(1)Pemerintah dapat memberhentikan anggota Direksi meskipun masa jabatan yang
bersangkutan belum berakhir
a.karena meninggal dunia;
b.karena melakukan sesuatu atau bersikap yang merugikan Bank atau yang
bertentangan dengan kepentingan Negara;
c.karena sesuatu hal yang menyebabkan ia tidak dapat melaksanakan tugasnya
dengan wajar;
d.atas permintaan sendiri.
(2)Dalam hal-hal dimana diduga terdapat tuduhan tersebut dalam ayat (1) huruf b, anggota
Direksi dapat diberhentikan untuk sementara dari tugasnya oleh Pemerintah atas
usul Menteri Keuangan.
Pemberhentian sementara itu diberitahukan secara tertulis kepada yang bersangkutan
disertai alasan-alasan yang menyebabkan tindakan tersebut.
(3)Anggota Direksi yang dikenakan pemberhentian sementara diberi kesempatan untuk
membela diri secara tertulis
kepada Pemerintah dalam waktu 2 (dua)
minggu setelah yang bersangkutan diberitahukan tentang keputsuan tersebut.
(4)Apabila dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pemberhentian sementara tidak ada
pengesahan atau keputusan oleh Pemerintah tentang hal ini, maka pemberhentian-
sementara tersebut menjadi batal menurut hukum.
(5)Apabila pelanggaran sebagaimana disebut dalam ayat (1) hurup b, merupakan suatu
pelanggaran hukum pidana, maka memberhentikan itu akan merupakan
pemberhentian tidak dengan hormat.