Langsung ke konten

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN

UU No. 2 Tahun 1977 berlaku

Ditetapkan: 1977-01-01

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan

bertambah dengan Rp. 169.190.000.000,00 yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 102.790.000.000,00,
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp.
66.400.000.000,00.

(2) Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II
Undang-undang ini.

### Pasal 2 Perundang-undangan

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah dengan Rp. 163.644.000.000,00Peraturan yang terdiri dari

  • Belanja Rutin bertambahditjen dengan Rp. 29.459.000.000.00,
  • Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp. 134.185.000.000,00

(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1)

huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV
Undang-undang ini.

Pasal 3

(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun

1976/1977 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun
1976 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
1976/1977 yang pada akhir tahun Anggaran 1976/1977 menunjukkan sisa,
dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke tahun anggaran 1977/1978
dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1977/1978.

(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1976/1977 ditambahkan kepada anggaran

tahun 1977/1978 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran
Pembangunan Tahun 1977/1978.

---

www.djpp.depkumham.go.id

Pasal 4

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang
Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-
undang ini dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai
daya laku surut sejak tanggal 1 April 1976.

Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Juni 1977
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Perundang-undanganSOEHARTO
Diundangkan di Jakarta Peraturan
pada tanggal 30 Juni 1977 ditjen

,

---

www.djpp.depkumham.go.id