Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Riau adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
"Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I
Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun
1957 No. 75), Sebagai Undang-Undang.
1. Kabupaten/Kota adalah kabupaten/kota yang ada di
wilayah Provinsi Riau.
PROVINS! RIAU
Ditetapkan: 2022-01-01
Pasal 1
Pasal 2
Tanggal 31 Juli 1958 merupakan tanggal pembentukan
Provinsi Riau berdasarkan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
1958 tentang Penetapan "Undang-Undang Darurat No. 19
Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara
Tahun 1957 No.75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran
Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 1646).
## BAB II ...
SK No 142076 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Provinsi Riau terdiri atas 10 (sepuluh) kabupaten dan 2 (dua)
kota, yaitu:
- Kabupaten Kampar;
- Kabupaten Indragiri Hulu;
- Kabupaten Bengkalis;
- Kabupaten Indragiri Hilir;
- Kabupaten Pelalawan;
- Kabupaten Rokan Hulu;
- Kabupaten Rokan Hilir;
- Kabupaten Siak;
1. Kabupaten Kuantan Singingi;
J. Kabupaten Kepulauan Meranti;
- Kota Pekanbaru; dan
- Kota Dumai.
Pasal4
Ibu kota Provinsi Riau berkedudukan di Kota Pekanbaru.
Pasal 5
Provinsi Riau memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan gambut,
daerah aliran sungai, pesisir dan pantai, kawasan dataran
tinggi berupa perbukitan, kawasan taman nasional,
kawasan lindung dan konservasi, serta kawasan
kepulauan;
- potensi sumber daya alam berupa kelautan dan perikanan,
pertanian terutama perkebunan, kehutanan,
pertambangan, energi dan sumber daya mineral, serta
potensi pariwisata dan industri pengolahan; dan
- adat ...
SK No 142077 A
---
PRES ID EN
### REPUBLIK INDONESIA
- adat dan budaya melayu Riau terdiri dari keragaman suku,
kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual,
upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang
menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus
menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian
lingkungan.
Pasal 6
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara pemerintahan
daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 7
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan
dari Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
"Undang-Undang Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang
Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau" (Lembaran-Negara Tahun 1957
No. 75), Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Tahun
1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang
Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan "Undang-Undang
Darurat No. 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau"
(Lembaran-Negara Tahun 1957 No. 75), Sebagai Undang-
Undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1646), dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
Pasal 9
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar ...
SK No 142078 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
SK No 142130 A
---
PRESIOEN
### REPUBLIK INOONESIA
