Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
---
PRESIDEN
1. Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan
pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi,
dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi;
1. Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian
kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan
yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal,
dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk
mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain;
1. Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai
pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan
layanan jasa konstruksi;
1. Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan yang kegiatan
usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi;
1. Kontrak kerja konstruksi adalah keseluruhan dokumen yang
mengatur hubungan hukum antara pengguna jasa dan penyedia jasa
dalam penyelenggaraan pekerjaan konstruksi;
1. Kegagalan bangunan adalah keadaan bangunan, yang setelah
diserahterimakan oleh penyedia jasa kepada pengguna jasa, menjadi
tidak berfungsi baik secara keseluruhan maupun sebagian dan/atau
tidak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam kontrak kerja
konstruksi atau pemanfaatannya yang menyimpang sebagai akibat
kesalahan penyedia jasa dan/atau pengguna jasa;
1. Forum jasa konstruksi adalah sarana komunikasi dan konsultasi
antara masyarakat jasa konstruksi dan Pemerintah mengenai hal-hal
yang berkaitan dengan masalah jasa konstruksi nasional yang
bersifat nasional, independen, dan mandiri;
1. Registrasi adalah suatu kegiatan untuk menentukan kompetensi
profesi keahlian dan keterampilan tertentu, orang perseorangan dan
badan usaha untuk menentukan izin usaha sesuai klasifikasi dan
kualifikasi yang diwujudkan dalam sertifikat;
1. Perencana konstruksi adalah penyedia jasa orang perseorangan atau
badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang
perencanaan jasa konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan
dalam bentuk dokumen perencanaan bangunan atau bentuk fisik
lain;
1. Pelaksana konstruksi adalah penyedia jasa orang perorangan atau
badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang
pelaksanaan jasa konstruksi yang mampu menyelenggarakan
kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil perencanaan menjadi
bentuk bangunan atau bentuk fisik lain;
1. Pengawas konstruksi adalah penyedia jasa orang perorangan atau
badan usaha yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang
pengawasan jasa konstruksi yang mampu melaksanakan pekerjaan
---
PRESIDEN
pengawasan sejak awal pelaksanaan pekerjaan konstruksi sampai
selesai dan diserahterimakan.
SANKSI
---
PRESIDEN
