Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Surat Berharga Syariah Negara selanjutnya disingkat SBSN, atau
dapat disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun
valuta asing.
1. Perusahaan Penerbit SBSN adalah badan hukum yang didirikan
berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini untuk melaksanakan
kegiatan penerbitan SBSN.
1. Aset SBSN adalah objek pembiayaan SBSN dan/atau Barang Milik
Negara yang memiliki nilai ekonomis, berupa tanah dan/atau bangunan
maupun selain tanah dan/atau bangunan, yang dalam rangka penerbitan
SBSN dijadikan sebagai dasar penerbitan SBSN.
1. Barang …
---
PRESIDEN
1. Barang Milik Negara adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh
atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau berasal
dari perolehan lainnya yang sah.
1. Akad adalah perjanjian tertulis yang tidak bertentangan dengan
prinsip syariah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Ijarah adalah Akad yang satu pihak bertindak sendiri atau melalui
wakilnya menyewakan hak atas suatu aset kepada pihak lain
berdasarkan harga sewa dan periode sewa yang disepakati.
1. Mudarabah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih, yaitu
satu pihak sebagai penyedia modal dan pihak lain sebagai penyedia
tenaga dan keahlian, keuntungan dari kerjasama tersebut akan
dibagi berdasarkan nisbah yang telah disetujui sebelumnya, sedangkan
kerugian yang terjadi akan ditanggung sepenuhnya oleh pihak
penyedia modal, kecuali kerugian disebabkan oleh kelalaian
penyedia tenaga dan keahlian.
1. Musyarakah adalah Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih
untuk menggabungkan modal, baik dalam bentuk uang maupun
bentuk lainnya, dengan tujuan memperoleh keuntungan, yang akan
dibagikan sesuai dengan nisbah yang telah disepakati
sebelumnya, sedangkan kerugian yang timbul akan ditanggung bersama
sesuai dengan jumlah partisipasi modal masing-masing pihak.
1. Istishna’ adalah Akad jual beli aset berupa obyek pembiayaan
antara para pihak dimana spesifikasi, cara dan jangka waktu
penyerahan, serta harga aset tersebut ditentukan berdasarkan
kesepakatan para pihak.
1. Imbalan adalah pembayaran yang dapat berupa sewa, bagi hasil atau
margin, atau bentuk pembayaran lainnya sesuai dengan Akad
penerbitan SBSN, yang diberikan kepada pemegang SBSN sampai
dengan berakhirnya periode SBSN.
1. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat Republik Indonesia.
1. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
1. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan SBSN baik di
dalam maupun di luar negeri untuk pertama kalinya.
1. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan SBSN yang telah dijual di
Pasar Perdana baik di dalam maupun di luar negeri.
1. Nilai …
---
PRESIDEN
1. Nilai Nominal adalah nilai SBSN yang tercantum dalam sertifikat
SBSN.
1. Hak Manfaat adalah hak untuk memiliki dan mendapatkan hak penuh
atas pemanfaatan suatu aset tanpa perlu dilakukan pendaftaran atas
kepemilikan dan hak tersebut.
1. Wali Amanat adalah pihak yang mewakili kepentingan pemegang
SBSN sesuai dengan yang diperjanjikan.
1. Nilai Bersih Maksimal Surat Berharga Negara adalah tambahan
atas jumlah Surat Berharga Negara yang telah beredar dalam satu
tahun anggaran, yang merupakan selisih antara jumlah Surat
Berharga Negara yang akan diterbitkan dengan jumlah Surat
Berharga Negara yang jatuh tempo dan/atau yang dibeli kembali oleh
Pemerintah.
1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang
dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik
Indonesia sesuai dengan masa berlakunya.
1. Surat Berharga Negara adalah Surat Utang Negara dan SBSN.
1. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau Korporasi.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan
hukum.
