(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang berkedudukan di Kendari.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara.
Ditetapkan: 1982-01-01
(1) Membentuk Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara yang berkedudukan di Kendari.
(2) Wilayah hukum pengadilan tinggi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) meliputi wilayah hukum semua pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara.
Wilayah hukum Pengadilan Tinggi Ujung Pandang dikurangi dengan wilayah hukum semua pengadilan
negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara.
Perkara-perkara yang berasal dari pengadilan negeri dalam Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara, yang pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, belum diputus oleh Pengadilan Tinggi
Ujung Pandang, tetap didaftar, diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Tinggi Ujung Pandang sampai
saat diresmikannya Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara.
www.djpp.depkumham.go.id
---
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Agustus 1982
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
---