(1) Membentuk pengadilan tinggi Sulawesi Tengah yang berkedudukan di Palu.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum
semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Ditetapkan: 1982-01-01
(1) Membentuk pengadilan tinggi Sulawesi Tengah yang berkedudukan di Palu.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum
semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri
dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado,
tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado sampai saat diresmikannya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---