(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperoleh dari :
- Sumber-sumber Anggaran Rutin dan
- Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin dimaksud pada ayat (1) sub a pasal ini menurut
perkiraan berjumlah Rp. 1.363.400.000.000,00.
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b asal ini
menurut perkiraan berjumlah Rp. 213.900.000.000,00.
(4) Jumlah ...
---
PRESIDEN
(4) Jumlah seluruh Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975
menurut perkiraan berjumlah Rp. 1.577.300.000.000,00.
(5) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) pasal ini
berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan 11 Undang-undang ini.
