Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.237 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2016
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 November 2016
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
www.peraturan.go.id
---
2016, No.237
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN 2016
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1
TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR
23 TAHUN 2002 TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK MENJADI
UNDANG-UNDANG.
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 2016…
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002
TENTANG PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa negara menjamin hak anak atas kelangsungan
hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin
meningkat secara signifikan yang mengancam dan
membahayakan jiwa anak, merusak kehidupan pribadi
dan tumbuh kembang anak, serta mengganggu rasa
kenyamanan, ketentraman, keamanan, dan ketertiban
masyarakat;
- bahwa sanksi pidana yang dijatuhkan bagi pelaku
kekerasan seksual terhadap anak belum memberikan efek
www.peraturan.go.id
---
2016, No.237 -6-
jera dan belum mampu mencegah secara komprehensif
terjadinya kekerasan seksual terhadap anak, sehingga
perlu segera mengubah Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak;
Mengingat : 1. Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5606);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG
TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG
NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4235) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun
www.peraturan.go.id
---
2016, No.237
2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 297, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5606) diubah sebagai
berikut:
1. KetentuanPasal 81 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: