Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999
tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4374) ditetapkan
menjadi Undang-undang, dan melampirkannya sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
