Langsung ke konten

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

UU No. 18 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

*[Diubah oleh PERPPU 2/2022]*

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan antara yang
satu dan yang lainnya.

1. Kawasan Hutan adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk dipertahankan
keberadaannya sebagai Hutan tetap.

1. Perusakan Hutan adalah proses, cara, atau perbuatan merusak Hutan melalui kegiatan Pembalakan Liar,
penggunaan Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha atau penggunaan Perizinan Berusaha yang
bertentangan dengan maksud dan tujuan pemberian Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan yang
telah ditetapkan, yang telah ditunjuk, ataupun yang sedang diproses penetapannya oleh Pemerintah
Pusat.

1. Pembalakan Liar adalah semua kegiatan pemanfaatan Hasil Hutan Kayu secara tidak sah yang
Terorganisasi.

1. Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah adalah kegiatan Terorganisasi yang dilakukan di dalam
Kawasan Hutan untuk perkebunan dan/atau pertambangan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah

4 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pusat.

1. Terorganisasi adalah kegiatan yang dilakukan oleh suatu kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2
(dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-sama pada waktu tertentu dengan tujuan
melakukan Perusakan Hutan, tidak termasuk kelompok masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar
Kawasan Hutan yang melakukan perladangan tradisional dan/atau melakukan penebangan kayu untuk
keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.

1. Pencegahan Perusakan Hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menghilangkan kesempatan
terjadinya Perusakan Hutan.

1. Pemberantasan Perusakan Hutan adalah segala upaya yang dilakukan untuk menindak secara hukum
terhadap pelaku Perusakan Hutan baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.

1. Pemanfaatan Hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan Kawasan Hutan, jasa lingkungan, Hasil Hutan
Kayu dan bukan kayu, serta memungut Hasil Hutan Kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk
kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya.

1. Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan
berupa kayu melalui kegiatan penebangan, permudaan, pengangkutan, pengolahan dan pemasaran
dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

1. Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu adalah Perizinan Berusaha dari Pemerintah
Pusat untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu pada Hutan Produksi melalui kegiatan pemanenan
atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan, dan pemasaran.

1. Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil
Hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil Hutan.

1. Hasil Hutan Kayu adalah hasil Hutan berupa kayu bulat, kayu bulat kecil, kayu olahan, atau kayu pacakan
yang berasal dari Kawasan Hutan.

1. Pohon adalah tumbuhan yang batangnya berkayu dan dapat mencapai ukuran diameter 10 (sepuluh)
sentimeter atau lebih yang diukur pada ketinggian 1,50 (satu koma lima puluh) meter di atas permukaan
tanah.

1. Polisi Kehutanan adalah pejabat tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan/atau daerah yang
sesuai dengan sifat pekerjaannya menyelenggarakan dan/atau melaksanakan usaha pelindungan Hutan
yang oleh kuasa Undang-Undang diberikan wewenang kepolisian khusus di bidang kehutanan dan
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya yang berada dalam satu kesatuan komando.

1. Pejabat adalah orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan
dengan suatu tugas dan tanggung jawab tertentu.

1. Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat pegawai negeri
sipil tertentu dalam lingkup instansi kehutanan pusat dan daerah yang oleh Undang-Undang diberi
wewenang khusus dalam penyidikan di bidang kehutanan dan konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.

1. Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan,
penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri.

1. Pelapor adalah orang yang memberitahukan adanya dugaan, sedang, atau telah terjadinya Perusakan
Hutan kepada Pejabat yang berwenang.

1. Informan adalah orang yang menginformasikan secara rahasia adanya dugaan, sedang, atau telah
terjadinya Perusakan Hutan kepada Pejabat yang berwenang.

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan Perusakan
Hutan secara Terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum

5 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Indonesia.

1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, baik berupa badan hukum
maupun bukan badan hukum.

1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.

Penjelasan Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berasaskan:

  • keadilan dan kepastian hukum;
  • keberlanjutan;
  • tanggung jawab negara;
  • partisipasi masyarakat;
  • tanggung gugat;
  • prioritas; dan
  • keterpaduan dan koordinasi.

Penjelasan Pasal 2

Huruf a

Yang dimaksud dengan ”keadilan dan kepastian hukum” adalah pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan yang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-
undangan dan penegakan hukum berlaku untuk semua lapisan masyarakat.

Huruf b

Yang dimaksud dengan ”keberlanjutan” adalah setiap orang memikul kewajiban dan tanggung jawab
terhadap generasi mendatang dan terhadap sesamanya dalam satu generasi untuk menjaga kelestarian
hutan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan ”tanggung jawab negara” adalah pencegahan dan pemberantasan perusakan

6 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

hutan merupakan tanggung jawab negara untuk melakukannya agar kelestarian hutan tetap terjaga.

Huruf d

Yang dimaksud “partisipasi masyarakat” adalah bahwa keterlibatan masyarakat dalam melakukan
kegiatan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan memiliki peran yang sangat signifikan dalam
rangka menjaga kelestarian hutan.

Huruf e

Yang dimaksud dengan ”tanggung gugat” adalah bahwa evaluasi kinerja pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan dilaksanakan dengan mengevaluasi pelaksanaan yang telah dilakukan
dengan perencanaan yang telah dibuat secara sederhana, terukur, dapat dicapai, rasional, dan
kegiatannya dapat dijadwalkan.

Huruf f

Yang dimaksud ”prioritas” adalah bahwa perkara perusakan hutan merupakan perkara yang perlu
penanganan segera sehingga penanganan penyelidikan, penyidikan, ataupun penuntutan perlu
didahulukan.

Huruf g

Yang dimaksud dengan ”keterpaduan dan koordinasi” adalah kegiatan pencegahan dan pemberantasan
perusakan hutan diselenggarakan dengan mengintegrasikan berbagai kepentingan yang bersifat lintas
sektor, lintas pemangku kepentingan, dan koordinasi antar sektor dan antar kepentingan sangat
diperlukan. Pemangku kepentingan antara lain Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Pasal 3

Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan bertujuan:

  • menjamin kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku perusakan hutan;

- menjamin keberadaan hutan secara berkelanjutan dengan tetap menjaga kelestarian dan tidak merusak
lingkungan serta ekosistem sekitarnya;

- mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan hasil hutan dengan memperhatikan keseimbangan fungsi
hutan guna terwujudnya masyarakat sejahtera; dan

- meningkatnya kemampuan dan koordinasi aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait dalam
menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Penjelasan Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ruang lingkup pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan meliputi:

  • pencegahan perusakan hutan;
  • pemberantasan perusakan hutan;
  • kelembagaan;

7 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

  • peran serta masyarakat;
  • kerja sama internasional;
  • pelindungan saksi, pelapor, dan informan;
  • pembiayaan; dan
  • sanksi.

Penjelasan Pasal 4

Cukup jelas.

Pasal 5

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pencegahan perusakan hutan.

Penjelasan Pasal 5

Cukup jelas.

Pasal 6

(1) Dalam rangka pencegahan perusakan hutan, Pemerintah membuat kebijakan berupa:

  • koordinasi lintas sektor dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;
  • pemenuhan kebutuhan sumber daya aparatur pengamanan hutan;
  • insentif bagi para pihak yang berjasa dalam menjaga kelestarian hutan;

- peta penunjukan kawasan hutan dan/atau koordinat geografis sebagai dasar yuridis batas kawasan
hutan; dan

  • pemenuhan kebutuhan sarana dan prasarana pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan sumber kayu alternatif

dengan mendorong pengembangan hutan tanaman yang produktif dan teknologi pengolahan.

(3) Selain membuat kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), upaya pencegahan perusakan hutan

dilakukan melalui penghilangan kesempatan dengan meningkatkan peran serta masyarakat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sumber kayu alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

diatur dalam Peraturan Menteri.

(1) Dalam rangka pencegahan perusakan hutan, Pemerintah membuat kebijakan berupa:

(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan sumber kayu alternatif

(3) Selain membuat kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), upaya pencegahan perusakan hutan

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sumber kayu alternatif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

Penjelasan Pasal 6

Ayat (1)

8 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Cukup jelas.

Ayat (2)

Penetapan sumber kayu alternatif dimaksudkan untuk memenuhi permintaan domestik dan internasional
terhadap produk kayu yang senantiasa tumbuh pada saat pengurangan kapasitas industri pengolahan
kayu dilakukan. Pengembangan hutan tanaman yang produktif dikembangkan dengan memanfaatkan
lahan kritis dan lahan tidur seperti lahan bekas hak pengelolaan hutan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 7

*[Diubah oleh PERPPU 2/2022]*

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Pencegahan perusakan hutan dilakukan oleh masyarakat, badan hukum, dan/atau korporasi yang memperoleh
Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan.

Penjelasan Pasal 7

Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah masyarakat setempat, masyarakat hukum adat, dan masyarakat
umum. Masyarakat setempat merupakan masyarakat yang tinggal di dalam dan/atau sekitar hutan yang
merupakan kesatuan komunitas sosial berdasarkan mata pencaharian yang bergantung pada hutan,
kesejarahan, keterikatan tempat tinggal, serta pengaturan tata tertib kehidupan bersama dalam wadah
kelembagaan. Masyarakat hukum adat adalah masyarakat tradisional yang masih terkait dalam bentuk
paguyuban, memiliki kelembagaan dalam bentuk pranata dan perangkat hukum adat yang masih ditaati, dan
masih mengadakan pemungutan hasil hutan di wilayah hutan sekitarnya yang keberadaannya dikukuhkan
dengan Peraturan Daerah. Masyarakat umum adalah masyarakat di luar masyarakat setempat dan masyarakat
hukum adat. Badan hukum adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik
swasta, dan koperasi.

Pasal 8

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan.

(2) Pemberantasan perusakan hutan dilakukan dengan cara menindak secara hukum pelaku perusakan

hutan, baik langsung, tidak langsung, maupun yang terkait lainnya.

9 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(3) Tindakan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelidikan, penyidikan,

penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan.

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban melakukan pemberantasan perusakan hutan.

(2) Pemberantasan perusakan hutan dilakukan dengan cara menindak secara hukum pelaku perusakan

(3) Tindakan secara hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi penyelidikan, penyidikan,

Penjelasan Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana
perusakan hutan dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam
Undang-Undang ini.

Penjelasan Pasal 9

Cukup jelas.

Pasal 10

Perkara perusakan hutan harus didahulukan dari perkara lain untuk diajukan ke sidang pengadilan guna
penyelesaian secepatnya.

Penjelasan Pasal 10

Cukup jelas.

Bagian Kedua

Ketentuan Perbuatan Perusakan Hutan

Pasal 11

(1) Perbuatan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan

pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang dilakukan secara
terorganisasi.

(2) Perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh suatu

kelompok yang terstruktur, yang terdiri atas 2 (dua) orang atau lebih, dan yang bertindak secara bersama-
sama pada waktu tertentu dengan tujuan melakukan perusakan hutan.

(3) Kelompok terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kelompok masyarakat yang

bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan perladangan tradisional
dan/atau melakukan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk
keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial.

(4) Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan

penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak
untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

10 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(5) Ketentuan mengenai penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk

keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.

(1) Perbuatan perusakan hutan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi kegiatan

(2) Perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi merupakan kegiatan yang dilakukan oleh suatu

(3) Kelompok terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak termasuk kelompok masyarakat yang

(4) Masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang melakukan

(5) Ketentuan mengenai penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk

Penjelasan Pasal 11

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “pengadangan tradisional” adalah usaha tani yang dilakukan oleh masyarakat
yang telah hidup secara turun temurun di dalam wilayah hutan tersebut dan kegiatan perladangan
tersebut telah dilakukan dengan mengikuti tradisi rotasi yang telah ditetapkan oleh kelompoknya.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 12

*[Diubah oleh PERPPU 2/2022]*

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Setiap Orang dilarang:

- melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan Berusaha
terkait Pemanfaatan Hutan;

- melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat;

  • melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah;

- memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil penebangan di
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

- mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat
Keterangan Sahnya Hasil Hutan;

- membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah Pohon di dalam
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

- membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk
mengangkut hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

  • memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar;
  • mengedarkan kayu hasil Pembalakan Liar melalui darat, perairan, atau udara;

- menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
melalui sungai, darat, laut, atau udara;

11 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

- menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil Hutan yang
diketahui berasal dari Pembalakan Liar;

- membeli, memasarkan, dan/atau mengolah Hasil Hutan Kayu yang berasal dari Kawasan Hutan yang
diambil atau dipungut secara tidak sah; dan/atau

- menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki Hasil Hutan Kayu
yang berasal dari Kawasan Hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah.

Penjelasan Pasal 12

Huruf a

Yang dimaksud dengan "Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan" adalah Perizinan Berusaha
untuk memanfaatkan hutan dalam kawasan hutan produksi yang meliputi kegiatan berupa: pemanfaatan
kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan Hasil Hutan kayu, pemanfaatan Hasil Hutan
bukan kayu, pemungutan Hasil Hutan kayu, dan/atau pemungutan Hasil Hutan bukan kayu.

Huruf b

Yang dimaksud dengan "penebangan pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha"
adalah penebangan pohon yang dilakukan berdasarkan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan hutan
yang diperoleh secara tidak sah.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "memuat" adalah memasukkan ke dalam alat angkut.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan "alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah
pohon", tidak termasuk dalam ketentuan ini adalah alat seperti parang, mandau, golok atau alat sejenis
lainnya yang dibawa oleh masyarakat setempat sesuai dengan tradisi budaya serta karakteristik daerah
setempat.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Huruf i

Cukup jelas.

Huruf j

Cukup jelas.

Huruf k

Cukup jelas.

12 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Huruf l

Cukup jelas.

Huruf m

Cukup jelas.

Pasal 13

(1) Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf

c merupakan penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan dengan radius atau jarak sampai
dengan:

  • 500 (lima ratus) meter dari tepi waduk atau danau;
  • 200 (dua ratus) meter dari tepi mata air dan kiri kanan sungai di daerah rawa;
  • 100 (seratus) meter dari kiri kanan tepi sungai;
  • 50 (lima puluh) meter dari kiri kanan tepi anak sungai;
  • 2 (dua) kali kedalaman jurang dari tepi jurang; dan/atau
  • 130 (seratus tiga puluh) kali selisih pasang tertinggi dan pasang terendah dari tepi pantai.

(2) Penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

dikecualikan untuk kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dihindari dengan
mendapat izin khusus dari Menteri.

(1) Penebangan pohon dalam kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf

(2) Penebangan pohon yang dilakukan dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a

Penjelasan Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas.

13 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “kegiatan yang mempunyai tujuan strategis yang tidak dapat dihindari” adalah
kegiatan yang diprioritaskan dan harus dilakukan pada masa itu karena tidak ada pilihan lain dan
kegiatan itu mempunyai pengaruh yang sangat penting bagi kedaulatan negara, pertahanan keamanan
negara, pertumbuhan ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan. Contohnya antara lain
pembangunan dermaga atau jembatan di sempadan sungai yang membelah kawasan hutan.

Pasal 14

Setiap orang dilarang:

  • memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu; dan/atau
  • menggunakan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu yang palsu.

Penjelasan Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Setiap orang dilarang melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh
pejabat yang berwenang.

Penjelasan Pasal 15

Yang dimaksud dengan “dokumen angkutan hasil hutan kayu” antara lain berupa surat keterangan sahnya
hasil hutan, daftar kayu bulat, daftar kayu olahan, faktur angkutan kayu bulat, dan faktur angkutan kayu olahan.

Pasal 16

Setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat
keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 16

Alat angkut dinyatakan telah mengangkut hasil hutan apabila sebagian atau seluruh hasil hutan telah berada di
dalam alat angkut untuk dikirim atau dipindahkan ke tempat lain.

Yang termasuk dalam pengertian “melakukan pengangkutan” adalah proses yang dimulai dari memuat hasil
hutan memasukkan, atau membawa hasil hutan ke dalam alat angkut dan alat angkut yang membawa hasil
hutan bergerak ke tempat tujuan dan membongkar, menurunkan, atau mengeluarkan hasil hutan dari alat
angkut.

Di samping hasil hutan yang tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, alat angkut, baik darat
maupun perairan yang dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan dimaksud dirampas untuk negara, hal itu
dimaksudkan agar pemilik jasa angkutan/ pengangkut ikut bertanggung jawab atas keabsahan hasil hutan
yang diangkut.

14 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 17

*[Diubah oleh PERPPU 2/2022]*

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Setiap Orang dilarang:

- membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lain yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk
melakukan kegiatan penambangan dan/atau mengangkut hasil tambang di dalam Kawasan Hutan
tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

- melakukan kegiatan penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat;

- mengangkut dan/atau menerima titipan hasil tambang yang berasal dari kegiatan penambangan di
dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

- menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil tambang yang berasal dari kegiatan
penambangan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan/atau

- membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil tambang dari kegiatan penambangan di dalam
Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Setiap Orang dilarang:

- membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan
untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam Kawasan Hutan
tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

- melakukan kegiatan perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat;

- mengangkut dan/atau menerima titipan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan perkebunan di
dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat;

- menjual, menguasai, memiliki, dan/atau menyimpan hasil perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat; dan/atau

- membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil kebun dari perkebunan yang berasal dari kegiatan
perkebunan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(1) Setiap Orang dilarang:

(2) Setiap Orang dilarang:

Penjelasan Pasal 17

Cukup jelas.

Pasal 18

*[Diubah oleh PERPPU 2/2022]*

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Selain dikenai sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 17 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf e, atau Pasal 17 ayat (2) huruf b, huruf c,
atau huruf e serta kegiatan lain di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha yang dilakukan oleh badan
hukum atau Korporasi dikenai sanksi administratif berupa:

  • teguran tertulis;
  • paksaan pemerintah;
  • denda administratif;
  • pembekuan Perizinan Berusaha; dan/atau
  • pencabutan Perizinan Berusaha.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi

administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(1) Selain dikenai sanksi pidana, pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksi

Penjelasan Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Setiap orang yang berada di dalam atau di luar wilayah Indonesia dilarang:

- menyuruh, mengorganisasi, atau menggerakkan pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah;

- ikut serta melakukan atau membantu terjadinya pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah;

- melakukan permufakatan jahat untuk melakukan pembalakan liar dan/ atau penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah;

- mendanai pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah secara langsung atau
tidak langsung;

- menggunakan dana yang diduga berasal dari hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan
secara tidak sah;

- mengubah status kayu hasil pembalakan liar dan/ atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah, seolah-olah menjadi kayu yang sah, atau hasil penggunaan kawasan hutan yang sah untuk dijual

16 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

kepada pihak ketiga, baik di dalam maupun di luar negeri;

- memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dengan mengubah bentuk, ukuran, termasuk pemanfaatan
limbahnya;

- menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan,
menitipkan, membawa ke luar negeri, dan/atau menukarkan uang atau surat berharga lainnya serta harta
kekayaan lainnya yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil pembalakan liar dan/atau hasil
penggunaan kawasan hutan secara tidak sah; dan/atau

- menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta yang diketahui atau patut diduga berasal dari hasil
pembalakan liar dan/atau hasil penggunaan kawasan hutan secara tidak sah sehingga seolah-olah
menjadi harta kekayaan yang sah.

Penjelasan Pasal 19

Cukup jelas.

Pasal 20

Setiap orang dilarang mencegah, merintangi, dan/atau menggagalkan secara langsung maupun tidak langsung
upaya pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Penjelasan Pasal 20

Cukup jelas.

Pasal 21

Setiap orang dilarang memanfaatkan kayu hasil pembalakan liar dan/atau penggunaan kawasan hutan secara
tidak sah yang berasal dari hutan konservasi.

Penjelasan Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Setiap orang dilarang menghalang-halangi dan/atau menggagalkan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, atau
pemeriksaan di sidang pengadilan tindak pidana pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak
sah.

Penjelasan Pasal 22

Yang termasuk dalam kategori “menghalang-halangi” adalah setiap upaya memperlambat proses, menutupi
kasus, serta mempersulit dalam memperoleh data dan informasi.

17 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 23

Setiap orang dilarang melakukan intimidasi dan/atau ancaman terhadap keselamatan petugas yang melakukan
pencegahan dan pemberantasan pembalakan liar dan penggunaan kawasan hutan secara tidak sah.

Penjelasan Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

*[Diubah oleh PERPPU 2/2022]*

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Setiap Orang dilarang:

- memalsukan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan
Hutan;

- menggunakan Perizinan Berusaha palsu terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan
Kawasan Hutan; dan/atau

- memindahtangankan atau menjual Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan kecuali dengan
persetujuan dari Pemerintah Pusat.

Penjelasan Pasal 24

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "memindahtangankan" atau "menjual Perizinan Berusaha" adalah terbatas pada
pengalihan Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan dari pemegang Perizinan Berusaha kepada pihak
lain yang dilakukan melalui jual beli, tetapi tidak termasuk akuisisi.

Pasal 25

Setiap orang dilarang merusak sarana dan prasarana pelindungan hutan.

Penjelasan Pasal 25

Yang dimaksud dengan “sarana dan prasarana pelindungan hutan” adalah antara lain jalan patroli, pos jaga,
papan larangan, alat komunikasi statis, alat transportasi, pal batas, dan alat-alat pengamanan hutan.

Pasal 26

Setiap orang dilarang merusak, memindahkan, atau menghilangkan pal batas luar kawasan hutan, batas fungsi

18 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

kawasan hutan, atau batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara yang mengakibatkan perubahan
bentuk dan/atau luasan kawasan hutan.

Penjelasan Pasal 26

Yang dimaksud dengan “pal batas luar kawasan hutan” adalah pal batas, baik berupa tugu batas dan patok
batas, patok batas perairan (buoi). Yang dimaksud dengan “pal batas fungsi kawasan hutan” adalah tugu batas
atau patok batas. Yang dimaksud dengan “batas kawasan hutan yang berimpit dengan batas negara” adalah
tugu batas atau patok batas, dan buoi yang berimpit dengan batas negara.

Pasal 27

Setiap pejabat yang mengetahui terjadinya perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, 13, 14, 15, 16,
17, dan 19 wajib melakukan tindakan sesuai dengan kewenangannya.

Penjelasan Pasal 27

Yang dimaksud dengan “tindakan” antara lain melaporkan, melakukan tindakan hukum, dan menghentikan
suatu perbuatan.

Pasal 28

*[Diubah oleh PERPPU 2/2022]*

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Setiap Pejabat dilarang:

- menerbitkan Perizinan Berusaha terkait Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dan/atau penggunaan Kawasan
Hutan di dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya;

- menerbitkan Perizinan Berusaha di dalam Kawasan Hutan dan/atau Perizinan Berusaha terkait
penggunaan Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

  • melindungi pelaku Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah;

- ikut serta atau membantu kegiatan Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak
Sah;

- melakukan permufakatan untuk terjadinya Pembalakan Liar dan/atau Penggunaan Kawasan Hutan
Secara Tidak Sah;

  • menerbitkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan tanpa hak;
  • melakukan pembiaran dalam melaksanakan tugas dengan sengaja; dan/atau
  • lalai dalam melaksanakan tugas.

Penjelasan Pasal 28

Huruf a

Cukup jelas.

19 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Yang dimaksud dengan "melindungi" adalah kegiatan yang dapat menghambat berlangsungnya proses
penyidikan terhadap pelaku yang telah diketahui sebagai daftar pencarian orang (DPO), seperti
menyembunyikan pelaku.

Huruf d

Yang dimaksud dengan "membantu" adalah mereka yang dengan sengaja membantu dilakukannya
kejahatan dan/atau yang dengan sengaja memberi kesempatan dan sarana untuk melakukan kejahatan
pembalakan liar.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Bagian Ketiga

Penyidikan, Penuntutan, dan Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Paragraf 1

Penyidikan dan Penuntutan

Pasal 29

Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, PPNS diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Penjelasan Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 berwenang:

- melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana
perusakan hutan;

20 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

- melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan hukum yang diduga melakukan tindak pidana
perusakan hutan;

- meminta keterangan dan barang bukti dari orang atau badan hukum sehubungan dengan peristiwa tindak
perusakan hutan;

- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana
perusakan hutan;

- melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti, pembukuan, pencatatan,
dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil kejahatan yang dapat
dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana perusakan hutan;

  • melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
  • meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana perusakan hutan;
  • menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat bukti tentang adanya tindakan perusakan hutan;
  • memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;

- membuat dan menandatangani berita acara dan surat-surat lain yang menyangkut penyidikan perkara
perusakan hutan; dan

- memotret dan/atau merekam melalui alat potret dan/atau alat perekam terhadap orang, barang, sarana
pengangkut, atau apa saja yang dapat dijadikan bukti tindak pidana yang menyangkut hutan, kawasan
hutan, dan hasil hutan.

Penjelasan Pasal 30

Cukup jelas.

Pasal 31

Wilayah hukum atau wilayah kerja PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 meliputi seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia termasuk wilayah kepabeanan.

Penjelasan Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

PPNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan
hasil penyidikannya kepada penuntut umum setelah berkoordinasi dengan Penyidik Pejabat Polisi Negara
Republik Indonesia.

Penjelasan Pasal 32

Cukup jelas.

21 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 33

Untuk memperoleh bukti permulaan yang cukup, penyidik dapat menggunakan laporan yang berasal dari
masyarakat dan/atau instansi terkait.

Penjelasan Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, penyidik berwenang

meminta kepada lembaga penyelenggara komunikasi untuk:

- membuka, memeriksa, dan menyita surat atau kiriman melalui pos serta jasa pengiriman lainnya
yang mempunyai hubungan dengan pembalakan liar yang sedang diperiksa; dan/atau

- meminta informasi pembicaraan melalui telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan
untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan perusakan hutan.

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan atas izin ketua pengadilan

negeri setempat atas permintaan penyidik untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Ketua pengadilan negeri setempat wajib memberikan izin untuk meminta informasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permintaan dari
penyidik.

(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan serta dipertanggungjawabkan

kepada atasan penyidik.

(1) Berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, penyidik berwenang

(2) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, hanya dapat dilakukan atas izin ketua pengadilan

(3) Ketua pengadilan negeri setempat wajib memberikan izin untuk meminta informasi sebagaimana

(4) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaporkan serta dipertanggungjawabkan

Penjelasan Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut

umum, atau hakim berwenang meminta keterangan kepada bank tentang keadaan keuangan tersangka
atau terdakwa.

(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan

Otoritas Jasa Keuangan.

(3) Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak surat permintaan diterima.

(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta kepada bank untuk memblokir rekening

simpanan milik tersangka atau terdakwa yang diduga sebagai hasil pembalakan liar selama proses
penyidikan, penuntunan, dan/atau pemeriksaan berlangsung.

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas

permintaan penyidik, penuntut umum, atau hakim, pimpinan bank harus mencabut pemblokiran.

22 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(1) Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut

(2) Permintaan keterangan kepada bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Pimpinan

(3) Pimpinan Otoritas Jasa Keuangan wajib memenuhi permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

(4) Penyidik, penuntut umum, atau hakim berwenang meminta kepada bank untuk memblokir rekening

(5) Dalam hal hasil pemeriksaan terhadap tersangka atau terdakwa tidak diperoleh bukti yang cukup, atas

Penjelasan Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan di sidang pengadilan, penyidik, penuntut umum,
atau hakim berwenang:

  • meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau terdakwa kepada unit kerja terkait;

- meminta bantuan kepada Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk melakukan
penyelidikan atas data keuangan tersangka;

  • meminta kepada instansi yang terkait untuk melarang seseorang berpergian ke luar negeri;
  • menetapkan seseorang sebagai tersangka dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang; dan/atau

- meminta kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk memberhentikan sementara tersangka dari
jabatannya.

Penjelasan Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Alat bukti pemeriksaan perbuatan perusakan hutan meliputi:

  • alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana; dan/atau
  • alat bukti lain berupa:

1. informasi elektronik;

1. dokumen elektronik; dan/atau

1. peta.

Penjelasan Pasal 37

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Angka 1

Yang dimaksud dengan ’’informasi elektronik’’ adalah informasi yang diucapkan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu.

Angka 2

Yang dimaksud dengan ’’dokumen elektronik’’ adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat
dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu
sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apa pun selain kertas, atau yang terekam

23 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

secara elektronik, berupa:

  • tulisan, suara, atau gambar;
  • peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan/atau

- huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh
orang yang mampu membaca atau memahaminya.

Angka 3

Cukup jelas.

Pasal 38

(1) Penyidik melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana perusakan

hutan berdasarkan bukti permulaan yang cukup untuk paling lama 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam.

(2) Dalam hal waktu untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, atasan

langsung penyidik dapat memberi izin untuk memperpanjang penangkapan tersebut untuk paling lama 3 x
24 (tiga kali dua puluh empat) jam.

(1) Penyidik melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga keras melakukan tindak pidana perusakan

(2) Dalam hal waktu untuk pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum mencukupi, atasan

Penjelasan Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Untuk mempercepat penyelesaian perkara perusakan hutan:

- penyidik wajib menyelesaikan dan menyampaikan berkas perkara kepada penuntut umum paling lama 60
(enam puluh) hari sejak dimulainya penyidikan dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari;

- dalam hal hasil penyidikan belum lengkap, penuntut umum wajib melakukan penyidikan paling lama 20
(dua puluh) hari dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari;

- penuntut umum wajib melimpahkan perkara ke pengadilan paling lama 25 (dua puluh lima) hari terhitung
sejak selesai penyidikan;

- untuk daerah yang sulit terjangkau karena faktor alam dan geografis atau transportasi dan tingginya biaya
dalam rangka penjagaan dan pengamanan barang bukti, terhadap barang bukti kayu cukup dilakukan
penyisihan barang bukti yang disertai dengan berita acara penyisihan barang bukti; dan

- instansi teknis kehutanan wajib menunjuk ahli penguji dan pengukur kayu yang diminta penyidik dengan
mempertimbangkan kecepatan untuk penyidikan.

Penjelasan Pasal 39

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

24 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “daerah yang sulit terjangkau karena faktor alam dan geografis atau
transportasi” adalah daerah yang secara geografis mengalami keterbatasan transportasi karena
memerlukan waktu tempuh lebih dari 3 x 24 jam.

Huruf e

Cukup jelas.

Pasal 40

(1) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti hasil tindak pidana perusakan hutan, baik berupa

barang bukti temuan maupun barang bukti sitaan, wajib melakukan penyegelan dan membuat berita
acara penyitaan pada hari penyitaan dilakukan yang sekurang-kurangnya memuat:

  • nama, kelompok jenis, sifat, dan jumlah;
  • keterangan tempat, jam, hari, tanggal, bulan, dan tahun dilakukan penyitaan;
  • keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai kayu hasil pembalakan liar; dan/atau
  • tanda tangan dan identitas lengkap pejabat penyidik yang melakukan penyitaan.

(2) Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

berada di bawah penguasaannya.

(3) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

  • melaporkan dan meminta izin sita;

- meminta izin peruntukan kepada ketua pengadilan negeri setempat dalam waktu paling lama 3 x 24
(tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan; dan

  • menyampaikan tembusan kepada kepala kejaksaan negeri setempat.

(4) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

  • melaporkan dan meminta izin sita;

- meminta izin lelang bagi barang yang mudah rusak kepada ketua pengadilan negeri setempat
dalam waktu paling lama 3 x 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak dilakukan penyitaan; dan

  • menyampaikan tembusan kepada kepala kejaksaan negeri setempat.

(5) Batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk daerah yang sulit terjangkau karena

faktor alam, geografis, atau transportasi, dapat diperpanjang menjadi paling lama 14 (empat belas) hari.

(6) Ketua pengadilan negeri wajib menerbitkan atau menolak izin/persetujuan sita yang diajukan oleh

penyidik paling lambat 2 x 24 (dua kali dua puluh empat) jam sejak permintaan diterima.

(1) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti hasil tindak pidana perusakan hutan, baik berupa

(2) Penyidik bertanggung jawab atas penyimpanan barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang

(3) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

(4) Penyidik yang melakukan penyitaan barang bukti sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib:

(5) Batas waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), untuk daerah yang sulit terjangkau karena

(6) Ketua pengadilan negeri wajib menerbitkan atau menolak izin/persetujuan sita yang diajukan oleh

Penjelasan Pasal 40

Ayat (1)

Cukup jelas.

25 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan “barang temuan” adalah barang bukti yang tidak dan/atau belum diketahui
pemiliknya.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “barang bukti sitaan” adalah barang bukti yang disita dari pemiliknya dan/atau
yang menguasainya.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Pasal 41

Ketua pengadilan negeri setempat, dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari setelah menerima permintaan
penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3), wajib menetapkan peruntukan pemanfaatan barang
bukti.

Penjelasan Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Setiap pejabat yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 40, dan

Penjelasan Pasal 42

Yang dimaksud dengan “ketentuan peraturan perundang-undangan” adalah ketentuan peraturan perundang-
undangan mengenai disiplin kepegawaian dan tanggung jawab jabatan.

Pasal 43

Peruntukan pemanfaatan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan:

  • untuk kepentingan pembuktian perkara;
  • untuk pemanfaatan bagi kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan;
  • untuk dimusnahkan; dan/atau
  • untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.

26 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

(1) Barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah

yang berasal dari hutan konservasi dimusnahkan, kecuali untuk kepentingan pembuktian perkara dan
penelitian.

(2) Barang bukti kayu temuan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dimanfaatkan

untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.

(3) Barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dapat dilelang

karena dapat cepat rusak atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi yang pelaksanaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Hasil lelang kayu sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan di bank pemerintah sebagai

barang bukti perkara di pengadilan.

(5) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan

putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

(1) Barang bukti kayu hasil pembalakan liar dan/atau hasil dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah

(2) Barang bukti kayu temuan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dimanfaatkan

(3) Barang bukti kayu sitaan hasil pembalakan liar yang berasal dari luar hutan konservasi dapat dilelang

(4) Hasil lelang kayu sitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disimpan di bank pemerintah sebagai

(5) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan

Penjelasan Pasal 44

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “barang bukti kayu” adalah kayu temuan atau kayu sitaan.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “kepentingan publik atau kepentingan sosial” adalah kepentingan yang
digunakan, antara lain, untuk bantuan penanggulangan bencana alam, untuk infrastruktur umum bagi
masyarakat, serta untuk infrastruktur rumah dan sarana prasarana bagi warga miskin.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Barang bukti kayu, termasuk benda yang dapat lekas rusak dan penyimpananya memerlukan biaya
tinggi sehingga tidak mungkin disimpan sampai dengan putusan pengadilan terhadap perkara yang
bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 45

(1) Barang bukti temuan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari

hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dilelang dan hasilnya
dimanfaatkan untuk kepentingan publik atau kepentingan sosial.

(2) Barang bukti sitaan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari

hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dapat dilelang karena dapat cepat rusak

27 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi.

(3) Hasil lelang barang bukti sitaan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana

pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disimpan di bank Pemerintah sebagai barang bukti
perkara di pengadilan.

(4) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan putusan

pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap.

(1) Barang bukti temuan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari

(2) Barang bukti sitaan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana pendukungnya dari

(3) Hasil lelang barang bukti sitaan hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana prasarana

(4) Peruntukan barang bukti perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan putusan

Penjelasan Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

(1) Barang bukti berupa kebun dan/atau tambang dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang

telah mendapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap dikembalikan kepada Pemerintah untuk
dihutankan kembali sesuai dengan fungsinya.

(2) Barang bukti berupa kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan paling lama 1 (satu) daur

sampai selesainya proses pemulihan kawasan hutan.

(3) Dalam hal barang bukti kebun dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat

memberikan penugasan kepada badan usaha milik negara yang bergerak di bidang perkebunan.

(4) Barang bukti berupa tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan izin sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Barang bukti berupa kebun dan/atau tambang dari penggunaan kawasan hutan secara tidak sah yang

(2) Barang bukti berupa kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimanfaatkan paling lama 1 (satu) daur

(3) Dalam hal barang bukti kebun dimanfaatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah dapat

(4) Barang bukti berupa tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan izin sesuai dengan

Penjelasan Pasal 46

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan 1 (satu) daur adalah jangka waktu sejak penanaman sampai dengan tanaman
secara ekonomis tidak produktif.

Ayat (3)

Yang dimaksud dengan kata “dapat” adalah bahwa Pemerintah tidak harus selalu memberikan
penugasan kepada badan usaha milik negara untuk memanfaatkan kebun, tetapi dapat juga melakukan
penghutanan kembali sesuai dengan fungsinya. Yang dimaksud dengan “penugasan” adalah pemberian
wewenang oleh negara kepada badan usaha milik negara yang memiliki kompetensi untuk melakukan
kegiatan pengelolaan perkebunan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 47

(1) Untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan kuantitas barang bukti yang berada dalam kapal atau

alat angkut air lainnya dapat digunakan metode survei daya muat, metode pemeriksaan pembacaan skala

28 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

angka kapal, atau metode lain yang lazim digunakan dalam bidang pelayaran.

(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang telah mempunyai

kualifikasi di bidangnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Untuk kepentingan penyidikan yang terkait dengan kuantitas barang bukti yang berada dalam kapal atau

(2) Metode sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga yang telah mempunyai

Penjelasan Pasal 47

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan “metode survei daya muat” adalah metode penentuan kuantitas barang yang
dimuat di atas kapal atau dibongkar dengan cara menghitung net displacement kapal berdasarkan
prinsip Archimedes.

Yang dimaksud dengan “pembacaan skala angka kapal” adalah pemeriksaan kuantitas (volume dan/atau
berat) hasil hutan kayu yang berada di kapal (di atas atau di dalam palka kapal), kecuali di atas atau di
dalam/palka kapal layar motor yang terbuat dari kayu.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 48

Ketentuan mengenai tata cara penyimpanan barang bukti hasil perusakan hutan yang disita sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dan tata cara peruntukan barang bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44, Pasal 45, dan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Menteri.

Penjelasan Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

(1) Penyidik mengajukan permohonan lelang kepada ketua pengadilan negeri setempat terhadap barang

bukti sitaan berupa kayu hasil pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) dan
barang bukti temuan serta barang bukti sitaan berupa hasil kebun dan/atau hasil tambang beserta sarana
prasarana pendukungnya dari hasil tindak pidana penggunaan kawasan hutan secara tidak sah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2).

(2) Pelaksanaan lelang terhadap barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan

Lelang Negara dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja.

(3) Pelaksanaan lelang oleh Badan Lelang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara

terbuka setelah selesainya pengujian, penghitungan, dan penetapan nilai barang bukti oleh lembaga.

(4) Terhadap pihak terafiliasi, tersangka kasus perusakan hutan dilarang mengikuti lelang sebagaimana

dimaksud pada ayat (3).

(5) Pengujian, penghitungan, atau penetapan nilai barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

dilakukan oleh orang yang memiliki keahlian dan bersertifikat dari lembaga yang terakreditasi.

(1) Penyidik mengajukan permohonan lelang kepada ketua pengadilan negeri setempat terhadap barang

(2) Pelaksanaan lelang terhadap barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan

(3) Pelaksanaan lelang oleh Badan Lelang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara

(4) Terhadap pihak terafiliasi, tersangka kasus perusakan hutan dilarang mengikuti lelang sebagaimana

(5) Pengujian, penghitungan, atau penetapan nilai barang bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus

Penjelasan Pasal 49

29 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Yang dimaksud dengan “pihak terafiliasi” adalah para pihak yang memiliki suatu hubungan/pertalian
dengan pihak tersangka karena:

- hubungan kekerabatan/kekeluargaan karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal;

- hubungan usaha dan/atau hubungan kerja atau pihak yang mempengaruhi pengelolaan
perusahaan milik tersangka, seperti pegawai, direktur, komisaris dari perusahaan tersangka atau
perusahaan tempat tersangka menjadi pemegang saham, komanditer, atau pihak-pihak lain yang
memiliki hubungan usaha di bidang jual beli kayu, hasil kebun, atau hasil tambang dengan
tersangka; dan/atau

- hubungan sebagai pihak yang memberikan jasanya kepada tersangka, seperti konsultan
perusahaan, konsultan hukum atau akuntan public.

Ayat (5)

Memiliki keahlian dan bersertifikat seperti juru ukur kayu (scaler), penentu kualitas kayu (grader), juru
taksir, dan akuntan.

Pasal 50

Pengembalian kerugian akibat perusakan hutan tidak menghapus pidana pelaku perusakan hutan.

Penjelasan Pasal 50

Cukup jelas.

Paragraf 2

Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

Pasal 51

(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang

sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa hadirnya terdakwa.

(2) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan

pengumuman pengadilan, kantor pemerintah daerah, dan/atau diberitahukan kepada terdakwa atau
kuasanya.

(3) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan upaya hukum atas putusan sebagaimana dimaksud pada

30 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari sejak putusan dijatuhkan, diumumkan,
atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.

(1) Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah tetapi tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang

(2) Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa diumumkan oleh penuntut umum pada papan

(3) Terdakwa atau kuasanya dapat mengajukan upaya hukum atas putusan sebagaimana dimaksud pada

Penjelasan Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

(1) Perkara perusakan hutan wajib diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling

lama 45 (empat puluh lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan pelimpahan perkara dari
penuntut umum.

(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan banding, perkara

perusakan hutan wajib diperiksa dan diputus dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi.

(3) Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi dimohonkan kasasi, perkara pembalakan liar wajib diperiksa dan

diputus dalam jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara
diterima oleh Mahkamah Agung.

(1) Perkara perusakan hutan wajib diperiksa dan diputus oleh pengadilan negeri dalam jangka waktu paling

(2) Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimohonkan banding, perkara

(3) Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi dimohonkan kasasi, perkara pembalakan liar wajib diperiksa dan

Penjelasan Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

*[Dihapus oleh PERPPU 2/2022]*

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Dihapus.

Penjelasan Pasal 53

Dihapus.

Pasal 54

*[Dihapus oleh PERPPU 2/2022]*

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

Dihapus.

Penjelasan Pasal 54

31 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Dihapus.

Pasal 55

(1) Lembaga dipimpin seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris dan beberapa orang deputi.

(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Pemerintah dan bertugas

menyelenggarakan dukungan administratif terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab lembaga.

(3) Deputi sebagaimana pada ayat (1) membidangi:

  • bidang pencegahan;
  • bidang penindakan;
  • bidang hukum dan kerja sama; dan
  • bidang pengawasan internal dan pengaduan masyarakat.

(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, lembaga dapat membentuk satuan tugas sebagai unsur

pelaksana.

(5) Satuan tugas melaksanakan pemberantasan perusakan hutan yang bersifat strategis sejak penyelidikan

sampai dengan penuntutan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk wilayah
kepabeanan atas perintah kepala lembaga dan/atau deputi.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga diatur dalam

Peraturan Presiden.

(1) Lembaga dipimpin seorang kepala dan dibantu oleh seorang sekretaris dan beberapa orang deputi.

(2) Sekretaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur Pemerintah dan bertugas

(3) Deputi sebagaimana pada ayat (1) membidangi:

(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, lembaga dapat membentuk satuan tugas sebagai unsur

(5) Satuan tugas melaksanakan pemberantasan perusakan hutan yang bersifat strategis sejak penyelidikan

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata kerja lembaga diatur dalam

Penjelasan Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

(1) Lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 54 ayat (1) bertugas:

  • melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana perusakan hutan;
  • melaksanakan administrasi penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara perusakan hutan;
  • melaksanakan kampanye anti perusakan hutan;

- membangun dan mengembangkan sistem informasi pencegahan dan pemberantasan perusakan
hutan yang terintegrasi;

  • memberdayakan masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;

- melakukan kerja sama dan koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam pemberantasan
perusakan hutan;

- mengumumkan hasil pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara berkala kepada masyarakat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

- memberi izin penggunaan terhadap barang bukti kayu temuan hasil operasi pemberantasan
perusakan hutan yang berasal dari luar kawasan hutan konservasi untuk kepentingan sosial.

32 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam

Peraturan Presiden.

(1) Lembaga yang menangani pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana dimaksud

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam

Penjelasan Pasal 56

Ayat (1)

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Yang dimaksud dengan “terintegrasi” adalah sistem informasi pemberantasan perusakan hutan
dapat diakses secara bersama oleh lembaga-lembaga penegak hukum terkait dengan basis data
yang terhubung satu sama lain.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan “antar lembaga penegak hukum” antara lain adalah Kepolisian Republik
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, PPNS, dan Polisi
Kehutanan.

Huruf g

Cukup jelas.

Huruf h

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Pasal 57

Dalam melaksanakan pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, lembaga melaporkan hasil kerjanya
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 6 (enam) bulan sekali.

Penjelasan Pasal 57

Yang dimaksud dengan “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” adalah alat kelengkapan dewan yang
membidangi kehutanan.

33 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 58

(1) Masyarakat berhak atas:

- lingkungan hidup yang baik dan sehat, termasuk kualitas lingkungan hidup yang dihasilkan oleh
hutan;

  • pemanfaatan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • upaya pemberdayaan masyarakat; dan
  • penyuluhan tentang pentingnya kelestarian hutan dan dampak negatif perusakan hutan.

(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pencegahan dan pemberantasan

perusakan hutan, masyarakat berhak:

  • mencari dan memperoleh informasi adanya dugaan telah terjadinya perusakan hutan;

- mendapat pelayanan dalam mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan
telah terjadi perusakan hutan dan penyalahgunaan izin kepada penegak hukum;

- mencari dan memperoleh informasi terhadap izin pengelolaan hutan yang telah dikeluarkan oleh
pemerintah daerah setempat;

  • menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak hukum; dan
  • memperoleh pelindungan hukum dalam:

1. melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c; dan

1. proses penyelidikan, penyidikan, dan persidangan sebagai saksi pelapor, saksi, atau saksi
ahli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Masyarakat berhak atas:

(2) Selain hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam rangka pencegahan dan pemberantasan

Penjelasan Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Masyarakat berkewajiban:

  • menjaga dan memelihara kelestarian hutan; dan
  • mengelola hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 59

Cukup jelas.

Pasal 60

Masyarakat berkewajiban memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang

34 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

apabila mengetahui atau adanya indikasi perusakan hutan.

Penjelasan Pasal 60

Cukup jelas.

Pasal 61

Masyarakat berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan cara:

  • membentuk dan membangun jejaring sosial gerakan anti perusakan hutan;

- melibatkan dan menjadi mitra lembaga pemberantasan perusakan hutan dalam kegiatan pencegahan dan
pemberantasan perusakan hutan;

  • meningkatkan kesadaran tentang pentingnya kelestarian hutan dan dampak negatif perusakan hutan;

- memberikan informasi, baik lisan maupun tulisan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan
pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan;

  • ikut serta melakukan pengawasan dalam penegakan hukum pemberantasan perusakan hutan; dan/atau
  • melakukan kegiatan lain yang bertujuan untuk pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan.

Penjelasan Pasal 61

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Contoh kegiatan lain di antaranya adalah membantu menangkap pelaku perusakan hutan.

Pasal 62

Lembaga yang menangani pemberantasan perusakan hutan melakukan kemitraan dengan organisasi atau
lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang kehutanan atau di bidang lingkungan hidup serta
organisasi sosial kemasyarakatan dalam melakukan pendampingan, pelayanan, dan dukungan kepada
masyarakat.

35 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 62

Cukup jelas.

Pasal 63

Hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 60 dilaksanakan dengan
berpegang teguh pada asas atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dengan negara lain dalam rangka pencegahan dan

pemberantasan perusakan hutan dengan mempertimbangkan dan menjaga kepentingan nasional.

(2) Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dapat

dilakukan dalam bentuk:

  • kerja sama bilateral;
  • kerja sama regional; atau
  • kerja sama multilateral.

(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dengan negara lain dalam rangka pencegahan dan

(2) Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dapat

Penjelasan Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.

(2) Dalam hal belum ada perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama dapat dilakukan atas

dasar hubungan baik berdasarkan prinsip timbal balik (resiprositas).

(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat dilakukan berdasarkan suatu perjanjian.

(2) Dalam hal belum ada perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kerja sama dapat dilakukan atas

Penjelasan Pasal 65

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

36 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Yang dimaksud dengan ”hubungan baik berdasarkan prinsip timbal balik (resiprositas)” adalah hubungan
bersahabat dengan berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan pada prinsip persamaan
kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum
internasional yang berlaku.

Pasal 66

(1) Pemerintah melakukan kerja sama internasional dalam rangka mencegah perdagangan dan/atau

pencucian kayu tidak sah.

(2) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya pengembalian kerugian atas hasil tindak pidana perusakan

hutan.

(3) Upaya pengembalian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

- pemblokiran atau pembekuan sementara harta kekayaan dengan tujuan untuk mencegah dialihkan
atau dipindahtangankan agar orang tertentu atau semua orang tidak berurusan dengan harta yang
telah diperoleh atau mungkin telah diperoleh dari kegiatan perusakan hutan; dan/atau

- perampasan hak atas kekayaan atau keuntungan yang telah diperoleh atau mungkin telah
diperoleh dari hasil kegiatan perusakan hutan berdasarkan putusan pengadilan di Indonesia atau di
negara asing.

(1) Pemerintah melakukan kerja sama internasional dalam rangka mencegah perdagangan dan/atau

(2) Pemerintah berkewajiban melakukan upaya pengembalian kerugian atas hasil tindak pidana perusakan

(3) Upaya pengembalian kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

Penjelasan Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

(1) Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan perusakan hutan dapat dilakukan dalam hal:

  • manajemen pengelolaan hutan yang berkelanjutan;
  • kerja sama konservasi dan restorasi kawasan hutan;
  • pemberdayaan masyarakat; dan
  • permerkuatan sistem verifikasi dan sertifikasi legalitas kayu yang diakui secara internasional.

(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengurangi kerusakan

hutan akibat perusakan hutan dan kelestarian hutan.

(1) Kerja sama internasional dalam rangka pencegahan perusakan hutan dapat dilakukan dalam hal:

(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk mengurangi kerusakan

Penjelasan Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Pemerintah mendorong kerja sama internasional dalam hal pendanaan dari masyarakat internasional dan
investasi swasta internasional dalam rangka pencegahan perusakan hutan.

37 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Penjelasan Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

(1) Untuk melaksanakan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan

pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64, Menteri dapat bertindak untuk dan atas nama
Pemerintah Republik Indonesia melakukan kerja sama internasional dengan negara lain, organisasi
internasional, dan/atau lembaga keuangan asing, khususnya menyangkut penanganan pemberantasan
pembalakan liar.

(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, konvensi, dan kebiasaan internasional yang berlaku secara umum.

(1) Untuk melaksanakan kerja sama internasional dalam rangka pencegahan dan pemberantasan

(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan

Penjelasan Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Dalam rangka penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap perkara
perusakan hutan, Pemerintah dapat melakukan kerja sama regional dan internasional melalui forum bilateral
atau multilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 70

Cukup jelas.

Pasal 71

Kerja sama internasional dalam rangka melakukan penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70
meliputi:

- identitas keberadaan dan kegiatan dari setiap orang, baik nasional maupun asing yang disangka terlibat
dalam perusakan hutan;

  • pemindahan hasil kejahatan atau kekayaan yang berasal dari perusakan hutan;

- pemindahan kekayaan, perlengkapan, atau alat pembantu lainnya yang digunakan atau dimaksudkan
untuk digunakan dalam melakukan perusakan hutan;

  • seluruh mata rantai terjadinya tindak pidana pencucian kayu tidak sah sampai dengan pencucian uang;

- identitas dan kegiatan dari negara yang melakukan pencucian kayu tidak sah yang merupakan hasil
perusakan hutan di Indonesia; dan/atau

  • melacak, membekukan, menyita, dan mengembalikan aset hasil tindak pidana perusakan hutan.

Penjelasan Pasal 71

38 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Yang dimaksud dengan ”aset hasil tindak pidana perusakan hutan” adalah setiap harta kekayaan, baik
yang diperoleh secara langsung maupun tidak langsung dari kegiatan perusakan hutan, termasuk
kekayaan yang kemudian dikonversi, diubah, atau digabungkan dengan kekayaan yang dihasilkan atau
diperoleh langsung dari kegiatan perusakan hutan, pendapatan, modal, atau keuntungan ekonomi
lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut dari waktu ke waktu sejak terjadinya tindak pidana
perusakan hutan.

Pasal 72

Kerja sama dalam rangka penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dilakukan melalui kerja sama
interpol negara masing-masing.

Penjelasan Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Pemerintah dapat membuat perjanjian atau kesepakatan dengan negara asing untuk mendapat penggantian
biaya dan bagi hasil atas pemanfaatan kayu dari perusakan hutan.

Penjelasan Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

39 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan Undang-Undang ini dibebankan kepada anggaran pendapatan dan
belanja negara.

Penjelasan Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Perencanaan dan pengajuan usulan anggaran pemberantasan perusakan hutan dilakukan oleh lembaga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.

Penjelasan Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

(1) Setiap orang yang menjadi saksi, pelapor, dan informan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan

pembalakan liar, wajib diberi pelindungan khusus oleh Pemerintah.

(2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghindari kemungkinan

ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta, termasuk keluarganya dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Setiap orang yang menjadi saksi, pelapor, dan informan dalam upaya pencegahan dan pemberantasan

(2) Pelindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menghindari kemungkinan

Penjelasan Pasal 76

Yang dimaksud dengan “pelindungan khusus” antara lain meliputi pelindungan keamanan dan pelindungan
hukum.

Pasal 77

Pelindungan keamanan bagi saksi, pelapor, dan informan berupa:

- pelindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang
berkenaan dengan laporan dan informasi yang akan, sedang, atau telah diberikan;

  • pemberian informasi mengenai putusan pengadilan; dan/atau
  • pemberitahuan dalam hal terpidana dibebaskan.

Penjelasan Pasal 77

Cukup jelas.

40 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 78

(1) Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan

kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

(2) Pelindungan hukum tidak berlaku terhadap pelapor dan informan yang memberikan keterangan tidak

dengan itikad baik.

(1) Pelapor dan informan tidak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas laporan dan

(2) Pelindungan hukum tidak berlaku terhadap pelapor dan informan yang memberikan keterangan tidak

Penjelasan Pasal 78

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Memberikan keterangan tidak dengan itikad baik dalam ketentuan ini antara lain berupa pemberian
keterangan palsu, sumpah palsu, dan permufakatan jahat.

Pasal 79

Seorang saksi yang juga tersangka dalam kasus yang sama tidak dapat dibebaskan dari tuntutan pidana apabila
ia ternyata terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, tetapi kesaksiannya dapat dijadikan pertimbangan
hakim dalam meringankan pidana yang akan dijatuhkan.

Penjelasan Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

Mekanisme pelindungan hukum pelapor dan informan:

  • pelapor dan informan mendapat pelindungan hukum dengan mempertimbangkan syarat sebagai berikut:

1. sifat pentingnya keterangan pelapor dan informan;

1. tingkat ancaman yang membahayakan pelapor dan informan;

1. hasil analisis tim medis atau psikolog terhadap pelapor dan informan; dan

1. rekam jejak kejahatan yang pernah dilakukan oleh pelapor dan informan.

- tata cara memperoleh pelindungan bagi pelapor dan informan, baik atas inisiatif sendiri maupun atas
permintaan pejabat yang berwenang, dilakukan dengan mengajukan permohonan secara tertulis sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 80

Cukup jelas.

41 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Pasal 81

(1) Pejabat yang berwenang wajib memberikan pelindungan sepenuhnya kepada pelapor dan informan,

termasuk keluarganya, sejak ditandatanganinya pernyataan kesediaan.

(2) Pelindungan atas keamanan pelapor dan informan dihentikan berdasarkan alasan:

- pelapor dan informan meminta agar pelindungan terhadapnya dihentikan dalam permohonan
diajukan atas inisiatif sendiri;

- atas permintaan pejabat yang berwenang dalam hal permintaan pelindungan terhadap pelapor dan
informan berdasarkan atas permintaan pejabat yang bersangkutan;

  • pelapor dan informan melanggar ketentuan yang tertulis dalam perjanjian;

- instansi yang berwenang berpendapat bahwa pelapor dan informan tidak lagi memerlukan
pelindungan berdasarkan bukti-bukti yang meyakinkan; atau

  • penghentian pelindungan keamanan seorang pelapor dan informan harus dilakukan secara tertulis.

(1) Pejabat yang berwenang wajib memberikan pelindungan sepenuhnya kepada pelapor dan informan,

(2) Pelindungan atas keamanan pelapor dan informan dihentikan berdasarkan alasan:

Penjelasan Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

*[Diubah oleh PERPPU 2/2022]*

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:

- melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan
Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;

- melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau

- melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf c,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang

bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan kurang dari 5 (lima) tahun dan tidak terus
menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(3) Korporasi yang:

- melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan yang tidak sesuai dengan Perizinan
Berusaha terkait Pemanfaatan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a;

42 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

- melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan tanpa memiliki Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b; dan/atau

- melakukan penebangan Pohon dalam Kawasan Hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12 huruf c,

dipidana bagi:

- pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau

  • Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:

(2) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang perseorangan yang

(3) Korporasi yang:

Penjelasan Pasal 82

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan" adalah orang
perseorangan yang bermukim di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan yang memiliki mata
pencaharian yang bergantung pada kawasan hutan.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 83

*[Diubah oleh PERPPU 2/2022]*

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:

- memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil
penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf d;

- mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau

- memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf h,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana
denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:

- memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil
penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf d;

- mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau

43 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

- memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf h,

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh

orang perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar Kawasan Hutan kurang dari 5
(lima) tahun dan tidak secara terus-menerus, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000,00 (lima ratus ribu
rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(4) Korporasi yang:

- memuat, membongkar, mengeluarkan, mengangkut, menguasai, dan/atau memiliki hasil
penebangan di Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12
huruf d;

- mengangkut, menguasai, atau memiliki Hasil Hutan Kayu yang tidak dilengkapi secara bersama
Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e; dan/atau

- memanfaatkan Hasil Hutan Kayu yang diduga berasal dari hasil Pembalakan Liar sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf h,

dipidana bagi:

- pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau

  • Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:

(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:

(3) Dalam hal tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c dilakukan oleh

(4) Korporasi yang:

Penjelasan Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

*[Diubah oleh PERPPU 2/2022]*

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang,

memotong, atau membelah Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk

menebang, memotong, atau membelah Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8
(delapan) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp10.000.000,00
(sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Korporasi yang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah

Pohon di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf
f dipidana bagi:

44 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

- pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau

  • Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang,

(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk

(3) Korporasi yang membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk menebang, memotong, atau membelah

Penjelasan Pasal 84

Cukup jelas.

Pasal 85

*[Diubah oleh PERPPU 2/2022]*

PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2022

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim

atau patut diduga akan digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan tanpa
Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000 .000.000 ,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan

digunakan untuk mengangkut hasil Hutan di dalam Kawasan Hutan tanpa Perizinan Berusaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf g dipidana bagi:

- pengurusnya dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun dan pidana denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah); dan/atau

  • Korporasi dikenai pemberatan 1/3 (satu per tiga) dari denda pidana yang dijatuhkan.

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim

(2) Korporasi yang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan

Penjelasan Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:

- mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dan/atau

- menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana
denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Korporasi yang:

- mengedarkan kayu hasil pembalakan liar melalui darat, perairan, atau udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf i; dan/atau

  • menyelundupkan kayu yang berasal dari atau masuk ke wilayah Negara Kesatuan Republik

45 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

Indonesia melalui sungai, darat, laut, atau udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf j

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.
15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:

(2) Korporasi yang:

Penjelasan Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:

- menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang
diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k;

- membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang
diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l; dan/atau

- menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan
kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf m

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana
denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:

- menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang
diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k;

- membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang
diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l; dan/atau

- menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan
kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf m

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 8 (delapan) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp. 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp.
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh orang

perseorangan yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda
paling sedikit Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).

(4) Korporasi yang:

- menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang
diketahui berasal dari pembalakan liar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf k;

- membeli, memasarkan, dan/atau mengolah hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang
diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf l; dan/atau

46 / 64

DIVA | DIUNDUH PADA 06 NOVEMBER 2023

---

www.hukumonline.com

- menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan, dan/atau memiliki hasil hutan
kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 huruf m

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp.
15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:

(2) Orang perseorangan yang karena kelalaiannya:

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh orang

(4) Korporasi yang:

Penjelasan Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

(1) Orang perseorangan yang dengan sengaja:

- melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat
keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;

- memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dan/atau menggunakan surat keterangan
sahnya hasil hutan kayu yang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau

- melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana
denda paling sedikit Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 2.500.000.000,00
(dua miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Korporasi yang:

- melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa memiliki dokumen yang merupakan surat
keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;

- memalsukan surat keterangan sahnya hasil hutan kayu dan/atau menggunakan surat keterangan
sahnya hasil hutan kayu yang palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14; dan/atau

- melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diterbitkan oleh pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15

dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta
pidana denda paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan