Cukup jelas
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 2 …
Angka 2
Ditetapkan: 2000-01-01
Cukup jelas
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Angka 2 …
Angka 2
Ayat (1)
Huruf a
Perjanjian yang dimaksudkan dalam ketentuan
ini meliputi jual beli, tukar menukar, jual beli dengan angsuran, atau
perjanjian lain yang mengakibatkan penyerahan hak atas barang.
Huruf b
Penyerahan Barang Kena Pajak juga dapat
terjadi karena perjanjian sewa beli atau perjanjian sewa guna usaha
(leasing). Adapun yang dimaksud dengan penyerahan karena perjanjian
sewa guna usaha (leasing) adalah penyerahan yang disebabkan oleh
perjanjian sewa guna usaha (leasing) dengan hak opsi. Meskipun
pengalihan atau penyerahan hak atas Barang Kena Pajak belum
dilakukan dan pembayaran Harga Jual Barang Kena Pajak tersebut
dilakukan secara bertahap, tetapi karena penguasaan atas Barang Kena
Pajak telah berpindah dari penjual kepada pembeli atau dari lessor
kepada lessee, maka Undang-undang ini menentukan bahwa penyerahan
Barang Kena Pajak dianggap telah terjadi pada saat perjanjian
ditandatangani, kecuali apabila saat berpindahnya penguasaan secara
nyata atas Barang Kena Pajak tersebut terjadi lebih dahulu daripada
saat ditandatanganinya perjanjian.
Huruf c
Yang dimaksud dengan pedagang perantara
ialah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau
pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan
atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau
balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Yang dimaksud dengan juru
lelang di sini adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh
Pemerintah.
Huruf d
Pemakaian sendiri diartikan pemakaian untuk
kepentingan pengusaha sendiri, pengurus, atau karyawannya, baik
barang produksi sendiri maupun bukan produksi sendiri. Sedangkan
pemberian cuma-cuma diartikan sebagai pemberian yang diberikan
tanpa pembayaran baik barang produksi sendiri maupun bukan
produksi sendiri, antara lain pemberian contoh barang untuk promosi
kepada relasi atau pembeli.
Huruf e
Persediaan Barang Kena Pajak dan aktiva yang
menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, yang masih tersisa
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pada saat pembubaran perusahaan, disamakan dengan pemakaian
sendiri, sehingga dianggap sebagai penyerahan Barang Kena Pajak.
Khusus …
Khusus untuk aktiva yang menurut tujuan
semula tidak untuk diperjualbelikan tersebut, hanya dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai apabila memenuhi persyaratan, yaitu bahwa Pajak
Pertambahan Nilai yang dibayar pada saat perolehannya dapat
dikreditkan.
Huruf f
Apabila suatu perusahaan mempunyai lebih dari
satu tempat pajak terutang, yaitu tempat melakukan penyerahan Barang
Kena Pajak kepada pihak lain, baik sebagai pusat maupun sebagai
cabang perusahaan, maka Undang-undang ini menganggap bahwa
pemindahan Barang Kena Pajak antar tempat-tempat tersebut
merupakan penyerahan Barang Kena Pajak. Yang dimaksud dengan
cabang dalam ketentuan ini termasuk antara lain lokasi usaha,
perwakilan, unit pemasaran dan sejenisnya.
Huruf g
Dalam hal penyerahan secara konsinyasi, Pajak
Pertambahan Nilai yang sudah dibayar pada waktu Barang Kena Pajak
yang bersangkutan diserahkan untuk dititipkan dapat dikreditkan
dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak terjadinya penyerahan Barang
Kena Pajak yang dititipkan tersebut. Sebaliknya, jika Barang Kena Pajak
titipan tersebut tidak laku dijual dan diputuskan untuk dikembalikan
kepada pemilik Barang Kena Pajak, Pengusaha yang menerima titipan
tersebut dapat menggunakan ketentuan mengenai pengembalian Barang
Kena Pajak (retur) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A
Undang-undang ini.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan makelar dalam
Undang-undang ini adalah makelar sebagaimana dimaksud dalam Kitab
Undang-undang Hukum Dagang yaitu pedagang perantara yang diangkat
oleh Presiden atau oleh pejabat yang oleh Presiden dinyatakan
berwenang untuk itu. Mereka menyelenggarakan perusahaan mereka
dengan melakukan pekerjaan dengan mendapat upah atau provisi
tertentu, atas amanat dan atas nama orang-orang lain yang dengan
mereka tidak terdapat hubungan kerja.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c …
Huruf c
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mempunyai
lebih dari satu tempat usaha, baik sebagai pusat maupun
cabang-cabang perusahaan, dan Pengusaha Kena Pajak tersebut telah
memperoleh ijin pemusatan tempat pajak terutang dari Direktur
Jenderal Pajak, maka pemindahan Barang Kena Pajak dari satu tempat
usaha ke tempat usaha lainnya (pusat ke cabang atau sebaliknya, atau
antar cabang) dianggap tidak termasuk dalam pengertian penyerahan
Barang Kena Pajak, kecuali pemindahan Barang Kena Pajak antar
tempat-tempat pajak terutang.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Ayat (1)
Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean
dan atau melakukan ekspor Barang Kena Pajak diwajibkan:
- melaporkan usahanya untuk dikukuhkan
sebagai Pengusaha Kena Pajak;
- memungut pajak yang terutang;
- menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang
masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran lebih besar dari Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan, serta menyetorkan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang terutang;
- melaporkan penghitungan pajak.
Ayat (2)
Pengusaha Kecil diperkenankan untuk memilih
dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Apabila menjadi Pengusaha
Kena Pajak, maka Undang-undang ini berlaku sepenuhnya bagi
Pengusaha Kecil tersebut.
Ayat (3)
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dari luar Daerah Pabean, harus dipungut oleh orang pribadi atau badan
yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena
Pajak tersebut.
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6 …
Angka 6
Huruf a
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan
Barang Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan
menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3A
ayat (1) maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan menjadi
Pengusaha Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan barang yang dikenakan pajak harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- barang berwujud yang diserahkan merupakan
Barang Kena Pajak,
- barang tidak berwujud yang diserahkan
merupakan Barang Kena Pajak tidak berwujud,
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,
dan
- penyerahan dilakukan dalam rangka kegiatan
usaha atau pekerjaannya.
Huruf b
Pajak juga dipungut pada saat impor Barang Kena
Pajak, Pemungutan dilakukan melalui direktorat Jenderal Bea dan
Cukai. Berbeda dengan penyerahan Barang Kena Pajak tersebut pada
huruf a, maka siapapun yang memasukkan Barang Kena Pajak ke dalam
Daerah Pabean tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam rangka
kegiatan usaha atau pekerjaannya atau tidak, tetap dikenakan pajak.
Huruf c
Pengusaha yang melakukan kegiatan penyerahan Jasa
Kena Pajak meliputi baik Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai
Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaskud dalam Pasal 3A ayat (1)
maupun Pengusaha yang seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak tetapi belum dikukuhkan.
Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
- jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena
Pajak,
- penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean,
dan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha
atau pekerjaannya.
Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajak adalah Jasa
Kena Pajak yang dimanfaatkan untuk kepentingan sendiri dan atau Jasa
Kena Pajak yang diberikan secara cuma-cuma.
Huruf d …
Huruf d
Untuk dapat memberikan perlakuan pengenaan pajak
yang sama dengan impor Barang Kena Pajak, maka atas Barang Kena
Pajak tidak berwujud yang berasal dari luar Daerah Pabean yang
dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean juga dikenakan
Pajak Pertambahan Nilai.
Contoh:
Pengusaha "A" yang berkedudukan di Jakarta
memperoleh hak menggunakan merek yang dimiliki Pengusaha "B" yang
berkedudukan di Hongkong. Atas pemanfaatan merek tersebut oleh
pengusaha "A" di dalam Daerah Pabean terutang Pajak Pertambahan
Nilai.
Huruf e
Jasa yang berasal dari luar Daerah Pabean yang
dimanfaatkan oleh siapapun di dalam Daerah Pabean dikenakan Pajak
Pertambahan Nilai. Misalnya, Pengusaha Kena Pajak "C" di Surabaya
memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari Pengusaha "B" yang berkedudukan
di Singapura. Atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak tersebut terutang Pajak
Pertambahan Nilai.
Huruf f
Berbeda dengan Pengusaha yang melakukan kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan atau huruf c, maka
Pengusaha yang melakukan ekspor Barang Kena Pajak hanya Pengusaha
yang telah dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3A ayat (1).
Angka 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan barang hasil
pertambangan dan hasil dan pengeboran yang diambil langsung dari
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
sumbernya seperti minyak mentah (crude oil), gas bumi, pasar dan
kerikil, bijih besi, bijih timah, bijih emas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan kebutuhan pokok dalam
ayat ini adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam baik
yang berjodium maupun yang tidak berjodium.
Huruf c
Untuk menghindari pajak berganda, karena
sudah merupakan objek pengenaan Pajak Daerah.
Huruf d ..
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Angka 8
Ayat (1)
Dengan pertimbangan bahwa:
- perlu keseimbangan pembebanan pajak antara
konsumen yang berpenghasilan rendah dengan konsumen yang
berpenghasilan tinggi;
- perlu adanya pengendalian pola komsumsi atas
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah;
- perlu adanya perlindungan terhadap produsen
kecil atau tradisional;
- perlu untuk mengamankan penerimaan negara,
maka atas penyerahan Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah oleh produsen atau atas impor Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah, di samping dikenakan Pajak Pertambahan Nilai,
juga dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Yang
Tergolong Mewah dalam ayat ini adalah :
1. bahwa barang tersebut bukan merupakan
barang kebutuhan pokok; atau
1. barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat
tertentu; atau
1. pada umumnya barang tersebut dikonsumsi
oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau
1. barang tersebut dikonsumsi untuk
menunjukkan status; atau
1. apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat, seperti
minuman beralkohol.
Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah atas
impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah tidak memperhatikan
siapa yang mengimpor Barang Kena Pajak tersebut serta tidak
memperhatikan apakah impor tersebut dilakukan secara terus menerus
atau hanya sekali saja.
Selain itu, pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah terhadap suatu penyerahan Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah tidak memperhatikan apakah suatu bagian dari Barang Kena
Pajak tersebut telah dikenakan atau tidak dikenakan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah pada transaksi sebelumnya.
Yang …
Yang termasuk dalam pengertian menghasilkan dalam
ayat ini adalah kegiatan :
- merakit :
menggabungkan bagian-bagian lepas dari suatu
barang menjadi barang setengah jadi atau barang jadi, seperti merakit
mobil, barang elektronik, perabot rumah tangga, dan sebagainya;
- memasak :
mengolah barang dengan cara memanaskan baik
dicampur bahan lain atau tidak;
- mencampur :
mempersatukan dua atau lebih unsur (zat)
untuk menghasilkan satu atau lebih barang lain;
- mengemas :
menempatkan suatu barang ke dalam suatu
benda yang melindunginya dari kerusakan dan atau untuk
meningkatkan pemasarannya;
- membotolkan :
memasukkan minuman atau benda cair ke
dalam botol yang ditutup menurut cara tertentu;
dan kegiatan-kegiatan lain yang dapat dipersamakan
dengan kegiatan itu, atau menyuruh orang atau badan lain melakukan
kegiatan-kegiatan tersebut.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengertian umum dari Pajak Masukan hanya berlaku
pada Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dikenal pada Pajak Penjulan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Atas Barang Mewah. Oleh karena itu Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah yang telah dibayar tidak dapat dikreditkan dengan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang.
Dengan demikian prinsip pemungutannya hanya satu
kali saja yaitu pada waktu :
- penyerahan oleh Pabrikan atau Produsen
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah; atau
- impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah.
Penyerahan pada tingkat berikutnya tidak lagi
dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10 …
Angka 10
Ayat (1)
Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dapat
ditetapkan dalam beberapa kelompok tarif, yaitu tarif terendah sebesar
10% (sepuluh persen) dan tarif tertinggi 75% (tujuh puluh lima persen).
Perbedaan kelompok tarif tersebut didasarkan pada pengelompokan
Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang atas penyerahannya
dikenakan juga Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Ayat (2)
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah adalah pajak
yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak Yang Tergolong
Mewah di dalam Daerah Pabean. Oleh karena itu, Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah yang diekspor atau dikonsumsi di luar Daerah
Pabean, dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 0%
(nol persen). Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas
perolehan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah yang diekspor
tersebut dapat diminta kembali.
Ayat (3)
Dengan mengacu pada pertimbangan-pertimbangan
sebagaimana tercantum dalam penjelasan Pasal 5 ayat (1), maka
pengelompokan barang-barang yang terkena Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah terutama didasarkan pada tingkat kemampuan golongan
masyarakat yang mempergunakan barang-barang tersebut, disamping
didasarkan pula pada nilai gunanya bagi masyarakat pada umumnya.
Sehubungan dengan hal itu, tarif yang tinggi
dikenakan terhadap barang-barang yang hanya dikonsumsi oleh
masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan barang-barang yang
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
konsumsinya perlu dibatasi. Dalam hal terhadap barang-barang yang
banyak dikonsumsi oleh masyarakat banyak perlu dikenakan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah, maka tarif yang dipergunakan adalah
tarif yang rendah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Angka 11
Ayat (1)
Cara menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang
terutang adalah dengan mengalikan jumlah Harga Jual, Penggantian,
Nilai Impor, Nilai Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan
Keputusan Menteri Keuangan dengan tarif pajak sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 7 ayat (1). Pajak yang terutang ini merupakan
Pajak Keluaran, yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak.
Dasar …
Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dapat
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan hanya untuk menjamin
rasa keadilan dalam hal:
- Harga Jual, Nilai Penggantian, Nilai Impor, dan
Nilai Ekspor sukar ditetapkan; dan atau
- Penyerahan Barang Kena Pajak yang
dibutuhkan oleh masyarakat banyak, seperti air minum, listrik dan
sejenisnya.
Contoh :
- Pengusaha Kena Pajak "A" menjual tunai Barang
Kena Pajak dengan Harga Jual Rp. 25.000.000,00.
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x
Rp 25.000.000,00 = Rp2.500.000,00
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp
2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh
Pengusaha Kena Pajak "A".
- Pengusaha Kena Pajak "B" melakukan
penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian Rp
20.000.000,00. Pajak Pertambahan Nilai yang terutang = 10% x Rp
20.000.000,00 = Rp2.000.000,00.
Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp
2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran, yang dipungut oleh
Pengusaha Kena Pajak "B".
- Seseorang mengimpor Barang Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean dengan Nilai Impor Rp. 15.000.000,00 Pajak
Pertambahan Nilai yang dipungut melalui Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai = 10% x Rp. 15.000.000,00 = Rp 1.500.000,00.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (2)
Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena
Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang
Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang
memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib
membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti
pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah
dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena
Pajak, atau penerima Jasa Kena Pajak, atau pengimpor Barang Kena
Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Barang kena Pajak tidak
berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa
Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha
Kena Pajak.
Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut di atas
oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran
yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.
Ayat (2a) …
Ayat (2a)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak belum berproduksi,
atau belum melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak, atau ekspor Barang Kena Pajak sehingga Pajak Keluarannya
belum ada (nihil), maka Pajak Masukan yang telah dibayar oleh
Pengusaha Kena Pajak pada waktu perolehan Barang Kena Pajak, atau
penerimaan Jasa Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari
luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, atau pemanfaatan Barang
Kena Pajak tidak berwujud, atau impor Barang Kena Pajak tetap dapat
dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).
Ayat (3)
Selisih yang dimaksud dalam ayat ini harus disetor ke
Kas Negara menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam
Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Ayat (4)
Pajak Masukan yang dimaksud dalam ayat ini adalah
Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.
Dapat terjadi dalam suatu Masa Pajak terdapat Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar daripada Pajak Keluaran.
Kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat diminta
kembali atau dapat dikompensasikan pada Masa Pajak berikutnya.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh :
Masa Pajak Mei 2001 :
Pajak Keluaran = Rp 2.000.000,00
Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan = Rp 4.500.000,00
-----------------/-
Pajak yang lebih = Rp 2.500.000,00
Dibayar
Pajak yang lebih dibayar tersebut dapat diminta
kembali atau dapat dikompensasikan pada Masa Pajak Juni 2001.
Masa Pajak Juni 2001 :
Pajak
dibayar Keluaran = Rp 3.000.000,00
Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan = Rp 2.000.000,00
-----------------/-
Pajak yang kurang = Rp 1.000.000,00
Dibayar
Pajak …
Pajak yang lebih dibayar
dari Masa Pajak Mei 2001
yang dikompensasikan
ke bulan Juni 2001 = Rp 2.500.000,00
-----------------/-
Pajak yang lebih dibayar
Juni 2001 = Rp 1.500.000,00
Ayat (5)
Dalam ayat ini, yang dimaksud dengan penyerahan
yang terutang pajak adalah penyerahan barang atau jasa yang sesuai
dengan ketentuan Undang-undang ini, dikenakan Pajak Pertambahan
Nilai.
Yang dimaksud dengan penyerahan yang tidak
terutang pajak yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan adalah
penyerahan barang dan jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A dan yang dibebaskan dari
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud Pasal 16B.
Pengusaha Kena Pajak yang dalam suatu Masa Pajak
melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak
terutang pajak, hanya dapat mengkreditkan Pajak Masukan yang
berkenaan dengan penyerahan yang terutang pajak. Bagian penyerahan
yang terutang pajak tersebut harus dapat diketahui dengan pasti dari
pembukuan Pengusaha Kena Pajak.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak melakukan beberapa macam
penyerahan yaitu :
- penyerahan terutang pajak = Rp25.000.000,00
Pajak Keluaran = Rp2.500.000,00
- penyerahan yang tidak dikenakan PPN =
Rp5.000.000,00
- penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan
PPN = Rp5.000.000,00
Pajak Keluaran = NIHIL
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan :
- Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang
berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak = Rp1.500.000,00
- Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang
berkaitan dengan penyerahan yang tidak dikenakan PPN = Rp300.000,00
- Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang
berkaitan dengan penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN =
Rp500.000,00
Menurut …
Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dengan Pajak Keluaran sebesar Rp 2.500.000,00 hanya
sebesar Rp 1.500.000,00
Ayat (6)
Dalam hal Pajak Masukan untuk penyerahan yang
terutang pajak tidak dapat diketahui dengan pasti, maka cara
pengkreditan Pajak Masukan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur
dengan Keputusan Menteri Keuangan, yang dimaksudkan untuk
memberikan kemudahan dan kepastian kepada Pengusaha Kena Pajak.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak melakukan dua macam
penyerahan yaitu :
- penyerahan terutang pajak = Rp35.000.000,00
Pajak Keluaran = Rp35.000.000,00
- penyerahan tidak terutang pajak =
Rp15.000.000,00
Pajak Keluaran = NIHIL
Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang
Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang berkaitan dengan keseluruhan
penyerahan sebesar Rp2.500.000,00, sedangkan Pajak Masukan yang
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
berkaitan dengan penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui
dengan pasti. Menurut ketentuan ini, Pajak Masukan sebesar
Rp2.500.000,00 tidak seluruhnya dapat dikreditkan dengan Pajak
Keluaran sebesar Rp3.500.000,00. Besarnya Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan dihitung berdasarkan pedoman yang diatur dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
Ayat (7)
Pengusaha yang diijinkan menghitung Penghasilan
Neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto
hanya diwajibkan melakukan pencatatan yang meliputi peredaran
bruto dan penerimaan bruto. Oleh karena besarnya Pajak Masukan yang
dapat dikreditkan tidak dapat diketahui dengan pasti sehubungan
dengan pengusaha tidak membuat pencatatan atas pembelian, maka
Menteri Keuangan diberi wewenang untuk menentukan besarnya Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan.
Ayat (8)
Pajak Masukan pada dasarnya dapat dikreditkan
dengan Pajak Keluaran, akan tetapi untuk pengeluaran yang dimaksud
dalam ayat ini, Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan.
Huruf a …
Huruf a
Ayat ini memberikan kepastian hukum bahwa
Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat
dikreditkan.
Contoh :
Pengusaha A melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 3 Januari
1. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada
tanggal 5 Januari 2001 dan berlaku surut sejak tanggal 3 Januari 2001.
Pajak Masukan yang diperoleh sebelum tanggal 3 Januari 2001 tidak
dapat dikreditkan berdasarkan ayat ini.
Huruf b
Yang dimaksud dengan pengeluaran yang
langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran
untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan
manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha.
Huruf c
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Cukup jelas
Huruf d
Ayat ini memberikan kepastian hukum bahwa
Pajak Masukan yang diperoleh sebelum pengusaha melaporkan
usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tidak dapat
dikreditkan.
Contoh :
Pengusaha A melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada tanggal 3 Januari
1. Pengukuhan sebagai Pengusaha Kena Pajak diberikan pada
tanggal 5 Januari 2001 dan berlaku surut sejak tanggal 3 Januari 2001.
Pajak Masukan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud
atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang diperoleh sebelum
tanggal 3 Januari 2001 tidak dapat dikreditkan berdasarkan ayat ini.
Huruf e
Faktur Pajak Sederhana adalah Faktur Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7). Oleh karena Faktur
Pajak Sederhana merupakan Faktur Pajak yang isinya tidak
mencantumkan secara lengkap hal-hal yang diatur dalam Pasal 13 ayat
(5), maka Faktur Pajak Sederhana hanya merupakan bukti pungutan
Pajak Pertambahan Nilai dan tidak dapat dipakai sebagai dasar
pengkreditan Pajak Masukan.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g…
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Dapat terjadi Pengusaha Kena Pajak, baru
membayar Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas perolehan atau
pemanfaatan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak setelah
diterbitkan ketetapan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas
ketetapan pajak tersebut bukan merupakan Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan.
Huruf i
Sesuai dengan sistem self assesment, Pengusaha
Kena Pajak wajib melaporkan seluruh kegiatan usahanya dalam surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. Disamping itu, kepada
Pengusaha Kena Pajak juga telah diberikan kesempatan untuk
melakukan pembetulan surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai, sehingga sudah selayaknya jika Pajak Masukan yang tidak
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
tidak dapat dikreditkan.
Contoh :
Dalam Surat Pemberitahuan Masa dilaporkan :
Pajak Keluaran = Rp10.000.000,00
Pajak Masukan = Rp 8.000.000,00
Dari hasil pemeriksaan diketahui :
Pajak Keluaran = Rp15.000.000,00
Pajak Masukan = Rp11.000.000,00
Dalam hal ini, Pajak Masukan yang dapat
dikreditkan bukan sebesar Rp 11.000.000,00 tetapi tetap sebesar Rp
8.000.000,00, sesuai dengan yang dilaporkan dalam Surat
Pemberitahuan Masa.
Dengan demikian, perhitungan hasil
pemeriksaan :
Pajak Keluaran = Rp15.000.000,00
Pajak Masukan = Rp 8.000.000,00
-----------------(-)
Kurang Bayar menurut= Rp 7.000.000,00
hasil pemeriksaan
Kurang Bayar menurut= Rp 2.000.000,00
Surat Pemberitahuan
-----------------(-)
Masih kurang dibayar= Rp 5.000.000,00
Ayat (9) …
Ayat (9)
Ketentuan ini memungkinkan Pengusaha Kena Pajak
untuk mengkreditkan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran dalam
Masa Pajak yang tidak sama, yang disebabkan antara lain karena Faktur
Pajak terlambat diterima. Pengkreditan Pajak Masukan dalam Masa
Pajak yang tidak sama tersebut hanya diperkenankan dilakukan pada
Masa Pajak berikutnya paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya
Masa Pajak yang bersangkutan. Dalam ini jangka waktu tersebut telah
dilampaui, pengkreditan Pajak Masukan tersebut dapat dilakukan
melalui pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai
yang bersangkutan. Kedua cara pengkreditan tersebut hanya dapat
dilakukan apabila Pajak Masukan yang bersangkutan belum dibebankan
sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) kepada harga
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bersangkutan,
dan terhadap Pengusaha Kena Pajak belum dilakukan pemeriksaan.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Contoh :
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak
yang Faktur Pajaknya tertanggal 7 Juli 2001 dapat dikreditkan dengan
Pajak Keluaran pada Masa Pajak Juli 2001 atau pada Masa Pajak
berikutnya paling lambat Masa Pajak Oktober 2001.
Ayat (10)
Dihapus.
Ayat (11)
Dihapus.
Ayat (12)
Dihapus.
Ayat (13)
Cukup jelas
Ayat (14)
Dihapus.
Angka 12
Ayat (1)
Cara menghitung Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
yang terutang adalah dengan mengalikan Harga Jual, Nilai Impor, Nilai
Ekspor atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan dengan tarif pajak sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8.
Ayat (2) …
Ayat (2)
Berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai yang
dipungut pada setiap tingkat penyerahan, Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah hanya dipungut pada tingkat penyerahan oleh Pengusaha Kena
Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah
atau atas impor Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah. Dengan
demikian, Pajak Penjualan Atas Barang Mewah bukan merupakan Pajak
Masukan sehingga tidak dapat dikreditkan. Oleh karena itu, Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah dapat ditambahkan ke dalam harga
Barang Kena Pajak yang bersangkutan atau dibebankan sebagai biaya
sesuai ketentuan perundang-undangan Pajak Penghasilan.
Contoh :
Pengusaha Kena Pajak "A" mengimpor Barang Kena
Pajak dengan Nilai Impor Rp 5.000.000,00. Barang Kena Pajak tersebut,
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
selain dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, misalnya juga dikenakan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dengan tarif 20%. Dengan
demikian, penghitungan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan
Atas Barang Mewah yang terutang atas impor Barang Kena Pajak
tersebut adalah :
- Dasar Pengenaan Pajak = Rp. 5.000.000,00
- Pajak Pertambahan Nilai:
10% x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 500.000,00
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:
20% x Rp. 5.000.000,00 = Rp. 1.000.000,00
Kemudian, Pengusaha Kena Pajak "A" menggunakan
Barang Kena Pajak tersebut sebagai bagian dari suatu Barang Kena
Pajak lain yang atas penyerahannya dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
10% dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah 35%. Oleh karena Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yang telah dibayar atas Barang Kena
Pajak yang dimpor tersebut tidak dapat dikreditkan, maka Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp. 1.000.000,00 dapat
ditambahkan ke dalam harga Barang Kena Pajak yang dihasilkan oleh
Pengusaha Kena Pajak "A" atau dibebankan sebagai biaya.
Kemudian, Pengusaha Kena Pajak "A" menjual Barang
Kena Pajak yang dihasilkannya kepada Pengusaha Kena Pajak "B"
dengan Harga Jual Rp. 50.000.000,00. Maka, penghitungan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penghitungan Atas Barang Mewah yang
terutang adalah:
- Dasar Pengenaan Pajak = Rp. 50.000.000,00
- Pajak Pertambahan Nilai:
10% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 5.000.000,00
- Pajak Penjualan Atas Barang Mewah:
35% x Rp. 50.000.000,00 = Rp. 17.500.000,00
Dalam …
Dalam contoh ini, Pengusaha Kena Pajak "A" dapat
mengkreditkan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 500.000,00 di atas
terhadap Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 5.000.000,00.
Sedangkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
sebesar Rp. 1.000.000,00 tidak dapat dikreditkan, baik dengan Pajak
Pertambahan Nilai sebesar Rp. 5.000.000,00 maupun dengan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp. 17.500.000,00.
Ayat (3)
Pengusaha Kena Pajak yang telah membayar Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah pada saat perolehan Barang Kena Pajak
Yang Tergolong Mewah, sepanjang Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
tersebut belum dibebankan sebagai biaya, Pengusaha Kena Pajak berhak
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
meminta kembali Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dibayarnya,
apabila Pengusaha Kena Pajak dimaksud telah mengekspor Barang Kena
Pajak Yang Tergolong Mewah tersebut.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak "A" membeli mobil dari Agen
Tunggal Pemegang Merk seharga Rp. 100.000.000,00.
Dia membayar Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah masing-masing sebesar Rp.
10.000.000,00 dan Rp. 35.000.000,00. Apabila mobil tersebut
kemudian diekspornya, maka Pengusaha Kena Pajak "A" berhak untuk
meminta kembali Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp. 10.000.000,00
dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebesar Rp. 35.000.000,00
yang telah dibayarnya pada saat membeli mobil tersebut.
Angka 13
Ayat (1)
Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah menganut prinsip akrual, artinya
terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau
pada saat penyerahan Jasa Kena Pajak, meskipun pembayaran atas
penyerahan tersebut belum diterima atau belum sepenuhnya diterima,
atau pada saat impor Barang Kena Pajak. Saat terutangnya pajak untuk
transaksi yang dilakukan melalui "electronic commerce" tunduk pada
ayat ini.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d …
Huruf d
Dalam hal orang pribadi atau badan
memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah
Pabean di dalam Daerah Pabean, atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak
dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, maka terutangnya
pajak terjadi pada saat orang pribadi atau badan tersebut mulai
memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak
tersebut di dalam Daerah Pabean. Hal ini dihubungkan dengan
kenyataan bahwa yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud
atau Jasa Kena Pajak tersebut di luar Daerah Pabean, sehingga tidak
dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Oleh karena itu, saat
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
pajak terutang tidak lagi dikaitkan dengan saat penyerahan, tetapi
dikaitkan dengan saat pemanfaatan.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal pembayaran diterima sebelum penyerahan
Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a,
sebelum penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaskud dalam
Pasal 4 huruf c, atau sebelum dimulainya pemanfaatan Barang Kena
Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 huruf d, atau sebelum dimulainya pemanfaatan Jasa Kena
Pajak dari luar Daerah Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf e, saat terutangnya pajak adalah saat pembayaran.
Ayat (3)
Dihapus.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Dihapus.
Angka 14
Ayat (1)
Pengusaha Kena Pajak orang pribadi terutang pajak di
tempat tinggal dan atau tempat kegiatan usaha sedangkan bagi
Pengusaha Kena Pajak badan terutang pajak ditempat kedudukan dan
tempat kegiatan usaha.
Apabila …
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai satu atau
lebih tempat kegiatan usaha di luar tempat tinggal atau tempat
kedudukannya, maka setiap tempat tersebut merupakan tempat
terutangnya pajak, dan Pengusaha Kena Pajak dimaksud wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena
Pajak.
Apabila Pengusaha Kena Pajak mempunyai lebih dari
satu tempat pajak terutang yang berada di wilayah kerja satu Kantor
Direktorat Jenderal Pajak, maka untuk seluruh tempat-tempat terutang
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
tersebut, Pengusaha Kena Pajak Memilih salah satu tempat kegiatan
usaha sebagai tempat pajak terutang yang bertanggung jawab untuk
seluruh tempat kegiatan usahanya.
Contoh 1:
Orang pribadi "A" yang bertempat tinggal di Bogor
mempunyai usaha di Cibinong. Apabila di tempat tinggal orang pribadi
"A" tidak ada penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak,
maka orang pribadi "A" hanya wajib melaporkan usahanya untuk
dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di Kantor Pelayanan Pajak
Cibinong sebab tempat terutangnya pajak bagi orang pribadi "A" adalah
di Cibinong. Sebaliknya, apabila penyerahan Barang Kena Pajak dan
Jasa Kena Pajak dilakukan oleh orang pribadi "A"hanya ditempat
tinggalnya saja, maka orang pribadi "A" hanya wajib mendaftarkan diri di
Kantor Pelayanan Pajak Bogor. Namun demikian, apabila baik di tempat
tinggal maupun di tempat kegiatan usahanya orang pribadi "A"
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, maka
orang pribadi "A" wajib mendaftarkan diri di Kantor Pelayanan Pajak
Bogor dan Kantor Pelayanan Pajak Cibinong, karena tempat terutangnya
pajak berada di Bogor dan Cibinong.
Berbeda dengan orang pribadi, Pengusaha Kena Pajak
badan wajib mendaftarkan diri baik di tempat kedudukan maupun di
tempat kegiatan usaha karena bagi Pengusaha Kena Pajak badan di
kedua tempat tersebut dianggap melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan atau Jasa Kena Pajak.
Contoh 2:
PT A mempunyai 3 tempat melakukan kegiatan usaha,
masing-masing di kota Bengkulu, Curup dan Manna yang ketiganya
berada di bawah pelayanan satu Kantor Pelayanan Pajak, yaitu Kantor
Pelayanan Pajak Bengkulu. Ketiga tempat usaha tersebut masing-masing
melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
dan masing-masing melakukan administrasi penjualan dan administrasi
keuangan, sehingga PT A terutang pajak di ketiga tempat atau kota itu.
Dalam keadaan demikian PT A wajib memilih salah satu tempat kegiatan
usaha, misalnya tempat kegiatan usaha yang berada di Bengkulu untuk
melaporkan usahaya guna dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak di
Kantor Pelayanan Pajak Bengkulu. PT A yang bertempat kegiatan usaha
di Bengkulu ini bertanggung jawab untuk melaporkan seluruh kegiatan
usaha yang dilakukan oleh ketiga cabang perusahaan tersebut.
Ayat (2) …
Ayat (2)
Apabila Pengusaha Kena Pajak terutang pajak pada
lebih dari satu tempat kegiatan usaha, maka Pengusaha Kena Pajak
tersebut dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya dapat mengajukan
permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Pajak untuk
memilih satu tempat atau lebih sebagai tempat terutangnya pajak.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Direktur Jenderal Pajak sebelum memberikan
keputusan perlu melakukan pemeriksaan untuk meyakinkan antara lain
bahwa:
- kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau
penyerahan Jasa Kena Pajak untuk semua tempat kegiatan usaha hanya
dilakukan oleh satu atau lebih tempat kegiatan usaha;
- administrasi penjualan dan administrasi
keuangan diselenggarakan secara terpusat pada satu atau lebih tempat
kegiatan usaha.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Orang pribadi atau badan baik sebagai Pengusaha
Kena Pajak maupun bukan Pengusaha Kena Pajak yang memanfaatkan
Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
Daerah Pabean dan atau memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar
Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tetap terutang pajak di tempat
tinggal atau tempat kegiatan usaha orang pribadi atau di tempat
kedudukan atau tempat kegiatan usaha badan tersebut.
Angka 15
Ayat (1)
Dalam hal terjadi penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak, maka Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan
Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak itu wajib memungut Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang dan memberikan Faktur Pajak sebagai
bukti pungutan pajak. Faktur Pajak tidak perlu dibuat secara khusus
atau berbeda dengan Faktur Penjualan. Faktur Pajak dapat berupa
Faktur Pajak Standar, Faktur Pajak Sederhana, dan dokumen-dokumen
tertentu yang ditetapkan sebagai Faktur Pajak oleh Direktur Jenderal
Pajak.
Ayat (2) …
Ayat (2)
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), untuk meringankan beban administrasi, kepada
Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat satu Faktur
Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama satu bulan takwim
kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama,
yang disebut Faktur Pajak Gabungan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Mengingat dalam dunia usaha dimungkinkan
pembuatan faktur penjualan dilakukan setelah terjadinya penyerahan
Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak, maka Direktur
Jenderal Pajak diberi wewenang untuk menetapkan saat Faktur Pajak
harus dibuat.
Demikian pula, Direktur Jenderal Pajak diberi
wewenang untuk mengatur keseragaman bentuk, ukuran, pengadaan,
dan tata cara penyampaian, dan tata cara pembetulan Faktur Pajak.
Dalam ayat ini yang dimaksud dengan pengaturan pengadaan Faktur
Pajak adalah pengaturan mengenai siapa yang mengadakan formulir
Faktur Pajak dan persyaratan yang harus dipenuhi. Misalnya,
pengadaan formulir Faktur Pajak dapat diadakan atau dicetak sendiri
oleh Pengusaha dengan bentuk, ukuran, dan persyaratan teknis
administrasi lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Ayat (5)
Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan
dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan.
Oleh karena itu, Faktur Pajak harus benar, baik secara formal maupun
secara materiil. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas dan benar
dan ditandatangani oleh pejabat yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena
Pajak untuk menandatanganinya. Namun untuk pengisian keterangan
mengenai Pajak Penjualan Atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas
penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah. Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam
ayat ini dapat mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum
didalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam
Pasal 9 ayat (8) huruf f. Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan
yang pengisiannya sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini disebut
Faktur Pajak Standar.
Ayat (6)
Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (5), Direktur Jenderal Pajak dapat menentukan
dokumen-dokumen yang biasa digunakan dalam dunia usaha sebagai
Faktur Pajak Standar.
Ketentuan …
Ketentuan ini diperlukan karena :
- Faktur penjualan yang digunakan oleh Pengusaha
telah dikenal oleh masyarakat luas dan memenuhi persyaratan
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
administratif sebagai Faktur Pajak. Misalnya, kuitansi pembayaran
telepon dan tiket pesawat udara.
- Untuk adanya bukti pungutan pajak harus ada
Faktur Pajak, sedangkan pihak yang seharusnya membuat Faktur Pajak,
yaitu pihak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena
Pajak, berada di luar Daerah Pabean. Misalnya, dalam hal pemanfaatan
Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, maka Surat Setoran Pajak
dapat ditetapkan sebagai Faktur Pajak.
Ayat (7)
Faktur Pajak Sederhana juga merupakan bukti
pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak untuk
menampung kegiatan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan
Jasa Kena Pajak yang dilakukan secara langsung kepada konsumen
akhir. Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan tanda bukti
penyerahan atau tanda bukti pembayaran sebagai Faktur Pajak
Sederhana yang paling sedikit memuat :
- Nama, alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak
yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;
- Jenis dan kuantum;
- Jumlah Harga Jual atau Penggantian yang
sudah termasuk pajak atau besarnya pajak dicantumkan secara
terpisah;
- Tanggal pembuatan Faktur Pajak Sederhana.
Angka 16
Ayat (1)
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan
penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak
kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai, maka Pemungut Pajak
Pertambahan Nilai berkewajiban memungut, menyetor, dan melaporkan
pajak yang dipungutnya. Meskipun demikian, Pengusaha Kena Pajak
yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa
Kena Pajak kepada Pemungut Pajak Pertambahan Nilai tetap
berkewajiban untuk melaporkan pajak yang dipungut oleh Pemungut
Pajak Pertambahan Nilai.
Ayat (2)
Cukup jelas
Angka 17 …
Angka 17
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Ayat (1)
Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di
dalam Undang-undang Perpajakan adalah diberlakukan dan
diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak
atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang pada
hakekatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Karena itu setiap kemudahan dalam
bidang perpajakan jika benar-benar diperlukan harus mengacu pada
kaidah di atas dan perlu dijaga agar didalam penerapannya tidak
menyimpang dari maksud dan tujuan diberikannya kemudahan
tersebut.
Tujuan dan maksud diberikannya kemudahan pada
hakekatnya untuk memberikan fasilitas perpajakan yang benar-benar
diperlukan terutama untuk berhasilnya sektor-sektor kegiatan ekonomi
yang berprioritas tinggi dalam skala nasional, mendorong perkembangan
dunia usaha dan meningkatkan daya saing, mendukung pertahanan
nasional, serta memperlancar pembangunan nasional. Kemudahan
perpajakan yang diatur dalam pasal ini diberikan terbatas untuk:
- mendorong ekspor yang merupakan prioritas
nasionak di Kawasan Berikat dan Entreport Produksi untuk Tujuan
Ekspor (EPTE), atau untuk pengembangan wilayah lain dalam Daerah
Pabean yang dibentuk khusus untuk maksud tersebut;
- menampung kemungkinan perjanjian dengan
negara atau negara-negara lain dalam bidang perdagangan dan investasi;
- mendorong peningkatan kesehatan masyarakat
melalui pengadaan vaksin-vaksin yang diperlukan dalam rangka
Program Imunisasi Nasional;
- menjamin tersedianya peralatan Tentara
Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (TNI/POLRI) yang
memadai untuk melindungi wilayah Republik Indonesia dari ancaman
eksternal maupun internal;
- menjamin tersedianya data batas dan photo
udara wilayah Republik Indonesia yang dilakukan oleh Tentara Nasional
Indonesia (TNI) untuk mendukung pertahanan nasional;
- meningkatkan pendidikan dan kecerdasan
bangsa dengan membantu tersedianya buku-buku pelajaran umum,
kitab suci dan buku-buku pelajaran agama dengan harga yang relatif
terjangkau masyarakat;
- mendorong pembangunan tempat-tempat
ibadah;
- menjamin tersedianya perumahan yang
terjangkau oleh masyarakat lapisan bawah yaitu rumah sederhana,
rumah sangat sederhana, dan rumah susun sederhana;
- mendorong pengembangan armada nasional di
bidang angkutan darat, air dan udara;
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- mendorong pembangunan nasional dengan
membantu tersedianya barang-barang yang bersifat strategis setelah
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ayat (2)
Adanya perlakuan khusus berupa Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang tetapi tidak dipungut diartikan bahwa Pajak
Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak dan
atau Jasa Kena Pajak yang mendapat perlakuan khusus dimaksud tetap
dapat dikreditkan, dengan demikian Pajak Pertambahan Nilai tetap
terutang akan tetapi tidak dipungut.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak "A" memproduksi Barang Kena
Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu Pajak Pertambahan
Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tersebut tidak
dipungut selamanya (tidak sekedar ditunda).
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut,
Pengusaha Kena Pajak "A" menggunakan Barang Kena Pajak lain dan
atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang
modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan atau
Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak "A" membayar Pajak
Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Jika Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh
Pengusaha Kena Pajak "A" kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok
tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dengan
Pajak Keluaran, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan
Pajak Keluaran, walaupun Pajak Keluaran tersebut nihil karena
menikmati fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut dari Negara
berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Ayat (3)
Berbeda dengan ketentuan dalam ayat (2), adanya
perlakuan khusus berupa pembebasan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai mengakibatkan tidak adanya Pajak Keluaran,
sehingga Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang
Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang memperoleh pembebasan
tersebut tidak dapat dikreditkan.
Contoh:
Pengusaha Kena Pajak "B" memproduksi Barang Kena
Pajak yang mendapat fasilitas dari Negara, yaitu atas penyerahan Barang
Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
Nilai.
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Untuk …
Untuk memproduksi Barang Kena Pajak tersebut,
Pengusaha Kena Pajak "B" menggunakan Barang Kena Pajak lain dan
atau Jasa Kena Pajak sebagai bahan baku, bahan pembantu, barang
modal ataupun sebagai komponen biaya lain.
Pada waktu membeli Barang Kena Pajak lain dan atau
Jasa Kena Pajak tersebut, Pengusaha Kena Pajak "B" membayar Pajak
Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menjual atau
menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak tersebut.
Meskipun Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar oleh
Pengusaha Kena Pajak "B" kepada Pengusaha Kena Pajak pemasok
tersebut merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, akan tetapi
karena tidak ada Pajak Keluaran berhubung diberikannya fasilitas
dibebaskan dari pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
maka Pajak Masukan tersebut menjadi tidak dapat dikreditkan.
Angka 18
Kegiatan membangun sendiri yang dilakukan tidak dalam
kegiatan usaha atau pekerjaannya, dikenakan Pajak Pertambahan Nilai
dengan pertimbangan untuk mencegah terjadinya penghindaran
pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
Untuk melindungi masyarakat yang berpenghasilan rendah
dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas kegiatan membangun
sendiri, maka diatur batasan kegiatan membangun sendiri dengan
Keputusan Menteri Keuangan.
PASAL II
Cukup jelas
PASAL III
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3986