Langsung ke konten

PANGAN

UU No. 18 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pangan adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber
hayati produk pertanian, perkebunan, kehutanan,
perikanan, peternakan, perairan, dan air, baik yang
diolah maupun tidak diolah yang diperuntukkan sebagai
makanan atau minuman bagi konsumsi manusia,
termasuk bahan tambahan Pangan, bahan baku Pangan,
dan bahan lainnya yang digunakan dalam proses
penyiapan, pengolahan, dan/atau pembuatan makanan
atau minuman.
1. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang
secara mandiri menentukan kebijakan Pangan yang
menjamin hak atas Pangan bagi rakyat dan yang
memberikan hak bagi masyarakat untuk menentukan
sistem Pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya
lokal.
1. Kemandirian Pangan adalah kemampuan negara dan
bangsa dalam memproduksi Pangan yang beraneka ragam
dari dalam negeri yang dapat menjamin pemenuhan
kebutuhan Pangan yang cukup sampai di tingkat
perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya
alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara
bermartabat.

1. Ketahanan . . .

---

1. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan
bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin
dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah
maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan
terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup
sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.
1. Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang
diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan
cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat
mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan
manusia serta tidak bertentangan dengan agama,
keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk
dikonsumsi.
1. Produksi Pangan adalah kegiatan atau proses
menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat,
mengawetkan, mengemas, mengemas kembali, dan/atau
mengubah bentuk Pangan.
1. Ketersediaan Pangan adalah kondisi tersedianya Pangan
dari hasil produksi dalam negeri dan Cadangan Pangan
Nasional serta impor apabila kedua sumber utama tidak
dapat memenuhi kebutuhan.
1. Cadangan Pangan Nasional adalah persediaan Pangan di
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
untuk konsumsi manusia dan untuk menghadapi
masalah kekurangan Pangan, gangguan pasokan dan
harga, serta keadaan darurat.
1. Cadangan Pangan Pemerintah adalah persediaan Pangan
yang dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah.
1. Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi adalah persediaan
Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah
provinsi.
1. Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota adalah
persediaan Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh
pemerintah kabupaten/kota.
1. Cadangan Pangan Pemerintah Desa adalah persediaan
Pangan yang dikuasai dan dikelola oleh pemerintah desa.
1. Cadangan Pangan Masyarakat adalah persediaan Pangan
yang dikuasai dan dikelola oleh masyarakat di tingkat
pedagang, komunitas, dan rumah tangga.

1. Penyelengaraan . . .

---

1. Penyelenggaraan Pangan adalah kegiatan perencanaan,
pelaksanaan, dan pengawasan dalam penyediaan,
keterjangkauan, pemenuhan konsumsi Pangan dan Gizi,
serta keamanan Pangan dengan melibatkan peran serta
masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
1. Pangan Pokok adalah Pangan yang diperuntukkan
sebagai makanan utama sehari-hari sesuai dengan
potensi sumber daya dan kearifan lokal.
1. Penganekaragaman Pangan adalah upaya peningkatan
ketersediaan dan konsumsi Pangan yang beragam, bergizi
seimbang, dan berbasis pada potensi sumber daya lokal.
1. Pangan Lokal adalah makanan yang dikonsumsi oleh
masyarakat setempat sesuai dengan potensi dan kearifan
lokal.
1. Pangan Segar adalah Pangan yang belum mengalami
pengolahan yang dapat dikonsumsi langsung dan/atau
yang dapat menjadi bahan baku pengolahan Pangan.
1. Pangan Olahan adalah makanan atau minuman hasil
proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau
tanpa bahan tambahan.
1. Petani adalah warga negara Indonesia, baik perseorangan
maupun beserta keluarganya yang melakukan usaha tani
di bidang Pangan.
1. Nelayan adalah warga negara Indonesia, baik
perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata
pencahariannya melakukan penangkapan ikan.
1. Pembudi Daya Ikan adalah warga negara Indonesia, baik
perseorangan maupun beserta keluarganya yang mata
pencahariannya membesarkan, membiakkan, dan/atau
memelihara ikan dan sumber hayati perairan lainnya
serta memanen hasilnya dalam lingkungan yang
terkontrol.
1. Perdagangan Pangan adalah setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan dalam rangka penjualan dan/atau
pembelian Pangan, termasuk penawaran untuk menjual
Pangan dan kegiatan lain yang berkenaan dengan
pemindahtanganan Pangan dengan memperoleh imbalan.

1. Ekspor . . .

---

1. Ekspor Pangan adalah kegiatan mengeluarkan Pangan
dari daerah pabean negara Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif, dan landas kontinen.
1. Impor Pangan adalah kegiatan memasukkan Pangan ke
dalam daerah pabean negara Republik Indonesia yang
meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di
atasnya, tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi
Eksklusif, dan landas kontinen.
1. Peredaran Pangan adalah setiap kegiatan atau
serangkaian kegiatan dalam rangka penyaluran Pangan
kepada masyarakat, baik diperdagangkan maupun tidak.
1. Bantuan Pangan adalah Bantuan Pangan Pokok dan
Pangan lainnya yang diberikan oleh Pemerintah,
Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam
mengatasi Masalah Pangan dan Krisis Pangan,
meningkatkan akses Pangan bagi masyarakat miskin
dan/atau rawan Pangan dan Gizi, dan kerja sama
internasional.
1. Masalah Pangan adalah keadaan kekurangan, kelebihan,
dan/atau ketidakmampuan perseorangan atau rumah
tangga dalam memenuhi kebutuhan Pangan dan
Keamanan Pangan.
1. Krisis Pangan adalah kondisi kelangkaan Pangan yang
dialami sebagian besar masyarakat di suatu wilayah yang
disebabkan oleh, antara lain, kesulitan distribusi Pangan,
dampak perubahan iklim, bencana alam dan lingkungan,
dan konflik sosial, termasuk akibat perang.
1. Sanitasi Pangan adalah upaya untuk menciptakan dan
mempertahankan kondisi Pangan yang sehat dan higienis
yang bebas dari bahaya cemaran biologis, kimia, dan
benda lain.
1. Persyaratan Sanitasi adalah standar kebersihan dan
kesehatan yang harus dipenuhi untuk menjamin Sanitasi
Pangan.
1. Iradiasi Pangan adalah metode penanganan Pangan, baik
dengan menggunakan zat radioaktif maupun akselerator
untuk mencegah terjadinya pembusukan dan kerusakan,
membebaskan Pangan dari jasad renik patogen, serta
mencegah pertumbuhan tunas.

1. Rekayasa . . .

---

1. Rekayasa Genetik Pangan adalah suatu proses yang
melibatkan pemindahan gen (pembawa sifat) dari suatu
jenis hayati ke jenis hayati lain yang berbeda atau sama
untuk mendapatkan jenis baru yang mampu
menghasilkan produk Pangan yang lebih unggul.

1. Pangan Produk Rekayasa Genetik adalah Pangan yang
diproduksi atau yang menggunakan bahan baku, bahan
tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang dihasilkan
dari proses rekayasa genetik.

1. Kemasan Pangan adalah bahan yang digunakan untuk
mewadahi dan/atau membungkus Pangan, baik yang
bersentuhan langsung dengan Pangan maupun tidak.

1. Mutu Pangan adalah nilai yang ditentukan atas dasar
kriteria keamanan dan kandungan Gizi Pangan.
1. Gizi adalah zat atau senyawa yang terdapat dalam Pangan
yang terdiri atas karbohidrat, protein, lemak, vitamin,
mineral, serat, air, dan komponen lain yang bermanfaat
bagi pertumbuhan dan kesehatan manusia.

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi,
baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan
hukum.

1. Pelaku Usaha Pangan adalah Setiap Orang yang bergerak
pada satu atau lebih subsistem agribisnis Pangan, yaitu
penyedia masukan produksi, proses produksi,
pengolahan, pemasaran, perdagangan, dan penunjang.
1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan
Pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota,
dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah.

## BAB II . . .

---

Pasal 2

Penyelenggaraan Pangan dilakukan dengan berdasarkan
asas:
- kedaulatan;
- kemandirian;
- ketahanan;
- keamanan;
- manfaat;
- pemerataan;
- berkelanjutan; dan
- keadilan.

Pasal 3

Penyelenggaraan Pangan dilakukan untuk memenuhi
kebutuhan dasar manusia yang memberikan manfaat secara
adil, merata, dan berkelanjutan berdasarkan Kedaulatan
Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.

Pasal 4

Penyelenggaraan Pangan bertujuan untuk:
- meningkatkan kemampuan memproduksi Pangan secara
mandiri;
- menyediakan Pangan yang beraneka ragam dan
memenuhi persyaratan keamanan, mutu, dan Gizi bagi
konsumsi masyarakat;
- mewujudkan tingkat kecukupan Pangan, terutama
Pangan Pokok dengan harga yang wajar dan terjangkau
sesuai dengan kebutuhan masyarakat;
- mempermudah atau meningkatkan akses Pangan bagi
masyarakat, terutama masyarakat rawan Pangan dan
Gizi;
- meningkatkan nilai tambah dan daya saing komoditas
Pangan di pasar dalam negeri dan luar negeri;

  • meningkatkan . . .

---

- meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat
tentang Pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi
konsumsi masyarakat;
- meningkatkan kesejahteraan bagi Petani, Nelayan,
Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan; dan
- melindungi dan mengembangkan kekayaan sumber daya
Pangan nasional.

Pasal 5

Lingkup pengaturan Penyelenggaraan Pangan meliputi:
- perencanaan Pangan;
- Ketersediaan Pangan;
- keterjangkauan Pangan;
- konsumsi Pangan dan Gizi;
- Keamanan Pangan;
- label dan iklan Pangan;
- pengawasan;
- sistem informasi Pangan;
- penelitian dan pengembangan Pangan;
- kelembagaan Pangan;
- peran serta masyarakat; dan
- penyidikan.

Pasal 6

Perencanaan Pangan dilakukan untuk merancang
Penyelenggaraan Pangan ke arah Kedaulatan Pangan,
Kemandirian Pangan, dan Ketahanan Pangan.

Pasal 7

Perencanaan Pangan harus memperhatikan:
- pertumbuhan dan sebaran penduduk;

  • kebutuhan . . .

---

- kebutuhan konsumsi Pangan dan Gizi;
- daya dukung sumber daya alam, teknologi, dan
kelestarian lingkungan;
- pengembangan sumber daya manusia dalam
Penyelenggaraan Pangan;
- kebutuhan sarana dan prasarana Penyelenggaraan
Pangan;
- potensi Pangan dan budaya lokal;
- rencana tata ruang wilayah; dan
- rencana pembangunan nasional dan daerah.

Pasal 8

(1) Perencanaan Pangan harus terintegrasi dalam rencana

pembangunan nasional dan rencana pembangunan
daerah.

(2) Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah

Daerah dengan melibatkan peran masyarakat.

(3) Perencanaan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan

kabupaten/kota.

(4) Perencanaan Pangan ditetapkan dalam rencana

pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan
jangka menengah, dan rencana kerja tahunan di tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 9

(1) Perencanaan Pangan tingkat nasional dilakukan dengan

memperhatikan rencana pembangunan nasional serta
kebutuhan dan usulan provinsi.

(2) Perencanaan Pangan tingkat provinsi dilakukan dengan

memperhatikan rencana pembangunan provinsi dan
memperhatikan kebutuhan dan usulan kabupaten/kota
serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana
Pangan nasional.

(3) Perencanaan . . .

---

(3) Perencanaan Pangan tingkat kabupaten/kota dilakukan

dengan memperhatikan rencana pembangunan
kabupaten/kota dan rencana Pangan tingkat provinsi
serta dilakukan dengan berpedoman pada rencana
Pangan nasional.

Pasal 10

(1) Perencanaan Pangan diwujudkan dalam bentuk rencana

Pangan.

(2) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas:
- rencana Pangan nasional;
- rencana Pangan provinsi; dan
- rencana Pangan kabupaten/kota.

(3) Rencana Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

ditetapkan oleh Presiden, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 11

Rencana Pangan nasional sekurang-kurangnya memuat:
- kebutuhan konsumsi Pangan dan status Gizi masyarakat;
- Produksi Pangan;
- Cadangan Pangan terutama Pangan Pokok;
- Ekspor Pangan;
- Impor Pangan;
- Penganekaragaman Pangan;
- distribusi, perdagangan, dan pemasaran Pangan,
terutama Pangan Pokok;
- stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok;
- Keamanan Pangan;
- penelitian dan pengembangan Pangan;
- kebutuhan dan diseminasi ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang Pangan;

  • kelembagaan . . .

---

- kelembagaan Pangan; dan
- tingkat pendapatan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan,
dan Pelaku Usaha Pangan.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 12

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab

atas Ketersediaan Pangan.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab

atas Ketersediaan Pangan di daerah dan pengembangan
Produksi Pangan Lokal di daerah.

(3) Dalam mewujudkan Ketersediaan Pangan melalui

pengembangan Pangan Lokal, Pemerintah Daerah
menetapkan jenis Pangan lokalnya.

(4) Penyediaan Pangan diwujudkan untuk memenuhi

kebutuhan dan konsumsi Pangan bagi masyarakat,
rumah tangga, dan perseorangan secara berkelanjutan.

(5) Untuk mewujudkan Ketersediaan Pangan melalui

Produksi Pangan dalam negeri dilakukan dengan:
- mengembangkan Produksi Pangan yang bertumpu
pada sumber daya, kelembagaan, dan budaya lokal;
- mengembangkan efisiensi sistem usaha Pangan;
- mengembangkan sarana, prasarana, dan teknologi
untuk produksi, penanganan pascapanen,
pengolahan, dan penyimpanan Pangan;
- membangun, merehabilitasi, dan mengembangkan
prasarana Produksi Pangan;
- mempertahankan dan mengembangkan lahan
produktif; dan
- membangun kawasan sentra Produksi Pangan.

(6) Pemerintah menetapkan sentra Produksi Pangan Lokal

sesuai dengan usulan Pemerintah Daerah.

### Pasal 13 . . .

---

Pasal 13

Pemerintah berkewajiban mengelola stabilisasi pasokan dan
harga Pangan Pokok, mengelola cadangan Pangan Pokok
Pemerintah, dan distribusi Pangan Pokok untuk mewujudkan
kecukupan Pangan Pokok yang aman dan bergizi bagi
masyarakat.

Pasal 14

(1) Sumber penyediaan Pangan berasal dari Produksi Pangan

dalam negeri dan Cadangan Pangan Nasional.

(2) Dalam hal sumber penyediaan Pangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, Pangan dapat
dipenuhi dengan Impor Pangan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 15

(1) Pemerintah mengutamakan Produksi Pangan dalam

negeri untuk pemenuhan kebutuhan konsumsi Pangan.

(2) Dalam hal Ketersediaan Pangan untuk kebutuhan

konsumsi dan cadangan Pangan sudah tercukupi,
kelebihan Produksi Pangan dalam negeri dapat digunakan
untuk keperluan lain.

Bagian Kedua
Produksi Pangan Dalam Negeri

Paragraf 1
Potensi Produksi Pangan

Pasal 16

(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat

mengembangkan potensi Produksi Pangan.

(2) Pengembangan potensi Produksi Pangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memanfaatkan:
- sumber daya manusia;
- sumber daya alam;
- sumber . . .

---

  • sumber pendanaan;
  • ilmu pengetahuan dan teknologi;
  • sarana dan prasarana Pangan; dan
  • kelembagaan Pangan.

Pasal 17

Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi
dan memberdayakan Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan,
dan Pelaku Usaha Pangan sebagai produsen Pangan.

Pasal 18

Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam memenuhi
kebutuhan Pangan berkewajiban:
- mengatur, mengembangkan, dan mengalokasikan lahan
pertanian dan sumber daya air;
- memberikan penyuluhan dan pendampingan;
- menghilangkan berbagai kebijakan yang berdampak pada
penurunan daya saing; dan
- melakukan pengalokasian anggaran.

Pasal 19

Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
mengembangkan dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan
dan teknologi untuk peningkatan Produksi Pangan.

Pasal 20

Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi
penggunaan dan pengembangan sarana dan prasarana dalam
upaya meningkatkan Produksi Pangan.

Pasal 21

Pemerintah dan Pemerintah Daerah mengembangkan
kelembagaan Pangan masyarakat untuk meningkatkan
Produksi Pangan.

Paragraf 2 . . .

---

Paragraf 2
Ancaman Produksi Pangan

Pasal 22

(1) Ancaman Produksi Pangan merupakan kejadian yang

dapat menimbulkan kegagalan Produksi Pangan yang
disebabkan oleh:
- perubahan iklim;
- serangan organisme pengganggu tumbuhan serta
wabah penyakit hewan dan ikan;
- bencana alam;
- bencana sosial;
- pencemaran lingkungan;
- degradasi sumber daya lahan dan air;
- kompetisi pemanfaatan sumber daya Produksi
Pangan;
- alih fungsi penggunaan lahan; dan
- disinsentif ekonomi.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban

mengantisipasi dan menanggulangi ancaman Produksi
Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui
bantuan teknologi dan regulasi.

Bagian Ketiga
Cadangan Pangan Nasional

Paragraf 1
Umum

Pasal 23

(1) Dalam mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian

Pangan, dan Ketahanan Pangan, Pemerintah menetapkan
Cadangan Pangan Nasional.

(2) Cadangan Pangan Nasional terdiri atas:

  • Cadangan Pangan Pemerintah;
  • Cadangan Pangan Pemerintah Daerah; dan
  • Cadangan Pangan Masyarakat.

### Pasal 24 . . .

---

Pasal 24

Cadangan Pangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 23 dilakukan untuk mengantisipasi:

  • kekurangan Ketersediaan Pangan;
  • kelebihan Ketersediaan Pangan;
  • gejolak harga Pangan; dan/atau
  • keadaan darurat.

Pasal 25

Cadangan Pangan Nasional dapat dimanfaatkan untuk kerja
sama internasional dan Bantuan Pangan luar negeri.

Pasal 26

Pemerintah dapat mengembangkan kemitraan dengan Pelaku
Usaha Pangan, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam
pengembangan Cadangan Pangan Nasional.

Paragraf 2
Cadangan Pangan Pemerintah

Pasal 27

(1) Dalam mewujudkan Cadangan Pangan Nasional

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1),
Pemerintah menetapkan Cadangan Pangan Pemerintah
dan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

(2) Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diutamakan bersumber dari Produksi
Pangan dalam negeri.

(3) Cadangan Pangan Pemerintah Daerah sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
- Cadangan Pangan Pemerintah Desa;
- Cadangan Pangan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
- Cadangan Pangan Pemerintah Provinsi.

### Pasal 28 . . .

---

Pasal 28

(1) Pemerintah menetapkan jenis dan jumlah Pangan Pokok

tertentu sebagai Cadangan Pangan Pemerintah.

(2) Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) ditetapkan secara berkala dengan
memperhitungkan tingkat kebutuhan.

(3) Pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah diutamakan

melalui pembelian Pangan Pokok produksi dalam negeri,
terutama pada saat panen raya.

(4) Ketentuan mengenai penetapan Cadangan Pangan

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
pengadaan Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 29

(1) Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota,

dan/atau pemerintah desa menetapkan jenis dan jumlah
cadangan Pangan tertentu sesuai dengan kebutuhan
konsumsi masyarakat setempat.

(2) Cadangan Pangan pemerintah provinsi, pemerintah

kabupaten/kota, dan pemerintah desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bersumber dari produksi dalam
negeri.

Pasal 30

(1) Pemerintah menyelenggarakan pengadaan, pengelolaan,

dan penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah.

(2) Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
terkoordinasi dengan memperhatikan Cadangan Pangan
Pemerintah Desa, Cadangan Pangan Pemerintah
Kabupaten/Kota, dan Cadangan Pangan Pemerintah
Provinsi.

Pasal 31

(1) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dilakukan untuk
menanggulangi:
- kekurangan Pangan;
- gejolak . . .

---

  • gejolak harga Pangan;
  • bencana alam;
  • bencana sosial; dan/atau
  • menghadapi keadaan darurat.

(2) Penyaluran Cadangan Pangan Pemerintah dilakukan

dengan:
- mekanisme yang disesuaikan dengan kondisi wilayah
dan rumah tangga; dan
- tidak merugikan konsumen dan produsen.

(3) Dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal

24, Pemerintah berhak mengatur penyaluran Cadangan
Pangan Pemerintah Daerah.

Pasal 32

(1) Pemerintah menugasi kelembagaan Pemerintah yang

bergerak di bidang Pangan untuk mengelola Cadangan
Pangan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Kelembagaan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) didukung dengan sarana, jaringan, dan
infrastruktur secara nasional.

(3) Dalam pengelolaan cadangan Pangan, Pemerintah Daerah

dapat menunjuk kelembagaan daerah dan/atau bekerja
sama dengan kelembagaan Pemerintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

Paragraf 3
Cadangan Pangan Masyarakat

Pasal 33

(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-

luasnya dalam upaya mewujudkan Cadangan Pangan
Masyarakat.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi

pengembangan Cadangan Pangan Masyarakat sesuai
dengan kearifan lokal.

Bagian Keempat . . .

---

Bagian Keempat
Ekspor Pangan

Pasal 34

(1) Ekspor Pangan dapat dilakukan dengan memperhatikan

kebutuhan konsumsi Pangan di dalam negeri dan
kepentingan nasional.

(2) Ekspor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan setelah

terpenuhinya kebutuhan konsumsi Pangan Pokok dan
Cadangan Pangan Nasional.

Pasal 35

(1) Setiap Orang yang mengekspor Pangan bertanggung

jawab atas keamanan, mutu, dan Gizi Pangan yang
dipersyaratkan negara tujuan.

(2) Ekspor Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kelima
Impor Pangan

Pasal 36

(1) Impor Pangan hanya dapat dilakukan apabila Produksi

Pangan dalam negeri tidak mencukupi dan/atau tidak
dapat diproduksi di dalam negeri.

(2) Impor Pangan Pokok hanya dapat dilakukan apabila

Produksi Pangan dalam negeri dan Cadangan Pangan
Nasional tidak mencukupi.

(3) Kecukupan Produksi Pangan Pokok dalam negeri dan

Cadangan Pangan Pemerintah ditetapkan oleh menteri
atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas
melaksanakan tugas pemerintahan di bidang Pangan.

Pasal 37

(1) Impor Pangan yang dilakukan untuk memenuhi

kebutuhan konsumsi dalam negeri wajib memenuhi
persyaratan keamanan, mutu, Gizi, dan tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan mengenai persyaratan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

Pasal 38

Impor Pangan wajib memenuhi persyaratan batas
kedaluwarsa dan kualitas Pangan.

Pasal 39

Pemerintah menetapkan kebijakan dan peraturan Impor
Pangan yang tidak berdampak negatif terhadap keberlanjutan
usaha tani, peningkatan produksi, kesejahteraan Petani,
Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan
mikro dan kecil.

Pasal 40

Impor Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 sampai
dengan Pasal 39 dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Bagian Keenam
Penganekaragaman Pangan

Pasal 41

Penganekaragaman Pangan merupakan upaya meningkatkan
Ketersediaan Pangan yang beragam dan yang berbasis potensi
sumber daya lokal untuk:
- memenuhi pola konsumsi Pangan yang beragam, bergizi
seimbang, dan aman;
- mengembangkan usaha Pangan; dan/atau
- meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Pasal 42

Penganekaragaman Pangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 dilakukan dengan:

  • penetapan kaidah Penganekaragaman Pangan;
  • pengoptimalan Pangan Lokal;
  • pengembangan . . .

---

- pengembangan teknologi dan sistem insentif bagi usaha
pengolahan Pangan Lokal;
- pengenalan jenis Pangan baru, termasuk Pangan Lokal
yang belum dimanfaatkan;
- pengembangan diversifikasi usaha tani dan perikanan;
- peningkatan ketersediaan dan akses benih dan bibit
tanaman, ternak, dan ikan;
- pengoptimalan pemanfaatan lahan, termasuk lahan
pekarangan;
- penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah di bidang
Pangan; dan
- pengembangan industri Pangan yang berbasis Pangan
Lokal.

Pasal 43

Ketentuan lebih lanjut mengenai Penganekaragaman Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dan Pasal 42 diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Krisis Pangan

Pasal 44

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban

melakukan tindakan untuk mengatasi Krisis Pangan.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan dalam bentuk:
- pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran Cadangan
Pangan Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- mobilisasi Cadangan Pangan Masyarakat di dalam
dan antardaerah;
- menggerakkan partisipasi masyarakat; dan/atau
- menerapkan teknologi untuk mengatasi Krisis Pangan
dan pencemaran lingkungan.

### Pasal 45 . . .

---

Pasal 45

(1) Penetapan kriteria dan status Krisis Pangan dilakukan

oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai
dengan skala krisis.

(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan oleh:
- Presiden untuk skala nasional;
- gubernur untuk skala provinsi; dan
- bupati/walikota untuk skala kabupaten/kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan kriteria dan

status Krisis Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan atau berdasarkan pada Peraturan
Pemerintah.

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 46

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab

dalam mewujudkan keterjangkauan Pangan bagi
masyarakat, rumah tangga, dan perseorangan.

(2) Dalam mewujudkan keterjangkauan Pangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan Pemerintah
Daerah melaksanakan kebijakan Pemerintah di bidang:
- distribusi;
- pemasaran;
- perdagangan;
- stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok; dan
- Bantuan Pangan.

Bagian Kedua . . .

---

Bagian Kedua
Distribusi Pangan

Pasal 47

(1) Distribusi Pangan dilakukan untuk memenuhi

pemerataan Ketersediaan Pangan ke seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia secara
berkelanjutan.

(2) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan agar perseorangan dapat memperoleh Pangan
dalam jumlah yang cukup, aman, bermutu, beragam,
bergizi, dan terjangkau.

(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab

terhadap distribusi Pangan sesuai dengan
kewenangannya.

Pasal 48

(1) Distribusi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47

dilakukan melalui:
- pengembangan sistem distribusi Pangan yang
menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia secara efektif dan efisien;
- pengelolaan sistem distribusi Pangan yang dapat
mempertahankan keamanan, mutu, gizi, dan tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat; dan
- perwujudan kelancaran dan keamanan distribusi
Pangan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi Pangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 49

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mewujudkan

kelancaran distribusi Pangan dengan mengutamakan
pelayanan transportasi yang efektif dan efisien sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan

prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk Pangan.

(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban

menyediakan sarana dan prasarana distribusi Pangan,
terutama Pangan Pokok.

(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban

mengembangkan lembaga distribusi Pangan masyarakat.

Bagian Ketiga
Pemasaran Pangan

Pasal 50

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban

melakukan pembinaan kepada pihak yang melakukan
pemasaran Pangan.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

bertujuan agar setiap pihak mempunyai kemampuan
menerapkan tata cara pemasaran yang baik.

(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan

promosi untuk meningkatkan penggunaan produk
Pangan Lokal.

(4) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan

promosi di luar negeri untuk meningkatkan pemasaran
produk Pangan.

Bagian Keempat
Perdagangan Pangan

Pasal 51

(1) Pemerintah berkewajiban mengatur Perdagangan Pangan.

(2) Pengaturan Perdagangan Pangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) bertujuan untuk:
- stabilisasi pasokan dan harga Pangan, terutama
Pangan Pokok;
- manajemen Cadangan Pangan; dan
- penciptaan iklim usaha Pangan yang sehat.

### Pasal 52 . . .

---

Pasal 52

(1) Dalam hal Perdagangan Pangan, Pemerintah menetapkan

mekanisme, tata cara, dan jumlah maksimal
penyimpanan Pangan Pokok oleh Pelaku Usaha Pangan.

(2) Ketentuan mengenai mekanisme, tata cara, dan jumlah

maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan pada Peraturan Pemerintah.

Pasal 53

Pelaku Usaha Pangan dilarang menimbun atau menyimpan
Pangan Pokok melebihi jumlah maksimal sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 52.

Pasal 54

(1) Pelaku Usaha Pangan yang melanggar ketentuan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenai sanksi
administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi,
dan/atau peredaran; dan/atau
- pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,

tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Pokok

Pasal 55

(1) Pemerintah berkewajiban melakukan stabilisasi pasokan

dan harga Pangan Pokok di tingkat produsen dan
konsumen.

(2) Stabilisasi . . .

---

(2) Stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk melindungi
pendapatan dan daya beli Petani, Nelayan, Pembudi Daya
Ikan, dan Pelaku Usaha Pangan mikro dan kecil, serta
menjaga keterjangkauan konsumen terhadap Pangan
Pokok.

Pasal 56

Stabilisasi pasokan dan harga Pangan Pokok sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan melalui:
- penetapan harga pada tingkat produsen sebagai pedoman
pembelian Pemerintah;
- penetapan harga pada tingkat konsumen sebagai
pedoman bagi penjualan Pemerintah;
- pengelolaan dan pemeliharaan Cadangan Pangan
Pemerintah;
- pengaturan dan pengelolaan pasokan Pangan;
- penetapan kebijakan pajak dan/atau tarif yang berpihak
pada kepentingan nasional;
- pengaturan kelancaran distribusi antarwilayah; dan/atau
- pengaturan Ekspor Pangan dan Impor Pangan.

Pasal 57

(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan harga minimum

daerah untuk Pangan Lokal yang tidak ditetapkan oleh
Pemerintah.

(2) Penentuan harga Pangan Lokal minimum daerah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Daerah, Peraturan Gubernur, dan/atau
Peraturan Bupati/Walikota.

Bagian Keenam
Bantuan Pangan

Pasal 58

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab

dalam penyediaan dan penyaluran Pangan Pokok
dan/atau Pangan lainnya sesuai dengan kebutuhan, baik
bagi masyarakat miskin, rawan Pangan dan Gizi, maupun
dalam keadaan darurat.

(2) Bantuan . . .

---

(2) Bantuan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri
dan kearifan lokal.

Bagian Kesatu
Konsumsi Pangan

Pasal 59

Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban
meningkatkan pemenuhan kuantitas dan kualitas konsumsi
Pangan masyarakat melalui:
- penetapan target pencapaian angka konsumsi Pangan per
kapita pertahun sesuai dengan angka kecukupan Gizi;
- penyediaan Pangan yang beragam, bergizi seimbang,
aman, dan tidak bertentangan dengan agama, keyakinan,
dan budaya masyarakat; dan
- pengembangan pengetahuan dan kemampuan
masyarakat dalam pola konsumsi Pangan yang beragam,
bergizi seimbang, bermutu, dan aman.

Bagian Kedua
Penganekaragaman Konsumsi Pangan

Pasal 60

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban

mewujudkan penganekaragaman konsumsi Pangan untuk
memenuhi kebutuhan Gizi masyarakat dan mendukung
hidup sehat, aktif, dan produktif.

(2) Penganekaragaman konsumsi Pangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk meningkatkan
kesadaran masyarakat dan membudayakan pola
konsumsi Pangan yang beragam, bergizi seimbang, dan
aman serta sesuai dengan potensi dan kearifan lokal.

### Pasal 61 . . .

---

Pasal 61

Penganekaragaman konsumsi Pangan dilakukan dengan:
- mempromosikan penganekaragaman konsumsi Pangan;
- meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat
untuk mengonsumsi aneka ragam Pangan dengan prinsip
Gizi seimbang;
- meningkatkan keterampilan dalam pengembangan olahan
Pangan Lokal; dan
- mengembangkan dan mendiseminasikan teknologi tepat
guna untuk pengolahan Pangan Lokal.

Pasal 62

Tercapainya penganekaragaman konsumsi Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 diukur melalui
pencapaian nilai komposisi pola Pangan dan Gizi seimbang.

Bagian Ketiga
Perbaikan Gizi

Pasal 63

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan di bidang Gizi untuk

perbaikan status Gizi masyarakat.

(2) Kebijakan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan melalui:

- penetapan persyaratan perbaikan atau pengayaan Gizi
Pangan tertentu yang diedarkan apabila terjadi
kekurangan atau penurunan status Gizi masyarakat;
- penetapan persyaratan khusus mengenai komposisi
Pangan untuk meningkatkan kandungan Gizi Pangan
Olahan tertentu yang diperdagangkan;
- pemenuhan kebutuhan Gizi ibu hamil, ibu menyusui,
bayi, balita, dan kelompok rawan Gizi lainnya; dan
- peningkatan konsumsi Pangan hasil produk ternak,
ikan, sayuran, buah-buahan, dan umbi-umbian lokal.

(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyusun rencana

aksi Pangan dan Gizi setiap 5 (lima) tahun.

### Pasal 64 . . .

---

Pasal 64

(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan

tertentu untuk diperdagangkan wajib menerapkan tata
cara pengolahan Pangan yang dapat menghambat proses
penurunan atau kehilangan kandungan Gizi bahan baku
Pangan yang digunakan.

(2) Penerapan tata cara pengolahan Pangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap
berdasarkan jenis Pangan serta jenis dan skala usaha
Produksi Pangan.

Pasal 65

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi,
dan/atau peredaran;
- penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
- ganti rugi; dan/atau
- pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,

tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 66

Ketentuan mengenai persyaratan khusus tentang komposisi,
persyaratan perbaikan, atau pengayaan Gizi dan tata cara
pengolahan Pangan diatur dengan atau berdasarkan
Peraturan Pemerintah.

## BAB VII . . .

---

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 67

(1) Keamanan Pangan diselenggarakan untuk menjaga

Pangan tetap aman, higienis, bermutu, bergizi, dan tidak
bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya
masyarakat.

(2) Keamanan Pangan dimaksudkan untuk mencegah

kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain
yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan
kesehatan manusia.

Pasal 68

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin

terwujudnya penyelenggaraan Keamanan Pangan di setiap
rantai Pangan secara terpadu.

(2) Pemerintah menetapkan norma, standar, prosedur, dan

kriteria Keamanan Pangan.

(3) Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha

Pangan wajib menerapkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).

(4) Penerapan norma, standar, prosedur, dan kriteria

Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan secara bertahap berdasarkan jenis Pangan dan
skala usaha Pangan.

(5) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah wajib membina

dan mengawasi pelaksanaan penerapan norma, standar,
prosedur, dan kriteria Keamanan Pangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4).

Pasal 69

Penyelenggaraan Keamanan Pangan dilakukan melalui:
- Sanitasi Pangan;
- pengaturan terhadap bahan tambahan Pangan;

  • pengaturan . . .

---

- pengaturan terhadap Pangan Produk Rekayasa Genetik;
- pengaturan terhadap Iradiasi Pangan;
- penetapan standar Kemasan Pangan;
- pemberian jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan;
dan
- jaminan produk halal bagi yang dipersyaratkan.

Bagian Kedua
Sanitasi Pangan

Pasal 70

(1) Sanitasi Pangan dilakukan agar Pangan aman untuk

dikonsumsi.

(2) Sanitasi Pangan dilakukan dalam kegiatan atau

proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau
peredaran Pangan.

(3) Sanitasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

harus memenuhi persyaratan standar Keamanan Pangan.

Pasal 71

(1) Setiap Orang yang terlibat dalam rantai Pangan wajib

mengendalikan risiko bahaya pada Pangan, baik yang
berasal dari bahan, peralatan, sarana produksi, maupun
dari perseorangan sehingga Keamanan Pangan terjamin.

(2) Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau

proses produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau
peredaran Pangan wajib:
- memenuhi Persyaratan Sanitasi; dan
- menjamin Keamanan Pangan dan/atau keselamatan
manusia.

(3) Ketentuan mengenai Persyaratan Sanitasi dan jaminan

Keamanan Pangan dan/atau keselamatan manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Pasal 72

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 71 ayat (1) dan ayat (2) dikenai
sanksi administratif.

(2) Sanksi . . .

---

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi,
dan/atau peredaran;
- penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
- ganti rugi; dan/atau
- pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,

tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketiga
Pengaturan Bahan Tambahan Pangan

Pasal 73

Bahan tambahan Pangan merupakan bahan yang
ditambahkan ke dalam Pangan untuk mempengaruhi sifat
dan/atau bentuk Pangan.

Pasal 74

(1) Pemerintah berkewajiban memeriksa keamanan bahan

yang akan digunakan sebagai bahan tambahan Pangan
yang belum diketahui dampaknya bagi kesehatan
manusia dalam kegiatan atau proses Produksi Pangan
untuk diedarkan.

(2) Pemeriksaan keamanan bahan tambahan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan
izin peredaran.

Pasal 75

(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk

diedarkan dilarang menggunakan:
- bahan tambahan Pangan yang melampaui ambang
batas maksimal yang ditetapkan; dan/atau
- bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan
tambahan Pangan.

(2) Ketentuan . . .

---

(2) Ketentuan mengenai ambang batas maksimal dan bahan

yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Pasal 76

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dikenai sanksi
administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi,
dan/atau peredaran;
- penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
- ganti rugi; dan/atau
- pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,

tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Keempat
Pengaturan Pangan Produk Rekayasa Genetik

Pasal 77

(1) Setiap Orang dilarang memproduksi Pangan yang

dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum
mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum
diedarkan.

(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses

Produksi Pangan dilarang menggunakan bahan baku,
bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang
dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum
mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum
diedarkan.

(3) Persetujuan Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan oleh Pemerintah.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan mengenai tata cara memperoleh persetujuan

Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 78

(1) Pemerintah menetapkan persyaratan dan prinsip

penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan metode
Rekayasa Genetik Pangan dalam kegiatan atau proses
Produksi Pangan, serta menetapkan persyaratan bagi
pengujian Pangan yang dihasilkan dari Rekayasa Genetik
Pangan.

(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan prinsip penelitian,

pengembangan, dan pemanfaatan metode Rekayasa
Genetik Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 79

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dan ayat (2) dikenai
sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi,
dan/atau peredaran;
- penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
- ganti rugi; dan/atau
- pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,

tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kelima
Pengaturan Iradiasi Pangan

Pasal 80

(1) Iradiasi Pangan dapat dilakukan dengan menggunakan

zat radioaktif maupun akselerator.

(2) Iradiasi . . .

---

(2) Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan untuk mencegah terjadinya pembusukan dan
kerusakan untuk membebaskan Pangan dari jasad renik
patogen, serta mencegah pertumbuhan tunas.

Pasal 81

(1) Iradiasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80

ayat (1) dilakukan berdasarkan izin Pemerintah.

(2) Izin Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan setelah memenuhi:
- persyaratan kesehatan;
- prinsip pengolahan;
- dosis;
- teknik dan peralatan;
- penanganan limbah dan penanggulangan bahaya zat
radioaktif;
- keselamatan kerja; dan
- kelestarian lingkungan.

(3) Ketentuan mengenai pemenuhan izin Pemerintah

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.

Bagian Keenam
Standar Kemasan Pangan

Pasal 82

(1) Kemasan Pangan berfungsi untuk mencegah terjadinya

pembusukan dan kerusakan, melindungi produk dari
kotoran, dan membebaskan Pangan dari jasad renik
patogen.

(2) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan dalam

kemasan wajib menggunakan bahan Kemasan Pangan
yang tidak membahayakan kesehatan manusia.

Pasal 83

(1) Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk

diedarkan dilarang menggunakan bahan apa pun sebagai
Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran yang
membahayakan kesehatan manusia.

(2) Pengemasan . . .

---

(2) Pengemasan Pangan yang diedarkan dilakukan

melalui tata cara yang dapat menghindarkan terjadinya
kerusakan dan/atau pencemaran.

(3) Ketentuan mengenai Kemasan Pangan, tata cara

pengemasan Pangan, dan bahan yang dilarang digunakan
sebagai Kemasan Pangan diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

Pasal 84

(1) Setiap Orang dilarang membuka kemasan akhir Pangan

untuk dikemas kembali dan diperdagangkan.

(2) Ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

tidak berlaku terhadap Pangan yang pengadaannya dalam
jumlah besar dan lazim dikemas kembali dalam jumlah
kecil untuk diperdagangkan lebih lanjut.

Pasal 85

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2), Pasal 83 ayat (1), dan

### Pasal 84 ayat (1) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi,
dan/atau peredaran;
- penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
- ganti rugi; dan/atau
- pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,

tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Ketujuh
Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan

Pasal 86

(1) Pemerintah menetapkan standar Keamanan Pangan dan

Mutu Pangan.

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan

Pangan wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan
Mutu Pangan.

(3) Pemenuhan standar Keamanan Pangan dan Mutu Pangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui
penerapan sistem jaminan Keamanan Pangan dan Mutu
Pangan.

(4) Pemerintah dan/atau lembaga sertifikasi yang

terakreditasi oleh Pemerintah dapat memberikan sertifikat
Jaminan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

(5) Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan
dan/atau skala usaha.

(6) Ketentuan mengenai standar Keamanan Pangan dan

Mutu Pangan diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 87

(1) Pemerintah dapat menetapkan persyaratan agar Pangan

diuji di laboratorium sebelum diedarkan.

(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan

di laboratorium yang ditunjuk oleh dan/atau yang telah
memperoleh akreditasi dari Pemerintah.

(3) Ketentuan mengenai persyaratan pengujian laboratorium

diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 88

(1) Petani, Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Pelaku Usaha

Pangan di bidang Pangan Segar harus memenuhi
persyaratan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan Segar.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib membina,

mengawasi, dan memfasilitasi pengembangan usaha
Pangan Segar untuk memenuhi persyaratan teknis
minimal Keamanan Pangan dan Mutu Pangan.

(3) Penerapan persyaratan teknis Keamanan Pangan dan

Mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis Pangan
Segar serta jenis dan/atau skala usaha.

(4) Ketentuan . . .

---

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keamanan

Pangan dan Mutu Pangan Segar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 89

Setiap Orang dilarang memperdagangkan Pangan yang tidak
sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu Pangan yang
tercantum dalam label Kemasan Pangan.

Pasal 90

(1) Setiap Orang dilarang mengedarkan Pangan tercemar.

(2) Pangan tercemar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa Pangan yang:
- mengandung bahan beracun, berbahaya, atau yang
dapat membahayakan kesehatan atau jiwa manusia;
- mengandung cemaran yang melampaui ambang batas
maksimal yang ditetapkan;
- mengandung bahan yang dilarang digunakan dalam
kegiatan atau proses Produksi Pangan;
- mengandung bahan yang kotor, busuk, tengik,
terurai, atau mengandung bahan nabati atau hewani
yang berpenyakit atau berasal dari bangkai;
- diproduksi dengan cara yang dilarang; dan/atau
- sudah kedaluwarsa.

Pasal 91

(1) Dalam hal pengawasan keamanan, mutu, dan Gizi, setiap

Pangan Olahan yang dibuat di dalam negeri atau yang
diimpor untuk diperdagangkan dalam kemasan eceran,
Pelaku Usaha Pangan wajib memiliki izin edar.

(2) Kewajiban memiliki izin edar sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dikecualikan terhadap Pangan Olahan tertentu
yang diproduksi oleh industri rumah tangga.

(3) Ketentuan . . .

---

(3) Ketentuan mengenai kewajiban memiliki izin edar

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 92

(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah melakukan

pengawasan dan pencegahan secara berkala terhadap
kadar atau kandungan cemaran pada Pangan.

(2) Pengawasan dan pencegahan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 93

Setiap Orang yang mengimpor Pangan untuk diperdagangkan
wajib memenuhi standar Keamanan Pangan dan Mutu
Pangan.

Pasal 94

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) mengenai pemenuhan
standar Mutu Pangan, Pasal 89 mengenai label Kemasan
Pangan, Pasal 90 ayat (1) mengenai Pangan tercemar, dan

### Pasal 93 mengenai impor Pangan dikenai sanksi

administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi,
dan/atau peredaran;
- penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
- ganti rugi; dan/atau
- pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,

tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedelapan . . .

---

Bagian Kedelapan
Jaminan Produk Halal bagi yang Dipersyaratkan

Pasal 95

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan

pengawasan terhadap penerapan sistem jaminan produk
halal bagi yang dipersyaratkan terhadap Pangan.

(2) Penerapan sistem jaminan produk halal bagi yang

dipersyaratkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kesatu
Label Pangan

Pasal 96

(1) Pemberian label Pangan bertujuan untuk memberikan

informasi yang benar dan jelas kepada masyarakat
tentang setiap produk Pangan yang dikemas sebelum
membeli dan/atau mengonsumsi Pangan.

(2) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terkait

dengan asal, keamanan, mutu, kandungan Gizi, dan
keterangan lain yang diperlukan.

Pasal 97

(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan di dalam negeri

untuk diperdagangkan wajib mencantumkan label di
dalam dan/atau pada Kemasan Pangan.

(2) Setiap Orang yang mengimpor pangan untuk

diperdagangkan wajib mencantumkan label di dalam
dan/atau pada Kemasan Pangan pada saat memasuki
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Pencantuman label di dalam dan/atau pada Kemasan

Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditulis atau dicetak dengan menggunakan bahasa
Indonesia serta memuat paling sedikit keterangan
mengenai:
- nama . . .

---

- nama produk;
- daftar bahan yang digunakan;
- berat bersih atau isi bersih;
- nama dan alamat pihak yang memproduksi atau
mengimpor;
- halal bagi yang dipersyaratkan;
- tanggal dan kode produksi;
- tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa;
- nomor izin edar bagi Pangan Olahan; dan
- asal usul bahan Pangan tertentu.

(4) Keterangan pada label sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) ditulis, dicetak, atau ditampilkan secara tegas dan

jelas sehingga mudah dimengerti oleh masyarakat.

Pasal 98

(1) Ketentuan mengenai label berlaku bagi Pangan yang telah

melalui proses pengemasan akhir dan siap untuk
diperdagangkan.

(2) Ketentuan label tidak berlaku bagi Perdagangan Pangan

yang dibungkus di hadapan pembeli.

(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan

pembinaan terhadap usaha mikro dan kecil agar secara
bertahap mampu menerapkan ketentuan label
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 99

Setiap Orang dilarang menghapus, mencabut, menutup,
mengganti label, melabel kembali, dan/atau menukar tanggal,
bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang diedarkan.

Pasal 100

(1) Setiap label Pangan yang diperdagangkan wajib memuat

keterangan mengenai Pangan dengan benar dan tidak
menyesatkan.

(2) Setiap Orang dilarang memberikan keterangan atau

pernyataan yang tidak benar dan/atau menyesatkan pada
label.

### Pasal 101 . . .

---

Pasal 101

(1) Setiap Orang yang menyatakan dalam label bahwa

Pangan yang diperdagangkan adalah halal sesuai dengan
yang dipersyaratkan bertanggung jawab atas
kebenarannya.

(2) Setiap Orang yang menyatakan dalam label bahwa

Pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan klaim
tertentu bertanggung jawab atas kebenaran klaim
tersebut.

(3) Label tentang Pangan Olahan tertentu yang

diperdagangkan wajib memuat keterangan tentang
peruntukan, cara penggunaan, dan/atau keterangan lain
yang perlu diketahui mengenai dampak Pangan terhadap
kesehatan manusia.

Pasal 102

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), Pasal 99, dan Pasal
100 ayat (2) dikenai sanksi administratif.

(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) wajib mengeluarkan
dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
atau memusnahkan Pangan yang diimpor.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- denda;
- penghentian sementara dari kegiatan, produksi,
dan/atau peredaran;
- penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
- ganti rugi; dan/atau
- pencabutan izin.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,

tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

### Pasal 103 . . .

---

Pasal 103

Ketentuan lebih lanjut mengenai label Pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 96 sampai dengan Pasal 101 diatur
dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

Bagian Kedua
Iklan Pangan

Pasal 104

(1) Setiap iklan Pangan yang diperdagangkan harus memuat

keterangan atau pernyataan mengenai Pangan dengan
benar dan tidak menyesatkan.

(2) Setiap Orang dilarang memuat keterangan atau

pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan dalam
iklan Pangan yang diperdagangkan.

(3) Pemerintah mengatur, mengawasi, dan melakukan

tindakan yang diperlukan agar iklan Pangan yang
diperdagangkan tidak memuat keterangan atau
pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan.

Pasal 105

(1) Setiap Orang yang menyatakan dalam iklan bahwa

Pangan yang diperdagangkan adalah halal sesuai dengan
yang dipersyaratkan wajib bertanggung jawab atas
kebenarannya.

(2) Setiap Orang yang menyatakan dalam iklan bahwa

Pangan yang diperdagangkan adalah sesuai dengan klaim
tertentu wajib bertanggung jawab atas kebenaran klaim
tersebut.

Pasal 106

(1) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dan Pasal 105 dikenai
sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa:
- denda;
- penghentian . . .

---

- penghentian sementara dari kegiatan, produksi,
dan/atau peredaran;
- penarikan Pangan dari peredaran oleh produsen;
- ganti rugi; dan/atau
- pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, besaran denda,

tata cara, dan mekanisme pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 107

Ketentuan lebih lanjut mengenai iklan Pangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 dan Pasal 105 diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.

PENGAWASAN

Pasal 108

(1) Dalam melaksanakan Penyelenggaraan Pangan,

Pemerintah berwenang melakukan pengawasan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan terhadap pemenuhan:
- ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok
yang aman, bergizi, dan terjangkau oleh daya beli
masyarakat; dan
- persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan
Gizi Pangan serta persyaratan label dan iklan Pangan.

(3) Pengawasan terhadap:

- Ketersediaan dan/atau kecukupan Pangan Pokok
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
dilaksanakan oleh lembaga pemerintah yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
Pangan;

  • persyaratan . . .

---

- persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan
Gizi Pangan, serta persyaratan label dan iklan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, untuk
Pangan Olahan, dilaksanakan oleh lembaga
pemerintah yang melaksanakan tugas pemerintahan
di bidang pengawasan obat dan makanan; dan
- persyaratan Keamanan Pangan, Mutu Pangan, dan
Gizi Pangan, serta persyaratan label dan iklan Pangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, untuk
Pangan Segar, dilaksanakan oleh lembaga pemerintah
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang Pangan.

(4) Pemerintah menyelenggarakan program pemantauan,

evaluasi, dan pengawasan secara berkala terhadap
kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan/atau Peredaran Pangan oleh Pelaku
Usaha Pangan.

Pasal 109

Dalam melaksanakan pengawasan, lembaga pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) sesuai
dengan urusan dan/atau tugas serta kewenangan, masing-
masing mengangkat pengawas.

Pasal 110

(1) Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109

berwenang:
- memasuki setiap tempat yang diduga digunakan
dalam kegiatan atau proses produksi, penyimpanan,
pengangkutan, dan Perdagangan Pangan untuk
memeriksa, meneliti, dan mengambil contoh Pangan
dan segala sesuatu yang diduga digunakan dalam
kegiatan produksi, penyimpanan, pengangkutan,
dan/atau Perdagangan Pangan;
- menghentikan, memeriksa, dan mencegah setiap
sarana angkutan yang diduga atau patut diduga yang
digunakan dalam pengangkutan Pangan serta
mengambil dan memeriksa contoh Pangan;
- membuka dan meneliti Kemasan Pangan;

  • memeriksa . . .

---

- memeriksa setiap buku, dokumen, atau catatan lain
yang diduga memuat keterangan mengenai kegiatan
produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau
Perdagangan Pangan, termasuk menggandakan atau
mengutip keterangan tersebut; dan
- memerintahkan untuk memperlihatkan izin usaha
atau dokumen lain yang sejenis.

(2) Pengawas dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) wajib dilengkapi dengan surat
perintah pengawasan dan/atau pemeriksaan serta tanda
pengenal.

Pasal 111

Dalam hal hasil pemeriksaan oleh pengawas menunjukkan
adanya bukti awal bahwa telah terjadi tindak pidana di bidang
Pangan, penyidikan segera dilakukan oleh penyidik yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 112

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108 sampai dengan Pasal 110 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 113

Sistem informasi Pangan mencakup pengumpulan,
pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, dan penyajian
serta penyebaran data dan informasi tentang Pangan.

Pasal 114

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban

membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem
informasi Pangan yang terintegrasi.

(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

paling sedikit digunakan untuk:
- perencanaan;
- pemantauan . . .

---

- pemantauan dan evaluasi;
- stabilitas pasokan dan harga Pangan; dan
- sistem peringatan dini terhadap Masalah Pangan serta
kerawanan Pangan dan Gizi.

(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan

kewenangannya berkewajiban mengumumkan harga
komoditas Pangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengumuman harga

komoditas Pangan diatur dalam peraturan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
perdagangan.

Pasal 115

(1) Sistem informasi Pangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 114 ayat (1) diselenggarakan oleh pusat data dan

informasi Pangan.

(2) Pusat data dan informasi Pangan wajib melakukan

pemutakhiran data dan informasi.

(3) Pusat data dan informasi Pangan menyediakan data dan

informasi paling sedikit mengenai:
- jenis produk Pangan;
- neraca Pangan;
- letak, luas wilayah, dan kawasan Produksi Pangan;
- permintaan pasar;
- peluang dan tantangan pasar;
- produksi;
- harga;
- konsumsi;
- status Gizi;
- ekspor dan impor;
- perkiraan pasokan;
- perkiraan musim tanam dan musim panen;
- prakiraan iklim;
- teknologi Pangan; dan
- kebutuhan Pangan setiap daerah.

(4) Data . . .

---

(4) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh masyarakat,
kecuali yang menyangkut kepentingan negara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 116

Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 sampai dengan Pasal
115 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Pasal 117

Penelitian dan pengembangan Pangan dilakukan untuk
memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi Pangan serta
menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan Pangan yang
mampu meningkatkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian
Pangan, dan Ketahanan Pangan.

Pasal 118

(1) Penelitian dan pengembangan Pangan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 117 diarahkan untuk menjamin
penyediaan, penyimpanan, pengolahan, dan distribusi
Pangan agar mendapatkan bahan Pangan yang bermutu
dan aman dikonsumsi bagi masyarakat.

(2) Penelitian dan pengembangan Pangan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
- menciptakan produk Pangan yang berdaya saing di
tingkat lokal, nasional, dan internasional;
- mempercepat pemuliaan dan perakitan untuk
menghasilkan varietas unggul sumber Pangan yang
berasal dari tanaman, ternak, dan ikan yang toleran
terhadap cekaman biotik dan abiotik, tahan terhadap
organisme pengganggu tumbuhan atau wabah
penyakit hewan dan ikan, dan adaptif terhadap
perubahan iklim;
- merekayasa . . .

---

- merekayasa inovasi teknologi dan kelembagaan sistem
budi daya tanaman, hewan, dan ikan sebagai sumber
Pangan yang dapat meningkatkan produktivitas,
efisiensi, dan daya saing, serta melestarikan
keanekaragaman hayati;
- merekayasa inovasi teknologi dan kelembagaan
pascapanen, pengolahan, dan pemasaran hasil untuk
mengembangkan produk Pangan Olahan berbasis
Pangan Lokal, peningkatan nilai tambah,
pengembangan bisnis Pangan, dan pengayaan
komposisi kandungan Gizi Pangan yang aman
dikonsumsi;
- menciptakan produk Pangan Lokal yang dapat
menyubstitusi Pangan Pokok dengan memperhatikan
kesesuaian kandungan vitamin dan zat lain di
dalamnya;
- mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya lahan,
air, iklim, dan genetik guna mempertahankan dan
meningkatkan kapasitas Produksi Pangan nabati dan
hewani secara nasional; dan
- menghasilkan rekomendasi kebijakan pembangunan
Pangan.

Pasal 119

(1) Pemerintah wajib melaksanakan penelitian dan

pengembangan Pangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 117 dan Pasal 118 secara terus-menerus.

(2) Pemerintah mendorong dan menyinergikan kegiatan

penelitian dan pengembangan Pangan yang dilakukan
oleh Pemerintah Daerah, lembaga pendidikan, lembaga
penelitian, Pelaku Usaha Pangan, dan masyarakat.

Pasal 120

Penelitian dan pengembangan Pangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 119 dapat dilakukan secara mandiri dan/atau
melalui kerja sama dengan lembaga penelitian internasional,
baik yang dikelola Pemerintah maupun swasta.

### Pasal 121 . . .

---

Pasal 121

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban
memfasilitasi publikasi, penyebaran, pemanfaatan, dan
penerapan hasil penelitian Pangan.

Pasal 122

Kerja sama internasional untuk pengembangan Pangan Lokal
dapat dilakukan apabila diinisiasi oleh lembaga di dalam
negeri setelah mendapat izin menteri yang membidangi
penelitian.

Pasal 123

(1) Setiap Orang asing dapat melakukan penelitian Pangan

untuk kepentingannya di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

(2) Dalam melakukan penelitian sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Setiap Orang asing wajib menaati ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) menggunakan material hayati dari dalam negeri yang

bertujuan untuk komersial, Setiap Orang asing wajib
memberikan royalti kepada Pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 124

Pemerintah memfasilitasi dan memberikan pelindungan hak
atas kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian dan
pengembangan Pangan serta Pangan Lokal unggulan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 125

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah memberikan
penghargaan dan/atau insentif bagi peneliti dan/atau
penelitian Pangan yang mampu menghasilkan teknologi
unggul yang bermanfaat bagi masyarakat dalam pewujudan
Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan
Pangan.

## BAB XII . . .

---

Pasal 126

Dalam hal mewujudkan Kedaulatan Pangan, Kemandirian
Pangan, dan Ketahanan Pangan nasional, dibentuk lembaga
Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 127

Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126
mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintahan di
bidang Pangan.

Pasal 128

Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127
dapat mengusulkan kepada Presiden untuk memberikan
penugasan khusus kepada badan usaha milik negara di
bidang Pangan untuk melaksanakan produksi, pengadaan,
penyimpanan, dan/atau distribusi Pangan Pokok dan Pangan
lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Pasal 129

Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan tata kerja
lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126
sampai Pasal 128 diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 130

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam mewujudkan

Kedaulatan Pangan, Kemandirian Pangan, dan Ketahanan
Pangan.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan dalam hal:

- pelaksanaan produksi, distribusi, perdagangan, dan
konsumsi Pangan;
- penyelenggaraan . . .

---

- penyelenggaraan Cadangan Pangan Masyarakat;
- pencegahan dan penanggulangan rawan Pangan dan
Gizi;
- penyampaian informasi dan pengetahuan Pangan dan
Gizi;
- pengawasan kelancaran penyelenggaraan
Ketersediaan Pangan, keterjangkauan Pangan,
Penganekaragaman Pangan, dan Keamanan Pangan;
dan/atau
- peningkatan Kemandirian Pangan rumah tangga.

(3) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mendorong

peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1).

Pasal 131

(1) Masyarakat dapat menyampaikan permasalahan,

masukan, dan/atau cara penyelesaian Masalah Pangan
kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan mengenai tata cara penyampaian

permasalahan, masukan, dan/atau cara penyelesaian
Masalah Pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

PENYIDIKAN

Pasal 132

(1) Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat

pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan
tanggung jawabnya di bidang Pangan diberi wewenang
khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan
dalam tindak pidana di bidang Pangan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
Hukum Acara Pidana.

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau
keterangan berkenaan dengan tindak pidana di
bidang Pangan;

  • melakukan . . .

---

- melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk
didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai
saksi dalam tindak pidana di bidang Pangan;
- melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap
barang bukti tindak pidana di bidang Pangan;
- meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau
badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di
bidang Pangan;
- membuat dan menandatangani berita acara;
- menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat
cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang
Pangan; dan
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan
tugas penyidikan tindak pidana di bidang Pangan.

(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada
pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.

(4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan
penahanan, penyidik pegawai negeri sipil melakukan
koordinasi dengan pejabat penyidik kepolisian negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut
umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara
Republik Indonesia.

(6) Pengangkatan pejabat penyidik pegawai negeri sipil dan

tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 133

Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja menimbun atau
menyimpan melebihi jumlah maksimal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 dengan maksud untuk memperoleh
keuntungan yang mengakibatkan harga Pangan Pokok
menjadi mahal atau melambung tinggi dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling
banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).

### Pasal 134 . . .

---

Pasal 134

Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan Olahan
tertentu untuk diperdagangkan, yang dengan sengaja tidak
menerapkan tata cara pengolahan Pangan yang dapat
menghambat proses penurunan atau kehilangan kandungan
Gizi bahan baku Pangan yang digunakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 135

Setiap Orang yang menyelenggarakan kegiatan atau proses
produksi, penyimpanan, pengangkutan, dan/atau peredaran
Pangan yang tidak memenuhi Persyaratan Sanitasi Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 136

Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk
diedarkan yang dengan sengaja menggunakan:
- bahan tambahan Pangan melampaui ambang batas
maksimal yang ditetapkan; atau
- bahan yang dilarang digunakan sebagai bahan tambahan
Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 137

(1) Setiap Orang yang memproduksi Pangan yang dihasilkan

dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum mendapatkan
persetujuan Keamanan Pangan sebelum diedarkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah).

(2) Setiap . . .

---

(2) Setiap Orang yang melakukan kegiatan atau proses

Produksi Pangan dengan menggunakan bahan baku,
bahan tambahan Pangan, dan/atau bahan lain yang
dihasilkan dari Rekayasa Genetik Pangan yang belum
mendapatkan persetujuan Keamanan Pangan sebelum
diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).

Pasal 138

Setiap Orang yang melakukan Produksi Pangan untuk
diedarkan, yang dengan sengaja menggunakan bahan apa pun
sebagai Kemasan Pangan yang dapat melepaskan cemaran
yang membahayakan kesehatan manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 139

Setiap Orang yang dengan sengaja membuka kemasan akhir
Pangan untuk dikemas kembali dan diperdagangkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pasal 140

Setiap Orang yang memproduksi dan memperdagangkan
Pangan yang dengan sengaja tidak memenuhi standar
Keamanan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat
miliar rupiah).

Pasal 141

Setiap Orang yang dengan sengaja memperdagangkan Pangan
yang tidak sesuai dengan Keamanan Pangan dan Mutu
Pangan yang tercantum dalam label Kemasan Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling
banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

### Pasal 142 . . .

---

Pasal 142

Pelaku Usaha Pangan yang dengan sengaja tidak memiliki izin
edar terhadap setiap Pangan Olahan yang dibuat di dalam
negeri atau yang diimpor untuk diperdagangkan dalam
kemasan eceran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat

(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun

atau denda paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar
rupiah).

Pasal 143

Setiap Orang yang dengan sengaja menghapus, mencabut,
menutup, mengganti label, melabel kembali, dan/atau
menukar tanggal, bulan, dan tahun kedaluwarsa Pangan yang
diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).

Pasal 144

Setiap Orang yang dengan sengaja memberikan keterangan
atau pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan pada
label sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau denda paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar
rupiah).

Pasal 145

Setiap Orang yang dengan sengaja memuat keterangan atau
pernyataan tentang Pangan yang diperdagangkan melalui
iklan yang tidak benar atau menyesatkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak
Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Pasal 146

(1) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137,

### Pasal 138, Pasal 142, Pasal 143, dan Pasal 145 yang

mengakibatkan:
- luka berat atau membahayakan nyawa orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

  • kematian . . .

---

- kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda
paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140

yang mengakibatkan:
- luka berat atau membahayakan nyawa orang, pelaku
dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh)
tahun atau denda paling banyak
Rp14.000.000.000,00 (empat belas miliar rupiah).
- kematian orang, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda
paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah).

Pasal 147

Setiap pejabat atau penyelenggara negara yang melakukan
atau membantu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 133 sampai Pasal 145, dikenai pidana dengan

pemberatan ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana
masing-masing.

Pasal 148

(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

133 sampai Pasal 145 dilakukan oleh korporasi, selain
pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya,
pidana dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa
pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana
denda terhadap perseorangan.

(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

korporasi dapat dikenai pidana tambahan berupa:
- pencabutan hak-hak tertentu; atau
- pengumuman putusan hakim.

## BAB XVI . . .

---

Pasal 149

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, lembaga
Pemerintah yang menangani bidang Pangan yang sudah ada
pada saat berlakunya Undang-Undang ini tetap menjalankan
tugasnya sampai dengan terbentuknya lembaga Pemerintah
yang menangani bidang Pangan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang ini.

Pasal 150

Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.

Pasal 151

Lembaga Pemerintah yang menangani bidang Pangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 harus telah
terbentuk paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Undang
ini diundangkan.

Pasal 152

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua
ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
Pangan, dinyatakan tetap berlaku sepanjang belum diganti
atau tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 153

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 99, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3656), dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 154

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 November 2012

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 November 2012

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Asisten Deputi Perundang-undangan
Bidang Perekonomian

---