Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara
bukan pajak, serta penerimaan hibah dari dalam negeri dan
luar negeri.
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri
dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan intemasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak
bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan,
cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
1. Penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang
diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya
alam, bagian pemerintah atas lata badan usaha milik negara
serta penerimaan negara bukan pajak lainnya.
1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal
dari sumbangan swasta dalam negeri serta sumbangan lembaga
swasta dan pemerintah luar negeri.
1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan
untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan belanja ke
daerah.
1. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah semua
pengeluaran negara yang dialokasikan kepada
kementerian/lembaga, sesuai dengan program-program yang akan
dijalankan.
1. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah semua
pengeluaran negara yang digunakan untuk menjalankan fungsi
pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan
keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi
perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan, fungsi
pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan
fungsi perlindungan sosial.
1. Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah semua
pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja
pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga
utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja
lain-lain.
1. Belanja pegawai adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uang atau
barang yang diberikan kepada pegawai pemerintah pusat,
pensiunan, anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik yang
bertugas di dalam negeri maupun di luar negeri, sebagai
imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali
pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal.
1. Belanja barang adalah semua pengeluaran negara yang digunakan
untuk membiayai pembelian bararig dan jasa yang habis pakai
---
untuk memproduksi barang dan jasa, baik yang dipasarkan
maupun yang tidak dipasarkan.
1. Belanja modal adalah semua pengeluaran negara yang dilakukan
dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan
dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk
fisik lainnya.
1. Pembayaran bunga utang adalah semua pengeluaran negara yang
digunakan untuk pembayaran atas kewajiban penggunaan pokok
utang (principal outstanding, baik utang dalam negeri maupun
utang luar negeri, yang dihitung berdasarkan posisi pinjaman.
1. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada
perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor,
atau mengimpor barang dan jasa, yang memenuhi hajat hidup
orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat
dijangkau oleh masyarakat.
1. Belanja hibah adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk
transfer uang/barang yang sifatnya tidak wajib kepada negara
lain atau kepada organisasi internasional.
1. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara dalam bentuk
transfer uangjbarang yang diberikan kepada masyarakat melalui
kementerian/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai
risiko sosial.
1. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau belanja
pemerintah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam
jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 11 sampai
dengan angka 17, dan dana cadangan umum.
1. Belanja ke daerah adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai dana perimbangan serta dana otonomi khusus dan
penyesuaian.
1. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan
APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri
atas dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana alokasi
khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan an tara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah berdasarkan angka persentase untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pe1aksanaan desentralisasi, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah.
1. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang
bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan dengan
tujuan pemerataan kemampuan keuangan antar daerah untuk
mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan
desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana
yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai
kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai
---
dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana otonomi khusus dan penyesuaian adalah dana yang
dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu
daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2091 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, dan
penyesuaian untuk beberapa daerah tertentu yang menerima DAU
lebih kecil dari tahun anggaran sebelumnya.
1. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan
program-program pembangunan pada akhir tahun anggaran.
1. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara
realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang
terjadi.
1. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan
yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam
APBN.
1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal
dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi
hasil privatisasi, penjualan aset perbankan dalam rangka
program restrukturisasi, surat utang negara, dan dukungan
infrastruktur.
1. Surat utang negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara
Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang
Surat Utang Negara.
1. Dukungan infrastruktur adalah dukungan Pemerintah dalam
bentuk kompensasi finansial danjatau kompensasi dalam bentuk
lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha
melalui skema pembagian risiko dalam pelaksanaan proyek
kerjasama penyediaan infrastruktur.
1. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua, pembiayaan yang
berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang
terdiri dari pinjaman program dan pinjatnan proyek, dikurangi
dengan pembayaran cicilan pokok utang/pinjaman luar negeri.
1. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar
negeri dalam bentuk valuta asing yang dapat dirupiahkan.
1. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan
untuk membiayai kegiatan pembangunan tertentu.
1. Tahun Anggaran 2007 meliputi masa 1 (satu) tahun terhitung
mulai dari tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31
Desember 2007.
