Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses
alam yang berbentuk padat.
1. Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi,
dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus.
1. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah.
1. Penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam
yang menghasilkan timbulan sampah.
1. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh,
dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan
penanganan sampah.
1. Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah
diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau
tempat pengolahan sampah terpadu.
1. Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya
kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran
ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
1. Tempat . . .
---
PRESIDEN
1. Tempat pemrosesan akhir adalah tempat untuk memroses dan
mengembalikan sampah ke media lingkungan secara aman bagi
manusia dan lingkungan.
1. Kompensasi adalah pemberian imbalan kepada orang yang terkena
dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan penanganan
sampah di tempat pemrosesan akhir sampah.
1. Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, dan/atau badan
hukum.
1. Sistem tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang
dilakukan dalam rangka pengendalian yang meliputi pencegahan
dan penanggulangan kecelakaan akibat pengelolaan sampah yang
tidak benar.
1. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden
Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan
perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan
daerah.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan di bidang pemerintahan
lain yang terkait.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup
