Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Sumatera Utara adalah bagian dari wilayah Negara
Kesatuan Republik lrrdonesia yang dibentuk berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2023 tentang Provinsi
Sumatera Utara.
1. Kabupaten Deli Serdang adalah daerah kabupaten yang
berada di wilayah Provinsi Sumatera Utara yang dibentuk
berdasarkan Undang-Undang Darurat Nomor 7
Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Utara.
1. Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah
Kabupaten Deli Serdang.
KABUPATEN DELI SERDANG DI PROVINSI SUMATERA UTARA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Tanggal 24 November 1956 merupakan tanggal pembentukan
Kabupaten Deli Serdang berdasarkan Undang-Undang
Darurat Nomor 7 Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah
Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Nomor 58
Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara Nomor lO92).
BABII ...
SK No 199704A
---
PRESTDEN
Pasal 3
Kabupaten Deli Serdang terdiri atas 22 (dua puluh dua)
Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Gunung Meriah;
- Kecamatan Tanjung Morawa;
- Kecamatan Sibolangit;
- Kecamatan Kutalimbaru;
- Kecamatan Pancur Batu;
- Kecamatan Namo Rambe;
- KecamatanBiru-Biru;
- Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hilir;
- Kecamatan Bangun Purba;
- Kecamatan Galang;
- Kecamatan Sinembah Tanjung Muda Hulu;
- Kecamatan Patumbak;
- Kecamatan Deli Tua;
- Kecamatan Sunggal;
- Kecamatan Hamparan Perak;
- Kecamatan Labuhan Deli;
- Kecamatan Percut Sei Tuan;
- Kecamatan Batang Kuis;
- Kecamatan Lubuk Pakam;
- Kecamatan Pagar Merbau;
- Kecamatan Pantai Labu; dan
- Kecamatan Beringin.
Pasal 4
(1) Kabupaten Deli Serdang mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Serdang
Bedagai dan Kabupaten Simalungun;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten
Simalungun dan Kabupaten Karo; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kota Binjai dan
Kabupaten Langkat.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Deli Serdang secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu kota Kabupaten Deli Serdang berkedudukan di Kecamatan
Lubuk Pakam.
Pasal 6
Kabupaten Deli Serdang memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografi utama kawasan dataran
rendah berupa pesisir, pantai, kawasan perairan berupa
danau, sungai dan waduk, kawasan dataran tinggi berupa
pegunungan dan perbukitan;
- memiliki sumber daya alam berupa tanaman pangan dan
hortikultura, perkebunan, peternakan, perikanan dan
kelautan, pariwisata, serta potensi bahan tambang dan
mineral; dan
- terdiri atas suku bangsa dan kultural yang secara umum
memiliki karakter religius, rukun dalam kebinekaan dan
berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat dan
kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 205927 A
---
FITESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan
pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merrrpakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7
Tahun 1956 Tentang Pembentukan Daerah Otonom
Kabupaten-Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah propinsi
sumatera utara (Lembaran Negara Nomor 58 Tahun 1956,
Tambahan Lembaran Negara Nomor log2l, dinyatakan masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang
mengatur mengenai Kabupaten Deli Serdang dalam Undang-
Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1956
Tentang Pembentukan Daerah otonom Kabupaten-Kabupaten
Dalam Lingkungan Daerah Propinsi sumatera Utara (Lembaran
Negara Nomor 58 Tahun 1956, Tambahan Lembaran Negara
Nomor lo92l, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 205928 A
---
]IRESIDEN
### REPUBLIK IHDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
INDONESIA
undangan dan
Hukum,
Djaman
SK No 205929 A
---
FRESIDEN
