Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan wama, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan data kegiatan
perdagangan barang atau jasa.
1. Merek Dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
1. Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara
bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
---
PRESIDEN
1. Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang atau jasa
dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa
orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan
dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
1. Lisensi adalah izin yang diberikan pemilik merek terdaftar kepada
seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan
hukum untuk menggunakan merek tersebut, baik untuk seluruh atau
sebagian jenis barang atau jasa yang didaftarkan.
1. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi pembinaan merek.
1. Kantor Merek adalah satuan organisasi di lingkungan departemen
pemerintahan yang melaksanakan tugas dan kewenangan di bidang
merek.
Bagian Pertama
Umum
