Langsung ke konten

PERATURAN PENAGIHAN PENGHASILAN LEBIH KEPADA NEGARA

UU No. 19 Tahun 1954 berlaku

Ditetapkan: 1947-10-10

Pasal 1

Umum.

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
ke-1 Penghasilan lebih yang terhutang: jumlah yang terhutang kepada Negara
berdasarkan peraturan dengan kekuasaan Regeringsbesluit tanggal 10 Oktober
1947, "Besluit Storting Meeropbrengst Importgoederen" atau "Besluit Storting
Meeropbrengst Binnenlandse Fabrikaten";
ke-2. Yang berhutang: importir atau pabrikan yang belum atau belum seluruhnya
melunaskan kewajibannya dengan penyetoran penghasilan lebih yang terhutang;
ke-3. Panitia: panitia pertimbangan seperti termaksud dalam pasal 3 Undang-undang
ini;
ke-4. Inspektur: Kepala inspeksi keuangan dalam daerah jabatan siap yang berhutang
itu bertempat tinggal atau berkedudukan:

---

ke-5. Inspeksi: daerah dalam mana inspektur melakukan jabatannya.

Pasal 2

Surat ketetapan.

(1) Untuk setiap yang berhutang, maka penghasilan lebih ditambah dengan bunga

yang terhutang menurut Undang-undang, dapat ditetapkan oleh panitia dalam
suatu surat ketetapan.

(2) Apabila penghasilan lebih terhutang oleh perseroan firma atau perseroan

komanditer, maka surat ketetapan termaksud dalam ayat pertama ditetapkan atas
nama perseroan.

Pasal 3

Panitia pertimbangan.

(1) Panitia pertimbangan terdiri dari lima orang anggota, termasuk ketua.

(2) Tempat kedudukan panitia adalah Jakarta.

(3) Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti diangkat oleh Menteri

Keuangan setelah bermusyaqarah dengan Menteri Perekonomian.

(4) Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti terdiri semata-mata dari

pegawai Kementerian Keuangan dan Perekonomian.

Pasal 4

Sumpah.

(1) Ketua, ketua pengganti, anggota dan anggota pengganti mengangkat sumpah

kehadapan pegawai tinggi, yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan, sebagai berikut:
"Saya bersumpah (berjanji) bahwa saya sebagai........... dari Panitia Pertimbangan
akan bekerja dengan jujur, saksama dan adil bahwa saya akan merahasiakan apa
yang harus diraha-siakan".

(2) Tentang pengangkatan sumpah (janji) itu dibuat berita acara.

Pasal 5

Cara pekerjaan.

(1) Untuk mengambil keputusan tentang menetapkan surat ketetapan diharuskan hasil

panitia selengkapnya, termasuk ketua.

(2) Keputusan diambil dengan suara terbanyak.

(3) Apabila suara sama banyaknya maka suara ketua memutuskan.

(4) Menteri Keuangan dapat memberikan uang hadir kepada ketua, ketua pengganti,

anggota dan anggota pengganti.

---

Pasal 6

Kohir.

(1) Surat ketetapan itu disusun dan diberikan nomor per inspeksi dan simuat dalam

kohir.

(2) Ketua panitia menetapkan kohir.

(3) Surat isian untuk kohir ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak di Jakarta.

Pasal 7

Pengiriman kohir.

Oleh ketua panitia kohir dikirim, segera setelah kohir itu ditetapkannya, kepada inspektur
yang bersangkutan.

Pasal 8

Surat ketetapan.

(1) Secepat mungkin setelah Kohir diterima, inspektur yang bersangkutan

memberitahukan kepada yang berhutang ketetapan atas namanya dengan
mengeluarkan surat ketetapan.

(2) Hari pengeluaran surat ketetapan dicatat baik atas kohir maupun atas surat

ketetapan.

(3) Surat isian untuk surat ketetapan ditetapkan oleh Kepala Jawatan Pajak di

Jakarta.

Pasal 9

Tanggung jawab.

(1) Jumlah ketetapan terhutang oleh orang yang namanya tercatat dalam kohir.

(2) Ketetapan atas nama perseroan firrna atau perseroan komanditer yang terbagi

atau tidak terbagi dalam sero adalah terhutang oleh persero pengurus sebagai
yang berhutang tanggung renteng.

(3) Meskipun demikian ketetapan dan jumlah yang salah, yang baru diketahui

sesudah kohir ditetapkan, dapat diubah oleh inspektur berdasarkan keputusan
ketua.

Pasal 10

(1) Apabila jumlah ketetapan terhutang oleh suatu badan hukum maka pengurus

serta wakilnya tanggung renteng terhadap ketetapan yang dikenakan untuk
badan hukum yang bersangkutan.

(2) Dalam hal pembubaran atau dalam keadaan penglaksanaan pembayaran maka

juga mereka yang diwajibkan menglaksanakan pembayaran itu tanggung
renteng.

(3) Tanggung jawab tersebut dalam ayat 1 dan 2 berakhir, apabila yang

---

menanggung jawab tersebut jika ditagih dapat menyatakan kepada Kepala
Jawatan Pajak, bahwa mereka menurut kedudukannya sebagai tersebut diatas
tidak mungkin melakukan pembayaran.

(4) Yang dimaksud dengan pengurus, wakil dan penglaksana pembayaran yang

tersebut pada ayat 1 dan 2, juga setiap orang yang diangkat atau berbuat untuk
itu pada atau sesudah tanggal berlakunya Undang-undang ini, juga dalam hal
apabila ia sesudah saat itu telah berhenti, memberikan tanggung jawab atau telah
dibebaskan dari tanggung jawab.

Pasal 11

Penagihan.

(1) Jumlah ketetapan yang besarnya kurang dari Rp. 25.000.-ditagih sekaligus pada

tanggal satu dari bulan berikut dari tanggal surat ketetapan.

(2) Junlah ketetapan yang besarnya lebih dari Rp. 25.000.-ditagih dalam sebanyak-

banyaknya 24 angsuran bulanan yang sama, sekurang-kurangnya menurut
jumlah dalam daftar tersebut dibawah ini untuk tiap ketetapan yang
bersangkutan:

Jumlah ketetapan Angsuran minimum
Rp.25.000.-atau lebih tetapi kurang dari Rp. 100.000. Rp.25.000.- Rp.100.000.-
atau lebih tetapi kurang dari Rp.250.000. Rp.35.000.- Rp.250.000.-atau lebih
tetapi kurang dari Rp.500.000. Rp.50.000.- Rp. 500.000.-dan lebih Rp.75.000 -

Angsuran pertama dapat ditagih pada tanggal satu dari bulan berikut dari tanggal surat
ketetapan; angsuran berikutnya pada tanggal satu dari bulan berikut dari hari pembayaran
sebelumnya.

### Pasal 12.

Tegoran.

(1) Apabila yang berhutang lalai dalam melunaskan hutang sebe-lum atau pada hari

pembayaran, maka inspektur mengirimkan surat pegoran supaya dalam waktu
sepuluh hari melunaskan hutangnya disertai pamberitahuan, bahwa jika tidak,
surat paksa dikeluarkan.

(2) Untuk tegoran itu yang berhutang harus membayar Rp. 2,50.

Pasal 13

Jumlah ketetapan yang dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus.
Dengan tidak mengurangi apa yang tersebut pada pasal 11 ayat 1 ketetapan dapat ditagih
dengan seketika dan sekaligus:
1e. apabila yang berhutang meninggalkan Indonesia atau untuk itu telah menyatakan
maksudnya;

---

2e. apabila belum lagi dilunaskan sejumlah yang lebih besar dari dua angsuran yang
telah dapat ditagih;
3e. apabila yang berhutang dinyatakan pailit, begitupun dalan hal disita barang
bergerak atau barang tetap oleh pihak Negara atau dalam hal penjualan barang
itu disebabkan penyitaan atas nama pihak ketiga.

### Pasal 14.

Hak utama.

(1) Kas Negara mempunyal hak utama untuk jumlah ketetapan atas semua barang

dari yang berhutang, juga atas barang kepunyaan mereka, yang menurut pasal 9
ayat 2 dan pasal 10 ayat 1 dan 2 tanggung rentang atas ketetapan itu.

(2) Hak utama yang diberikan dalam ayat pertama mendahului segala hak utama,

kecuali terhadap piutang didahulukan tersebut dalam pasal 1139 No. 1 dan 4 dan

Undang-undang Perniagaan, terhadap gadai hasil dan terhadap hak gadai dan
hipotek yang diatur dalam Kitab Undang-undang Sipil yang telah diadakan
sebelum tanggal berlakunya Undang-undang ini, atau dalam hal pengadaannya
sejak itu, hanya jika guna keperluan itu diberikan surat keterangan sebagai
dimaksud dalam ayat 5.

(3) Mengenai tanah yang dimiliki menurut hukum Indonesia, hak utama yang

diberikan dalam ayat pertama, tidak mendahului pinjaman atas tanah hak milik
Indonesia yang diadakan sebelum tanggal berlakunya Undang-undang ini, atau
dalam hal diadakannya sesudah saat itu, hanya jika guna keperluan itu diberikan
surat keterangan sebagai dimaksud dalam ayat 5 Terhadap tanah dan barang
yang digadaikan menurut hukum adat, hak utama Kas Negara tidak mendahului
hak pemegang gadai atas pembayaran jumlah uang gadai.

(4) Hak utama tidak berlaku lagi setelah lewat tiga tahun, dihitung dari tanggal

penyerahan surat ketetapan, atau, jika dalam tempo ini telah diberitahukan surat
paksa untuk membayar, setelah lewat tiga tahun terhitung dari tanggal
pemberitahuan surat tuntutan terakhir. Jika pembayaran pajak ditunda, maka
tempo tersebut diatas diperpanjang dengan sendirinya menurut hukum dengan
waktu selama penundaan.

(5) Sebelum atau sesudah mengadakan hipotek dalam arti kata Kitab Undang-

undang Sipil pemberi hipotek dapat memohon-kan surat keterangan, bahwa
hipotek itu didahulukan dari hak utama yang diberikan dalam ayat 1. Surat
keterangan itu diminta dari inspektur. Inspektur memberikan surat keterangan
itu, jika tidak ada pajak yang mendahului hipotek itu atau menurut pendapatnya
ada jaminan, bahwa pajak yang mendahului hipotek itu akan dilunasi. Dalam
surat keterangan itu masa yang bersangkutan harus disebut. Jika permohonannya
tidak ditolak, maka pemberi hipotek dapat mengemukakan keberatannya kepada
Kepala Jawatan Pajak, yang akan menyuruh memberikan surat keterangan itu,
jika sedemikian itu menurut pendapatnya beralasan. Peraturan ini berlaku juga
terhadap pinjaman atas tanah hak milik Indonesia.

(6) Peraturan tentang hak utama berlaku juga terhadap biaya tuntutan dan bunga.

---

### Pasal 15.

Penundaan pembayaran.

(1) Kepala Jawatan Pajak dapat memberikan penundaan pembayaran kepada yang

berhutang, jika ia dapat menyatakan, bahwa ia hanya dengan kesulitan-kesuhtan
yang luar biasa saja dapat melunaskan pembayaran dalam angsuran yang
ditentukan.

(2) Surat permohonan utnuk itu diajukan dengan perataraan inspektur yang

bersangkutan; permohonan itu tidak akan dipertimbangkan, jika tidak diberikan
alasan dan jika sekurangkurangnnya hal berikut tidak disertakan:
- neraca liquiditeit yang jelas menurut keadaan pada tanggal permohonan itu
dan
- keterangan menurut cara mana dan dalam berupa angsuran yang berhutang
akan dapat menyanggupi penglunasan hutangnya.

(3) Inspektur mengirimkan surat permohonan itu, yang dilengkapi dengan nasehat

dan pemandangannya, secepat mungkin kepada Kepala Jawatan Pajak.

(4) Pada izin yang diberikan seluruhnya atau sebagian atas permohonan penundaan

pembayaran itu dapat disertakan syarat-syarat seperti mengadakan jaminan.

(5) Atas jumlah angsuran-angsuran yang belum dibayar terhutang bunga sejumlah

Rp. 0,50 untuk sejumlah bulat Rp. 100.-untuk tiap bulan takwim sesudah
berakhirnya hari pembayaran.

### Pasal 16.

Lewat waktu.

(1) Tuntutan pembayaran penghasilan lebih yang terhutang lewat waktu setelah 5

tahun sesudah tanggal berlakunya Undang-undang ini.

(2) Untuk lewat waktu itu tidak terhitung waktu selama penun-daan pembayaran

menurut pasal 15 diberikan.

(3) Selanjutnya lewat waktu tundtutan ini dikuasai oleh ketentu-anketentuan Kitab

Undang-undang Sipil, terkecuali pasal 1950 Kitab Undang-undang Sipil itu.

### Pasal 17.

Untuk penagihan, maka ketetapan atas penghasilan lebih yang terhutang selanjutnya,
dianggap sebagai ketetapan dengan pajak berkohir.

### Pasal 18.

Penghapusan.

(1) Menteri Keuangan dalam hal-hal istimewa sekali dapat menen-tukan atas surat

permohonan yang berhutang, bahwa ketetapan yang terhutang dihapuskan
seluruhnya atau sebagian.

(2) Pasal 15 ayat 2, 3 dan 4 dalam hal ini dapat dilakukan seperti dalam ayat

pertama.

---

### Pasal 19.

(1) Undang-undang ini dinamakan "Undang-undang Penagihan penghasilan -lebih

yang terhutang".

(2) Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap

orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 Mei 1954.

ttd

ttd

Diundangkan
pada tanggal 26 Mei 1954.

ttd

ttd

---

MENGENAI

Pada tahun-tahun permulaan sesudah pendudukan Jepang maka Pemerintah ketika
itu menghadapi kesulitan, tindakan-tindakan apakah yang harus diambil untuk menekan
kenaikan harga. Baik dalam lapangan pertanian, maupun dalam kalangan kerajinan maka
alat produksi pada waktu itu telah lumpuh, sehingga barang-barang yang diimpor ataupun
yang dibuat di negeri ini boleh dikatakan laku semuanya dengan tidak memandang harga.
Sesudah pendudukan Jepang berakhir maka keadaan negara pada waktu itu belum juga
menjadi biasa kembali, sehingga belum dapat diusahakan mengadakan suatu distribusi
umum ataupun suatu penetapan harga yang umum di pasar bebas. Tambahan lagi ada
pula barang-barang yang sekali-kali tidak dapat dikontrol oleh Pemerintah, yakni barang-
barang impor yang untuknya tidak disediakan devisen (transaksi barter dengan Singapura,
Hongkong dan lain-lain), barang-barang impor yang beredar karena adanya transaksi
barter didalam negeri atau yang dijual kembali oleh mereka yang berhak akan distribusi
dan akhirnya: barang-barang yang dibuat setempat. Yang dapat dikontrole Pemerintah
pada waktu itu ialah barang-barang impor yang untuknya diberikan devisen, beras yang
dibeli oleh "Voedingsmiddelen-fonds" dan bahan-bahan makanan yang lain dan akhirnya
barang-barang yang dibuat oleh perusahaan-perusahaan setempat dengan memakai
bahan-bahan dasar yang diimpor dan/atau kredit-kredit perusahaan.
Penjualan-penjualan eceran mengenai barang-barang yang termasuk dalam
golongan-golongan ini diadakan dengan memakai dasar kalkulasi-kalkulasi harga baku
yang ditetapkan dengan putusan Direktur (2) Economische Zaken pada waktu itu.
Apa juga tindakan yang diambil pada waktu itu untuk menekan harga, maka
terlebih dahulu telah dapat dipastikan bahwa untuk sementara waktu tindakan-tindakan
itu tidak mengenai barang-barang yang sebagaimana dinyatakan di atas, tidak dapat
dikontrol oleh Pemerintah. Dalam tahun 1947 Direktur Economische Zaken pada waktu
itu telah memajukan usul kepada Pemerintah, supaya dimulai merombak harga pasar
bebas dalam lapangan yang dapat dipengaruhi oleh Pemerintah, yakni mengenai barang-
barang yang dapat dikontrol tersebut. Tentang beberapa macam barang misalnya barang
kain-dain, sigaret, korek api, garam, minyak tanah dan lain-lain pada waktu itu telah
diadakan persediaannya yang cukup banyaknya untuk menghalangi tiap-tiap usaha
menaikkan harga di pasar bebas. Yang dimaksud dengan politik merombak itu ialah
mengedarkan sejenis barang-barang yang cukup banyaknya dengan harga pasar bebas
yang berlaku pada ketika itu atau dengan harga yang lebih rendah sedikit daripada itu
sampai seluruh permintaan berdasarkan tingkatan harga yang lebih tinggi itu telah
dipenuhi semuanya. Oleh karena dengan tidak adanya tindakan-tindakan yang istimewa,
perbedaan antara harga baku dan harga pasar bebas yang jauh lebih tinggi itu hanya akan
menguntungkan saja kepada importir atau pabrikan, maka kelebihan penghasilan itu
untuk 95% harus jatuh ke dalam Kas Negeri. Pemerintah pada waktu itu ada menyetujui
usul-usul ini dengan putusan tanggal 10 Oktober 1947 No.

---

Pada akhir tahun 1947 Putusan ini dilaksanakan untuk pertama kalinya dengan
mengedarkan barang kain-kain seharga empat kali harga eceran yang ditetapkan pada
waktu itu. Pada penjualan bebas yang pertama ini dapat ikut serta anggota convenant-
convenant tekstil setempat berdasarkan suatu harga kepentingan selayaknya. Syarat untuk
ikut serta itu ialah kewajiban menyetor yang disebut penghasilan lebih ke dalam Kas
Negeri. Untuk hal itu diumumkan peraturan-peraturan umum oleh Centraal Texiiel
Convenant di Jakarta dengan surat edarannya tanggal 17 Desember 1947 No. 34.
Mulanya hanya diedarkan barang kain-kain saja, akan tetapi dalam tahun-tahun
sesudah tahun 1947 diadakan pula kemungkinan untuk menjual barang-barang lain secara
bebas, dan dalam hal itu tugas menyelenggarakan pemungutan penghasilan lebih tersebut
dengan berangsur-angsur diambil oper oleh "Algemene Import Organisatie" daripada
convenant-convenant yang bersangkutan.
Dalam tahun-tahun sesudah 1947 maka segala sesuatu tentang perundang-
undangan dalam lapangan distribusi barang dan peraturan harga diatur lebih lanjut dalam
dua buah ordonansi, yakni "Ordonnantie Gecontroleerde Goederen 1948" (Staatsblad
1948 No. 144) dan Prijsbeheersingsordonnantie 1948" (Staatsblad 1948 No. 295),
sehingga tindakan-tindakan yang diadakan berdasarkan Putusan Pemerintah tersebut di
atas mempunyai dasar yang lebih kuat, karena mereka yang lalai menjalankan
kewajibannya menyetor penghasilan lebih itu ke dalam Kas Negeri dapat dituntut sebab
melanggar peraturan-peraturan harga.
Sejak awal tahun 1949 bertambah banyak diusahakan mengedarkan secara
penjualan bebas barang-barang yang dikontrol dengan syarat kewajiban menyetor
penghasilan lebih, dengan demikian alat-alat Kantor Pengendalian Harga dan Algemene
Import Organisatie sangat berat tugasnya, karena harus mengerjakan keterangan-
keterangan administrasi yang diterima dari segenap pihak negeri ini dan menjalankan
kontrol terhadap kebenaran keterangan-keterangan itu. Tambahan lagi dengan
penghapusan distribusi Pemerintah pada waktu itu maka hilang pula suatu kemungkinan
mengontrol pelaksanaan peraturan-peraturan harga.
Pada waktu itulah mulai terasa kebutuhan mempunyai alat penagih yang akan
dapat bertindak dengan berhasil terhadap mereka yang lalai dan enggan mengikuti
peraturan-peraturan tersebut. Bukankah meskipun dapat diadakan penuntutan secara
pengadilan berdasarkan ordonansi-ordonansi tersebut di atas, akan tetapi dengan jalan
demikian penghasilan lebih yang harus diterima itu belum tentu lagi dapat ditagih dari
yang bersangkutan; untuk hal itu harus diadakan pula prosedur sipil yang khusus.
Tambahan lagi karena banyaknya waktu yang terpakai untuk mengerjakan dan
mengontrol keterangan yang bertumpuk-tumpuk itu, maka dalam kebanyakan hal sangat
lambat atau kadang-kadang terlambat dapat diketahui, bahwa pihak yang bersangkutan
telah lalai menunaikan kewajibannya menyetor.
Dalam kebanyakan hal para importir dan pabrikan juga tidak dapat mengirimkan
keterangan-keterangannya pada waktunya kepada Algemene Import Organisatie
disebabkan oleh berbagai-bagai keadaan (kekurangan pegawai, desentralisasi pembukuan
dan lain-lain). Jadi seluruh keadaan yang demikian itu seolah-olah membantu pihak yang
lalai untuk beberapa lama dapat meloloskan diri daripada hukuman.
Untuk dapat juga mengatasi keadaan yang tidak diingini itu barang sekedarnya,
maka pada akhir bulan Desember tahun 1949 Sekretaris Jenderal "Departement van

---

Economische Zaken" pada waktu itu menentukan, bahwa akan ditagih bunga menurut
undang-undang sebanyak 6% setahun terhadap jumlah-jumlah yang masih terhutang
ketika itu.
Pelaksanaan peraturan-peraturan itu diserahkan kepada Algemene Import
Organisatie, lihat surat edarannya tanggal 29 Desember 1949 No. 00/2858/39. Lagi pula
"Departement van Financien" dengan bekerjasama dengan "Departement van
Economische Zaken" berusaha dalam tahun itu untuk mengubah kewajiban menyetor
penghasilan lebih yang terhutang tersebut menjadi suatu pajak yang sebenarnya, yakni
yang disebut "vrije winstbelasting". Karena banyaknya keberatan yang berkali-kali
diajukan oleh "Departement van Justitie" dan "Algemene Secretarie" pada waktu itu
terhadap rancangan ordonansi yang bersangkutan, maka rancangan ordonansi itu tidak
pernah dapat sampai dimuat dalam Staatsblad. Sejak waktu itu terdapat istilah "vrije
winstbelasting" di samping istilah "meeropbrengst", meskipun pada waktu itu sekali-kali
tidak pernah disebut-sebut tentang sesuatu pajak.
Ketika ternyata dengan pasti bahwa rancangan ordonansi pajak tersebut tidak
akan ada kemajuannya, akan tertahan pada taraf persiapannya itu saja, maka dalam tahun
1950 diusahakan untuk penghabisan kalinya akan mengatasi kesulitan-kesulitan
penagihan tersebut. Dengan "Besluit Storting meeropbrengst importgoederen", kedua-
duanya Putusan tanggal 2 Mei 1950, diantaranya ditentukan bahwa pembayaran
penghasilan lebih yang diperoleh dari penjualan bebas itu adalah syarat bagi pihak yang
bersangkutan untuk mendapat pembebasan daripada peraturan-peraturan harga;
sebagaimana ternyata di atas pembayaran itu tanpa peraturan ini sudah demikian juga
halnya. Jadi juga sekarang berdasarkan peraturan ini masih belum dapat diadakan
tindakan yang lebih keras terhadap para debitur yang lalai atau enggan.
Sebagai akibat peraturan monetair dan fiskal yang diadakan oleh Pemerintah
maka dalam tahun itu juga banyak importir dan pabrikan yang menghadapi kesulitan-
kesulitan likwiditet, sehingga hal ini juga menjadi suatu sebab bertambah besarnya
jumlah yang masih harus dibayar.
Praktis dalam tahun 1951 kewajiban menyetor penghasilan-lebih itu berakhir.
Dengan yang disebut "maintelprijsbesluit" dari Menteri Perdagangan dan Perindustrian
pada waktu itu (Putusan tanggal 1 April 1951 No. 738/K-P-/841) ditentukan bahwa
pembebasan yang diberikan berdasarkan "Besluit Storting meeropbrengst
Importgoederen" dicabut kembali sehingga otomatis-hapus pula syarat untuk pembebasan
yang termaksud, yakni kewajiban menyetor penghasilan-lebih yang diperoleh.
Menurut taksiran ketinggalan pembayaran itu sekarang ini total berjumlah lebih-
kurang Rp. 150 juta (dibagi atas bulat 480 para debitur yang masih terhutang) atau 12
1/2% daripada jumlah total sebanyak bulat Rp. 1,2 milyard yang disetor ke dalam Kas
Negeri sampai pertengahan tahun 1952.
Harus dimajukan di sini bahwa di antara para debitur tersebut ada importir-
importir dan pabrikan-pabrikan yang tidak sanggup memenuhi kewajibannya pada
waktunya untuk menyetor seluruh jumlah penghasilan-lebih yang harus dibayar itu,
karena berbagai-bagai keadaan misalnya: kerugian yang telah dideritanya, kesukaran-
kesukaran likwiditet sebagai akibat peraturan-peraturan monetair dan fiskal dan lain-lain.
Dalam kebanyakan hal pihak-pihak bersangkutan yang termasuk dalam golongan ini
telah memperlihatkan "goodwillnya" dengan mengadakan suatu peraturan pembayaran

---

dengan Algemene Import Organisatie atau dengan jalan menyetor pada waktunya bunga
jumlah uang yang masih harus dibayar itu ataupun mereka itu telah memperlihatkan
dengan cara lain bahwa mereka itu betul-betul bermaksud untuk mengadakan
penyelesaian dalam hal itu.
Maka rancangan ini tidaklah terutama ditujukan kepada golongan termaksud.
Akan tetapi dengan alat-alat yang ada tersedia maka terhadap kebanyakan orang
tindakan-tindakan itu tidak memberikan hasil. Orang menolak memberikan bantuannya
dan teguran yang berkali-kali diberikan oleh pihak Algemene Import Organisatie supaya
mereka membayar hutangnya diabaikannya secara teratur. Dalam pada itu jumlah-jumlah
tersebut karena biasanya mengenai jumlah-jumlah yang besar dipakai untuk keuntungan
diri sendiri. Keuangan Negara belumlah demikian halnya untuk membiarkan keadaan
yang tidak diingini itu begitu saja.
Dengan tidak pandang orang maka terhadap orang-orang yang sedemikian harus
diambil tindakan dengan selekas-lekasnya. Ini adalah suatu syarat keadilan terhadap
negara dan terhadap importir dan pabrikan yang selalu memenuhi kewajibannya
seluruhnya atau yang ada menunjukkan kemauannya untuk memenuhi kewajibannya
tersebut. Sesudah diadakan perundingan jawatan terlebih dahulu di Kementerian
Keuangan dan Kementerian Perekonomian, maka sesudah dipertimbangkan dengan
panjang lebar, Pemerintah mengambil keputusan bahwa penghasilan lebih yang sekarang
masih terhutang itu harus ditagih menurut cara penagihan pajak kohir. Karena ketentuan-
ketentuan undang-undang yang terdapat dalam hal ini tidak berlaku terhadap penagihan
penghasilan lebih yang terhutang, karena hal ini bukan mengenai pajak kohir maka untuk
penagihan itu harus diadakan peraturannya dalam suatu undang-undang penagihan yang
khusus. Menurut rancangan ini prosedur penagihan itu ada tiga tarafnya:

1. Penetapan jumlah yang terhutang oleh suatu panitia (pasal 2 s/d 7);
1. Penagihan secara damai oleh kepala inspeksi keuangan yang bersangkutan (pasal
8 s/d 18);
1. Penagihan secara pengadilan (Staatsblad 1917 No. 171 dengan ubahan dan
tambahannya sejak itu).

ad 1. Ada dimaksudkan oleh Pemerintah untuk mengusahakan supaya panitia, baru
mengadakan ketetapan jumlah yang terhutang sesudah dicoba mengadakan penyelesaian
yang selayaknya dengan yang bersangkutan. Itulah pula gunanya redaksi pasal 2 ayat (1)
rancangan ini yang dapat menjadi dasar untuk menetapkan jumlah yang terhutang
tersebut; jika telah diadakan ketetapan, maka sesudah itu tidak satupun alasan untuk
mengampuni pihak yang bersangkutan. Berhubung dengan hal itu maka tidak pula
diberikan kepada mereka itu hak untuk menunda ketetapan semacam itu lebih-lebih lagi
tidak karena unsur-unsur yang in casu menentukan ketetapan itu telah nyata benar lain
halnya pada ketetapan pajak -, hingga tentang hal itu tidak mungkin ada perselisihan
paham. Untuk seluruh Indonesia taraf pertama berlangsung di Jakarta.
ad 2. Dengan adanya disentralisasi dalam taraf kedua dapat diharapkan bahwa
penagihan terhadap mereka yang berhutang akan lebih banyak hasilnya daripada mereka
itu ditagih dari Jakarta; tambahan lagi: dengan memilih kepala inspeksi keuangan yang
bersangkutan menjadi pembesar yang bertanggung jawab dalam taraf yang kedua

---

mengenai penagihan ini, maka terjamin pula bahwa kepentingan Negara diselenggarakan
secara cepat dan tegas. Suatu faktor lagi yang penting dalam hal ini ialah bahwa inspektur
keuangan dapat mengambil keterangan-deterangan dari surat-menyurat fiskal tentang
pihak-pihak yang bersangkutan di dalam wilayahnya, sehingga orang yang sedemikian
dianggap dapat mengambil tindakan-tindakan yang tepat pada
waktunya untuk mengadakan penagihan tersebut secara tegas.
ad 3. Penagihan secara pengadilan dalam taraf yang terakhir yakni jika debitur masih
tidak mau membayar sesudah diperingatkan, juga berlangsung secara desentralisasi
dengan perantaraan ketua pengadilan yang bersangkutan. Yang menjadi dasar ialah
"dwangschrift" yang dikeluarkan berdasarkan Staatsblad 1917 No. 171 (diubah dan
ditambah sejak itu). Staatsblad ini berlaku berdasar kepada pasal 17 rancangan ini, yakni
menurut pasal ini maka mengenai penagihan termaksud ketetapan pajak tentang
penghasilan-lebih yang terhutang itu diperlakukan selanjutnya sebagai ketetapan suatu
pajak kohir. Sesudahnya surat paksaan itu disampaikan secara resmi kepada orang yang
bersangkutan maka akhirnya tinggal lagi penglaksanaannya menurut ketentuan-ketentuan
"Herzien Inlands Reglement".

Daripada susunan redaksi ketentuan-ketentuan rancangan ini yang dalamnya
diatur prosedur penagihan dalam taraf yang pertama yakni pasal-pasal 2 s/d 7, telah
tampak dengan nyata corak tegas panitia penimbang. Ada dimaksudkan untuk
mengadakan panitia ini segera sesudah rancangan ini dimuat di dalam Lembaran-Negara;
panitia ini akan terdiri dari 3 orang pegawai Kementerian Perekonomian dan 2 orang
pegawai Kementerian Keuangan. Bagian rancangan yang dimulai dengan

besarnya terdiri dari suatu kumpulan kutipan yang sistematis daripada ketentuan-
ketentuan penagihan yang dimuat dalam berbagai-bagai ordonansi pajak dan undang-
undang pajak, ditambah dengan suatu peraturan penundaan khusus yang dibuat dalam
bentuk undang-undang (pasal 15) dan suatu ketentuan hal lewat-waktu (pasal 16) dan
suatu ketentuan yang dalamnya diatur kemungkinan mengadakan penghapusan (pasal
18).

ad pasal 15.

Sebagaimana telah ternyata dalam bagian umum pada penjelasan ini maka
penagihan penghasilan lebih yang terhutang itu akan lebih cepat dan tegas jalannya, jika
hal itu diserahkan kepada inspektur keuangan yang bersangkutan. Akan tetapi mungkin
juga dapat terjadi bahwa Kas Negeri akan lebih banyak merugi jika dalam taraf yang
kedua ini masih saja diadakan tenggang-menenggang terhadap seorang debitur daripada
jika segera diadakan penyitaan terhadap barang-barangnya.
Berhubung dengan hal itu maka dalam ayat 1 diberikan kekuasaan yang tertinggi
kepada kepala jawatan pajak untuk mengizinkan penundaan kepada mereka yang
berhutang, yang dapat membuktikan bahwa mereka itu sungguh-sungguh sangat besar
keberatannya untuk dapat memenuhi kewajiban membayar dalam tempo yang telah

---

ditetapkan itu (dalam pasal 11). Untuk mendapat surat izin penundaan itu maka menurut
ayat 2 diadakan syarat-syarat yang tertentu, sehingga pemberian izin dengan sendirinya
adalah sesuatu pengecualian. Suatu surat permintaan yang tidak menurut aturan yang
selayaknya akan disimpan begitu saja, tidak diurus. Selanjutnya pembesar yang tersebut
dalam ayat 1 bebas dengan sepenuhnya untuk mempertimbangkan apakah sesuatu
permintaan akan dikabulkan ataupun ditolak. Pada waktu mempertimbangkan kenyataan-
denyataannya maka ia harus mendasarkan pertimbangannya itu kepada kepentingan
Negara.

ad pasal 16.

Lewat waktunya suatu tagihan pajak diatur oleh ketentuan-ketentuan dalam
Staatsblad 1882 Nr 280 dan Staatsblad 1892 Nr 159 juncto Nr 262. Oleh karena
Staatsblad-staatsblad yang tersebut di atas itu tidak dapat berlaku begitu saja terhadap
penagihan-penagihan yang termaksud di sini dan karena dianggap perlu pula penagihan-
penagihan itu terikat kepada suatu jangka lewat waktu yang singkat, maka bahan ini
diatur tersendiri dengan pasal ini. Isi ayat 1 s/d ayat 3 pada garis besarnya sama dengan
isi Staatsblad-staatsblad yang tersebut di atas.

ad pasal 18.

Mutatis mutandis segala yang berlaku untuk pasal 16 berlaku pula untuk pasal 18.
Kemungkinan mengadakan penghapusan penagihan, berdasar kepada pasal 8 KB dalam
Staatsblad 1901 Nr 325.
Dianggap perlu merancangkan suatu peraturan khusus bagi penagihan-penagihan
yang termaksud di sini, yang ada juga bedanya dengan peraturan-peraturan Staatsblad-
staatsblad tersebut di atas, yakni peraturan khusus itu di sini dapat diadakan atas
permintaan yang bersangkutan. Terhadap permintaan ini Menteri Keuangan memberi
keputusannya.

Termasuk Lembaran-Negara Nr 64 tahun 1954.

Diketahui

Menteri Kehakiman,