Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1967 tentang PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 9 TAHUN 1966, TENTANGKEANGGOTAAN KEMBALI REPUBLIK INDONESIA DALAMINTERNATIONAL MONETARY FUND DAN BANK FOR RECONSTRUCTIONAND DEVELOPMENT (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1966 NO. 36).

UU No. 2 Tahun 1967 berlaku

Pasal 1

Menyetujui perubahan pasal 2 Undang-undang No. 9 tahun 1966

sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pelaksanaan daripada penyetujuan tersebut pada pasal 1 diatur sesuai

dengan ketentuan-ketentuan dan Articles of Agreement dari International

Monetary Fund dan dari International Bank for Reconstruction and

Development dan ketentuan-ketentuan dari Resolution International

Monetary Fund No. 21 - 12 dan Resolution International Bank for

Reconstruction and Development No. 223, kedua-duanya yang mengatur

"membership of Indonesia".

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar...

---

PRESIDEN

Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan

Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara

Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 10 Januari 1967,

Presiden Republik Indonesia,

ttd

SUKARNO.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 10 Januari 1967.

Sekretaris Negara,

ttd

---

PRESIDEN