Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sumber Daya Air adalah air, sumber air, dan daya air yang terkandung di dalamnya.
1. Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk
dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.
1. Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.
1. Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
1. Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat
kesehatan dan dapat langsung diminum.
1. Sumber Air adalah tempat atau wadah Air alami dan/atau buatan yang terdapat pada, di atas, atau di
bawah permukaan tanah.
1. Daya Air adalah potensi yang terkandung dalam Air dan/atau pada Sumber Air yang dapat
memberikan manfaat ataupun kerugian bagi kehidupan dan penghidupan manusia serta
lingkungannya.
1. Pengelolaan Sumber Daya Air adalah upaya merencanakan, melaksanakan, memantau, dan
mengevaluasi penyelenggaraan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya Air, dan
Pengendalian Daya Rusak Air.
1. Pola Pengelolaan Sumber Daya Air adalah kerangka dasar dalam merencanakan, melaksanakan,
memantau, dan mengevaluasi kegiatan Konservasi Sumber Daya Air, Pendayagunaan Sumber Daya
Air, dan Pengendalian Daya Rusak Air.
1. Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air adalah hasil Perencanaan secara menyeluruh dan terpadu
yang diperlukan untuk menyelenggarakan Pengelolaan Sumber Daya Air.
1. Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah
Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu)
kilometer persegi.
1. Daerah Aliran Sungai adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai
dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan Air yang
berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan
pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh
aktivitas daratan.
1. Cekungan Air Tanah adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua
kejadian hidrogeologis, seperti pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan Air Tanah berlangsung.
1. Konservasi Sumber Daya Air adalah upaya memelihara keberadaan serta keberlanjutan keadaan,
sifat, dan fungsi Sumber Daya Air agar senantiasa tersedia dalam kuantitas dan kualitas yang
memadai untuk memenuhi kebutuhan manusia dan makhluk hidup lainnya, baik pada waktu sekarang
maupun yang akan datang.
1. Pendayagunaan Sumber Daya Air adalah upaya penatagunaan, penyediaan, penggunaan, dan
pengembangan Sumber Daya Air secara optimal agar berhasil guna dan berdaya guna.
1. Daya Rusak Air adalah Daya Air yang merugikan kehidupan.
1. Pengendalian Daya Rusak Air adalah upaya untuk mencegah, menanggulangi, dan memulihkan
kerusakan kualitas lingkungan yang disebabkan oleh Daya Rusak Air.
---
www.hukumonline.com/pusatdata
1. Perencanaan adalah suatu proses kegiatan untuk menentukan tindakan yang akan dilakukan secara
terkoordinasi dan terarah dalam rangka mencapai tujuan Pengelolaan Sumber Daya Air.
1. Operasi dan Pemeliharaan Sumber Daya Air adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pelaksanaan,
perawatan, pemantauan, dan evaluasi untuk menjamin keberadaan dan kelestarian fungsi serta
manfaat Sumber Daya Air dan prasarananya.
1. Prasarana Sumber Daya Air adalah bangunan Air beserta bangunan lain yang menunjang kegiatan
Pengelolaan Sumber Daya Air, baik langsung maupun tidak langsung.
1. Pengelola Sumber Daya Air adalah institusi yang diberi tugas dan tanggung jawab oleh Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Sumber Daya Air berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Masyarakat Adat adalah masyarakat hukum adat dan/atau masyarakat tradisional yang hidup secara
turun-temurun di wilayah geografis tertentu dan diikat oleh identitas budaya, hubungan yang kuat
dengan tanah, serta wilayah dan sumber daya alam di wilayah adatnya.
1. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dimiliki oleh Masyarakat Adat tertentu atas suatu wilayah
tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang meliputi hak untuk memanfaatkan
tanah, hutan, dan Air beserta isinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik berbadan hukum maupun tidak
berbadan hukum.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Sumber Daya Air.
1. Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang
dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna Sumber Daya Air yang
dipergunakan untuk Pengelolaan Sumber Daya Air secara berkelanjutan.
1. Sistem Penyediaan Air Minum adalah satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan air minum.
