(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperkirakan
bertambah dengan Rp. 408.409.000.000,00 yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 390.263.000.000,00
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 18.146.000.000,00
(2) Perincian Pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat(1)
sub a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II
Undang-undang ini.
