*[Diubah oleh PERPPU 2/2022]*
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang
satu dan yang lainnya.
1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai Hutan tetap.
1. Perusakan Hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak Hutan melalui kegiatan Pembalakan Liar,
penggunaan Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan Perizinan Berusaha yang
bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan yang
telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah
Pusat.
1. Pembalakan Liar adalah semua kegiatan pemanfaatan Hasil Hutan Kayu secara tidak sah yang
Terorganisasi.
1. Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah adalah kegiatan Terorganisasi yang dilakukan di dalam
Kawasan Hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah
4 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
---
www.hukumonline.com
Pusat.
1. Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2
(dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan
melakukan Perusakan Hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar
Kawasan Hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk
keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.
1. Pencegahan Perusakan Hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan
terjadinya Perusakan Hutan.
1. Pemberantasan Perusakan Hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum
terhadap pelaku Perusakan Hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.
1. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan Kawasan Hutan, jasa lingkungan, Hasil Hutan
Kayu dan bukan kayu, serta memungut Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk
kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.
1. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan
berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran
dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.
1. Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada Hutan Produksi melalui kegiatan pemanenan
atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.
1. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil
Hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil Hutan.
1. Hasil Hutan Kayu adalah hasil Hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan
yang berasal dari Kawasan Hutan.
1. Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh)
sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan
tanah.
1. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang
sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan Hutan
yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.
1. Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan
dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.
1. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri
sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh Undang-Undang diberi
wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
1. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.
1. Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya Perusakan
Hutan kepada Pejabat yang berwenang.
1. Informan adalah orang yang menginformasikan secara rahasia adanya dugaan, sedang, atau telah
terjadinya Perusakan Hutan kepada Pejabat yang berwenang.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan Perusakan
Hutan secara Terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum
5 / 64
DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023
---
www.hukumonline.com
Indonesia.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berupa badan hukum
maupun bukan badan hukum.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
Penjelasan Pasal 1
Cukup jelas.
