Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 1997

UU No. 19 Tahun 2000 berlaku

Ditetapkan: 2000-01-01

Pasal 1

Cukup jelas

Angka 2

Pasal 2

Ayat (1)
Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri
menunjuk Pejabat untuk penagihan pajak pusat. Yang dimaksud dengan
Pejabat untuk penagihan pajak pusat antara lain Kepala Kantor
Pelayanan Pajak atau Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan
Bangunan. Adapun yang dimaksud dengan pajak pusat adalah pajak
yang dipungut oleh Pemerintah Pusat, antara lain, Pajak Penghasilan,
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah, Pajak Bumi dan Bangunan, Bea Masuk dan Cukai.

Ayat (2)
Kewenangan menunjuk Pejabat untuk penagihan
pajak daerah diberikan kepada Kepala Daerah. Yang dimaksud dengan
Pejabat untuk penagihan pajak daerah misalnya Kepala Dinas
Pendapatan Daerah. Adapun yang dimaksud dengan pajak daerah
adalah pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, antara lain, Pajak
Hotel dan Restoran, Pajak Penerangan Jalan, dan Pajak Kendaraan
Bermotor.

Ayat (3)
Ayat ini mengatur ketentuan tentang pemberian
kewenangan kepada Pejabat di bidang penagihan pajak untuk
mengangkat dan memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan Surat
Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, Surat Perintah
Penagihan Seketika dan Sekaligus, Surat Paksa, Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, Surat
Pencabutan Sita, Pengumuman Lelang, Surat Penentuan Harga Limit,
Pembatalan Lelang, atau menerbitkan surat lain.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Yang …

Yang dimaksud dengan surat lain yang diperlukan
untuk pelaksanaan penagihan pajak antara lain surat permintaan
tanggal dan jadwal waktu pelelangan ke kantor lelang, surat permintaan
Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) kepada Badan Pertanahan
Nasional/Kantor Pertanahan, surat permintaan bantuan kepada
kepolisian atau surat permintaan pencegahan.

Angka 3

Pasal 5

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Yang dimaksud dengan memberitahukan Surat
Paksa adalah menyampaikan Surat Paksa secara resmi kepada
Penanggung Pajak dengan pernyataan dan penyerahan salinan Surat
Paksa.

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Jurusita Pajak melaksanakan penyanderaan
berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan dari Pejabat sesuai dengan
izin yang diberikan oleh Menteri atau Gubernur.

Ayat (2)
Ketentuan ini mengatur keharusan Jurusita Pajak
dalam melaksanakan kewajibannya dilengkapi dengan kartu tanda
pengenal yang diterbitkan oleh Pejabat. Hal ini dimaksudkan sebagai
bukti diri bagi Jurusita Pajak bahwa yang bersangkutan adalah Jurusita
Pajak yang sah dan betul-betul bertugas untuk melaksanakan tindakan
penagihan pajak.

Ayat (3)
Ketentuan ini mengatur kewenangan Jurusita Pajak
dalam melaksanakan penyitaan untuk menemukan objek sita yang ada
di tempat usaha, tempat kedudukan, atau tempat tinggal Penanggung
Pajak dengan memperhatikan norma yang berlaku dalam masyarakat,
misalnya, dengan terlebih dahulu meminta izin dari Penanggung Pajak.
Kewenangan ini pada hakekatnya tidak sama dengan penggeladahan
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (4) …

Ayat (4)
Jurusita Pajak dalam melaksanakan tugas dapat
meminta bantuan pihak lain, misalnya, dalam hal Penanggung Pajak
tidak memberi izin atau menghalangi pelaksanaan penyitaan, Jurusita
Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan. Demikian juga
dalam hal penyitaan terhadap barang tidak bergerak seperti tanah,
Jurusita pajak dapat meminta bantuan kepada Badan Pertanahan
Nasional atau Pemerintah Daerah untuk meneliti kelengkapan dokumen
berupa keterangan kepemilikan atau dokumen lainnya. Dalam hal
penyitaan terhadap kapal laut dengan isi kotor tertentu dapat meminta
bantuan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Ayat (5)
Pada dasarnya Jurusita Pajak melaksanakan tugas di
wilayah kerja Pejabat yang mengangkatnya, namun apabila dalam suatu
kota terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat, misalnya, di Jakarta,
maka Menteri atau Kepala Daerah berwenang menetapkan bahwa
Jurusita Pajak dapat melaksanakan tugasnya di luar wilayah kerja
Pejabat yang mengangkatnya.

Contoh:
Dalam hal telah ada keputusan Menteri, maka
Jurusita Pajak dariKantor Pelayanan Pajak Jakarta Menteng dapat
melaksanakan penyitaan barang Penanggung Pajak yang berada di
wilayah kerja Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Pasar Minggu.

Angka 4

Pasal 6

Ayat (1)
Pengertian penagihan seketika dan sekaligus adalah
penagihan pajak tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran
terhadap seluruh utang pajak dan semua jenis pajak, Masa Pajak dan
Tahun Pajak.
Penyampaian Surat Perintah Penagihan Seketika dan
Sekaligus dilaksanakan secara langsung oleh Jurusita Pajak kepada
Penanggung Pajak.
Dalam hal diketahui oleh Jurusita Pajak bahwa barang
milik Penanggung Pajak akan disita oleh pihak ketiga atau terdapat
tanda-tanda kepailitan, atau Penanggung Pajak akan membubarkan
badan usahanya, memekarkan usaha, memindahtangankan perusahaan
yang dimiliki atau dikuasainya, Jurusita Pajak segera melaksanakan
penagihan seketika dan sekaligus dengan melaksanakan penyitaan
terhadap sebagian besar barang milik Penanggung Pajak dimaksud

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

setelah Surat Paksa diberitahukan.

Yang …

Yang dimaksud dengan terdapat tanda-tanda adalah
petunjuk yang kuat bahwa Penanggung Pajak mengurangi atau
menjual/memindahtangankan barang-barangnya sehingga tidak ada
barang yang akan disita.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Angka 5

Pasal 7

Ayat (1)
Agar tercapai efektivitas dan efisiensi penagihan pajak
yang didasari Surat Paksa, ketentuan ini memberikan kekuatan
ekskutorial serta memberi kedudukan hukum yang sama dengan grosse
akte yaitu putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Dengan demikian, Surat Paksa langsung dapat
dilaksanakan tanpa bantuan putusan pengadilan lagi dan tidak dapat
diajukan banding.

Ayat (2)
Cukup jelas

Angka 6

Pasal 8

Ayat (1)
Huruf a dan huruf b
Pada dasarnya Surat Paksa diterbitkan setelah
Surat Teguran, atau Surat Peringatan, atau surat lain yang sejenis
diterbitkan oleh Pejabat. Dalam hal penagihan seketika dan sekaligus
Surat Paksa diterbitkan oleh Pejabat baik sebelum maupun sesudah
penerbitan Surat Teguran, atau Surat Peringatan, atau surat lain yang
sejenis.
Pengertian surat lain yang sejenis meliputi surat
atau bentuk lain yang fungsinya sama dengan Surat Teguran atau Surat
Peringatan dalam upaya penagihan pajak sebelum Surat Paksa
diterbitkan.

Huruf c
Dalam hal-hal tertentu, misalnya, karena

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Penanggung Pajak mengalami kesulitan likuiditas, kepada Penanggung
Pajak atas dasar permohonannya dapat diberikan persetujuan untuk
mengangsur atau menunda pembayaran pajak melalui keputusan
Pejabat. Oleh karena itu, keputusan dimaksud mengikat kedua belah
pihak.
Dengan …
Dengan demikian, apabila kemudian
Penanggung Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum
dalam keputusan persetujuan angsuran atau penundaan pembayaran
pajak, maka Surat Paksa dapat diterbitkan langsung tanpada Surat
Teguran, Surat peringatan, atau surat lain yang sejenis.

Ayat (2)
Cukup jelas

Angka 7

Pasal 9

Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengatur bahwa apabila
terjadi keadaan di luar kekuasaan Pejabat, misalnya, kecurian,
kebanjiran, kebakaran, atau gempa bumi yang menyebabkan asli Surat
Paksa rusak, tidak terbaca atau oleh sebab lain misalnya Surat Paksa
hilang atau tidak dapat diketemukan lagi, Pejabat karena jabatan dapat
menerbitkan Surat Paksa pengganti yang mempunyai kekuatan dan
kedudukan hukum yang sama dengan Surat Paksa.

Angka 8

Pasal 10

Ayat (1)
Mengingat Surat Paksa mempunyai kekuatan
eksekutorial dan kedudukan hukum yang sama dengan grosse akte,
yaitu putusan pengadilan perdata yang telah mempunyai kekuatan
hukum tetap, maka pemberitahuan kepada Penanggung Pajak oleh
Jurusita Pajak dilaksanakan dengan cama membacakan isi Surat Paksa
dan kedua belah pihak menandatangani Berita Acara sebagai pernyataan
bahwa Surat Paksa telah diberitahukan. Selanjutnya salinan Surat
Paksa diserahkan kepada Penanggung Pajak, sedangkan asli Surat Paksa
disimpan di kantor Pejabat.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Terhadap Wajib pajak yang meninggal dunia dan
meninggalkan warisan yang telah dibagi, Surat Paksa diterbitkan dan
diberitahukan kepada masing-masing ahli waris. Surat Paksa dimaksud
memuat antara lain, jumlah utang pajak yang telah dibagi sebanding

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

dengan besarnya warisan yang diterima oleh masing-masing ahli waris.
Dalam hal ahli waris belum dewasa, Surat Paksa diserahkan kepada wali
atau pengampunya.

Ayat (4) …

Ayat (4)
Huruf a
Pemberitahuan Surat Paksa terhadap badan
dapat disampaikan :
- untuk perseroan terbatas kepada
pengurus meliputi Direksi, Komisaris, pemegang saham tertentu, dan
orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan
kebijaksanaan dan atau mengambil keputusan dalam menjalankan
perseroan.
Pengertian Komisaris meliputi Komisaris
sebagai orang yang lazim disebut Dewan Komisaris dan Komisaris
sebagai orang perseroan yang lazim disebut anggota Komisaris. Yang
dimaksud dengan pemegang saham tertentu adalah pemegang saham
pengendali atau pemegang saham mayoritas dari perseroan terbatas
terbuka dan seluruh pemegang saham dari perseroan terbatas tertutup;
- untuk Bentuk Usaha Tetap kepada
kepala perwakilan, kepada cabang atau penanggungjawab;
- untuk badan usaha lainnya seperti
persekutuan, firma, perseroan komanditer kepada direktur, pemilik
modal atau orang yang ditunjuk untuk melaksanakan dan
mengendalikan serta bertanggung jawab atas perusahaan dimaksud;
- untuk yayasan kepada ketua, atau orang
yang melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atau
yayasan dimaksud.

Huruf b
Pengertian pegawai tetap adalah pegawai
perusahaan yang membidangi keuangan, pembukuan, perpajakan,
personalia, hubungan masyarakat, atau bagian umum dan bukan
pegawai harian.

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)
Yang dimaksud dengan seorang kuasa pada ayat ini
adalah orang pribadi atau badan yang menerima kuasa khusus untuk
menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Ayat (7)

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Apabila Jurusita Pajak tidak menjumpai seorangpun
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4), Salinan Surat Paksa
disampaikan kepada Penanggung Pajak melalui aparat Pemerintah
Daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Sekretaris Kelurahan
atau Sekretaris Desa dengan membuat Berita Acara, yang selanjutnya
Salinan Surat Paksa dimaksud akan segera diserahkan kepada
Penanggung Pajak yang bersangkutan.
Ayat (8) …

Ayat (8)
Cukup jelas

Ayat (9)
Pada dasarnya apabila Surat Paksa akan dilaksanakan
di luar wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud harus meminta bantuan
kepada Pejabat lain. Menyimpang dari ketentuan tersebut di atas,
apabila di suatu kota terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat, dan telah
ada Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah, Pejabat
dimaksud dapat langsung memerintahkan Jurusitanya untuk
melaksanakan Surat Paksa di luar wilayah kerjanya tanpa harus
meminta bantuan Pejabat setempat.

Contoh : Dalam hal telah ada keputusan Menteri,
maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Jakarta
Utara dapat langsung memerintahkan Jurusitanya untuk melaksanakan
Surat Paksa di tempat Penanggung Pajak di Pasar Minggu Jakarta
Selatan, tanpa harus meminta bantuan Kepala Kantor Pelayanan Pajak
Bumi dan Bangunan Jakarta Selatan.

Ayat (10)
Cukup jelas

Ayat (11)
Apabila Penanggung Pajak menolak menerima Surat
Paksa dengan berbagai alasan, misalnya, karena Wajib Pajak sedang
mengajukan keberatan, salinan Surat Paksa dimaksud ditinggalkan di
tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan Penanggung
Pajak dan dicatat dalam Berita Acara bahwa Penanggung Pajak tidak
mau menolak menerima salinan Surat Paksa. Dengan demikian, Surat
Paksa dianggap telah diberitahukan.

Ayat (12)
Cukup jelas

Angka 9

Pasal 10

Cukup jelas

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 10

Pasal 12

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2) …

Ayat (2)
Kehadiran para saksi dimaksudkan untuk
menyakinkan bahwa pelaksanaan penyitaan dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.

Ayat (3)
Berita Acara Pelaksanaan Sita merupakan
pemberitahuan kepada Penanggung Pajak dan masyarakat bahwa
penguasaan barang Penanggung Pajak telah berpindah dari Penanggung
Pajak kepada Pejabat. Oleh karena itu, dalam setiap penyitaan, Jurusita
Pajak harus membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita secara jelas dan
lengkap yang sekurang-kurangnya memuat hari dan tanggal, nomor,
nama Jurusita Pajak, nama Penanggung Pajak, nama dan jenis barang
yang disita, dan tempat penyitaan.

Ayat (3a)
Penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan Sita:
- untuk perseroan terbatas oleh pengurus
meliputi Direksi, Komisaris, pemegang saham tertentu, dan orang yang
nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan
atau mengambil keputusan dalam menjalankan perseroan. Pengertian
Komisaris meliputi Komisaris sebagai orang yang lazim disebut Dewan
Komisaris dan Komisaris sebagai orang perseroan yang lazim disebut
anggota Komisaris. Yang dimaksud dengan pemegang saham tertentu
adalah pemegang saham pengendali atau pemegang saham mayoritas
dari perseroan terbatas terbuka dan seluruh pemegang saham dari
perseroan terbatas tertutup;
- untuk bentuk Usaha Tetap oleh kepala
perwakilan, kepala cabang atau penanggung jawab;
- untuk badan usaha lainnya seperti persekutuan,
perseroan komanditer, firma oleh direktur, pemilik modal atau orang
yang ditunjuk untuk melaksanakan dan mengendalikan serta
bertanggung jawab atas perusahaan dimaksud;
- untuk yayasan oleh ketua, atau orang yang
melaksanakan dan mengendalikan serta bertanggung jawab atas
yayasan dimaksud.
Penandatanganan ini dimaksudkan untuk
memberi pengertian bahwa mereka turut bertanggung jawab atas
kewajiban badan usaha tersebut sehingga barang-barang milik mereka

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

juga dapat dijadikan jaminan utang pajak (dapat disita).

Ayat (4)
Salah seorang saksi dari Pemerintah Daerah setempat,
sekurang-kurangnya Sekretaris Kelurahan atau Sekretaris Desa.

Ayat (5) …

Ayat (5)
Dalam pelaksanaan sita yang tidak dihadiri oleh
Penanggung Pajak, Berita Acara Pelaksanaan Sita harus memuat alasan
ketidakhadiran Penanggung Pajak. Diperlukannya saksi dari Pemerintah
Daerah setempat berfungsi sebagai saksi legalisator. Dengan demikian,
Berita Acara Pelaksanaan Sita dimaksud tetap sah dan mempunyai
kekuatan mengikat.

Ayat (6)
Cukup jelas

Ayat (7)
Pada dasarnya terhadap barang yang disita harus
ditempeli salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita, kecuali jika terdapat
barang yang disita yang sesuai sifatnya tidak dapat ditempeli salinan
Berita Acara Pelaksanaan Sita, misalnya, uang tunai atau sebidang
tanah.

Ayat (8)
Penempelan atau pemberian segel sita pada barang
yang disita dimaksudkan sebagai pengumuman bahwa penyitaan telah
dilaksanakan, baik dihadiri ataupun tidak dihadiri oleh Penanggung
Pajak.

Angka 11

Pasal 14

Ayat (1)
Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan
pelunasan utang pajak dari Penanggung Pajak. Oleh karena itu,
penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang Penanggung
Pajak, baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat
kedudukan Penanggung Pajak, atau di tempat lain maupun yang
penguasaannya berada di tangan pihak lain.
Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan
mendahulukan barang bergerak, namun dalam keadaan tertentu
penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak
tanpa melaksanakan penyitaan terhadap barang bergerak. Keadaan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

tertentu, misalnya, Jurusita Pajak tidak menjumpai barang bergerak
yang dapat dijadikan objek sita, atau barang bergerak yang dijumpainya
tidak mempunyai nilai, atau harganya tidak memadai jika dibandingkan
dengan utang pajaknya.

Pengertian kepemilikan atas tanah meliputi, antara
lain, hak milik, hak pakai, hak guna bangunan, dan hak guna usaha.

Yang …

Yang dimaksud dengan penguasaan berada ditangan
pihak lain, misalnya, disewakan atau dipinjamkan, sedangkan yang
dimaksud dengan dibebani dengan hak tanggungan sebagai jaminan
pelunasan utang tertentu, misalnya, barang yang dihipotekkan,
digadaikan, atau diagunkan.

Ayat (1a)
Pada dasarnya penyitaan terhadap badan dilakukan
terhadap barang milik perusahaan. Namun apabila nilai batang tersebut
tidak mencukupi atau barang milik perusahaan tidak dapat ditemukan
atau karena kesulitan dalam melaksanakan penyitaan terhadap barang
milik perusahaan, maka penyitaan dapat dilakukan terhadap
barang-barang milik pengurus, kepala perwakilan, kepala cabang,
penanggung jawab, pemilik modal atau ketua untuk yayasan.

Ayat (2)
Dalam memperkirakan nilai barang yang disita,
Jurusita Pajak harus memperhatikan jumlah dan jenis barang
berdasarkan harga wajar sehingga Jurusita Pajak tidak dapat melakukan
penyitaan secara berlebihan. Dalam hal tertentu Jurusita Pajak
dimungkinkan untuk meminta bantuan jasa Penilai.

Ayat (3)
Ketentuan ini diperlukan untuk menampung
kemungkinkan perluasan objek sita berupa hak lainnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).

Angka 12

Pasal 15

Pengertian makanan dan minuman termasuk obat-obatan
yang dipergunakan/diminum dalam hal Penangung Pajak dan atau
keluarganya sakit. Sedangkan obat-obatan untuk diperdagangkan tidak
termasuk dalam obyek yang dikecualikan dari penyitaan.

Angka 13

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Pasal 19

Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi penegasan
bahwa terhadap semua jenis barang yang telah disita oleh Pengadilan
Negeri atau instansi lain yang berwenang, tidak boleh disita lagi oleh
Jurusita Pajak. Adapun yang dimaksud dengan instansi lain yang
berwenang adalah instansi lain yang juga berwenang melakukan
penyitaan, misalnya, Panitia Urusan Piutang Negara.

Ayat (2) …

Ayat (2)
Penyerahan salinan Surat Paksa oleh Jurusita Pajak
kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang
dimaksudkan agar Pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang
menentukan bahwa penyitaan atas barang dimaksud juga berlaku
sebagai jaminan untuk pelunasan utang pajak yang tercantum dalam
Surat Paksa.

Ayat (3)
Pengadilan Negeri setelah menerima salinan Surat
Paksa selanjutnya dalam sidang berikutnya menetapkan bahwa barang
yang yang telah disita dimaksud juga sebagai jaminan pelunasan utang
pajak.
Dengan demikian, berdasarkan penetapan Pengadilan
Negeri dimaksud pihak lain yang berkepentingan dapat mengetahuinya
secara resmi.

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)
Ayat ini menetapkan kedudukan Negara sebagai
kreditur preferen yang dinyatakan mempunyai hak mendahulu atas
barang-barang milik Penanggung Pajak yang akan dijual kecuali
terhadap biaya perkara yang semata-mata disebabkan oleh suatu
penghukuman untuk melelang suatu barang bergerak dan atau barang
tidak bergerak, biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan
barang dimaksud, atau biaya perkara yang semata-mata disebabkan
oleh pelelangan dan penyelesaian suatu warisan. Hasil penjualan
barang-barang milik Penanggung Pajak terlebih dahulu untuk membayar
biaya-biaya tersebut di atas dan sisanya dipergunakan untuk melunasi
utang pajak.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (7)
Sebagai kelanjutan dari penetapan Pengadilan Negeri
yang menentukan pembagian hasil penjualan barang sitaan dengan
memperhatikan hak mendahulu untuk tagihan pajak, apabila putusan
dimaksud kemudian telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
Pengadilan Negeri segera mengirimkan putusannya ke Kantor Lelang
untuk dipergunakan sebagai dasar pembagian hasil lelang.

Angka 14 …

Angka 14

Pasal 20

Ayat (1)
Pada dasarnya apabila objek sita berada di luar
wilayah kerja Pejabat, Pejabat dimaksud harus meminta bantuan kepada
Pejabat lain untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
terhadap objek sita dimaksud. Menyimpang dari ketentuan tersebut di
atas, apabila di suatu kota terdapat beberapa wilayah kerja Pejabat, dan
telah ada Keputusan Menteri atau Keputusan Kepala Daerah, Pejabat
dimaksud dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan
dan memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan
terhadap objek sita yang berada di luar wilayah kerjanya tanpa harus
meminta bantuan Pejabat setempat.

Contoh : Dalam hal telah ada keputusan Menteri,
maka Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Matraman dapat
langsung melaksanakan penyitaan terhadap objek sita yang berada di
wilayah Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung Priok tanpa meminta
bantuan dari Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak Jakarta Tanjung
Priok.

Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar pejabat yang
menerbitkan Surat Paksa dapat meminta bantuan kepada Pejabat lain
untuk menerbitkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan dan
memerintahkan Jurusita Pajak untuk melaksanakan penyitaan terhadap
barang yang berada jauh dari tempat kedudukan Pejabat dimaksud
sekalipun masih berada dalam wilayah kerjanya. Misalnya, apabila
Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara dan Daerah di
Jakarta yang wilayah kerjanya meliputi seluruh Indonesia akan
melakukan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang
berada di Kupang, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Negara
dan Daerah dapat meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pelayanan
Pajak Kupang.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Ayat (3)
Cukup jelas

Angka 15

Pasal 21

Ketentuan ini dimaksudkan agar Jurusita Pajak dapat
melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak yang
ditemukan atau diketahui kemudian apabila nilai barang yang telah
disita terdahulu tidak cukup untuk membayar utang pajak dan biaya
penagihan pajak. Dengan demikian, penyitaan dapat dilaksanakan lebih
dari satu kali sampai dengan jumlah yang cukup untuk melunasi utang
pajak dan biaya penagihan baik sebelum lelang maupun setelah lelang
dilaksanakan.
Angka 16 …

Angka 16

Pasal 22

Ayat (1)
Ketentuan ini memberi kewenangan kepada Menteri
atau Kepala Daerah untuk melakukan pencabutan sita karena adanya
sebab-sebab di luar kekuasaan Pejabat yang bersangkutan, misalnya,
objek sita terbakar, hilang, atau musnah.

Yang dimaksud dengan putusan pengadilan adalah
putusan hakim dari peradilan umum. Putusan peradilan umum,
misalnya, putusan atas sanggahan pihak ketiga terhadap kepemilikan
barang yang disita, sedangkan putusan badan peradilan pajak, misalnya,
putusan atas gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan sita.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (2a)
Ketentuan ini dimaksudkan agar instansi tempat
barang tersebut terdaftar mengetahui bahwa penyitaan terhadap barang
dimaksud telah dicabut sehingga penguasaan barang dikembalikan
kepada Penanggung Pajak.

Contoh: dalam hal penyitaan tanah dan bangunan,
tindasan Surat Pencabutan Sita di sampaikan kepada Badan Pertanahan
Nasional/Kantor Pertanahan.

Angka 17

Pasal 23

Ayat (1)
Karena penguasaan barang yang disita telah beralih
dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, maka Penanggung pajak dilarang

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

untuk memindahtangankan, menyembunyikan, menghilangkan,
memindahkan hak atas barang yang disita, misalnya dengan cara
menjual, menghibahkan, mewariskan, mewakafkan, atau
menyumbangkan kepada pihak lain.

Selain itu, Penanggung Pajak juga dilarang membebani
barang yang telah disita dengan hak tanggungan untuk pelunasan utang
tertentu atau menyewakan. Larangan dimaksud berlaku baik untuk
seluruh maupun untuk sebagian barang yang disita.

Dalam pengertian menyembunyikan termasuk
memindahkan barang yang disita ke tempat lain sehingga obyek sita
tidak terletak atau tidak berada lagi ditempat sebagaimana tercantum
dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita.
Ayat (2) …

Ayat (2)
Cukup jelas

Angka 18

Pasal 25

Ayat (1)
Sekalipun Penanggung Pajak telah melunasi utang
pajak, tetapi belum melunasi biaya penagihan pajak, penjualan secara
lelang terhadap barang yang telah disita tetap dapat dilaksanakan.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas

Huruf b
Pemindahbukuan objek sita yang tersimpan di
bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro,
atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan
dengan mengacu kepada ketentuan mengenai rahasia bank sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Huruf c
Cukup jelas

Huruf d
Cukup jelas

Huruf e

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Cukup jelas

Huruf f
Cukup jelas
Ayat (4)
Mengingat pelaksanaan penagihan pajak sampai
penjualan barang sitaan mengalami proses yang panjang, rumit dan
penuh resiko maka biaya penagihan pajak sebesar 1% (satu persen) dari
hasil penjualan merupakan insentif bagi Jurusita Pajak.

Ayat (5)
Cukup jelas

Angka 19 …

Angka 19

Pasal 26

Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi
kesempatan kepada Penanggung Pajak melunasi utang pajaknya
sebelum pelelangan terhadap barang yang disita dilaksanakan. Sesuai
dengan ketentuan dalam peraturan lelang setiap penjualan secara lelang
harus didahului dengan Pengumuman Lelang.

Ayat (1a)
Cukup jelas

Ayat (1b)
Dalam hal barang tidak bergerak yang akan dilelang
bersama-sama barang bergerak, Pengumuman Lelang dilakukan 2 (dua)
kali untuk barang tidak bergerak, 1 (satu) kali bersama-sama barang
bergerak pada pengumuman pertama, sehingga penjualan barang
bergerak dapat didahulukan.

Ayat (1c)
Pengertian tidak harus diumumkan melalui media
massa misalnya dengan selebaran atau pengumuman yang ditempelkan
di tempat umum, misalnya di kantor kelurahan atau di papan
pengumuman kantor Pejabat.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Kehadiran Pejabat atau yang mewakilinya dalam
pelaksanaan lelang diperlukan untuk menentukan dilepas atau tidaknya
barang yang dilelang apabila harga penawaran yang diajukan oleh calon

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

pembeli lelang lebih rendah dari harga limit yang ditentukan. selain itu,
kehadiran atau yang mewakilinya juga diperlukan untuk menghentikan
lelang apabila hasil lelang sudah cukup untuk melunasi biaya penagihan
pajak dan utang pajak.

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Cukup jelas

Ayat (6)
Cukup jelas

Ayat (7)
Cukup jelas
Angka 20 …

Angka 20

Pasal 27

Ayat (1)
Mengingat bahwa lelang merupakan tindak lanjut
eksekusi dari Surat Paksa yang kedudukannya sama dengan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka
sekalipun Wajib Pajak mengajukan keberatan dan belum memperoleh
keputusan, lelang tetap dapat dilaksanakan.

Ayat (2)
Karena penguasaan barang yang disita telah
berpindah dari Penanggung Pajak kepada Pejabat, maka Pejabat yang
bersangkutan mempunyai wewenang untuk menjual barang yang disita
dimaksud. Mengingat penanggung pajak yang memiliki barang yang
disita telah diberitahukan bahwa barang yang disita akan dijual secara
lelang pada waktu yang telah ditentukan, lelang tetap dapat
dilaksanakan walaupun tanpa dihadiri oleh Penanggung Pajak.

Ayat (3)
Pada dasarnya lelang tidak dilaksanakan apabila
Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan
pajak. Namun, dalam hal terdapat putusan pengadilan yang
mengabulkan gugatan pihak ketiga atas kepemilikan barang yang disita,
atau putusan badan peradilan pajak yang mengabulkan gugatan
Penanggung Pajak atas pelaksanaan penagihan pajak, atau barang
sitaan yang akan dilelang musnah karena terbakar atau bencana alam,
lelang tetap tidak dilaksanakan walaupun utang pajak dan biaya
penagihan pajak belum dilunasi.

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

Angka 21

Pasal 28

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (1a)
Mengingat pelaksanaan penagihan pajak sampai
penjualan barang sitaan secara lelang mengalami proses yang panjang,
rumit dan penuh resiko maka biaya penagihan pajak sebesar 1% (satu
persen) dari pokok lelang merupakan insentif bagi Jurusita Pajak.

Ayat (2) …

Ayat (2)
Tujuan utama lelang adalah untuk melunasi biaya
penagihan pajak dan utang pajak dengan tetap memberi perlindungan
kepada Penanggung Pajak agar lelang tidak dilaksanakan secara
berlebihan. Selain itu, ketentuan ini dimaksudkan untuk melindungi
Penanggung pajak agar Pejabat tidak berbuat sewenang-wenang dalam
melakukan penjualan secara lelang. Sisa barang sitaan beserta kelebihan
uang hasil lelang dikembalikan oleh Pejabat kepada Penanggung Pajak
segera setelah dibuatnya Risalah Lelang sebagai tanda bahwa lelang
telah selesai dilaksanakan.

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Ayat (5)
Risalah Lelang antara lain, memuat keterangan
tentang barang sitaan telah terjual. sebagai syarat pengalihan hak dari
Penanggung Pajak kepada pembeli lelang dan juga sebagai perlindungan
hukum terhadap hak pembeli lelang, kepadanya harus diberikan Risalah
Lelang yang berfungsi sebagai akte jual beli yang merupakan bukti
otentik sebagai dasar pendaftaran dan pengalihan hak.

Angka 22

Pasal 37

Ayat (1)
ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan hak

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

kepada Penanggung Pajak untuk mengajukan gugatan kepada badan
peradilan pajak dalam hal Penanggung Pajak tidak setuju dengan
pelaksanaan penagihan Pajak yang meliputi pelaksanaan Surat Paksa,
Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman Lelang.

Ayat (1a)
Permohonan ganti rugi diajukan oleh Penanggung
Pajak yang gugatannya dikabulkan kepada Pejabat tempat pelaksanaan
Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan atau Pengumuman
Lelang dilakukan. Pemulihan nama baik dan ganti rugi yang diberikan
hanya dalam bentuk uang.

Ayat (1b)
Cukup jelas

Ayat (1c)
Cukup jelas
Ayat (2) …

Ayat (2)
Jangka waktu 14 (empat belas) hari untuk
mengajukan gugatan terhadap Surat Paksa dihitung sejak
pemberitahuan Surat Paksa kepada Penanggung Pajak, untuk Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan dihitung sejak pembuatan Berita
Acara Pelaksanaan Sita, dan untuk Pengumuman Lelang dihitung sejak
diumumkan. Dengan demikian, lelang tidak boleh dilaksanakan sebelum
lewat 14 (empat belas) hari sejak Pengumuman Lelang. Apabila dalam
jangka waktu dimaksud Penanggung Pajak tidak mengajukan gugatan,
maka hak Penanggung Pajak untuk menggugat dinyatakan gugur.

Ayat (3)
Cukup jelas

Angka 23

Pasal 38

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Pada dasarnya pihak ketiga dapat mengajukan

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

sanggahan terhadap kepelimikan barang yang disita oleh Jurusita Pajak
melalui proses perdata. Namun, apabila Pejabat Lelang telah menunjuk
seorang pembeli sebagai pemenang lelang dalam proses lelang yang
sedang berlangsung, maka sanggahan tidak dapat diajukan lagi terhadap
kepemilikan barang yang telah terjual dimaksud. Hal ini dimaksudkan
untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan
pembeli lelang karena kepada pihak ketiga telah diberikan kesempatan
yang cukup untuk mengajukan sanggahan sebelum lelang dilaksanakan.

Angka 24

Pasal 39

Ayat (1)
Ketentuan ini mengatur pembetulan atas kesalahan
atau kekeliruan dalam penulisan nama, alamat, Nomor Pokok Wajib
Pajak, jumlah utang pajak, atau keterangan lainnya yang tercantum
dalam Surat Teguran, Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus.
Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah
Penyanderaan, Pengumuman Lelang, atau Surat Penentuan Harga Limit
yang permohonannya diajukan oleh Penanggung Pajak kepada Pejabat.
Dalam …
Dalam hal Penanggung Pajak mengajukan permohonan penggantian
surat-surat dimaksud, baik karena hilang maupun rusak, atau karena
alasan lain, penggantiannya diberikan dalam bentuk salinan atau
turunan yang ditandatangani oleh Pejabat.

Ayat (1a)
Cukup jelas

Ayat (1b)
Pengertian ditunda untuk sementara waktu adalah
ditunda hingga Pejabat membetulkan kesalahannya atau mengganti
dokumen penagihan yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau
kekeliruan.

Ayat (2)
Cukup jelas

Ayat (3)
Cukup jelas

Ayat (4)
Cukup jelas

Angka 25

Pasal 40

Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberi kepastian

---

PRESIDEN

REPUBLIK INDONESIA

hukum dan perlindungan hak bagi pembeli barang sitaan melalui
penjualan secara lelang.

Ayat (2)
Dalam hal barang yang dimiliki oleh Penanggung Pajak
telah dilelang dan kemudian diperoleh keputusan keberatan atau
putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang
atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak,
kelebihan pembayaran dimaksud hanya dapat dikembalikan dalam
bentuk uang.

Angka 26

Pasal 41

Cukup jelas

Angka 27 …

Angka 27

Pasal 41

Ayat (1)
Cukup jelas

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pihak-pihak dalam Pasal 25
ayat (3) huruf b adalah bank termasuk lembaga keuangan lainnya, huruf
c adalah bursa efek, huruf d adalah Pejabat, huruf e adalah Notaris dan
debitur, dan huruf f adalah Notaris.

Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

Pasal III
Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3987