Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Perkebunan adalah segala kegiatan yang mengusahakan tanaman
tertentu pada tanah dan/atau media tumbuh lainnya dalam
ekosistem yang sesuai, mengolah dan memasarkan barang dan jasa
hasil tanaman tersebut, dengan bantuan ilmu pengetahuan dan
teknologi, permodalan serta manajemen untuk mewujudkan
kesejahteraan bagi pelaku usaha perkebunan dan masyarakat.
1. Tanaman tertentu adalah tanaman semusim dan/atau tanaman
tahunan yang karena jenis dan tujuan pengelolaannya ditetapkan
sebagai tanaman perkebunan.
1. Usaha perkebunan adalah usaha yang menghasilkan barang
dan/atau jasa perkebunan.
1. Pelaku usaha perkebunan adalah pekebun dan perusahaan
perkebunan yang mengelola usaha perkebunan.
1. Pekebun adalah perorangan warga negara Indonesia yang
melakukan usaha perkebunan dengan skala usaha tidak mencapai
skala tertentu.
1. Perusahaan ...
---
1. Perusahaan perkebunan adalah pelaku usaha perkebunan warga
negara Indonesia atau badan hukum yang didirikan menurut
hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia yang mengelola
usaha perkebunan dengan skala tertentu.
1. Skala tertentu adalah skala usaha perkebunan yang didasarkan
pada luasan lahan usaha, jenis tanaman, teknologi, tenaga kerja,
modal, dan/atau kapasitas pabrik yang diwajibkan memiliki izin
usaha.
1. Industri pengolahan hasil perkebunan adalah kegiatan
penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil
tanaman perkebunan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah
yang lebih tinggi.
1. Hasil perkebunan adalah semua barang dan jasa yang berasal dari
perkebunan yang terdiri dari produk utama, produk turunan,
produk sampingan, produk ikutan, dan produk lainnya.
1. Agribisnis perkebunan adalah suatu pendekatan usaha yang
bersifat kesisteman mulai dari subsistem produksi, subsistem
pengolahan, subsistem pemasaran, dan subsistem jasa penunjang.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
1. Provinsi adalah pemerintah provinsi.
1. Kabupaten/kota adalah pemerintah kabupaten/kota.
1. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di
bidang perkebunan.
Bagian Kedua
Asas, Tujuan, dan Fungsi
