Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2004

UU No. 18 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Mahkamah . . .

---

1. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan
kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

1. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya
disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Badan Peradilan adalah penyelenggara peradilan di
bawah Mahkamah Agung dalam lingkungan
peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, dan lingkungan
peradilan tata usaha negara, serta pengadilan
khusus yang berada dalam lingkungan peradilan
tersebut.

1. Hakim adalah hakim dan hakim ad hoc di
Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.

1. Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim
adalah panduan dalam rangka menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku Hakim dalam menjalankan tugas
profesinya dan dalam hubungan kemasyarakatan di
luar kedinasan.

1. Majelis Kehormatan Hakim adalah perangkat yang
dibentuk oleh Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial yang bertugas memeriksa dan memutus
adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau
Pedoman Perilaku Hakim.

1. Hari adalah hari kerja.

1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 3

(1) Komisi Yudisial berkedudukan di ibukota negara

Republik Indonesia.

(2) Komisi . . .

---

(2) Komisi Yudisial dapat mengangkat penghubung di

daerah sesuai dengan kebutuhan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan,

susunan, dan tata kerja penghubung Komisi
Yudisial di daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial.

1. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga Pasal 6
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Komisi Yudisial mempunyai 7 (tujuh) orang anggota.

(2) Anggota Komisi Yudisial adalah pejabat negara.

(3) Keanggotaan Komisi Yudisial sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

  • 2 (dua) orang mantan hakim;
  • 2 (dua) orang praktisi hukum;
  • 2 (dua) orang akademisi hukum; dan
  • 1 (satu) orang anggota masyarakat.

1. Ketentuan Pasal 11 ditambah 1 (satu) ayat, yakni
ayat (3), sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Komisi Yudisial dibantu oleh sekretariat jenderal

yang dipimpin oleh seorang sekretaris jenderal.

(2) Sekretaris jenderal dijabat oleh pejabat pegawai

negeri sipil.

(3) Sekretaris jenderal sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Komisi Yudisial.

1. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) diubah sehingga Pasal 12
berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 12 . . .

---

Pasal 12

(1) Sekretariat jenderal mempunyai tugas memberikan

dukungan administratif dan teknis operasional
kepada Komisi Yudisial.

(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tugas,

tanggung jawab, dan tata kerja sekretariat jenderal
diatur dengan Peraturan Presiden.

1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 13

Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

- mengusulkan pengangkatan hakim agung dan
hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR
untuk mendapatkan persetujuan;
- menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran
martabat, serta perilaku hakim;
- menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku
Hakim bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
dan
- menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.

1. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 18

(1) Dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh)

hari terhitung sejak berakhirnya pengumuman
seleksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17 ayat (2), Komisi Yudisial melakukan seleksi

uji kelayakan calon hakim agung.

(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan secara terbuka dengan
mengikutsertakan partisipasi masyarakat.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam rangka melakukan seleksi, Komisi Yudisial

membuat pedoman untuk menentukan kelayakan
calon hakim agung.

(4) Dalam jangka waktu paling lama 15 (lima belas) hari

terhitung sejak berakhirnya seleksi uji kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi
Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) calon
hakim agung kepada DPR untuk setiap 1 (satu)
lowongan hakim agung dengan tembusan
disampaikan kepada Presiden.

1. Di antara Pasal 19 dan Pasal 20 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 19A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi
Yudisial berpedoman pada Kode Etik dan/atau Pedoman
Perilaku Hakim yang ditetapkan oleh Komisi Yudisial
bersama Mahkamah Agung.

1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 20

(1) Dalam rangka menjaga dan menegakkan

kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
Hakim, Komisi Yudisial mempunyai tugas:

- melakukan pemantauan dan pengawasan
terhadap perilaku Hakim;
- menerima laporan dari masyarakat berkaitan
dengan pelanggaran Kode Etik dan/atau
Pedoman Perilaku Hakim;
- melakukan verifikasi, klarifikasi, dan investigasi
terhadap laporan dugaan pelanggaran Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim secara
tertutup;

  • memutuskan . . .

---

- memutuskan benar tidaknya laporan dugaan
pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman
Perilaku Hakim; dan

- mengambil langkah hukum dan/atau langkah
lain terhadap orang perseorangan, kelompok
orang, atau badan hukum yang merendahkan
kehormatan dan keluhuran martabat Hakim.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Komisi Yudisial juga mempunyai tugas
mengupayakan peningkatan kapasitas dan
kesejahteraan Hakim.

(3) Dalam rangka menjaga dan menegakkan

kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Komisi Yudisial dapat meminta bantuan kepada
aparat penegak hukum untuk melakukan
penyadapan dan merekam pembicaraan dalam hal
adanya dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau
Pedoman Perilaku Hakim oleh Hakim.

(4) Aparat penegak hukum wajib menindaklanjuti

permintaan Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).

1. Di antara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 20A, yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (1), Komisi Yudisial wajib:

  • menaati peraturan perundang-undangan;

- menegakkan Kode Etik dan/atau Pedoman
Perilaku Hakim;

  • menjaga . . .

---

- menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi
yang diperoleh yang karena sifatnya merupakan
rahasia Komisi Yudisial yang diperoleh
berdasarkan kedudukannya sebagai anggota;
dan

- menjaga kemandirian dan kebebasan Hakim
dalam memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan anggota
Komisi Yudisial dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

1. Pasal 21 dihapus.

1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 22

(1) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf a, Komisi
Yudisial menerima laporan masyarakat dan/atau
informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Untuk melaksanakan pengawasan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial dapat
meminta keterangan atau data kepada Badan
Peradilan dan/atau Hakim.

(3) Pimpinan Badan Peradilan dan/atau Hakim wajib

memberikan keterangan atau data yang diminta
oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial
diterima.

(4) Apabila . . .

---

(4) Apabila Badan Peradilan dan/atau Hakim belum

memberikan keterangan atau data dalam jangka
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Komisi
Yudisial meminta keterangan dan/atau data
tersebut melalui pimpinan Mahkamah Agung.

(5) Pimpinan Mahkamah Agung meminta kepada Badan

Peradilan dan/atau Hakim untuk memberikan
keterangan atau data sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari
terhitung sejak tanggal permintaan Komisi Yudisial.

(6) Apabila permintaan sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) dan ayat (4) tidak dipenuhi tanpa alasan
yang sah, pimpinan Badan Peradilan atau Hakim
yang bersangkutan dikenai sanksi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara

pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Komisi Yudisial.

1. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 7 (tujuh)
pasal, yakni Pasal 22A, Pasal 22B, Pasal 22C, Pasal 22D,

### Pasal 22E, Pasal 22F, dan Pasal 22G yang berbunyi

sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 20 ayat (1) huruf c, Komisi Yudisial:

  • melakukan verifikasi terhadap laporan;

- melakukan pemeriksaan atas dugaan
pelanggaran;

- melakukan pemanggilan dan meminta
keterangan dari Hakim yang diduga melanggar
pedoman kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku Hakim untuk kepentingan
pemeriksaan;

  • melakukan . . .

---

- melakukan pemanggilan dan meminta
keterangan dari saksi; dan

  • menyimpulkan hasil pemeriksaan.

(2) Dalam hal saksi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf d tidak memenuhi panggilan 3 (tiga)
kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, Komisi
Yudisial dapat memanggil saksi dengan paksa
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 22

(1) Pemeriksaan oleh Komisi Yudisial meliputi:

- pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran Kode
Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim; dan

- permintaan klarifikasi terhadap Hakim yang
diduga melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada huruf a.

(2) Dalam setiap pemeriksaan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dibuatkan berita acara pemeriksaan
yang disahkan dan ditandatangani oleh terperiksa
dan pemeriksa.

(3) Klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b diajukan oleh Hakim yang diduga
melakukan pelanggaran dalam jangka waktu paling
lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya
pemanggilan yang menyebutkan adanya dugaan
pelanggaran Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku
Hakim secara patut oleh Komisi Yudisial.

Pasal 22

Hasil pemeriksaan atas dugaan pelanggaran Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22A ayat (1) huruf e menyatakan:

  • dugaan pelanggaran dinyatakan terbukti; atau
  • dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti.

### Pasal 22D . . .

---

Pasal 22

(1) Dalam hal dugaan pelanggaran Kode Etik dan/atau

Pedoman Perilaku Hakim dinyatakan terbukti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22C huruf a,
Komisi Yudisial mengusulkan penjatuhan sanksi
terhadap Hakim yang diduga melakukan
pelanggaran kepada Mahkamah Agung.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • Sanksi ringan terdiri atas:

1. teguran lisan;

1. teguran tertulis; atau

1. pernyataan tidak puas secara tertulis.

  • Sanksi sedang terdiri atas:

1. penundaan kenaikan gaji berkala paling
lama 1 (satu) tahun;

1. penurunan gaji sebesar 1 (satu) kali
kenaikan gaji berkala paling lama 1 (satu)
tahun;

1. penundaan kenaikan pangkat paling lama
1 (satu ) tahun; atau

1. hakim nonpalu paling lama 6 (enam) bulan.

  • Sanksi berat terdiri atas:

1. pembebasan dari jabatan struktural;

1. hakim nonpalu lebih dari 6 (enam) bulan
sampai dengan 2 (dua) tahun;

1. pemberhentian sementara;

1. pemberhentian tetap dengan hak pensiun;
atau

1. pemberhentian tetap tidak dengan hormat.

(3) Mahkamah . . .

---

(3) Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi terhadap

Hakim yang melakukan pelanggaran Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkan
oleh Komisi Yudisial dalam waktu paling lama
60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal usulan
diterima.

Pasal 22

(1) Dalam hal tidak terjadi perbedaan pendapat antara

Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung mengenai
usulan Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi
dan Mahkamah Agung belum menjatuhkan sanksi
dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22D ayat (3) maka usulan Komisi Yudisial

berlaku secara otomatis dan wajib dilaksanakan
oleh Mahkamah Agung.

(2) Dalam hal terjadi perbedaan pendapat antara Komisi

Yudisial dan Mahkamah Agung mengenai usulan
Komisi Yudisial tentang penjatuhan sanksi ringan,
sanksi sedang, dan sanksi berat selain sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22D ayat (2) huruf c angka 4)
dan angka 5), dilakukan pemeriksaan bersama
antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung
terhadap Hakim yang bersangkutan.

(3) Dalam hal Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial

dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 22D ayat (3) tidak mencapai kata sepakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka usulan
Komisi Yudisial sepanjang memenuhi ketentuan
dalam Pasal 22B ayat (1) huruf a, berlaku secara
otomatis dan wajib dilaksanakan oleh Mahkamah
Agung.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
bersama oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah
Agung.

### Pasal 22F . . .

---

Pasal 22

(1) Sanksi berat berupa pemberhentian tetap

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22D ayat (2)
huruf c angka 4) dan angka 5) diusulkan Komisi
Yudisial kepada Majelis Kehormatan Hakim.

(2) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) terdiri atas 4 (empat) orang anggota
Komisi Yudisial dan 3 (tiga) orang hakim agung.

(3) Majelis Kehormatan Hakim memeriksa dan

memutus adanya dugaan pelanggaran Kode Etik
dan/atau Pedoman Perilaku Hakim yang diusulkan
oleh Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung dalam
waktu paling lama 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak tanggal usulan diterima.

(4) Keputusan Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) diambil secara musyawarah
dan mufakat dan apabila tidak tercapai keputusan
diambil melalui suara terbanyak.

(5) Mahkamah Agung wajib melaksanakan keputusan

Majelis Kehormatan Hakim dalam waktu paling
lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diucapkan keputusan Majelis Kehormatan Hakim.

Pasal 22

Dalam hal dugaan pelanggaran dinyatakan tidak terbukti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22C huruf b, Majelis
Kehormatan Hakim menyatakan bahwa dugaan
pelanggaran tidak terbukti dan memulihkan nama baik
Hakim yang diadukan.

1. Pasal 23 dihapus.

1. Pasal 24 dihapus.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 25 ayat (3) dan ayat (4) diubah sehingga

### Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Pengambilan keputusan Komisi Yudisial dilakukan

secara musyawarah untuk mencapai mufakat.

(2) Apabila pengambilan keputusan secara musyawarah

tidak tercapai, pengambilan keputusan dilakukan
dengan suara terbanyak.

(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

adalah sah apabila rapat dihadiri oleh paling sedikit
5 (lima) orang anggota Komisi Yudisial, kecuali
keputusan mengenai pengusulan calon hakim agung
ke DPR dengan dihadiri seluruh anggota Komisi
Yudisial.

(4) Dalam hal terjadi penundaan 3 (tiga) kali berturut-

turut atas keputusan mengenai pengusulan calon
hakim agung ke DPR, keputusan dianggap sah
apabila dihadiri oleh 5 (lima) orang anggota.

1. Ketentuan Bagian Pertama Pengangkatan diubah
sehingga berbunyi sebagai berikut:

Bagian Kesatu
Pengangkatan

1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 26

Untuk dapat diangkat menjadi anggota Komisi Yudisial,
seorang calon harus memenuhi syarat:

- warga negara Indonesia;
- bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia pada Pancasila, Negara Kesatuan Republik
Indonesia, dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;

  • berusia . . .

---

- berusia paling rendah 45 (empat puluh lima) tahun
dan paling tinggi 68 (enam puluh delapan) tahun
pada saat proses pemilihan;
- berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang
relevan dan/atau mempunyai pengalaman di bidang
hukum paling singkat 15 (lima belas) tahun;
- berkomitmen untuk memperbaiki sistem peradilan
di Indonesia;
- memiliki integritas dan kepribadian yang tidak
tercela;
- memiliki kemampuan jasmani dan rohani;
- tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan
tindak pidana kejahatan; dan
- melaporkan harta kekayaan.

1. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 28

(1) Presiden membentuk panitia seleksi pemilihan

anggota Komisi Yudisial dalam waktu paling lama
3 (tiga) bulan setelah menerima surat
pemberitahuan dari pimpinan Komisi Yudisial.

(2) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas unsur Pemerintah, praktisi hukum,
akademisi hukum, dan anggota masyarakat.

(3) Panitia seleksi mempunyai tugas:

- mengumumkan pendaftaran penerimaan calon
anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu
15 (lima belas) hari;

- melakukan pendaftaran dan seleksi administrasi
serta seleksi kualitas dan integritas calon
anggota Komisi Yudisial dalam jangka waktu
60 (enam puluh) hari terhitung sejak
pengumuman pendaftaran berakhir; dan

  • menentukan . . .

---

- menentukan dan menyampaikan calon anggota
Komisi Yudisial sebanyak 21 (dua puluh satu)
calon dengan memperhatikan komposisi anggota
Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 6 ayat (3) dalam jangka waktu paling

lambat 30 (tiga puluh) hari.

(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (3) panitia seleksi bekerja secara
akuntabel dan transparan dengan mengikutsertakan
partisipasi masyarakat.

(5) Dalam waktu paling lambat 15 (lima belas) hari

sejak menerima calon dari panitia seleksi, Presiden
mengajukan 21 (dua puluh satu) calon anggota
Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf c kepada DPR.

(6) DPR wajib memilih dan menetapkan 7 (tujuh) calon

anggota dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh)
hari sejak tanggal diterima usul dari Presiden.

(7) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan DPR

kepada Presiden paling lama 15 (lima belas) hari
terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan
untuk disahkan oleh Presiden.

(8) Presiden wajib menetapkan calon terpilih paling

lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal
diterimanya surat Pimpinan DPR.

1. Ketentuan Pasal 29 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 29

(1) Anggota Komisi Yudisial memegang jabatan selama

5 (lima) tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

(2) Pimpinan Komisi Yudisial memberitahukan

mengenai berakhirnya masa jabatan Komisi Yudisial
kepada Presiden paling lambat 1 (satu) tahun
sebelum habis masa jabatan.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 37

(1) Dalam hal terjadi kekosongan keanggotaan Komisi

Yudisial, Presiden mengajukan calon anggota
pengganti sebanyak 3 (tiga) kali dari jumlah
keanggotaan yang kosong kepada DPR.

(2) Calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diajukan paling lama 3 (tiga) bulan
terhitung sejak terjadi kekosongan.

(3) Calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dapat berasal dari calon yang diajukan
Presiden yang tidak terpilih oleh DPR berdasarkan
urutan.

(4) Anggota Komisi Yudisial yang menggantikan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melanjutkan
sisa masa jabatan anggota Komisi Yudisial yang
digantikannya.

(5) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan

calon anggota Komisi Yudisial dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26, Pasal 27, dan Pasal 28.

1. Ketentuan Pasal 38 ayat (3) diubah sehingga Pasal 38
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Komisi Yudisial bertanggung jawab kepada publik

melalui DPR.

(2) Pertanggungjawaban kepada publik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:

  • menerbitkan laporan tahunan; dan

- membuka akses informasi secara lengkap dan
akurat.

(3) Laporan . . .

---

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a paling sedikit memuat:

  • laporan penggunaan anggaran;

- data yang berkaitan dengan tugas mengusulkan
pengangkatan hakim agung kepada DPR; dan

- data yang berkaitan dengan tugas menjaga dan
menegakkan kehormatan, keluhuran martabat,
serta perilaku Hakim.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a disampaikan pula kepada Presiden.

(5) Keuangan Komisi Yudisial diperiksa oleh Badan

Pemeriksa Keuangan menurut ketentuan Undang-
Undang.

1. Di antara Pasal 40 dan Pasal 41 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 40A dan Pasal 40B, yang berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 40

(1) Majelis Kehormatan Hakim dibentuk sesuai dengan

kebutuhan.

(2) Ketentuan mengenai tata cara pembentukan dan

tata kerja Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur bersama oleh Komisi
Yudisial dan Mahkamah Agung.

Pasal 40

Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus
ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal

,

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---