Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pajak adalah semua jenis pajak yang dipungut oleh Pemerintah
Pusat, termasuk Bea Masuk dan Cukai, dan pajak yang dipungut
oleh Pemerintah Daerah, menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku'
1. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan yang menurut
peraturan perundang-undangan perpajakan ditentukan untuk
melakukan kewajiban perpajakan, termasuk pemungut pajak atau
pemotong pajak tertentu;
1. Penanggung Pajak adalah orang pribadi atau badan yang
bertanggung jawab atas pembayaran pajak, termasuk wakil yang
menjalankan hak dan memenuhi kewajiban Wajib Pajak menurut
peraturan perundang-undangan perpajakan;
1. Badan adalah suatu bentuk badan usaha yang meliputi perseroan
terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha
Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun,
persekutuan, perkumpulan, firma,kongsi koperasi, yayasan atau
organisasi yang sejenis, lembaga, dana pensiun, bentuk usaha tetap,
serta bentuk badan usaha lainnya;
1. Pejabat…
---
PRESIDEN
1. Pejabat adalah pejabat yang berwenang mengangkat dan
memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat Perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan, Surat Pencabutan Sita, Pengumuman
Lelang, Pembatalan Lelang, Surat Perintah Penyanderaan dan surat
lain yang diperlukan untuk penagihan pajak sehubungan dengan
Penanggung Pajak tidak melunasi sebagian atau seluruh utang pajak
menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1. Jurusita Pajak adalah pelaksana tindakan penagihan pajak yang
meliputi penagihan seketika dan sekaligus, pemberitahuan Surat
Paksa, penyitaan dan penyanderaan;
1. Pengadilan Negeri adalah Pengadilan Negeri yang daerah
hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan;
1. Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi
administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan yang tercantum
dalam surat ketetapan pajak atau surat sejenisnya berdasarkan
peraturan perundang-undangan perpajakan;
1. Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak
yang dilaksanakan oleh Jurusita Pajak kepada Penanggung Pajak
tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran yang meliputi
seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun
pajak;
1. Penagihan seketika dan sekaligus adalah tindakan penagihan pajak
yang dilaksanakan oleh Jurusita ajak kepada Penanggung Pajak
tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pemayaran yang meliputi
seluruh utang pajak dari semua jenis pajak, masa pajak, dan tahun
pajak;
1. Surat Paksa adalah surat perintah membayar utang pajak dan biaya
penagihan pajak;
1. Biaya…
---
PRESIDEN
1. Biaya penagihan pajak adalah biaya pelaksanaan Surat Paksa, Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pengumuman Lelang,
Pembatalan Lelang dan biaya lainnya sehubungan dengan
penagihan pajak;
1. Penyitaan adalah tindakan Jurusita Pajak untuk menguasai barang
Penanggung Pajak, guna dijadikan jaminan untuk melunasi utang
pajak menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1. Objek sita adalah barang Penanggung Pajak yang dapat dijadikan
jaminan utang pajak;
1. Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara
penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha
pengumpulan peminat atau calon pembeli;
1. Kantor lelang adalah kantor yang berwenang melaksanakan
penjualan secara lelang;
1. Risalah Lelang adalah Berita Acara Pelaksanaan Lelang yang dibuat
oleh Pejabat Lelang atau kuasanya dalam bentuk yang ditentukan
oleh peraturan perundang-undangan lelang yang berlaku;
1. Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap
Penanggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah Negara
Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku;
1. Penyanderaan adalah pengekangan sementara waktu kebebasan
Penanggung Pajak dengan menempatkannya di tempat tertentu;
1. Gugatan adalah upaya hukum terhadap pelaksanaan penagihan
pajak dan kepemilikan barang sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan;
1. Penagihan…
---
PRESIDEN
1. Penagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung
Pajak melunasi utang pajak dan biaya penangihan pajak dengan
menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika
dan sekaligus, memberitahukan Surat Paksa, mengusulkan
pencegahan, melaksanaan penyitaan, melaksanakan penyanderaan,
menjual barang yang telah disita;
1. Barang adalah tiap benda atau hak yang dapat dijadikan objek sita;
1. Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I, Bupati
atau Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II;
1. Pemerintah Daerah adalah pemerintah daerah yang wilayah
hukumnya meliputi tempat tindakan penagihan pajak dilaksanakan;
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
