Mengesahkan Persetujuan tentang Kerja Sama Industri
Pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dan
Pemerintah Republik Turki (Agreement on Defense Industry
Cooperation between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Republic of Turkey) yang
telah ditandatangani pada tanggal 29 Juni 2010 di Ankara
yang naskah aslinya dalam bahasa Indonesia, bahasa Turki,
dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PENGESAHAN PERSETUJUAN TENTANG KERJA SAMA INDUSTRI
Ditetapkan: 2010-06-29
Pasal 1
Pasal 2
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
---
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2014
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Agustus 2104
,
ttd.
---
