Langsung ke konten

PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI SULAWESI TENGAH DI PALU

UU No. 18 Tahun 1982 berlaku

Ditetapkan: 1982-01-01

Pasal 1

(1) Membentuk pengadilan tinggi Sulawesi Tengah yang berkedudukan di Palu.

(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi wilayah hukum

semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.

Pasal 2

Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Manado dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan negeri
dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah.

Pasal 3

Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah
yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado,
tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Manado sampai saat diresmikannya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 4

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982

INDONESIA,

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982

,

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---