Langsung ke konten

SURAT BERHARGA SYARIAH NEGARA

UU No. 19 Tahun 2008 berlaku

Ditetapkan: 2008-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau
dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun
valuta asing.

1. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini untuk melaksanakan
kegiatan penerbitan SBSN.

1. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik
Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan
maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan
SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.

1. Barang …

---

PRESIDEN

1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal
dari perolehan lainnya yang sah.

1. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. Ijarah adalah Akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui
wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain
berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.

1. Mudarabah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, yaitu
satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia
tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan
dibagi berdasarkan nisbah yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan
kerugian yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak
penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan oleh kelalaian
penyedia tenaga dan keahlian.

1. Musyarakah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih
untuk menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang maupun
bentuk lainnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan, yang akan
dibagikan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya, sedangkan kerugian yang timbul akan ditanggung bersama
sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.

1. Istishna’ adalah Akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan
antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu
penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan
kesepakatan para pihak.

1. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau
margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad
penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai
dengan berakhirnya periode SBSN.

1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik Indonesia.

1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.

1. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN baik di
dalam maupun di luar negeri untuk pertama kalinya.

1. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di
Pasar Perdana baik di dalam maupun di luar negeri.

1. Nilai …

---

PRESIDEN

1. Nilai Nominal adalah nilai SBSN yang tercantum dalam sertifikat
SBSN.

1. Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh
atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas
kepemilikan dan hak tersebut.

1. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang
SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.

1. Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara adalah tambahan
atas jumlah Surat Berharga Negara yang telah beredar dalam satu
tahun anggaran, yang merupakan selisih antara jumlah Surat
Berharga Negara yang akan diterbitkan dengan jumlah Surat
Berharga Negara yang jatuh tempo dan/atau yang dibeli kembali oleh
Pemerintah.

1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik
Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.

1. Surat Berharga Negara adalah Surat Utang Negara dan SBSN.

1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.

1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum.

Pasal 2

( 1) SBSN diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa warkat.

(2) SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

diperdagangkan atau tidak diperdagangkan di Pasar Sekunder.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

S BSN dapat berupa:
a . SBSN Ijarah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Ijarah;
- SBSN Mudarabah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Mudarabah;

  • SBSN Musyarakah, yang diterbitkan berdasarkan Akad Musyarakah;

- SBSN Istishna’, yang diterbitkan berdasarkan Akad Istishna’;
- SBSN yang diterbitkan berdasarkan Akad lainnya sepanjang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah; dan

- SBSN yang diterbitkan berdasarkan kombinasi dari dua atau lebih dari
Akad sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.

Pasal 4

SBSN diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara termasuk membiayai pembangunan proyek.

Pasal 5

(1) Kewenangan menerbitkan SBSN untuk tujuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4 berada pada Pemerintah.

(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh Menteri.

### Pasal 6 …

---

PRESIDEN

Pasal 6

(1) Penerbitan SBSN dapat dilaksanakan secara langsung oleh Pemerintah

atau melalui Perusahaan Penerbit SBSN.

(2) SBSN yang dapat diterbitkan baik oleh Pemerintah maupun

Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah semua jenis SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3.

(3) Penerbitan SBSN yang dilakukan melalui Perusahaan Penerbit

SBSN ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 7

(1) Dalam hal akan dilakukan penerbitan SBSN untuk tujuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 4, Menteri terlebih dahulu berkoordinasi
dengan Bank Indonesia.

(2) Khusus untuk penerbitan SBSN dalam rangka pembiayaan proyek,

Menteri berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di
bidang perencanaan pembangunan nasional.

Pasal 8

(1) Penerbitan SBSN harus terlebih dahulu mendapat persetujuan

Dewan Perwakilan Rakyat pada saat pengesahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara yang diperhitungkan sebagai bagian
dari Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara yang akan
diterbitkan oleh Pemerintah dalam satu tahun anggaran.

(2) Menteri berwenang menetapkan komposisi Surat Berharga Negara

dalam rupiah maupun valuta asing, serta menetapkan komposisi
Surat Berharga Negara dalam bentuk Surat Utang Negara maupun
SBSN dan hal-hal lain yang diperlukan untuk menjamin
penerbitan Surat Berharga Negara secara hati-hati.

(3) Dalam hal-hal tertentu, SBSN dapat diterbitkan melebihi Nilai

Bersih Maksimal yang telah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang selanjutnya dilaporkan
sebagai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran
tahun yang bersangkutan.

### Pasal 9 …

---

PRESIDEN

Pasal 9

(1) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 8 ayat (1) termasuk pembayaran semua kewajiban
Imbalan dan Nilai Nominal yang timbul sebagai akibat penerbitan
SBSN dimaksud serta Barang Milik Negara yang akan dijadikan
sebagai Aset SBSN.

(2) Pemerintah wajib membayar Imbalan dan Nilai Nominal setiap

SBSN, baik yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah
maupun Perusahaan Penerbit SBSN, sesuai dengan ketentuan dalam
Akad penerbitan SBSN.

(3) Dana untuk membayar Imbalan dan Nilai Nominal sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban
tersebut.

(4) Dalam hal pembayaran kewajiban Imbalan dan Nilai Nominal

dimaksud melebihi perkiraan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), Pemerintah melakukan pembayaran dan
menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.

(5) Semua kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3),

dan ayat (4) dilakukan secara transparan dan dapat
dipertanggungjawabkan.

Pasal 10

(1) Barang Milik Negara dapat digunakan sebagai dasar penerbitan

SBSN, yang untuk selanjutnya Barang Milik Negara dimaksud
disebut sebagai Aset SBSN.

(2) Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

  • tanah …

---

PRESIDEN

  • tanah dan/atau bangunan; dan
  • selain tanah dan/atau bangunan.

(3) Jenis, nilai, dan spesifikasi Barang Milik Negara yang akan digunakan

sebagai Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
oleh Menteri.

Pasal 11

(1) Penggunaan Barang Milik Negara sebagai Aset SBSN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) dilakukan Menteri
dengan cara menjual atau menyewakan Hak Manfaat atas Barang
Milik Negara atau cara lain yang sesuai dengan Akad yang
digunakan dalam rangka penerbitan SBSN.

(2) Aset SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disewa

kembali oleh Menteri berdasarkan suatu Akad.

(3) Dalam hal Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 10 ayat (1) sedang digunakan oleh instansi Pemerintah dan

akan digunakan sebagai Aset SBSN, Menteri terlebih dahulu
memberitahukan kepada instansi Pemerintah pengguna Barang Milik
Negara.

(4) Jangka waktu penyewaan Aset SBSN oleh Pemerintah kepada

Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan paling lama 60 (enam puluh) tahun.

Pasal 12

(1) Menteri wajib membeli kembali Aset SBSN, membatalkan Akad

sewa, dan mengakhiri Akad penerbitan SBSN lainnya pada saat SBSN
jatuh tempo.

(2) Dalam rangka pembelian kembali Aset SBSN, pembatalan Akad sewa

dan pengakhiran Akad penerbitan SBSN lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri membayar nilai nominal SBSN atau
kewajiban pembayaran lain sesuai Akad penerbitan SBSN kepada
pemegang SBSN.

## BAB VI …

---

PRESIDEN

Pasal 13

(1) Dalam rangka penerbitan SBSN, Pemerintah dapat mendirikan

Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (1).

(2) Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

merupakan badan hukum yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang ini.

(3) Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

adalah badan hukum yang berkedudukan di dalam wilayah hukum
Negara Republik Indonesia.

( 4) Perusahaan Penerbit SBSN bertanggung jawab kepada Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, organ, permodalan,

fungsi, dan pertanggungjawaban Perusahaan Penerbit SBSN diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 14

(1) Menteri menunjuk langsung pihak lain sebagai Wali Amanat,

dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah.

(2) Perusahaan Penerbit SBSN bertindak sebagai Wali Amanat bagi

pemegang SBSN, dalam hal SBSN diterbitkan oleh Perusahaan
Penerbit SBSN.

(3) Perusahaan Penerbit SBSN dapat menunjuk pihak lain dengan

persetujuan Menteri untuk membantu melaksanakan fungsi
Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 15

Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 memiliki tugas, antara
lain:

  • melakukan …

---

PRESIDEN

- melakukan perikatan dengan pihak lain untuk kepentingan pemegang
SBSN;

  • mengawasi aset SBSN untuk kepentingan pemegang SBSN; dan

- mewakili kepentingan lain pemegang SBSN, terkait dengan perikatan
dalam rangka penerbitan SBSN.

Pasal 16

Perusahaan Penerbit SBSN dan pihak lain yang ditunjuk sebagai Wali
Amanat wajib memisahkan Aset SBSN dari kekayaan perusahaan untuk
kepentingan pemegang SBSN.

Pasal 17

Dalam melaksanakan fungsi sebagai Wali Amanat, Perusahaan Penerbit
SBSN harus menjaga kepentingan pemegang SBSN.

Pasal 18

(1) Pengelolaan SBSN baik yang diterbitkan secara langsung oleh

Pemerintah maupun melalui Perusahaan Penerbit SBSN
diselenggarakan oleh Menteri.

(2) Pengelolaan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain,

meliputi:

- penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan SBSN termasuk
kebijakan pengendalian risiko;

  • perencanaan dan penetapan struktur portofolio SBSN;
  • penerbitan SBSN;
  • penjualan SBSN melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
  • pembelian kembali SBSN sebelum jatuh tempo;
  • pelunasan …

---

PRESIDEN

  • pelunasan SBSN; dan

- aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana
dan Pasar Sekunder SBSN.

(3) Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan

bagian dari pengelolaan Surat Berharga Negara secara keseluruhan.

Pasal 19

(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan SBSN

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Menteri membuka rekening
yang merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Negara.

(2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 20

SBSN wajib mencantumkan ketentuan dan syarat yang mengatur,
antara lain, mengenai:

a . penerbit;

  • Nilai Nominal;
  • tanggal penerbitan;
  • tanggal jatuh tempo;

e . tanggal pembayaran Imbalan;

  • besaran atau nisbah Imbalan;
  • frekuensi pembayaran Imbalan;
  • cara perhitungan pembayaran Imbalan;

i . jenis mata uang atau denominasi;

  • jenis Barang Milik Negara yang dijadikan Aset SBSN;
  • penggunaan ketentuan hukum yang berlaku;

- ketentuan tentang hak untuk membeli kembali SBSN sebelum jatuh
tempo; dan

  • ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.

### Pasal 21 …

---

PRESIDEN

Pasal 21

(1) Dalam hal SBSN diterbitkan di dalam negeri, Menteri menunjuk

Bank Indonesia sebagai agen penata usaha untuk melaksanakan
kegiatan penatausahaan yang mencakup antara lain kegiatan
pencatatan kepemilikan, kliring, dan setelmen SBSN, baik dalam
hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun yang
diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit SBSN.

(2) Menteri dapat meminta Bank Indonesia untuk menunjuk pihak lain

sebagai agen penata usaha untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal SBSN diterbitkan di luar negeri, Menteri menunjuk

Bank Indonesia atau pihak lain sebagai agen penata usaha
untuk melaksanakan kegiatan penatausahaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

(4) Dalam menyelenggarakan kegiatan penatausahaan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), Bank Indonesia atau pihak lain yang
ditunjuk wajib membuat laporan pertanggungjawaban kepada
Pemerintah.

Pasal 22

(1) Menteri menunjuk Bank Indonesia atau pihak lain sebagai agen

pembayar, baik dalam hal SBSN diterbitkan secara langsung oleh
Pemerintah maupun yang diterbitkan melalui Perusahaan Penerbit
SBSN.

(2) Menteri dapat menunjuk pihak lain sebagai agen pembayar sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dengan terlebih dahulu berkoordinasi dengan
Bank Indonesia.

(3) Kegiatan agen pembayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2), antara lain, meliputi:

- menerima Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN dari pemerintah;
dan

- membayarkan Imbalan dan/atau Nilai Nominal SBSN
sebagaimana dimaksud pada huruf a kepada pemegang
SBSN.

### Pasal 23 …

---

PRESIDEN

Pasal 23

Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen lelang SBSN, baik
yang diterbitkan secara langsung oleh Pemerintah maupun melalui
Perusahaan Penerbit SBSN.

Pasal 24

Menteri menetapkan ketentuan mengenai penerbitan dan penjualan
SBSN dengan Peraturan Menteri.

Pasal 25

Dalam rangka penerbitan SBSN, Menteri meminta fatwa atau pernyataan
kesesuaian SBSN terhadap prinsip-prinsip syariah dari lembaga yang
memiliki kewenangan dalam penetapan fatwa di bidang syariah.

Pasal 26

Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan SBSN
dilakukan oleh otoritas yang melakukan pengaturan dan pengawasan di
bidang pasar modal.

Pasal 27

(1) Menteri wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat

pertanggungjawaban atas pengelolaan SBSN.

(2) Pertanggungjawaban …

---

PRESIDEN

(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan

sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.

Pasal 28

Menteri wajib secara berkala memublikasikan informasi tentang:

- kebijakan pengelolaan SBSN dan rencana penerbitan SBSN yang
meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan; dan

- jumlah SBSN yang beredar beserta komposisinya, termasuk
jenis valuta, struktur jatuh tempo, dan besaran Imbalan.

Pasal 29

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya, otoritas yang melakukan
pengaturan dan pengawasan di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 berwenang memperoleh data dan informasi mengenai SBSN
secara langsung dari Bank Indonesia atau pihak lain yang ditunjuk sebagai
agen penata usaha SBSN.

Pasal 30

(1) Setiap Orang yang meniru, membuat palsu, atau memalsukan

SBSN dengan maksud memperdagangkan SBSN tiruan, palsu, atau
dipalsukan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) dan paling
banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(2) Setiap …

---

PRESIDEN

(2) Setiap Orang dengan sengaja tanpa wewenang menerbitkan SBSN

berdasarkan Undang-Undang ini, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan denda paling sedikit Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar
rupiah) dan paling banyak Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar
rupiah).

Pasal 31

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30

dilakukan oleh Korporasi maka tuntutan pidana ditujukan kepada:

  • Korporasi; dan/atau

- orang yang melakukan atau memberikan perintah baik sendiri atau
bersama-sama untuk melakukan tindak pidana tersebut atau yang
bertindak sebagai pimpinan atau melalaikan pencegahannya.

(2) Dalam hal tuntutan pidana dilakukan terhadap Korporasi, pidana pokok

yang dijatuhkan hanya berupa pidana denda yang besarnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) atau ayat (2) ditambah 1/3 (satu
pertiga) dari pidana denda dimaksud.

(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Korporasi

dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan izin
usahanya.

Pasal 32

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta pada
tanggal 7 Mei 2008

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta pada
tanggal 7 Mei 2008

,

---

PRESIDEN