Langsung ke konten

OTONOMI KHUSUS

UU No. 18 Tahun 2001 berlaku

Ditetapkan: 2001-01-01

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik

Indonesia yang terdiri atas Presiden beserta para Menteri.

1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang diberi otonomi

khusus dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

1. Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe adalah lembaga yang merupakan simbol bagi pelestarian

penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh

Darussalam.

1. Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Gubernur Propinsi Daerah Istimewa Aceh.

1. Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Gubernur beserta perangkat lain

pemerintah Daerah Istimewa Aceh sebagai Badan Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Badan Legislatif Daerah yang

dipilih melalui pemilihan umum.

1. Mahkamah Syar’iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah lembaga peradilan yang bebas

dari pengaruh dari pihak mana pun dalam wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang

berlaku untuk pemeluk agama Islam.

1. Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Peraturan Daerah sebagai pelaksanaan

undang-undang di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka penyelenggaraan

otonomi khusus.

1. Kabupaten, yang selanjutnya disebut Sagoe atau nama lain, adalah Daerah Otonom dalam

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Bupati/Wali Sagoe atau nama lain.

1. Kota, yang selanjutnya disebut Banda atau nama lain, adalah Daerah Otonom dalam Provinsi

Nanggroe Aceh Darussalam, yang dipimpin oleh Walikota/Wali Banda atau nama lain.

1. Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain adalah perangkat daerah Kabupaten/Sagoe dan

Kota/Banda, yang dipimpin oleh Camat atau nama lain.

1. Mukim adalah kesatuan masyarakat hukum dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang

terdiri atas gabungan beberapa gampong yang mempunyai batas wilayah tertentu dan harta

kekayaan sendiri, berkedudukan langsung di bawah Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain, yang

---

PRESIDEN

dipimpin oleh Imum Mukim atau nama lain.

1. Gampong …

1. Gampong atau nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang merupakan organisasi

pemerintahan terendah langsung di bawah Mukim atau nama lain yang menempati wilayah

tertentu, yang dipimpin oleh Keuchik atau nama lain dan berhak menyelenggarakan urusan rumah

tangganya sendiri.

1. Lambang daerah termasuk alam atau panji kemegahan adalah lambang yang mencerminkan

keistimewaan dan kekhususan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 2

(1) Wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dibagi dalam Kabupaten/Sagoe atau nama lain dan

Kota/Banda atau nama lain sebagai daerah otonom.

(2) Kabupaten/Sagoe atau nama lain dan Kota/Banda atau nama lain terdiri atas Kecamatan/Sagoe

Cut atau nama lain.

(3) Kecamatan/Sagoe Cut atau nama lain terdiri atas Mukim atau nama lain dan Mukim terdiri atas

Gampong atau nama lain.

(4) Penyetaraan jenjang pemerintahan di dalam Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diperlukan

untuk penentuan kebijakan nasional diajukan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh

Darussalam kepada Pemerintah.

(5) Susunan, kedudukan, penjenjangan, dan penyebutan pemerintahan sebagaimana disebut pada

ayat (2) dan (3) ditetapkan dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(6) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memiliki otonomi khusus dalam Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

KEWENANGAN

Pasal 3

---

PRESIDEN

(1) Kewenangan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang diatur dalam undang-undang ini adalah

kewenangan dalam rangka pelaksanaan otonomi khusus.

(2) Kewenangan …

  • Kewenangan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam selain yang diatur pada ayat (1) tetap berlaku

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Sumber penerimaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam meliputi:

  • pendapatan asli Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;
  • dana perimbangan;
  • penerimaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam rangka otonomi khusus;
  • pinjaman Daerah; dan
  • lain-lain penerimaan yang sah.

(2) Sumber pendapatan asli Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:

  • pajak Daerah;
  • retribusi Daerah;
  • zakat;
  • hasil perusahaan milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang

dipisahkan; dan

  • lain-lain pendapatan Daerah yang sah.

(3) Dana perimbangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, adalah dana perimbangan

bagian Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten dan Kota atau nama lain, yang terdiri

atas:

  • bagi hasil pajak dan sumber daya alam yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, yaitu bagian dari penerimaan pajak bumi dan bangunan

sebesar 90% (sembilan puluh persen), bea perolehan hak atas tanah dan bangunan

sebesar 80% (delapan puluh persen), pajak penghasilan orang pribadi sebesar 20% (dua

puluh persen), penerimaan sumber daya alam dari sektor kehutanan sebesar 80%

(delapan puluh persen), pertambangan umum sebesar 80% (delapan puluh persen),

---

PRESIDEN

perikanan sebesar 80% (delapan puluh persen), pertambangan minyak bumi sebesar 15%

(lima belas persen), dan pertambangan gas alam sebesar 30% (tiga puluh persen);

  • Dana Alokasi Umum …
  • Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
  • Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan

dengan memberikan prioritas bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(4) Penerimaan dalam rangka otonomi khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) butir c, berupa

tambahan penerimaan bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dari hasil sumber daya alam di

wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam setelah dikurangi pajak, yaitu sebesar 55% (lima

puluh lima persen) untuk pertambangan minyak bumi dan sebesar 40% (empat puluh persen)

untuk pertambangan gas alam selama delapan tahun sejak berlakunya undang-undang ini.

(5) Mulai tahun kesembilan setelah berlakunya undang-undang ini pemberian tambahan penerimaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi sebesar 35% (tiga puluh lima persen) untuk

pertambangan minyak bumi dan sebesar 20% (dua puluh persen) untuk pertambangan gas alam.

(6) Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) antara

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Kabupaten, Kota atau nama lain diatur secara adil dengan

Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 5

(1) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat menerima bantuan dari luar negeri setelah

memberitahukannya kepada Pemerintah.

(2) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri

dan/atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggarannya.

(3) Pinjaman dari sumber dalam negeri untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam harus mendapat

persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(4) Pinjaman dari sumber luar negeri untuk Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam harus mendapat

persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan

Pemerintah dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku.

(5) Ketentuan mengenai pelaksanaan bantuan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini selanjutnya

diatur dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 6

---

PRESIDEN

(1) Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat melakukan penyertaan modal pada badan

usaha milik negara (BUMN) yang hanya berdomisili dan beroperasi di wilayah Provinsi Nanggroe

Aceh Darussalam yang besarnya ditetapkan bersama dengan Pemerintah.

(2) Tata cara …

(2) Tata cara penyertaan modal Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(3) Sebagian pendapatan Pemerintah yang berasal dari pembagian keuntungan badan usaha milik

negara (BUMN) yang hanya beroperasi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang besarnya

ditetapkan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

digunakan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat di Daerah yang bersangkutan.

Pasal 7

(4) Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh

Darussalam (APBDPNAD) ditetapkan dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(5) Sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen) pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4

ayat (3) huruf a, ayat (4), dan ayat (5) dialokasikan untuk biaya pendidikan di Provinsi Nanggroe

Aceh Darussalam.

(6) Tata cara penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi

Nanggroe Aceh Darussalam (APBDPNAD), perubahan dan perhitungannya serta

pertanggungjawaban dan pengawasannya diatur dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh

Darussalam.

Pasal 8

(1) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dapat menentukan lambang Daerah, yang di dalamnya

temasuk alam atau panji kemegahan, yang mencerminkan keistimewaan dan kekhususan Provinsi

Nanggroe Aceh Darussalam.

(2) Lambang Daerah, yang di dalamnya termasuk alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan

---

PRESIDEN

merupakan simbol kedaulatan dan tidak diperlakukan sebagai bendera kedaulatan di Provinsi

Nanggroe Aceh Darussalam.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dalam Qanun

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

## BAB VI …

Pasal 9

(1) Kekuasaan legislatif di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(2) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai fungsi

legislasi, penganggaran, dan pengawasan kebijakan Daerah.

(3) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai wewenang

dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur sesuai dengan undang-undang ini.

(4) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai hak angket

dan hak mengajukan pernyataan pendapat.

(5) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai kewajiban

untuk mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta

mewujudkan demokrasi dan kesejahteraan masyarakat.

(6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam mempunyai hak

mengajukan pertanyaan, hak menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.

(7) Jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam paling

banyak 125% (seratus dua puluh lima persen) dari yang ditetapkan undang-undang.

(8) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5),

ayat (6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

---

PRESIDEN

Pasal 10

(1) Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe adalah lembaga yang merupakan simbol bagi pelestarian

penyelenggaraan kehidupan adat, budaya, dan pemersatu masyarakat di Provinsi Nanggroe Aceh

Darussalam.

(2) Wali Nanggroe …

(2) Wali Nanggroe dan Tuha Nanggroe bukan merupakan lembaga politik dan pemerintahan dalam

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(3) Hal-hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Qanun

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 11

(1) Lembaga Eksekutif Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh Gubernur yang

dibantu oleh seorang Wakil Gubernur dan perangkat Daerah.

(2) Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam bertanggung jawab dalam penetapan kebijakan

ketertiban, ketenteraman, dan keamanan di luar yang terkait dengan tugas teknis kepolisian.

(3) Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam karena jabatannya adalah juga wakil Pemerintah.

(4) Dalam menjalankan tugas dan kewenangan sebagai Kepala Daerah, Gubernur bertanggung jawab

kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(5) Dalam kedudukan sebagai wakil Pemerintah, Gubernur berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

Pasal 12

(1) Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam dipilih secara langsung setiap 5

(lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara

jujur dan adil.

---

PRESIDEN

(2) Seseorang yang dapat ditetapkan menjadi calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur Provinsi

Nanggroe Aceh Darusalam adalah warga negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat:

  • menjalankan syariat agamanya;
  • setia dan taat kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Pemerintah yang sah;
  • berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas atau yang sederajat;
  • berumur paling sedikit 35 (tiga puluh lima) tahun;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • tidak …
  • tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana;
  • tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah

mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan

  • tidak pernah menjadi warga negara asing.

Pasal 13

(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh

Komisi Independen Pemilihan dan diawasi oleh Komisi Pengawas Pemilihan, yang masing-masing

dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(2) Anggota Komisi Independen Pemilihan terdiri atas anggota Komisi Pemilihan Umum Republik

Indonesia dan anggota masyarakat.

(3) Anggota Komisi Pengawas Pemilihan terdiri atas unsur anggota Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, unsur pengawas pemilu nasional, dan anggota masyarakat yang independen.

Pasal 14

(1) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darusalam dilaksanakan melalui

tahap-tahap: pencalonan, pelaksanaan pemilihan, serta pengesahan hasil pemilihan dan

pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur.

(2) Tahap pencalonan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui:

  • pendaftaran dan seleksi administratif pasangan bakal calon oleh Komisi Independen

Pemilihan;

  • pemaparan visi dan misi pasangan bakal calon di depan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

  • penetapan pasangan bakal calon oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi

---

PRESIDEN

Nanggroe Aceh Darussalam;

  • konsultasi pasangan bakal calon oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi

Nanggroe Aceh Darussalam kepada Pemerintah;

  • penetapan pasangan calon oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe

Aceh Darussalam; dan

  • pendaftaran pemilih oleh Komisi Independen Pemilihan bersama dengan Pemerintah

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(3) Tahap …

(3) Tahap pelaksanaan pemilihan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi :

  • pemilihan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dilaksanakan secara

langsung oleh masyarakat pemilih serentak pada hari yang sama di seluruh wilayah

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

  • penghitungan suara secara transparan dan terintegrasi yang dilaksanakan oleh Komisi

Independen Pemilihan;

  • penyerahan hasil penghitungan suara oleh Komisi Independen Pemilihan kepada Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; dan

  • pengesahan hasil penghitungan suara yang dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(4) Tahap pengesahan dan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih meliputi:

  • penyerahan hasil pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe

Aceh Darussalam kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;

  • pengesahan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih oleh Presiden; dan pelantikan Gubernur

dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang dilaksanakan oleh Menteri

Dalam Negeri atas nama Presiden dan pengangkatan sumpahnya yang dilakukan di

hadapan Ketua Mahkamah SyarÆiyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Sidang

Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(5) Pengawasan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh

Darussalam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14, dilakukan oleh

Komisi Pengawas Pemilihan.

(6) Hal-hal lain mengenai pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh

Darussalam yang belum diatur dalam undang-undang ini dapat diatur lebih lanjut dalam Qanun

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

---

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Pemilihan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau nama lain dilakukan sesuai

dengan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14.

(2) Pelaksanaan ketentuan Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 disesuaikan dengan kepentingan

pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali :

  • penyerahan hasil pemilihan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota atau

nama lain kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur;

  • pengesahan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau nama lain terpilih oleh

Menteri Dalam Negeri; dan

  • pelantikan …
  • pelantikan Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota atau nama lain oleh Gubernur

atas nama Menteri Dalam Negeri dan pengangkatan sumpahnya dilakukan di hadapan

Ketua Mahkamah SyarÆiyah dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten/Kota atau nama lain.

(3) Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh

Darussalam.

Pasal 16

(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilaksanakan paling cepat 5 (lima) tahun sejak

undang-undang ini diundangkan.

(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dimungkinkan pelaksanaannya,

atas rekomendasi Komisi Independen Pemilihan dan Komisi Pengawas Pemilihan, pemilihan

Gubernur dan Wakil Gubernur dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi

Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 17

Pemilih adalah warga Negara Republik Indonesia yang berdomisili di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh

Darussalam yang berumur 17 (tujuh belas) tahun ke atas atau yang sudah pernah nikah dan hak pilihnya

tidak sedang dicabut oleh pengadilan.

---

PRESIDEN

Pasal 18

Pemilih di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mempunyai hak:

  • memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  • mengawasi proses pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  • mengajukan penarikan kembali (recall) anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
  • mengajukan pemberhentian sebelum habis masa jabatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala

Daerah;

  • mengajukan usulan kebijakan pelaksanaan pemerintahan Daerah;
  • mengajukan …
  • mengajukan usulan penyempurnaan dan perubahan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam;

dan

  • mengawasi penggunaan anggaran.

Pasal 19

Hak-hak pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi

Nanggroe Aceh Darusalam.

Pasal 20

(1) Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Walikota/Wakil Walikota atau nama lain dapat

berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dan sesuai dengan

peraturan perundangan-undangan.

(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota atau nama lain dapat

berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini dan sesuai dengan

peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Qanun

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

---

PRESIDEN

Pasal 21

(1) Tugas kepolisian dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

sebagai bagian dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(2) Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam melaksanakan kebijakan teknis

kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang keamanan.

(3) Kebijakan mengenai keamanan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dikoordinasikan oleh Kepala

Kepolisian Daerah kepada Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(4) Hal-hal mengenai tugas fungsional kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang

ketertiban dan ketenteraman masyarakat diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi Nanggroe

Aceh Darussalam.

(5) Pelaksanaan …

(5) Pelaksanaan tugas fungsional kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) di bidang

ketertiban dan ketenteraman masyarakat dipertanggungjawabkan oleh Kepala Kepolisian Daerah

kepada Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(6) Pengangkatan Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan persetujuan Gubernur.

(7) Pemberhentian Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(8) Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam bertanggung jawab kepada

Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atas pembinaan kepolisian di Provinsi Nanggroe

Aceh Darussalam dalam kerangka pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 22

(1) Seleksi untuk menjadi perwira, bintara, dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia di

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh

Darussalam dengan memperhatikan sistem hukum, budaya, adat istiadat, dan kebijakan Gubernur

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(2) Pendidikan dasar dan pelatihan umum bagi bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik

Indonesia di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam diberi kurikulum muatan lokal, dan lulusannya

diutamakan untuk penugasan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(3) Pendidikan dan pembinaan perwira Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berasal dari

Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan secara nasional oleh Kepolisian Negara

---

PRESIDEN

Republik Indonesia.

(4) Penempatan perwira, bintara dan tamtama Kepolisian Negara Republik Indonesia dari luar Aceh

ke Kepolisian Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan atas keputusan Kepala

Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan memperhatikan sistem hukum, budaya, dan adat

istiadat di daerah penugasan.

Pasal 23

Hal-hal mengenai pendidikan dan pembinaan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dilaksanakan

berdasarkan keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

## BAB XI …

KEJAKSAAN

Pasal 24

(1) Tugas kejaksaan dilakukan oleh kejaksaan Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian

dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

(2) Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh

Jaksa Agung dengan persetujuan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

(3) Pemberhentian Kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dilakukan oleh

Jaksa Agung.

Pasal 25

(1) Peradilan Syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam sebagai bagian dari sistem

peradilan nasional dilakukan oleh Mahkamah SyarÆiyah yang bebas dari pengaruh pihak mana

---

PRESIDEN

pun.

(2) Kewenangan Mahkamah SyarÆiyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan atas

syariat Islam dalam sistem hukum nasional, yang diatur lebih lanjut dengan Qanun Provinsi

Nanggroe Aceh Darussalam.

(3) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberlakukan bagi pemeluk agama Islam.

Pasal 26

(1) Mahkamah SyarÆiyah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) terdiri atas Mahkamah

SyarÆiyah Kabupaten/Sagoe dan Kota/Banda atau nama lain sebagai pengadilan tingkat pertama,

dan Mahkamah SyarÆiyah Provinsi sebagai pengadilan tingkat banding di ibukota Provinsi

Nanggroe Aceh Darussalam.

(2) Mahkamah …

(2) Mahkamah SyarÆiyah untuk pengadilan tingkat kasasi dilakukan pada Mahkamah Agung Republik

Indonesia.

(3) Hakim Mahkamah SyarÆiyah diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sebagai Kepala Negara

atas usul Menteri Kehakiman setelah mendapat pertimbangan Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh

Darussalam dan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 27

Sengketa-wewenang antara Mahkamah Syariyah dan Pengadilan dalam lingkungan peradilan lain menjadi

wewenang Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk tingkat pertama dan tingkat terakhir.

Pasal 28

Susunan organisasi, perangkat Daerah, jabatan dalam pemerintahan Daerah, dan peraturan

perundang-undangan yang ada tetap berlaku hingga dibentuk Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

sesuai dengan undang-undang ini.

---

PRESIDEN

Pasal 29

Semua peraturan perundang-undangan yang ada sepanjang tidak diatur dengan undang-undang ini

dinyatakan tetap berlaku di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 30

Semua Peraturan Daerah yang ada dinyatakan sebagai Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

sesuai dengan yang dimaksud dalam undang-undang ini.

## BAB XIV …

Pasal 31

(1) Ketentuan pelaksanaan undang-undang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah ditetapkan

dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan pelaksanaan undang-undang ini yang menyangkut kewenangan Pemerintah Provinsi

Nanggroe Aceh Darussalam ditetapkan dengan Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

Pasal 32

Ketentuan pelaksanaan undang-undang ini secara bertahap harus telah dibentuk paling lambat dalam

masa satu tahun setelah undang-undang ini diundangkan.

Pasal 33

Perubahan atas undang-undang ini dapat dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.

---

PRESIDEN

Pasal 34

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 9 Agustus 2001

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 9 Agustus 2001

ttd

---

PRESIDEN