Langsung ke konten

PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN ANGGARAN 1989/1990

UU No. 18 Tahun 1992 berlaku

Ditetapkan: 1992-08-24

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara dalam Tahun Anggaran 1989/1990 adalah

sebesar Rp 39.834.465.153.106,76 (tiga puluh sembilan trilyun
delapan ratus tiga puluh empat milyar empat ratus enam puluh
lima juta seratus lima puluh tiga ribu seratus enam tujuh
puluh enam per seratus rupiah).

(2) Belanja Negara dalam Tahun Anggaran 1989/1990 adalah sebesar

Rp 39.729.056.128.384,55 (tiga puluh sembilan trilyun tujuh
ratus dua puluh sembilan milyar lima puluh enam juta seratus
dua puluh delapan ribu tiga ratus delapan puluh empat lima
puluh lima per seratus rupiah).

(3) Sisa-anggaran-lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun

Anggaran 1989/1990 adalah sebesar Rp 105.409.024.722,21
(seratus lima milyar empat ratus sembilan juta dua puluh empat
ribu tujuh ratus dua puluh dua dua puluh satu per seratus
rupiah).

(4) Perincian pendapatan, belanja, dan sisa-anggaran-lebih

sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3)
adalah seperti tersebut pada Lampiran Undang-undang ini.

---

PRESIDEN

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1992

INDONESIA

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Agustus 1992

ttd

MOERDIONO

---

PRESIDEN