis paling banyak 2 (dua) kali; dan/atau
  • pencabutan status keanggotaan.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Anggaran Dasar.

Pasal 31

Koperasi mempunyai perangkat organisasi Koperasi yang
terdiri atas Rapat Anggota, Pengawas, dan Pengurus.

Bagian Kedua
Rapat Anggota

Pasal 32

Rapat Anggota merupakan perwujudan kehendak para Anggota untuk
membicarakan segala sesuatu yang menyangkut kehidupan dan
pelaksanaan kegiatan Koperasi, serta memiliki segala wewenang yang
tidak diberikan kepada Pengawas atau Pengurus dalam batas yang
ditentukan dalam Undang-Undang ini dan/atau Anggaran Dasar.

Pasal 33

Rapat Anggota berwenang:
- menetapkan kebijakan umum Koperasi;
- mengubah Anggaran Dasar;
- memilih, mengangkat, dan memberhentikan Pengawas dan
Pengurus;
- menetapkan rencana kerja, rencana anggaran pendapatan
dan belanja Koperasi;
- menetapkan batas maksimum Pinjaman yang dapat
dilakukan oleh Pengurus untuk dan atas nama Koperasi;
- meminta keterangan dan mengesahkan
pertanggungjawaban Pengawas dan Pengurus dalam
pelaksanaan tugas masing-masing;
- menetapkan pembagian Selisih Hasil Usaha;
- memutuskan penggabungan, peleburan, kepailitan, dan
pembubaran Koperasi; dan
- menetapkan keputusan lain dalam batas yang ditentukan
oleh Undang-Undang ini.

Pasal 34

(1) Rapat Anggota diselenggarakan oleh Pengurus.

(2) Rapat . . .

---

(2) Rapat Anggota dihadiri oleh Anggota, Pengawas, dan

Pengurus.

(3) Kuorum Rapat Anggota diatur dalam Anggaran Dasar.

(4) Undangan kepada Anggota untuk menghadiri Rapat

Anggota dikirim oleh Pengurus paling lambat 14 (empat
belas) hari sebelum Rapat Anggota diselenggarakan.

(5) Undangan dilakukan dengan surat yang sekurang-

kurangnya mencantumkan hari, tanggal, waktu, tempat,
dan acara Rapat Anggota, disertai pemberitahuan bahwa
bahan yang akan dibahas dalam Rapat Anggota tersedia di
kantor Koperasi.

Pasal 35

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2) . . .

---

Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan ”mempertimbangkan jumlah Anggota”
adalah bahwa dalam penentuan hak suara, dipertimbangkan unsur-
unsur jumlah anggota dari Koperasi Anggota dan besar kecilnya
volume usaha atau kekayaan bersih Koperasi. Koperasi Sekunder
yang bersangkutan perlu menciptakan rumus penentuan hak suara
yang didasarkan pada asas keadilan dan disepakati oleh seluruh
Anggota.

Pasal 36

(1) Rapat Anggota diselenggarakan sekurang-kurangnya 1

(satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

(2) Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban

Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan
setelah tahun buku Koperasi ditutup.

(3) Dalam hal Koperasi tidak menyelenggarakan Rapat

Anggota dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri dapat memerintahkan Koperasi untuk
menyelenggarakan Rapat Anggota melalui undangan
pemanggilan kedua.

(4) Undangan pemanggilan kedua dilakukan paling lambat 14

(empat belas) hari sebelum Rapat Anggota
diselenggarakan.

(5) Rapat Anggota kedua dapat dilangsungkan dan berhak

mengambil keputusan apabila dihadiri oleh sekurang-
kurangnya 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.

(6) Keputusan . . .

---

(6) Keputusan Rapat Anggota diambil berdasarkan

musyawarah untuk mencapai mufakat.

(7) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui cara

sebagaimana dimaksud pada ayat (6), keputusan diambil
berdasarkan suara terbanyak dari jumlah Anggota yang
hadir.

Pasal 37

(1) Dalam Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal

36 ayat (2) Pengurus wajib mengajukan laporan
pertanggungjawaban tahunan yang berisi:
- laporan mengenai keadaan dan jalannya Koperasi serta
hasil yang telah dicapai;
- rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan Koperasi;
- laporan keuangan yang sekurang-kurangnya terdiri
dari neraca akhir dan perhitungan hasil usaha tahun
buku yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut;
- laporan Pengawas;
- nama Pengawas dan Pengurus; dan
- besar imbalan bagi Pengawas serta gaji dan tunjangan
lain bagi Pengurus.

(2) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dibuat berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan
yang berlaku.

(3) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

tidak dapat dilaksanakan, Pengurus wajib memberikan
penjelasan dan alasannya.

(4) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c ditandatangani oleh Pengurus.

Pasal 38

Ayat (1)
Cukup jelas.

Ayat (2) . . .

---

Ayat (2)
Laporan keuangan yang diajukan kepada Rapat Anggota harus
ditandatangani oleh semua Pengurus, karena laporan ini
merupakan pertanggungjawaban mereka dalam melaksanakan
tugasnya.
Apabila ada di antara Pengurus tidak menandatangani maka
alasannya perlu dijelaskan secara tertulis kepada Rapat Anggota,
agar Rapat Anggota dapat menggunakannya sebagai salah satu
bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan
tersebut.

Pasal 39

Penerimaan pertanggungjawaban Pengurus oleh Rapat Anggota berarti
membebaskan Pengurus dari tuntutan hukum pada tahun buku yang
bersangkutan.

Pasal 40

(1) Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37

ayat (1) huruf c harus diaudit oleh Akuntan Publik
apabila:
- diminta oleh Menteri; atau
- Rapat Anggota menghendakinya.

(2) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak dipenuhi, pengesahan laporan pertanggungjawaban
tahunan oleh Rapat Anggota dinyatakan tidak sah.

Pasal 41

Rapat Anggota dianggap sah apabila diselenggarakan sesuai
dengan persyaratan dan tata cara Rapat Anggota yang
ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

Pasal 42

(1) Selain Rapat Anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal

36, dapat diselenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa
apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera
yang wewenang pengambilannya ada pada Rapat Anggota.

(2) Penyelenggaraan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas prakarsa Pengurus
atau atas permintaan paling sedikit 1/5 (satu perlima)
jumlah Anggota.

(3) Permintaan Anggota kepada Pengurus untuk

menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dengan
disertai alasan dan daftar tanda tangan Anggota.

(4) Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan atas

permintaan Anggota hanya dapat membahas masalah
yang berkaitan dengan alasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

(5) Rapat . . .

---

(5) Rapat Anggota Luar Biasa mempunyai wewenang yang

sama dengan wewenang Rapat Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33.

Pasal 43

(1) Rapat Anggota Luar Biasa yang diselenggarakan untuk

memutuskan penggabungan, peleburan, atau pembubaran
Koperasi dianggap sah apabila sudah mencapai kuorum
yaitu dihadiri oleh paling sedikit 3/4 (tiga perempat)
jumlah Anggota.

(2) Keputusan Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dianggap sah apabila disetujui
oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) jumlah suara yang
sah.

(3) Apabila kuorum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak tercapai, Pengurus dapat menyelenggarakan Rapat
Anggota Luar Biasa kedua pada waktu paling cepat 14
(empat belas) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
dihitung dari tanggal rencana penyelenggaraan Rapat
Anggota Luar Biasa pertama yang gagal diselenggarakan.

(4) Ketentuan tentang kuorum dan pengesahan keputusan

dalam Rapat Anggota Luar Biasa kedua sama dengan
ketentuan dalam Rapat Anggota Luar Biasa pertama
sebagaimana diatur pada ayat (1) dan ayat (2).

(5) Dalam hal kuorum Rapat Anggota Luar Biasa kedua tidak

tercapai, atas permohonan Pengurus kuorum ditetapkan
oleh Ketua Pengadilan.

Pasal 44

(1) Ketua Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat

kedudukan Koperasi dapat memberikan izin kepada
Anggota Koperasi untuk:
- melakukan pemanggilan Rapat Anggota, atas
permintaan paling sedikit 1/5 (satu perlima) dari
jumlah Anggota apabila Pengurus tidak
menyelenggarakan Rapat Anggota pada waktu yang
telah ditentukan; atau

  • melakukan . . .

---

- melakukan pemanggilan Rapat Anggota Luar Biasa,
atas permintaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
42, apabila setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
permintaan dari Anggota, Pengurus tidak
menyelenggarakan Rapat Anggota Luar Biasa.

(2) Dalam hal Rapat Anggota atau Rapat Anggota Luar Biasa

diselenggarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Ketua Pengadilan dapat memerintahkan Pengurus
dan/atau Pengawas untuk hadir.

(3) Apabila perintah Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) tidak dilaksanakan, Ketua Pengadilan dapat
memaksa Pengurus dan/atau Pengawas untuk hadir.

(4) Penetapan Ketua Pengadilan mengenai pemberian izin

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penetapan instansi pertama dan terakhir.

Pasal 45

(1) Koperasi Primer yang jumlah anggotanya paling sedikit

500 (lima ratus) orang dapat menyelenggarakan Rapat
Anggota melalui delegasi Anggota.

(2) Ketentuan mengenai Rapat Anggota melalui delegasi

Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dalam Anggaran Dasar.

Pasal 46

Setiap penyelenggaraan Rapat Anggota wajib dibuat Risalah
Rapat Anggota yang disertai tanda tangan pimpinan rapat dan
paling sedikit 1 (satu) orang Anggota yang ditunjuk oleh Rapat
Anggota.

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan
ketentuan lain mengenai penyelenggaraan Rapat Anggota dan
Rapat Anggota Luar Biasa sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 32 sampai dengan Pasal 46 diatur dalam Anggaran

Dasar.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Pengawas

Pasal 48

(1) Pengawas dipilih dari dan oleh Anggota pada Rapat

Anggota.

(2) Persyaratan untuk dipilih menjadi Pengawas meliputi:

- tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu
Koperasi atau komisaris atau direksi suatu
perusahaan yang dinyatakan bersalah karena
menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu
dinyatakan pailit; dan
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara,
dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan,
dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

(3) Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengawas

diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 49

(1) Untuk pertama kalinya susunan dan nama Pengawas

dicantumkan dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.

(2) Susunan Pengawas dicantumkan dalam Anggaran Dasar.

(3) Jumlah imbalan bagi Pengawas ditetapkan dalam Rapat

Anggota.

(4) Pengawas diangkat untuk jangka waktu tertentu dan

dapat diangkat kembali.

(5) Pengawas dilarang merangkap sebagai Pengurus.

Pasal 50

(1) Pengawas bertugas:

- mengusulkan calon Pengurus;
- memberi nasihat dan pengawasan kepada Pengurus;
- melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan
oleh Pengurus; dan
- melaporkan hasil pengawasan kepada Rapat Anggota.

(2) Pengawas . . .

---

(2) Pengawas berwenang:

- menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru
serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan
dalam Anggaran Dasar;
- meminta dan mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait;
- mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan
usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus;
- memberikan persetujuan atau bantuan kepada
Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum
tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar; dan
- dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara
waktu dengan menyebutkan alasannya.

Pasal 51

(1) Pengawas wajib menjalankan tugas dengan itikad baik dan

penuh tanggung jawab untuk kepentingan Koperasi.

(2) Pengawas bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya

kepada Rapat Anggota.

Pasal 52

(1) Dalam melaksanakan tugas pengawasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) huruf c, Pengawas dapat
meminta bantuan kepada Akuntan Publik untuk
melakukan jasa audit terhadap Koperasi.

(2) Penunjukan Akuntan Publik sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan oleh Rapat Anggota.

Pasal 53

(1) Pengawas dapat diberhentikan berdasarkan keputusan

Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya.

(2) Keputusan untuk memberhentikan Pengawas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
ditetapkan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
untuk membela diri dalam Rapat Anggota, kecuali yang
bersangkutan menerima keputusan pemberhentian
tersebut.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan mengenai tanggung jawab Pengawas atas

kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-
Undang ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 54

Ketentuan mengenai pengisian jabatan Pengawas yang kosong
atau dalam hal Pengawas diberhentikan atau berhalangan
tetap, diatur dalam Anggaran Dasar.

Bagian Keempat
Pengurus

Pasal 55

(1) Pengurus dipilih dari orang perseorangan, baik Anggota

maupun non-Anggota.

(2) Orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

harus memenuhi persyaratan:
- mampu melaksanakan perbuatan hukum;
- memiliki kemampuan mengelola usaha Koperasi;
- tidak pernah menjadi Pengawas atau Pengurus suatu
Koperasi atau komisaris atau direksi suatu
perusahaan yang dinyatakan bersalah karena
menyebabkan Koperasi atau perusahaan itu
dinyatakan pailit; dan
- tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana yang merugikan korporasi, keuangan negara,
dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan,
dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan.

(3) Persyaratan lain untuk dapat dipilih menjadi Pengurus

diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 56

(1) Pengurus dipilih dan diangkat pada Rapat Anggota atas

usul Pengawas.

(2) Untuk . . .

---

(2) Untuk pertama kali pengangkatan Pengurus dilakukan

dengan mencantumkan susunan dan nama Pengurus
dalam Akta Pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (2) huruf b.

(3) Pengurus diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan

kemungkinan diangkat kembali.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pencalonan, pemilihan,

pengangkatan, jangka waktu kepengurusan,
pemberhentian, dan penggantian Pengurus diatur dalam
Anggaran Dasar.

Pasal 57

(1) Ketentuan mengenai susunan, pembagian tugas, dan

wewenang Pengurus diatur dalam Anggaran Dasar.

(2) Gaji dan tunjangan setiap Pengurus ditetapkan oleh Rapat

Anggota atas usul Pengawas.

Pasal 58

(1) Pengurus bertugas:

- mengelola Koperasi berdasarkan Anggaran Dasar;
- mendorong dan memajukan usaha Anggota;
- menyusun rancangan rencana kerja serta rencana
anggaran pendapatan dan belanja Koperasi untuk
diajukan kepada Rapat Anggota;
- menyusun laporan keuangan dan pertanggungjawaban
pelaksanaan tugas untuk diajukan kepada Rapat
Anggota;
- menyusun rencana pendidikan, pelatihan, dan
komunikasi Koperasi untuk diajukan kepada Rapat
Anggota;
- menyelenggarakan pembukuan keuangan dan
inventaris secara tertib;
- menyelenggarakan pembinaan karyawan secara efektif
dan efisien;

  • memelihara . . .

---

- memelihara Buku Daftar Anggota, Buku Daftar
Pengawas, Buku Daftar Pengurus, Buku Daftar
Pemegang Sertifikat Modal Koperasi, dan risalah Rapat
Anggota; dan
- melakukan upaya lain bagi kepentingan, kemanfaatan,
dan kemajuan Koperasi sesuai dengan tanggung
jawabnya dan keputusan Rapat Anggota.

(2) Pengurus berwenang mewakili Koperasi di dalam maupun

di luar pengadilan.

Pasal 59

(1) Setiap Pengurus berwenang mewakili Koperasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2), kecuali
ditentukan lain dalam Anggaran Dasar.

(2) Pembatasan wewenang Pengurus sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan dalam Anggaran Dasar.

(3) Pengurus tidak berwenang mewakili Koperasi apabila:

- terjadi perkara di depan pengadilan antara Koperasi
dan Pengurus yang bersangkutan; atau
- Pengurus yang bersangkutan mempunyai kepentingan
yang bertentangan dengan kepentingan Koperasi.

(4) Ketentuan mengenai siapa yang berhak mewakili Koperasi

dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dalam Anggaran Dasar.

Pasal 60

(1) Setiap Pengurus wajib menjalankan tugas dengan itikad

baik dan penuh tanggung jawab untuk kepentingan dan
usaha Koperasi.

(2) Pengurus bertanggung jawab atas kepengurusan Koperasi

untuk kepentingan dan pencapaian tujuan Koperasi
kepada Rapat Anggota.

(3) Setiap Pengurus bertanggung jawab penuh secara pribadi

apabila yang bersangkutan bersalah menjalankan
tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).

(4) Pengurus . . .

---

(4) Pengurus yang karena kesalahannya menimbulkan

kerugian pada Koperasi dapat digugat ke pengadilan oleh
sejumlah Anggota yang mewakili paling sedikit 1/5 (satu
perlima) Anggota atas nama Koperasi.

(5) Ketentuan mengenai tanggung jawab Pengurus atas

kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-
Undang ini tidak mengurangi ketentuan dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.

Pasal 61

Pengurus wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
Rapat Anggota dalam hal Koperasi akan:
- mengalihkan aset atau kekayaan Koperasi;
- menjadikan jaminan utang atas aset atau kekayaan
Koperasi;
- menerbitkan obligasi atau surat utang lainnya;
- mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Sekunder;
dan/atau
- memiliki dan mengelola perusahaan bukan Koperasi.

Pasal 62

(1) Pengurus dapat mengajukan permohonan ke pengadilan

niaga agar Koperasi dinyatakan pailit hanya apabila
diputuskan dalam Rapat Anggota.

(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau

kelalaian Pengurus yang dinyatakan berdasarkan
keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap, Pengurus yang melakukan kesalahan dan kelalaian
bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 63

(1) Pengurus dapat diberhentikan untuk sementara oleh

Pengawas dengan menyebutkan alasannya.

(2) Dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari

setelah tanggal pemberhentian sementara harus diadakan
Rapat Anggota.

(3) Rapat . . .

---

(3) Rapat Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat

mencabut keputusan pemberhentian sementara tersebut
atau memberhentikan Pengurus yang bersangkutan.

(4) Apabila dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh)

hari tidak diadakan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), pemberhentian sementara tersebut
dinyatakan batal.

Pasal 64

(1) Pengurus dapat diberhentikan berdasarkan keputusan

Rapat Anggota dengan menyebutkan alasannya.

(2) Keputusan untuk memberhentikan Pengurus sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diambil setelah yang
bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri
dalam Rapat Anggota.

(3) Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) mengakibatkan kedudukan sebagai Pengurus
berakhir.

Pasal 65

Ketentuan mengenai pengisian sementara jabatan Pengurus
yang kosong atau dalam hal Pengurus diberhentikan untuk
sementara atau berhalangan tetap diatur dalam Anggaran
Dasar.

Pasal 66

(1) Modal Koperasi terdiri dari Setoran Pokok dan Sertifikat

Modal Koperasi sebagai modal awal.

(2) Selain modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) modal

Koperasi dapat berasal dari:
- Hibah;
- Modal Penyertaan;
- modal pinjaman yang berasal dari:
1. Anggota;
1. Koperasi lainnya dan/atau Anggotanya;
1. bank dan lembaga keuangan lainnya;

1. penerbitan . . .

---

1. penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya;
dan/atau
1. Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
dan/atau
- sumber lain yang sah yang tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar dan/atau ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 67

(1) Setoran Pokok dibayarkan oleh Anggota pada saat yang

bersangkutan mengajukan permohonan sebagai Anggota
dan tidak dapat dikembalikan.

(2) Setoran Pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus

telah disetor penuh dengan bukti penyetoran yang sah.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara penetapan

Setoran Pokok pada suatu Koperasi diatur dalam
Anggaran Dasar.

Pasal 68

(1) Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal

Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam
Anggaran Dasar.

(2) Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi

dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan
nilai Setoran Pokok.

(3) Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah

minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di
Koperasi.

(4) Kepada setiap Anggota diberikan bukti penyetoran atas

Sertifikat Modal Koperasi yang telah disetornya.

Pasal 69

(1) Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara.

(2) Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikeluarkan atas nama.

(3) Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus

dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia.

(4) Penyetoran . . .

---

(4) Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan

dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang
dapat dinilai dengan uang.

(5) Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi

dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar

wajar.

(6) Koperasi wajib memelihara daftar pemegang Sertifikat

Modal Koperasi dan daftar pemegang Modal Penyertaan
yang sekurang-kurangnya memuat:
- nama dan alamat pemegang Sertifikat Modal Koperasi
dan pemegang Modal Penyertaan;
- jumlah lembar, nomor, dan tanggal perolehan
Sertifikat Modal Koperasi dan Modal Penyertaan;
- jumlah dan nilai Sertifikat Modal Koperasi dan nilai
Modal Penyertaan; dan
- perubahan kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi.

Pasal 70

(1) Pemindahan Sertifikat Modal Koperasi kepada Anggota

yang lain tidak boleh menyimpang dari ketentuan tentang
kepemilikan Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah
minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68.

(2) Pemindahan Sertifikat Modal Koperasi oleh seorang

Anggota dianggap sah jika:
- Sertifikat Modal Koperasi telah dimiliki paling singkat
selama 1 (satu) tahun;
- pemindahan dilakukan kepada Anggota lain dari
Koperasi yang bersangkutan;
- pemindahan dilaporkan kepada Pengurus; dan/atau
- belum ada Anggota lain atau Anggota baru yang
bersedia membeli Sertifikat Modal Koperasi untuk
sementara Koperasi dapat membeli lebih dahulu
dengan menggunakan Surplus Hasil Usaha tahun
berjalan sebagai dana talangan dengan jumlah paling
banyak 20% (dua puluh persen) dari Surplus Hasil
Usaha tahun buku tersebut.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal keanggotaan diakhiri sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 28 ayat (1), Anggota yang bersangkutan wajib
menjual Sertifikat Modal Koperasi yang dimilikinya kepada
Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan
berdasarkan harga Sertifikat Modal Koperasi yang
ditentukan Rapat Anggota.

Pasal 71

Perubahan nilai Sertifikat Modal Koperasi mengikuti standar
akuntansi keuangan yang berlaku dan ditetapkan dalam Rapat
Anggota.

Pasal 72

(1) Sertifikat Modal Koperasi dari seorang Anggota yang

meninggal dapat dipindahkan kepada ahli waris yang
memenuhi syarat dan/atau bersedia menjadi Anggota.

(2) Dalam hal ahli waris tidak memenuhi syarat dan/atau

tidak bersedia menjadi Anggota, Sertifikat Modal Koperasi
dapat dipindahkan kepada Anggota lain oleh Pengurus dan
hasilnya diserahkan kepada ahli waris yang bersangkutan.

Pasal 73

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjualan dan
pemindahan Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 sampai dengan Pasal 72 diatur dalam Anggaran
Dasar.

Pasal 74

(1) Hibah yang diberikan oleh pihak ketiga yang berasal dari

sumber modal asing, baik langsung maupun tidak
langsung, dapat diterima oleh suatu Koperasi dan
dilaporkan kepada Menteri.

(2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat

dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada
Anggota, Pengurus, dan Pengawas.

(3) Ketentuan mengenai Hibah dilaksanakan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 75 . . .

---

Pasal 75

(1) Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari:

- Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan/atau
- masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal
Penyertaan.

(2) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) wajib turut menanggung risiko dan
bertanggung jawab terhadap kerugian usaha yang dibiayai
dengan Modal Penyertaan sebatas nilai Modal Penyertaan
yang ditanamkan dalam Koperasi.

(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku

juga dalam hal Pemerintah dan/atau masyarakat turut
serta dalam pengelolaan usaha yang dibiayai dengan
Modal Penyertaan dan/atau turut menyebabkan terjadinya
kerugian usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan.

(4) Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang
diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal
Penyertaan.

Pasal 76

Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b
sekurang-kurangnya memuat:
- besarnya Modal Penyertaan;
- risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha;
- pengelolaan usaha; dan
- hasil usaha.

Pasal 77

Ketentuan lebih lanjut mengenai modal Koperasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 sampai dengan Pasal 76 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 78

Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan “sebanding dengan transaksi usaha“
adalah Surplus Hasil Usaha bagian Anggota besar kecilnya
ditentukan berdasarkan transaksi tiap-tiap Anggota kepada
Koperasinya.
Huruf b
Yang dimaksud dengan “sebanding dengan Sertifikat Modal
Koperasi yang dimiliki” adalah Surplus Hasil Usaha bagian
Anggota didasarkan kepada jumlah keseluruhan Sertifikat
Modal yang dimiliki oleh seorang Anggota. Jumlah keseluruhan
Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki Anggota, dapat berupa
Sertifikat Modal Koperasi awal yang wajib dimiliki secara
minimum, Sertifikat Modal Koperasi tambahan, Sertifikat
Modal Koperasi warisan, dan/atau Sertifikat Modal Koperasi
yang berasal dari pembelian Sertifikat Modal Koperasi milik
Anggota lain.
Huruf c
Yang dimaksud dengan ”bonus” adalah tambahan imbalan atau
gaji yang diberikan sebagai bagian dari Surplus Hasil Usaha
untuk meningkatkan gairah kerja Pengawas, Pengurus, dan
karyawan Koperasi. Besarnya bonus ditetapkan berdasarkan
keputusan Rapat Anggota.
Huruf d
Yang dimaksud dengan “dana pembangunan Koperasi” adalah
dana yang dihimpun dari Koperasi oleh dewan Koperasi
Indonesia untuk memajukan organisasi.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 79

(1) Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha, Koperasi dapat

menggunakan Dana Cadangan.

(2) Penggunaan Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) ditetapkan berdasarkan Rapat Anggota.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal Dana Cadangan yang ada tidak cukup untuk

menutup Defisit Hasil Usaha, defisit tersebut
diakumulasikan dan dibebankan pada anggaran
pendapatan dan belanja Koperasi pada tahun berikutnya.

Pasal 80

Dalam hal terdapat Defisit Hasil Usaha pada Koperasi Simpan
Pinjam, Anggota wajib menyetor tambahan Sertifikat Modal
Koperasi.

Bagian Ketiga
Dana Cadangan

Pasal 81

(1) Dana Cadangan dikumpulkan dari penyisihan sebagian

Selisih Hasil Usaha.

(2) Koperasi harus menyisihkan Surplus Hasil Usaha untuk

Dana Cadangan sehingga menjadi paling sedikit 20% (dua
puluh persen) dari nilai Sertifikat Modal Koperasi.

(3) Dana Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

belum mencapai jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) hanya dapat dipergunakan untuk menutup kerugian

Koperasi.

Pasal 82

(1) Setiap Koperasi mencantumkan jenis Koperasi dalam

Anggaran Dasar.

(2) Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada kesamaan kegiatan usaha dan/atau
kepentingan ekonomi Anggota.

Pasal 83 . . .

---

Pasal 83

Jenis Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 terdiri
dari:
- Koperasi konsumen;
- Koperasi produsen;
- Koperasi jasa; dan
- Koperasi Simpan Pinjam.

Pasal 84

(1) Koperasi konsumen menyelenggarakan kegiatan usaha

pelayanan di bidang penyediaan barang kebutuhan
Anggota dan non-Anggota.

(2) Koperasi produsen menyelenggarakan kegiatan usaha

pelayanan di bidang pengadaan sarana produksi dan
pemasaran produksi yang dihasilkan Anggota kepada
Anggota dan non-Anggota.

(3) Koperasi jasa menyelenggarakan kegiatan usaha

pelayanan jasa non-simpan pinjam yang diperlukan oleh
Anggota dan non-Anggota.

(4) Koperasi Simpan Pinjam menjalankan usaha simpan

pinjam sebagai satu-satunya usaha yang melayani
Anggota.

Pasal 85

Ketentuan mengenai tata cara pengembangan jenis Koperasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 sampai dengan Pasal
84 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Tingkatan

Pasal 86

(1) Untuk meningkatkan usaha Anggota dan menyatukan

potensi usaha, Koperasi dapat membentuk dan/atau
menjadi Anggota Koperasi Sekunder.

(2) Tingkatan dan penggunaan nama pada Koperasi Sekunder

diatur oleh Koperasi yang bersangkutan.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Usaha

Pasal 87

(1) Koperasi menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan

langsung dan sesuai dengan jenis Koperasi yang
dicantumkan dalam Anggaran Dasar.

(2) Koperasi dapat melakukan kemitraan dengan pelaku

usaha lain dalam menjalankan usahanya.

(3) Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip

ekonomi syariah.

(4) Ketentuan mengenai Koperasi berdasarkan prinsip

ekonomi syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 88

(1) Koperasi Simpan Pinjam harus memperoleh izin usaha

simpan pinjam dari Menteri.

(2) Untuk memperoleh izin usaha simpan pinjam

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Koperasi Simpan
Pinjam harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh
Menteri.

Pasal 89

Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal
88 ayat (1) meliputi kegiatan:
- menghimpun dana dari Anggota;
- memberikan Pinjaman kepada Anggota; dan
- menempatkan dana pada Koperasi Simpan Pinjam
sekundernya.

Pasal 90

(1) Untuk meningkatkan pelayanan kepada Anggota, Koperasi

Simpan Pinjam dapat membuka jaringan pelayanan
simpan pinjam.

(2) Jaringan . . .

---

(2) Jaringan pelayanan simpan pinjam dapat terdiri atas:

  • Kantor Cabang;
  • Kantor Cabang Pembantu; dan
  • Kantor Kas.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara

pembukaan Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu,
dan Kantor Kas sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 91

(1) Untuk meningkatkan usaha Anggota dan menyatukan

potensi usaha serta mengembangkan kerjasama antar-
Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi Simpan Pinjam dapat
mendirikan atau menjadi Anggota Koperasi Simpan Pinjam
Sekunder.

(2) Koperasi Simpan Pinjam Sekunder sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat menyelenggarakan kegiatan:
- simpan pinjam antar-Koperasi Simpan Pinjam yang
menjadi anggotanya;
- manajemen risiko;
- konsultasi manajemen usaha simpan pinjam;
- pendidikan dan pelatihan di bidang usaha simpan
pinjam;
- standardisasi sistem akuntansi dan pemeriksaan
untuk anggotanya;
- pengadaan sarana usaha untuk anggotanya; dan/atau
- pemberian bimbingan dan konsultasi.

(3) Koperasi Simpan Pinjam Sekunder sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) dilarang memberikan Pinjaman kepada
Anggota perseorangan.

Pasal 92

(1) Pengelolaan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam dilakukan

oleh Pengurus atau pengelola profesional berdasarkan
standar kompetensi.

(2) Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam harus

memenuhi persyaratan standar kompetensi yang diatur
dalam Peraturan Menteri.

(3) Pengawas . . .

---

(3) Pengawas dan Pengurus Koperasi Simpan Pinjam dilarang

merangkap sebagai Pengawas, Pengurus, atau pengelola
Koperasi Simpan Pinjam lainnya.

Pasal 93

(1) Koperasi Simpan Pinjam wajib menerapkan prinsip kehati-

hatian.

(2) Dalam memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam

wajib mempunyai keyakinan atas kemampuan dan
kesanggupan peminjam untuk melunasi Pinjaman sesuai
dengan perjanjian.

(3) Dalam memberikan Pinjaman, Koperasi Simpan Pinjam

wajib menempuh cara yang tidak merugikan Koperasi
Simpan Pinjam dan kepentingan penyimpan.

(4) Koperasi Simpan Pinjam wajib menyediakan informasi

mengenai kemungkinan timbulnya risiko kerugian
terhadap penyimpan.

(5) Koperasi Simpan Pinjam dilarang melakukan investasi

usaha pada sektor riil.

(6) Koperasi Simpan Pinjam yang menghimpun dana dari

Anggota harus menyalurkan kembali dalam bentuk
Pinjaman kepada Anggota.

Pasal 94

(1) Koperasi Simpan Pinjam wajib menjamin Simpanan

Anggota.

(2) Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin

Simpanan Koperasi Simpan Pinjam untuk menjamin
Simpanan Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Lembaga Penjamin Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan program
penjaminan Simpanan bagi Anggota Koperasi Simpan
Pinjam.

(4) Koperasi Simpan Pinjam yang memenuhi persyaratan

dapat mengikuti program penjaminan Simpanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Ketentuan mengenai Lembaga Penjamin Simpanan

Koperasi Simpan Pinjam diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 95 . . .

---

Pasal 95

Ketentuan lebih lanjut mengenai Koperasi Simpan Pinjam
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 sampai dengan Pasal
93 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 96

(1) Pengawasan terhadap Koperasi wajib dilakukan untuk

meningkatkan kepercayaan para pihak terhadap Koperasi.

(2) Pengawasan terhadap Koperasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

Pasal 97

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96

dilakukan melalui pelaporan, pemantauan, dan evaluasi
terhadap Koperasi.

(2) Kegiatan pengawasan melalui pelaporan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
- meneliti laporan pertanggungjawaban tahunan,
dokumen-dokumen, dan keputusan-keputusan Rapat
Anggota;
- meminta untuk hadir dalam Rapat Anggota; dan/atau
- memanggil Pengurus untuk diminta keterangan
mengenai perkembangan Koperasi.

(3) Kegiatan pengawasan melalui pemantauan dan evaluasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
mengamati dan memeriksa laporan.

(4) Apabila dari hasil pemantauan dan evaluasi terbukti

terjadi penyimpangan, Menteri wajib mengambil langkah
penyelesaian sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Undang-Undang ini.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Pemeriksaan

Pasal 98

(1) Menteri melakukan pemeriksaan terhadap Koperasi, dalam

hal:
- Koperasi membatasi keanggotaan atau menolak
permohonan untuk menjadi Anggota atas orang
perseorangan yang telah memenuhi persyaratan
keanggotaan sebagaimana ditetapkan dalam Anggaran
Dasar;
- Koperasi tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan
dalam waktu 2 (dua) tahun berturut-turut;
- kelangsungan usaha Koperasi sudah tidak dapat
diharapkan; dan/atau
- terdapat dugaan kuat bahwa Koperasi yang
bersangkutan tidak mengelola administrasi keuangan
secara benar.

(2) Dalam melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf d Menteri dapat menunjuk Akuntan
Publik.

(3) Biaya yang timbul sehubungan dengan kegiatan

pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(4) Menteri menyampaikan salinan laporan pemeriksaan

kepada Koperasi yang bersangkutan dan kepada pihak
yang berkepentingan.

Pasal 99

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pemeriksaan
Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 sampai
dengan Pasal 98 diatur dalam Peraturan Menteri.

Bagian . . .

---

Bagian Ketiga
Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam

Pasal 100

(1) Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dilakukan oleh

Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam.

(2) Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam

bertanggung jawab kepada Menteri.

(3) Pembentukan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan

Pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

(4) Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibentuk
paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

Pasal 101

(1) Untuk keperluan pengembangan dan/atau efisiensi:

- satu Koperasi atau lebih dapat menggabungkan diri
dengan Koperasi lain; atau
- beberapa Koperasi dapat meleburkan diri untuk
membentuk suatu Koperasi baru.

(2) Penggabungan atau peleburan dilakukan dengan

persetujuan Rapat Anggota masing-masing Koperasi.

(3) Sebelum dilakukan penggabungan atau peleburan,

Pengawas dan Pengurus masing-masing Koperasi wajib
memperhatikan:
- kepentingan Anggota;
- kepentingan karyawan;
- kepentingan kreditor; dan
- pihak ketiga lainnya.

(4) Akibat . . .

---

(4) Akibat hukum yang ditimbulkan oleh penggabungan atau

peleburan meliputi:
- hak dan kewajiban Koperasi yang digabungkan atau
dilebur beralih kepada Koperasi hasil penggabungan
atau peleburan; dan
- Anggota Koperasi yang digabung atau dilebur menjadi
Anggota Koperasi hasil penggabungan atau peleburan.

(5) Koperasi yang menggabungkan diri pada Koperasi lain

atau yang melebur diri, secara hukum bubar.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan atau

peleburan Koperasi diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 102

Pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan:
- keputusan Rapat Anggota;
- jangka waktu berdirinya telah berakhir; dan/atau
- Keputusan Menteri.

Pasal 103

(1) Usul pembubaran Koperasi diajukan kepada Rapat

Anggota oleh Pengawas atau Anggota yang mewakili paling
sedikit 1/5 (satu perlima) jumlah Anggota.

(2) Keputusan pembubaran Koperasi ditetapkan oleh Rapat

Anggota.

(3) Keputusan pembubaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) sah apabila diambil berdasarkan ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43.

(4) Pengurus bertindak sebagai kuasa Rapat Anggota

pembubaran Koperasi apabila Rapat Anggota tidak
menunjuk pihak yang lain.

(5) Koperasi dinyatakan bubar pada saat ditetapkan dalam

keputusan Rapat Anggota.

(6) Keputusan . . .

---

(6) Keputusan pembubaran Koperasi oleh Rapat Anggota

diberitahukan secara tertulis oleh kuasa Rapat Anggota
kepada Menteri dan semua Kreditor.

(7) Pembubaran Koperasi dicatat dalam Daftar Umum

Koperasi.

Pasal 104

(1) Koperasi bubar karena jangka waktu berdirinya

sebagaimana ditentukan dalam Anggaran Dasar telah
berakhir.

(2) Menteri dapat memperpanjang jangka waktu berdirinya

Koperasi atas permohonan Pengurus setelah diputuskan
pada Rapat Anggota.

(3) Permohonan perpanjangan jangka waktu berdirinya

Koperasi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2)
diajukan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan
puluh) hari sebelum jangka waktu berdirinya Koperasi
berakhir.

(4) Keputusan Menteri atas permohonan sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diberikan dalam jangka waktu
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah permohonan
diterima.

(5) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) tidak dipenuhi, keputusan Rapat Anggota
mengenai perpanjangan jangka waktu berdirinya Koperasi
dianggap sah.

Pasal 105

Menteri dapat membubarkan Koperasi apabila:
- Koperasi dinyatakan pailit berdasarkan putusan
Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
dan/atau
- Koperasi tidak dapat menjalankan kegiatan organisasi dan
usahanya selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

Bagian . . .

---

Bagian Kedua
Penyelesaian

Pasal 106

(1) Untuk penyelesaian terhadap pembubaran Koperasi harus

dibentuk Tim Penyelesai.

(2) Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran

berdasarkan Rapat Anggota dan berakhir jangka waktu
berdirinya ditunjuk oleh kuasa Rapat Anggota.

(3) Tim Penyelesai untuk penyelesaian terhadap pembubaran

berdasarkan keputusan Pemerintah ditunjuk oleh Menteri.

(4) Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,

Koperasi tersebut tetap ada dengan status ”Koperasi dalam
Penyelesaian”.

(5) Selama dalam proses Penyelesaian terhadap pembubaran,

Koperasi tidak diperbolehkan melakukan perbuatan
hukum, kecuali untuk memperlancar proses Penyelesaian.

Pasal 107

Dalam hal terjadi pembubaran Koperasi tetapi Koperasi tidak
mampu melaksanakan kewajiban yang harus dibayar, Anggota
hanya menanggung sebatas Setoran Pokok, Sertifikat Modal
Koperasi, dan/atau Modal Penyertaan yang dimiliki.

Pasal 108

Tim Penyelesai mempunyai tugas dan fungsi:
- melakukan pencatatan dan penyusunan informasi tentang
kekayaan dan kewajiban Koperasi;
- memanggil Pengawas, Pengurus, karyawan, Anggota, dan
pihak lain yang diperlukan, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama;
- menyelesaikan hak dan kewajiban keuangan terhadap
pihak ketiga;
- membagikan sisa hasil penyelesaian kepada Anggota;
- melaksanakan tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
penyelesaian kekayaan;
- membuat berita acara penyelesaian dan laporan kepada
Menteri; dan/atau

  • mengajukan . . .

---

- mengajukan permohonan untuk diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.

Pasal 109

Tim penyelesai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat

(2) dan ayat (3) dapat diganti apabila tidak melaksanakan tugas

dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108.

Bagian Ketiga
Penghapusan Status Badan Hukum

Pasal 110

Status badan hukum Koperasi hapus sejak tanggal
pengumuman pembubaran Koperasi dalam Berita Negara
Republik Indonesia.

Bagian Keempat
Pengaturan Lebih Lanjut

Pasal 111

Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara
pembubaran, penyelesaian, dan hapusnya status badan
hukum Koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102
sampai dengan Pasal 110 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 112

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menetapkan

kebijakan yang mendorong Koperasi agar dapat tumbuh
dan berkembang dengan baik.

(2) Dalam . . .

---

(2) Dalam menetapkan kebijakan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah Daerah
menempuh langkah untuk mendukung pertumbuhan,
perkembangan, dan pemberdayaan Koperasi bagi
kepentingan Anggota.

(3) Langkah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan

dengan memberikan bimbingan dan kemudahan dalam
bentuk:
- pengembangan kelembagaan dan bantuan
pendidikan, pelatihan, penyuluhan, dan penelitian
Koperasi;
- bimbingan usaha Koperasi yang sesuai dengan
kepentingan ekonomi Anggota;
- memperkukuh permodalan dan pembiayaan Koperasi;
- bantuan pengembangan jaringan usaha Koperasi dan
kerja sama yang saling menguntungkan antara
Koperasi dan badan usaha lain;
- bantuan konsultasi dan fasilitasi guna memecahkan
permasalahan yang dihadapi oleh Koperasi dengan
tetap memperhatikan Anggaran Dasar Koperasi;
dan/atau
- insentif pajak dan fiskal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 113

(1) Dalam rangka pemberian perlindungan kepada Koperasi,

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat
memprioritaskan bidang kegiatan ekonomi yang hanya
boleh diusahakan oleh Koperasi.

(2) Ketentuan mengenai peran Pemerintah dan Pemerintah

Daerah serta persyaratan dan tata cara pemberian
perlindungan kepada Koperasi diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 114

(1) Menteri melaksanakan koordinasi dan pengendalian

pemberdayaan Koperasi.

(2) Koordinasi . . .

---

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

koordinasi kebijakan, integrasi perencanaan, dan
sinkronisasi program pemberdayaan Koperasi.

(3) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

meliputi pengawasan, monitoring, dan evaluasi.

Bagian Kedua
Gerakan Koperasi

Pasal 115

(1) Gerakan Koperasi mendirikan suatu dewan Koperasi

Indonesia yang berfungsi sebagai wadah untuk
memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai
pembawa aspirasi Koperasi, dalam rangka pemberdayaan
Koperasi.

(2) Nama, tujuan, keanggotaan, susunan organisasi, dan tata

kerja dewan Koperasi Indonesia diatur dalam Anggaran
Dasar.

(3) Anggaran Dasar dewan Koperasi Indonesia disahkan oleh

Pemerintah.

Pasal 116

Dewan Koperasi Indonesia menjunjung tinggi nilai dan prinsip
Koperasi yang bertugas:
- memperjuangkan kepentingan dan menyalurkan aspirasi
Koperasi;
- melakukan supervisi dan advokasi dalam penerapan nilai-
nilai dan prinsip Koperasi;
- meningkatkan kesadaran berkoperasi di kalangan
masyarakat;
- menyelenggarakan sosialisasi dan konsultasi kepada
Koperasi;
- mengembangkan dan mendorong kerjasama antar-
Koperasi dan antara Koperasi dengan badan usaha lain,
baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun
internasional;
- mewakili dan bertindak sebagai juru bicara Gerakan
Koperasi;

  • menyelenggarakan . . .

---

- menyelenggarakan komunikasi, forum, dan jaringan kerja
sama di bidang Perkoperasian; dan
- memajukan organisasi anggotanya.

Pasal 117

Biaya yang diperlukan untuk melaksanakan kegiatan dewan
Koperasi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
berasal dari:
- iuran wajib Anggota;
- sumbangan dan bantuan yang tidak mengikat;
- Hibah; dan/atau
- perolehan lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran
Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan.

Pasal 118

(1) Pemerintah menyediakan anggaran bagi kegiatan dewan

Koperasi Indonesia yang bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(2) Dewan Koperasi Indonesia bertanggung jawab penuh atas

penggunaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

(3) Pengelolaan anggaran dewan Koperasi Indonesia

dilaksanakan berdasar prinsip kehati-hatian,
transparansi, efisiensi, efektivitas, dan akuntabilitas.

Pasal 119

(1) Untuk mendorong pengembangan dewan Koperasi

Indonesia, dibentuk dana pembangunan dewan Koperasi
Indonesia.

(2) Dana pembangunan dewan Koperasi Indonesia bersumber

dari Anggota dewan Koperasi Indonesia dan pihak-pihak
lain yang sah dan tidak mengikat.

(3) Dana . . .

---

(3) Dana pembangunan dewan Koperasi Indonesia harus

diaudit oleh akuntan publik.

(4) Ketentuan mengenai dana pembangunan dewan Koperasi

Indonesia diatur dalam Anggaran Dasar dewan Koperasi
Indonesia.

Pasal 120

(1) Menteri dapat menjatuhkan sanksi administratif terhadap:

- Koperasi yang melanggar larangan pemuatan
ketentuan tentang pemberian manfaat pribadi kepada
pendiri atau pihak lain dalam Anggaran Dasar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2);
- Koperasi yang tidak melaksanakan Rapat Anggota
Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
setelah 2 (dua) tahun buku terlampaui;
- Koperasi yang tidak melakukan audit atas laporan
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40;
- Pengawas yang merangkap sebagai Pengurus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (5);
- Koperasi yang tidak menyelenggarakan pembukuan
keuangan dan inventaris secara tertib sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf f;
- Pengurus yang tidak memelihara Buku Daftar
Anggota, Buku Daftar Pengawas, Buku Daftar
Pengurus, Buku Daftar Pemegang Sertifikat Modal
Koperasi, dan risalah Rapat Anggota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) huruf h;
- Pengurus yang tidak terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan Rapat Anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61;
- Koperasi Simpan Pinjam Sekunder yang memberikan
Pinjaman kepada Anggota perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3);

  • Pengawas . . .

---

- Pengawas atau Pengurus Koperasi Simpan Pinjam
yang merangkap sebagai Pengawas, Pengurus, atau
pengelola Koperasi Simpan Pinjam lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3);
dan/atau
- Koperasi Simpan Pinjam yang melakukan investasi
usaha pada sektor riil sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 93 ayat (5).

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dapat berupa:
- teguran tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali;
- larangan untuk menjalankan fungsi sebagai Pengurus
atau Pengawas Koperasi;
- pencabutan izin usaha; dan/atau
- pembubaran oleh Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, tata cara, dan

mekanisme pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 121

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
- Koperasi yang telah didirikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan diakui sebagai Koperasi
berdasarkan Undang-Undang ini;
- Koperasi sebagaimana dimaksud pada huruf a wajib
melakukan penyesuaian Anggaran Dasarnya paling lambat
3 (tiga) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini;
- Koperasi yang tidak melakukan penyesuaian Anggaran
Dasar dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
huruf b ditindak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan

  • Akta . . .

---

- Akta Pendirian Koperasi yang belum disahkan atau
perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang belum disetujui
oleh Menteri, proses pengesahan dan persetujuannya
dilakukan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Pasal 122

(1) Koperasi yang mempunyai Unit Simpan Pinjam wajib

mengubah Unit Simpan Pinjam menjadi Koperasi Simpan
Pinjam dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
Undang-Undang ini disahkan

(2) Dalam jangka waktu perubahan menjadi Koperasi Simpan

Pinjam sebagaimana dimaksud ayat (1) Unit Simpan
Pinjam dilarang menerima Simpanan dan/atau
memberikan Pinjaman baru kepada non-Anggota.

(3) Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak

mengubah Unit Simpan Pinjam menjadi Koperasi Simpan
Pinjam dilarang melakukan kegiatan simpan pinjam.

(4) Tata cara perubahan Unit Simpan Pinjam Koperasi

menjadi Koperasi Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 123

(1) Koperasi Simpan Pinjam dan Unit Simpan Pinjam yang

telah memberikan Pinjaman kepada non-Anggota wajib
mendaftarkan non-Anggota tersebut menjadi Anggota
Koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya
Undang-Undang ini

(2) Jika non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak bersedia menjadi Anggota Koperasi yang
bersangkutan, non-Anggota tersebut tidak berhak
memanfaatkan jasa simpan pinjam dari Koperasi yang
bersangkutan.

(3) Bagi . . .

---

(3) Bagi non-Anggota yang sudah terikat dengan perjanjian

simpan pinjam sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
penyelesaian perjanjian simpan pinjam dilaksanakan
sesuai dengan perjanjian antara non-Anggota dengan
Koperasi yang bersangkutan.

Pasal 124

(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-

Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor
116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3502) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

(2) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun

1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3502) dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau
belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.

(3) Terhadap Koperasi berlaku Undang-Undang ini, Anggaran

Dasar Koperasi, dan Peraturan Perundang-Undangan
lainnya.

Pasal 125

Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

Pasal 126

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Oktober 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Oktober 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

AMIR SYAMSUDIN

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2012 NOMOR 212

Salinan sesuai dengan aslinya

KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA

REPUBLIK INDONESIA

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian,

ttd

Lydia Silvanna Djaman

---

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 17 TAHUN 2012

TENTANG

PERKOPERASIAN

I. UMUM

Dalam Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Ketentuan tersebut sesuai
dengan prinsip Koperasi, karena itu Koperasi mendapat misi untuk
berperan nyata dalam menyusun perekonomian yang berdasar atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi yang mengutamakan kemakmuran
masyarakat bukan kemakmuran orang-seorang.
Dalam rangka mewujudkan misinya, Koperasi tak henti-hentinya berusaha
mengembangkan dan memberdayakan diri agar tumbuh menjadi kuat dan
mandiri sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan Anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya. Di samping itu, Koperasi
berusaha berperan nyata mengembangkan dan memberdayakan tata
ekonomi nasional yang berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi dalam rangka mewujudkan masyarakat maju, adil, dan makmur.
Untuk mencapai hal tersebut, keseluruhan kegiatan Koperasi harus
diselenggarakan berdasarkan nilai yang terkandung dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai dan prinsip
Koperasi.
Pembangunan Koperasi telah diselenggarakan sejak beberapa dekade yang
lalu. Ditinjau dari segi kuantitas, hasil pembangunan tersebut sungguh
membanggakan ditandai dengan jumlah Koperasi di Indonesia yang
meningkat pesat. Namun, jika ditinjau dari segi kualitas, masih perlu
diperbaiki sehingga mencapai kondisi yang diharapkan. Sebagian Koperasi
belum berperan secara signifikan kontribusinya terhadap perekonomian
nasional. Pembangunan Koperasi seharusnya diarahkan pada penguatan
kelembagaan dan usaha agar Koperasi menjadi sehat, kuat, mandiri,
tangguh, dan berkembang melalui peningkatan kerjasama, potensi, dan
kemampuan ekonomi Anggota, serta peran dalam perekonomian nasional
dan global.

Banyak . . .

---

Banyak faktor yang menghambat kemajuan Koperasi. Hal tersebut
berakibat pada pengembangan dan pemberdayaan Koperasi sulit untuk
mewujudkan Koperasi yang kuat dan mandiri yang mampu
mengembangkan dan meningkatkan kerja sama, potensi, dan kemampuan
ekonomi Anggota dalam rangka meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan
sosialnya. Salah satu faktor penghambat tersebut adalah peraturan
perundang-undangan. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian ternyata sudah tidak memadai untuk digunakan sebagai
instrumen pembangunan Koperasi. Sebagai suatu sistem, ketentuan di
dalam Undang-Undang tersebut kurang memadai lagi untuk dijadikan
landasan hukum bagi pengembangan dan pemberdayaan Koperasi, terlebih
tatkala dihadapkan kepada perkembangan tata ekonomi nasional dan global
yang semakin dinamis dan penuh tantangan. Hal tersebut dapat dilihat
dalam ketentuan yang mengatur nilai dan prinsip Koperasi, pemberian
status badan hukum, permodalan, kepengurusan, kegiatan usaha simpan
pinjam Koperasi dan peranan Pemerintah. Oleh karena itu, untuk
mengatasi berbagai faktor penghambat kemajuan Koperasi, perlu diadakan
pembaharuan hukum di bidang Perkoperasian melalui penetapan landasan
hukum baru berupa Undang-Undang. Pembaharuan hukum tersebut harus
sesuai dengan tuntutan pembangunan Koperasi serta selaras dengan
perkembangan tata ekonomi nasional dan global.
Undang-Undang tentang Perkoperasian ini merupakan pengganti Undang-
Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang memuat
pembaharuan hukum, sehingga mampu mewujudkan Koperasi sebagai
organisasi ekonomi yang sehat, kuat, mandiri, dan tangguh, serta
terpercaya sebagai entitas bisnis, yang mendasarkan kegiatannya pada nilai
dan prinsip Koperasi. Undang-Undang ini menegaskan bahwa pemberian
status dan pengesahan perubahan Anggaran Dasar dan mengenai hal
tertentu merupakan wewenang dan tanggung jawab Menteri. Selain itu,
Pemerintah memiliki peran dalam menetapkan kebijakan serta menempuh
langkah yang mendorong Koperasi sehingga dapat tumbuh dan berkembang
dengan baik. Dalam menempuh langkah tersebut, Pemerintah wajib
menghormati jati diri, keswadayaan, otonomi, dan independensi Koperasi
tanpa melakukan campur tangan terhadap urusan internal Koperasi.
Di bidang keanggotaan, Undang-Undang ini memuat ketentuan yang secara
jelas menerapkan prinsip Koperasi di bidang keanggotaan, yaitu bahwa
keanggotaan Koperasi bersifat sukarela dan terbuka, satu orang satu suara,
pengawasan Koperasi oleh Anggota, dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan
ekonomi Koperasi. Ketentuan mengenai perangkat organisasi Koperasi
memuat adanya Pengawas dan Pengurus yang merupakan satu kesatuan
yang tak terpisahkan. Pengawas bertugas memberi nasihat kepada
Pengurus dan melakukan pengawasan terhadap kinerja Pengurus,
sedangkan Pengurus bertugas mengelola Koperasi. Ketentuan mengenai
tugas dan wewenang Pengawas dan Pengurus disusun agar Pengawas dan
Pengurus bekerja secara profesional.

Dalam . . .

---

Dalam hal pengawasan Koperasi Simpan Pinjam, peran Pemerintah
diperkuat dengan pembentukan Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan
Pinjam yang langsung bertanggung jawab kepada Menteri. Selain itu dalam
hal jaminan terhadap Simpanan Anggota Koperasi Simpan Pinjam, Koperasi
Simpan Pinjam diwajibkan menjamin Simpanan Anggotanya. Dalam kaitan
ini, Pemerintah dapat membentuk Lembaga Penjamin Simpanan Anggota
Koperasi Simpan Pinjam.
Undang-Undang ini mendorong perwujudan prinsip partisipasi ekonomi
Anggota, khususnya kontribusi Anggota dalam memperkuat modal
Koperasi. Salah satu unsur penting dari modal yang wajib disetorkan oleh
Anggota adalah Sertifikat Modal Koperasi yang tidak memiliki hak suara.
Sekalipun terdapat keharusan pemilikan Sertifikat Modal Koperasi ini,
namun Koperasi tetap merupakan perkumpulan orang dan bukan
perkumpulan modal. Undang-Undang ini juga memuat ketentuan mengenai
lembaga yang didirikan oleh Gerakan Koperasi. Ditegaskan bahwa Gerakan
Koperasi mendirikan suatu lembaga yang berfungsi sebagai wadah untuk
memperjuangkan kepentingan dan bertindak sebagai pembawa aspirasi
Koperasi, berupa dewan Koperasi Indonesia.
Ketentuan mengenai pembubaran Koperasi menyatakan bahwa
pembubaran Koperasi dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat
Anggota, jangka waktu berdirinya telah berakhir, atau keputusan Menteri.
Ketentuan tentang ketiga alternatif tersebut beserta penyelesaiannya diatur
di dalam Undang-Undang ini.
Berdasarkan hal-hal tersebut, Undang-Undang ini disusun untuk
mempertegas jati diri Koperasi, asas dan tujuan, keanggotaan, perangkat
organisasi, modal, pengawasan, peranan Gerakan Koperasi dan Pemerintah,
pengawasan Koperasi Simpan Pinjam dan penjaminan Simpanan Anggota
Koperasi Simpan Pinjam, serta sanksi yang dapat turut mencapai tujuan
pembangunan Koperasi. Implementasi Undang-Undang ini secara
konsekuen dan konsisten akan menjadikan Koperasi Indonesia semakin
dipercaya, sehat, kuat, mandiri, dan tangguh serta bermanfaat bagi Anggota
pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

II. PASAL DEMI PASAL