Langsung ke konten

PENGESAHAN KONVENSI TOKYO 1963, KONVENSI THE HAGUE 1970,

UU No. 2 Tahun 1976 berlaku

Ditetapkan: 1976-01-01

Pasal 1

Mengesahkan : 1. Konvensi Tokyo 1963 tentang "Offences and Certain Other
Acts Committed on Board Aircraft" (Pelanggaran-
pelanggaran dan Tindakan- tindakan tertentu lainnya yang
dilakukan dalam Pesawat Udara), dengan persyaratan
(reservation) terhadap Pasal 24 ayat (1) tentang penyelesaian perselisihanPerundang-undanganmengenai penafsiran atau
penerapan konvensi ini; 2. Konvensi The PeraturanHague 1970 tentang "The Suppression of
Unlawful Seizureditjen of Aircraft" (Pemberantasan Penguasaan
Pesawat Udara Secara Melawan Hukum), dengan persyaratan
(reservation) terhadap Pasal 12 ayat (1) tentang
penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau
penerapan konvensi ini;
1. Konvensi Montreal 1971 tentang "The Suppression of
Unlawful Acts Against the Safety of Civil Aviation"
(Pemberantasan Tindakan-tindakan Melawan Hukum yang
Mengancam Keamanan Penerbangan Sipil), dengan
persyaratan (reservation) terhadap Pasal 14 ayat (1) tentang
penyelesaian perselisihan mengenai penafsiran atau
penerapan konvensi ini; yang salinan-salinan naskahnya
dilampirkan pada Undang-undang ini.

Pasal 2

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1976

INDONESIA,

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 1976

,

Perundang-undangan
Peraturan
ditjen

---

www.djpp.depkumham.go.id