Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah otonom, selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan
masyarakat hukum yang mempunyai batas wilayah tertentu yang
berhak, berwenang, dan berkewajiban mengatur dan mengurus
rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
1. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah;
1. Kepala Daerah adalah Kepala Daerah Tingkat I atau Kepala Daerah
Tingkat II;
1. Pajabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang
perpajakan daerah dan atau retribusi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
1. Peraturan Daerah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
1. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib
yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa
imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang
digunakan untuk membiayai menyelenggarakan pemerintahan
daerah dan pembangunan daerah;
1. Badan…
---
PRESIDEN
1. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha
milik negara atau daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau
organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap
serta bentuk badan usaha lainnya;
1. Subjek Pajak adalah orang pribadi atau badan yang dapat dikenakan
pajak daerah;
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan perundang-undangan perpajakan daerah diwajibkan untuk
melakukan pembayaran pajak yang terutang, termasuk pemungut
atau pemotong pajak tertentu;
1. Masa Pajak adalah jangka waktu yang lamanya sama dengan satu
bulan takwin kecuali ditentukan lain;
1. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya satu tahun takwin
kecuali bila Wajib Pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama
dengan tahun takwin;
1. Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar oleh Wajib
Pajak pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak atau
dalam bagian Tahun Pajak menurut peraturan perundang-undangan
perpajakan daerah;
1. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari
penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi,
penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai
kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau
Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya;
1. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SPTPD,
adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan
perhitungan dan pembayaran pajak yang terutang menurut peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah;
1. Surat Setoran Daerah, yang dapat disingkat SSPD, adalah surat
yang digunakan Wajib Pajak untuk melakukan pembayaran atau
penyetoran pajak yang terutang ke Kas Daerah atau ketempat lain
yang ditetapkan oleh Kepala Daerah;
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang dapat disingkat SKPD, adalah
surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah pajak yang
terutang;
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang dapat disingkat
SKPDKB, adalah surat keputusan yang menentukan besarnya
jumlah pajak yang terutang, jumlah kredit Pajak, jumlah
kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administrasi,
dan jumlah yang masih harus dibayar;
1. Surat…
---
PRESIDEN
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang dapat
disingkat SKPDKBT, adalah surat keputusan yang menentukan
tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan;
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang dapat disingkat
SKPDLB, adalah surat keputusan yang menentukan jumlah
kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit lebih besar dari
pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang;
1. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang dapat disingkat SKPDN,
adalah surat keputusan yang menentukan jumlah pajak yang
terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak, atau pajak tidak
terutang dan tidak ada kredit pajak;
1. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang dapat disingkat STPD, adalah
surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi
berupa bunga dan atau denda.
1. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan untuk
membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan atau kekeliruan
dalam penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah
yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan
Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Lebih Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau Surat
Tagihan Pajak Daerah;
1. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan
terhadap Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan Pajak
Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar
Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat
Ketetapan Pajak Daerah Nihil atau tahadap potongan atau
pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan olej Wajib Pajak;
1. Putusan Banding adalah putusan Badan Penyelesaian Sengketa
Pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang
diajukan oleh Wajib Pajak;
1. Pembukuan adalan suatu proses pencatatan yang dilakukan secara
teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi
keadaan harta, kewajiban atau utang, modal, penghasilan dan biaya
serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
ditutup dengan menyusun laporan keuangan berupa neraca dan
perhitungan rugi laba pada setiap Tahun Pajak berakhir;
1. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut retribusi, adalah
pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
1. Jasa…
---
PRESIDEN
1. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan
pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan
lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
1. Jasa Umum adalah yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah
Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umur serta dapat
dinikmati oleh orang pribadi atau badan;
1. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
dengan mengatur prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula
disediakan oleh sektor swasta;
1. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah
dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang
dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan
pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, penggunaan sumber
daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan;
1. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau
pemotong retribusi tertentu;
1. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan
batas waktu Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan
perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan;
1. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SSRD, adalah
surat yan digunakan oleh Wajib Retribusi untuk melakukan
pembayaran atau penyetoran retribusi yang terutang ke Kas Daerah
atau ke tempat pembayaran lain yang ditetapkan oleh Kepala
Daerah;
1. Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang dapat disingkat SKRD,
adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi
yang terutang;
1. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang dapat
disingkat SKRDLB, adalah surat keputusan yang menentukan
jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit
retribusi lebih bayar daripada retribusi yang terutang;
1. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang disingkat STRD, adalah surat
untuk melakukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi
berupa bunga dan atau denda;
1. Pemeriksaan…
---
PRESIDEN
1. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari,
mengumpulkan, dan mengolah data dan atau keterangan lainnya
dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban
perpajakan daerah dan retribusi berdasarkan peraturan
perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi;
1. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi
adalah serangkaian tindakan dilakukan oleh Penyidik Pegawai
Negeri Sipil, yang selanjutnya disebut penyidik, untuk mencari serta
mengumpulkan bukti yang dengan itu membuat terang tindak
pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serta
menentukan tersangkanya.
PAJAK
Bagian Pertama
Jenis, Bagi Hasil, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak
