Langsung ke konten

PENETAPAN "UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 4 TAHUN 1954 (LEMBARAN-

UU No. 18 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1954-05-10

Pasal 1

Ayat 2 dari pasal 3 Ordonansi (Staatsblad untuk Indonesia 1948 No. 141) seperti yang
kemudian telah diubah dan ditambah, terakhir dengan Lembaran Negara 1953 No. 25,
diubah seluruhnya hingga menjadi sebagai berikut:
"(2) Yang ditentukan dalam pasal 1 berlaku sampai waktu yang akan ditetapkan".

PASAL II

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat
mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 1954

ttd

Diundangkan
pada tanggal 18 Mei 1954.

ttd

ttd

---

ATAS

TENTANG

Dalam pada itu kiranya setiap orang akan sependapat dengan Pemerintah, bahwa
penyelundupan pada khususnya dan pelanggaran peraturan devisen pada umumnya yang
terang-terang merugikan Negara dan Masyarakat Indonesia sudah sepatutnya dianggap
suatu pelanggaran kejahatan yang berat, yang karena itu untuk mencegahnya perlu
diancam dengan hukuman berat.
Dengan perubahan tersebut, maka tidak perlu lagi tiap tahun diadakan perubahan,
karena tidak diadakan batas waktu berlakunya.

Termasuk Lembaran-Negara Nr 62 tahun 1954.

Diketahui:

Menteri Kehakiman,