Langsung ke konten

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975

UU No. 2 Tahun 1974 berlaku

Pasal 1

(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperoleh dari :

  • Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
  • Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.

(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut

perkiraan berjumlah Rp. 1.363.400.000.000,00.

(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b asal ini

menurut perkiraan berjumlah Rp. 213.900.000.000,00.

(4) Jumlah ...

---

PRESIDEN

(4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975

menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.577.300.000.000,00.

(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini

berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan 11 Undang-undang ini.

Pasal 2

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 terdiri atas :

  • Anggaran Belanja Rutin dan
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini

menurut perkiraan berjumlah Rp. 961.600.000.000,00.

(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b pasal

ini menurut perkiraan berjumlah Rp. 615.700.000.000,00.

(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran

1974/1975 menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.577.300.000.000,00.

(5) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini

berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.

(6) Perincian dalam Lampiran III dimaksud dalam ayat (5) pasal ini

memuat bidang dan sektor, sedang perincian lebih lanjut sampai

pada kegiatan ditentukan dengan Keputusan Presiden.

(7) Perincian dalam Lampiran IV dimaksud dalam ayat (5) pasal ini

memuat sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut

sampai pada proyek-proyek ditentukan dengan Keputusan Presiden.

### Pasal 3 …

---

PRESIDEN

Pasal 3

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi

mengenai:

  • Anggaran Pendapatan Rutin,
  • Anggaran Pendapatan Pembangunan,
  • Anggaran Belanja Rutin.
  • Anggaran Belanja Pembangunan.

(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran dibuat laporan realisasi

mengenai:

  • Kebijaksanaan perkreditan,
  • Perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.

(3) Dalam laporan dimaksud pada ayat (1) dan (2) pasal ini disusun

prognosa untuk enam bulan berikutnya.

(4) Laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini dibahas bersama

antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat.

(5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan,

dibahas bersama antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan

Rakyat.

### Pasal 4 …

---

PRESIDEN

Pasal 4

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun

1974/1975 yang pada akhir tahun anggaran menunjukkan sisa,

dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran

1975/1976 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran

1975/1976.

(2) Saldo anggaran lebih tahun 1974/1975 ditambahkan kepada

anggaran tahun 1975/1976 dan dipergunakan untuk membiayai

Anggaran Pembangunan Tahun 1975/1976.

(3) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini

menyatakan pula bahwa sisa. kredit anggaran yang ditambahkan itu,

dikurangkan dari kredit anggaran tahun 1974/1975.

(4) Sisa kredit anggaran dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebelum

ditambahkan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

Tahun Anggaran 1975/1976 terlebih dahulu diperiksa dan dinyatakan

kebenarannya oleh Menteri Keuangan.

(5) Peraturan Pemerintah yang dimaksud dalam ayat (1) pasal ini

disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan

Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I

Tahun Anggaran 1975/1976.

### Pasal 5 …

---

PRESIDEN

Pasal 5

Selambat-lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1974/1975 oleh

Pemerintah diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan

Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun

Anggaran 1974/1975 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai

hasil penyesuaian dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) Undang-undang ini

untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 6

(1) Setelah Tahun Anggaran 1974/1975 berakhir, dibuat Perhitungan

Anggaran mengenai pelaksanaan Anggaran.

(2) Perhitungan Anggaran dalam ayat (1) pasal ini setelah diperiksa oleh

Badan Pemeriksa Keuangan diberitahukan oleh Pemerintah kepada

Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 7

Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (Indische

Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi

Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1974.

Agar …

---

PRESIDEN

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam

Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 14 Maret 1974

INDONESIA,

ttd

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 14 Maret 1974

,

ttd

---

PRESIDEN