Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1963 tentang PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NO. 12 TAHUN 1962 TENTANG KETENTUAN DIBIDANG FISKAL MENGENAI PEMBAYARAN SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NO. 50) MENJADI UNDANG-UNDANG

UU No. 2 Tahun 1963 berlaku

Pasal 1

Jumlah uang yang diserahkan kepada Kas Negara sebagai Sumbangan

Wajib Istimewa yang dikeluarkan dengan Undang-undang atau Peraturan

Pemerintah Pengganti Undang-undang tidak diperhitungkan dalam

menghitung laba maupun pendapatan yang dikenakan pajak dalam

pengertian Undang-undang Pajak Perseroan 1925 atau Undang-undang

Pajak Pendapatan 1944 dan tidak akan diperhitungkan dengan pajak

apapun.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai

daya surut ssampai tanggal 3 Agustus 1962.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-

Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juni 1963.

Pj. Presiden Republik Indonesia,

ttd

DJUANDA.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Juni 1963.

Sekretaris Negara,

ttd

---

PRESIDEN