(1)
Setiap pegawai Negeri wajib menyimpan rahasia jabatan.
(2)
Kewajiban menyimpan rahasia jabatan itu berlangsung terus untuk masa tertentu
setelah pegawai berhenti sebagai pegawaiNegeri, kecuali seizin penguasa yang
berwenang atas kuasa undang-undang.
(3)
Ketentuan-ketentuan mengenai rahasai jabatan ini diatur dengan undang-undang.
Pasal 12.
(1)
Setiap pegawai Negeri wajib mentaati peraturan jam bekerja dan tata tertib
pekerjaan.
(2)
Peraturan jam bekerja ditetapkan oleh Menteri yang diserahi urusan pegawai.
(3)
Tata-tertib pekerjaan diatur dengan keputusan Menteri yang bersangkutan.
(4)
Ketentuan-ketentuan -tersebut dalam ayat 1, 2 dan 3 diatas harus disesuaikan
dengan Undang-undang Kerja dan Undang- undang Keselamatan Kerja.
KETENTUAN-KETENTUAN POKOK KEPEGAWAIAN
Ditetapkan: 1961-01-01
