Jumlah uang yang diserahkan kepada Kas Negara sebagai Sumbangan
Wajib Istimewa yang dikeluarkan dengan Undang-undang atau Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang tidak diperhitungkan dalam
menghitung laba maupun pendapatan yang dikenakan pajak dalam
pengertian Undang-undang Pajak Perseroan 1925 atau Undang-undang
Pajak Pendapatan 1944 dan tidak akan diperhitungkan dengan pajak
apapun.
