Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya
disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan
pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat.
1. Pendapatan Negara adalah hak Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai penambah kekayaan bersih yang terdiri atas
Penerimaan Perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak,
dan Penerimaan Hibah.
1. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan negara
yang terdiri atas pendapatan pajak dalam negeri dan
pendapatan pajak perdagangan internasional.
1. Pendapatan Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari pendapatan pajak penghasilan,
pendapatan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan
pajak penjualan atas barang mewah, pendapatan pajak
bumi dan bangunan, pendapatan cukai, dan pendapatan
pajak lainnya.
1. Pendapatan Pajak Perdagangan Intemasional adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari pendapatan bea
masuk dan pendapatan bea keluar.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat
PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau
badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak
langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan
hak yang diperoleh Negara, berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang menjadi penerimaan Pemerintah
Pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola
dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja
negara.
1. Penerimaan Hi bah adalah semua penerimaan negara baik
dalam bentuk devisa dan/atau devisa yang dirupiahkan,
rupiah, jasa, dan/ atau surat berharga yang diperoleh dari
pemberi hibah yang tidak perlu dibayar kembali dan yang
tidak mengikat, baik yang berasal dari dalam negeri
maupun dari luar negeri.
1. Belanja ...
SK No 189529 A jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
REPUBLIK INOONESIA
1. Belanja Negara adalah kewajiban Pemerintah Pusat yang
diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang terdiri
atas belanja Pemerintah Pusat dan Transfer ke Daerah.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Fungsi adalah belanja
Pemerintah Pusat yang digunakan untuk menjalankan
fungsi kepemerintahan yang dilaksanakan untuk mencapai
tujuan pembangunan nasional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Organisasi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan kepada
kementerian/lembaga dan Bendahara Umum Negara.
1. Belanja Pemerintah Pusat Menurut Program adalah belanja
Pemerintah Pusat yang dialokasikan untuk mencapai
hasil (outcome) tertentu pada Bagian Anggaran
kementerian/lembaga dan Bagian Anggaran Bendahara
Umum Negara.
1. Program Pengelolaan Subsidi adalah pemberian dukungan
dalam bentuk pengalokasian anggaran kepada perusahaan
negara, lembaga pemerintah, atau pihak ketiga berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk
menyediakan barang atau jasa yang bersifat strategis atau
menguasai hajat hid up orang banyak, dan/ a tau disalurkan
langsung kepada penerima manfaat, sesuai kemampuan
keuangan negara.
1. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat
menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat
dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan
yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya
dilakukan oleh kementerian dan penyelenggara
Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani,
memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat.
1. Transfer ke Daerah yang selanjutnya disingkat TKD adalah
dana yang bersumber dari APBN dan merupakan bagian
dari belanja negara yang dialokasikan dan disalurkan
kepada Daerah untuk dikelola oleh Daerah dalam rangka
mendanai penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah.
1. Dana ...
SK No 189528 A jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Dana Bagi Hasil yang selanjutnya disingkat DBH adalah
bagian dari TKO yang dialokasikan berdasarkan persentase
atas pendapatan tertentu dalam APBN dan kinerja tertentu,
yang dibagikan kepada Daerah penghasil dengan tujuan
untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara Pemerintah
dan Daerah, serta kepada Daerah lain nonpenghasil dalam
rangka menanggulangi eksternalitas negatif dan/atau
meningkatkan pemerataan dalam satu wilayah.
1. Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah
bagian dari TKO yang dialokasikan dengan tujuan
mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan
layanan publik antardaerah.
1. Dana Alokasi Khusus yang selanjutnya disingkat OAK
adalah bagian dari TKO yang dialokasikan dengan tujuan
untuk mendanai program, kegiatan, dan/atau kebijakan
tertentu yang menjadi prioritas nasional dan membantu
operasionalisasi layanan publik, yang penggunaannya telah
ditentukan oleh Pemerintah.
1. Dana Otonomi Khusus adalah bagian dari TKO yang
dialokasikan kepada Daerah tertentu untuk mendanai
pelaksanaan otonomi khusus sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang mengenai otonomi khusus.
1. Dana Tambahan lnfrastruktur Dalam Rangka Otonomi
Khusus bagi provinsi-provinsi di wilayah Papua yang
selanjutnya disingkat DTI adalah dana tambahan dalam
rangka pelaksanaan otonomi khusus yang besarannya
ditetapkan antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Rakyat yang diberikan berdasarkan usulan Provinsi pada
setiap tahun anggaran yang ditujukan untuk pendanaan
pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air
bersih, telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
1. Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta yang
selanjutnya disebut Dana Keistimewaan adalah bagian dari
TKO yang dialokasikan untuk mendukung urusan
keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, sebagaimana
ditetapkan dalam Undang-Undang mengenai keistimewaan
Yogyakarta.
1. Dana Desa adalah bagian dari TKO yang diperuntukkan
bagi desa dengan tujuan untuk mendukung pendanaan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan
kemasyarakatan.
1. lnsentif ...
SK No 189703 A jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Insentif Fiskal adalah dana yang bersumber dari APBN yang
diberikan kepada Daerah atas pencapaian kinerja
berdasarkan kriteria tertentu berupa perbaikan dan/ atau
pencapaian kinerja pemerintah daerah dapat berupa
pengelolaan keuangan daerah, pelayanan um um
pemerintahan, dan pelayanan dasar yang mendukung
kebijakan strategis nasional dan/ a tau pelaksanaan
kebijakan fiskal nasional.
1. Pembiayaan Anggaran adalah setiap penerimaan yang perlu
dibayar kembali, penerimaan kembali atas pengeluaran
pembiayaan tahun-tahun anggaran sebelumnya,
pengeluaran kembali atas penerimaan pembiayaan tahun-
tahun anggaran sebelumnya, penggunaan saldo anggaran
lebih, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali,
baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun
tahun-tahun anggaran berikutnya.
1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran yang selanjutnya disebut
SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan dan
belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan
dalam APBN selama satu periode pelaporan.
1. Saldo Anggaran Lebih yang selanjutnya disingkat SAL
adalah akumulasi neto dari SiLPA dan Sisa Kurang
Pembiayaan Anggaran tahun-tahun anggaran yang lalu dan
tahun anggaran yang bersangkutan setelah ditutup,
di tam bah/ dikurangi dengan koreksi pembukuan.
1. Surat Berharga Negara yang selanjutnya disingkat SBN
meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah
negara.
1. Surat Utang Negara yang selanjutnya disingkat SUN adalah
surat berharga berupa surat pengakuan utang dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran
bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai
dengan masa berlakunya.
1. Surat Berharga Syariah Negara yang selanjutnya disingkat
SBSN atau dapat disebut sukuk negara adalah SBN yang
diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas
bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing.
1. Barang ...
SK No 189702 A jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Barang Milik Negara yang selanjutnya disingkat BMN adalah
semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN
atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
1. Penyertaan Modal Negara yang selanjutnya disingkat PMN
adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk
dijadikan sebagai modal Perusahaan Negara dan/ atau
Perseroan Terbatas lainnya serta Lembaga/Badan Lainnya,
yang pengelolaannya dilakukan secara korporasi.
1. Investasi Pemerintah adalah penempatan sejumlah dana
dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk
investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/ atau
investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi,
dan/ atau sosial, dan/ atau manfaat lainnya bagi sebesar-
besamya kemakmuran rakyat.
1. Dana Bergulir adalah dana yang dikelola oleh Badan
Layanan Umum tertentu untuk dipinjamkan dan digulirkan
kepada masyarakat/lembaga dengan tujuan untuk
meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya.
1. Pinjaman Dalam Negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman dalam
negeri yang harus dibayar kembali dengan persyaratan
tertentu, sesuai dengan masa berlakunya.
1. Kewajiban Penjaminan adalah kewajiban yang menjadi
beban Pemerintah akibat pemberian jaminan kepada
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha
dalam program pemulihan ekonomi nasional, dalam hal
kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Badan Usaha
Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan pelaku usaha
dalam program pemulihan ekonomi nasional, dimaksud
tidak dapat memenuhi kewajibannya kepada kreditur
dan/ atau badan usaha sesuai perjanjian pinjaman atau
perjanjian kerja sama.
1. Pinjaman Luar Negeri Neto adalah semua pembiayaan yang
berasal dari penarikan pinjaman luar negeri yang terdiri
atas pinjaman tunai dan pinjaman kegiatan dikurangi
dengan pembayaran cicilan pokok pinjaman luar negeri.
1. Pinjaman Tunai adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk
devisa dan/ atau rupiah yang digunakan untuk pembiayaan
defisit APBN dan pengelolaan portofolio utang.
1. Pinjaman ...
SK No 189525 A jdih.kemenkeu.go.id
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
1. Pinjaman Kegiatan adalah pmJaman luar negeri yang
digunakan untuk pembiayaan kegiatan tertentu
kementerian/lembaga, pinjaman yang diteruspinjamkan
kepada pemerintah daerah dan/ atau Badan Usaha Milik
Negara, dan pinjaman yang diterushibahkan kepada
pemerintah daerah.
1. Pemberian Pinjaman adalah pinjaman Pemerintah Pusat
kepada pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Negara,
Lembaga, dan/ atau badan lainnya yang harus dibayar
kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran Pendidikan adalah alokasi anggaran
pendidikan melalui kementerian/lembaga dan
nonkementerian/lembaga, alokasi anggaran pendidikan
melalui transfer ke daerah, dan alokasi anggaran
pendidikan melalui pengeluaran pembiayaan, termasuk gaji
pendidik, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan
dan pelatihan yang menjadi tanggung jawab Pemerintah,
tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan.
1. Persentase Anggaran Pendidikan adalah perbandingan
alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran
belanja negara pada saat Undang-Undang mengenai APBN
ditetapkan.
1. Tahun Anggaran 2024 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung
mulai dari tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal
31 Desember 2024.
