Langsung ke konten

PERADILAN UMUM

UU No. 2 Tahun 1986 berlaku

Ditetapkan: 1986-01-01

Pasal 1

Yang dimaksud dalam Undang-undang ini dengan:
1. Pengadilan adalah Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi di lingkungan Peradilan
Umum.
1. Hakim adalah Hakim pada Pengadilan Negeri dan Hakim pada, Pengadilan Tinggi.

Bagian Kedua
Kedudukan

Pasal 2

Peradilan Umum adalah salah satu pelaksana Kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari
keadilan pada umumnya.

Pasal 3

(1) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum dilaksanakan oleh :

  • Pengadilan Negeri;
  • Pengadilan Tinggi.

(2) Kekuasaan Kehakiman di lingkungan Peradilan Umum berpuncak pada Mahkamah

Agung sebagai Pengadilan Negara Tertinggi.

Bagian Ketiga
Tempat Kedudukan

Pasal 4

(1) Pengadilan Negeri berkedudukan di Kotamadya atau di ibu kota Kabupaten, dan

daerah hukumnya meliputi wilayah Kotamadya atau Kabupaten.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pengadilan Tinggi berkedudukan di ibu kota Propinsi, dan daerah hukumnya meliputi

wilayah Propinsi.

Bagian Keempat
Pembinaan

Pasal 5

(1) Pembinaan teknis peradilan bagi Pengadilan dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan Pengadilan dilakukan oleh

Menteri Kehakiman.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud data ayat (1) dan ayat (2) tidak boleh mengurangi

kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.epkumham.go BAB II

Bagian Pertama
Umum

Pasal 6

Pengadilan terdiri dari :
- Pengadilan Negeri yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama;
- Pengadilan Tinggi, yang merupakan Pengadilan Tingkat Banding.

Pasal 7

Pengadilan Negeri dibentuk dengan Keputusan Presiden.

Pasal 8

Di lingkungan Peradilan Umum dapat diadakan pengkhususan yang diatur dengan undang-
undang.

Pasal 9

Pengadilan Tinggi dibentuk dengan undang-undang.

Pasal 10

(1) Susunan Pengadilan Negeri terdiri dari Pimpinan, Hakirn Anggota, Panitera,

Sekretaris, dan Jurusita.

(2) Susunan Pengadilan Tinggi terdiri dari Pimpinan, Hakim Anggota, Panitera, dan

Sekretaris.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 11

(1) Pimpinan Pengadilan Negeri terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

(2) Pimpinan Pengadilan Tinggi terdiri dari seorang Ketua dan seorang Wakil Ketua.

(3) Hakim Anggota Pengadilan Tinggi adalah Hakim Tinggi.

Bagian Kedua
Ketua, Wakil Ketua, Hakim,
Panitera, dan Jurusita Pengadilan

Paragraf 1
Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim

### Pasal 12epkumham.go

(1) Hakim Pengadilan adalah pejabat yang melaksanakan tugas Kekuasaan Kehakiman.

(2) Syarat dan tata cara pengangkatan, pemberhentian serta pelaksanaan tugas Hakim

ditetapkan dalam undang-undang ini.

Pasal 13

(1) Pembinaan dan pengawasan umum terhadap Hakim sebagai pegawai negeri

dilakukan oleh Menteri Kehakiman.

(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak boleh

mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Negeri, seorang calon harus

memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk
organisasi massanya atau bukan seseorang yang terlibat lanpung ataupun tak
langsung dalam "Gerakan Kontra Revolusi G30.S./PKI" atau organisasi
terlarang lainnya;
- pegawai negeri;
- sarjana hukum;
- berumur serendah-rendahnya 25 (dua puluh lima) tahun;
- berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri diperlukan

pengalunan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan
Negeri.

www.djpp.depkumham.go.id

---

Pasal 15

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Hakim Pengadilan Tinggi, seorang calon harus

memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf, a, b, c, d,
e, f, dan h;
- berumur serendah-rendahnya 40 (empat puluh) tahun;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Ketua atau Wakil
Ketua Pengadilan Negeri atau 15 (lima belas) tahun sebagai Hakim
Pengadilan Negeri.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi diperlukan pengalaman

sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau
sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah
menjabat Ketua Pengadilan Negeri.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi diperlukan pengalamanepkumham.go sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun sebagai Hakim Pengadilan Tinggi atau

sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun bagi Hakim Pengadilan Tinggi yang pernah
menjabat Ketua Pengadilan Negeri.

Pasal 16

(1) Hakim Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden selaku Kepala Negara

atas usul Menteri Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(2) Ketua dan Wakil Ketua Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri

Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 17

(1) Sebelum memangku jabatannya Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan wajib

mengucapkan sumpah atau janji menurut agama atau kepercayaannya; bunyi
sumpah atau janji adalah sebagai berikut : "Saya bersumpah/berjanji dengan
sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau
tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga, tidak
memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga". "Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatan ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari
siapa pun juga suatu janji atau pemberian".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan
serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang
Dasar 1945, dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi
Negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan
menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak
membedabedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Ketua, Wakil Ketua,

www.djpp.depkumham.go.id

---

Hakim Pengadilan yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan
keadilan".

(2) Wakil Ketua dan Hakim Pengadilan Negeri diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua

Pengadilan Negeri.

(3) Wakil ketua dan Hakim Pengadilan Tinggi serta Ketua Pengadilan Negeri diambil

sumpah atau janjinya oleh Ketua Pengadilan Tinggi.

(4) Ketua Pengadilan Tinggi diambil sumpah atau janjinya oleh Ketua Mahkamah Agung.

Pasal 18

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, hakim tidak boleh

merangkap menjadi :epkumham.go a. pelaksana putusan Pengadilan;
- wali, pengampu, dan pejabat yang berkaftan dengan suatu perkara yang
diperiksa olehnya;
- pengusaha.

(2) Hakim tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Hakim selain jabatan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.

Pasal 19

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan dengan hormat dari

jabatannya karena :
- permintaan sendiri;
- sakit jasmani atau rohani terus menerus;,
- telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim
Pengadilan Negeri, dan 63 (enam puluh tiga) tahun bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
Hakim Pengadilan Tinggi;
- ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya

diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara.

Pasal 20

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari

jabatannya dengan alasan :
- dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan;
- melakukan perbuatan tercela;
- terus menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya;
- melanggar sumpah atau janji jabatan;
- melanggar larangan yang dimaksudkan Pasal 18.

www.djpp.depkumham.go.id

---

(2) Pengusulan pemberhentian tidak dengan hormat dengan alasan tersebut ayat (1)

huruf b s/d e dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan secukupnya
untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

(3) Pembentukan, susunan, dan tata kerja Majelis Kehormatan Hakim serta tata cara

pembelaan diri ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung bersama-sama Menteri
Kehakiman.

Pasal 21

Seorang Hakim yang diberhentikan dari jabatannya, tidak dengan sendirinya diberhentikan
sebagai pegawai negeri.

### Pasal 22epkumham.go (1) Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan

hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Presiden selaku Kepala Negara atas usul Menteri
Kehakiman berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

(2) Terhadap pengusulan pemberhentian sementara dimaksud dalam ayat (1) berlaku

juga ketentuan sebagaimana dimaksudkan Pasal 20 ayat (2).

Pasal 23

(1) Apabila terhadap seorang Hakim ada perintah penangkapan yang diikuti dengan

penahanan, dengan sendirinya Hakim tersebut diberhentikan sementara dari
jabatannya.

(2) Apabila seorang Hakim dituntut di muka Pengadilan dalam perkara pidana seperti

tercantum dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981, tanpa
ditahan, maka ia dapat diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pasal 24

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian
tidak dengan hormat, dan pemberhentian sementara serta hak-hak pejabat yang dikenakan
pemberhentian, diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25

(1) Kedudukan Protokol Hakim Pengadilan diatur dengan Keputusan Presiden.

(2) Tunjangan dan ketentuan-ketentuan lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim

Pengadilan diatur dengan Keputusan Presiden.

Pasal 26

Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan dapat ditangkap atau ditahan hanya atas

www.djpp.depkumham.go.id

---

perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan Ketua Mahkamah Agung dan Menteri
Kehakiman, kecuali dalam hal :
- tertangkap tangan melakukan tindak pidana kejahatan, atau
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana
mati, atau
- disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Paragraf 2
Panitera

Pasal 27

(1) Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang

Panitera.

(2) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Negeri dibantu oleh seorangepkumham.go Wakil Panitera, beberapa orang Panitera Muda, beberapa orang Panitera Pengganti,

dan beberapa orang Jurusita.

(3) Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Tinggi dibantu oleh seorang

Wakil Panitera, beberapa orang Panftera Muda, dan beberapa orang Panitera
Pengganti.

Pasal 28

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Negeri seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
- warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 7
(tujuh) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil
Panitera Pengadilan Tinggi.

Pasal 29

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus memenuhi
syarat-syarat sebagai berikut:
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, dan c;
- berijazah sarjana hukum;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Wakil Panitera atau 8
(delapan) tahun sebagai Panitera Muda Pengadilan Tinggi, atau 4 (empat) tahun
sebagai Panitera Pengadilan Negeri.

Pasal 30

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Negeri, seorang calon harus

www.djpp.depkumham.go.id

---

memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 6
(enam) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Negeri.

Pasal 31

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Panitera Pengadilan Tinggi, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
a.syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, dan c;
- berijazah sarjana hukum;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 7
(tujuh) tahun sebagai Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, atau 4 (empat) tahun
sebagai Wakil Panitera Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Panitera
Pengadilan Negeri.epkumham.go

Pasal 32

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Negeri, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri.

Pasal 33

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Muda Pengadilan Tinggi, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Tinggi atau 4 (empat) tahun sebagai Panitera Muda atau 8 (delapan)
tahun sebapi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, atau menjabat sebagai Wakil
Panitera Pengadilan Negeri.

Pasal 34

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Negeri, seorang calon harus
memenuhi syatat-syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud data Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada
Pengadilan Negeri.

Pasal 35

Untuk dapat diangkat menjadi Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

www.djpp.depkumham.go.id

---

- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, b, c, dan d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Panitera Pengganti
Pengadilan Negeri atau 10 (sepuluh) tahun sebagai pegawai negeri pada Pengadilan
Tinggi.

Pasal 36

(1). Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Panitera tidak boleh

merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara
yang di dalamnya ia bertindak sebagai Panitera.

(2) Panitera tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Panitera selain jabatan sebagaimana

dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut oleh Menteri Kehakiman
berdasarkan persetujuan Ketua Mahkamah Agung.epkumham.go Pasal 37

Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti Pengadilan diangkat dan
diberhentikan dari jabatannya oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 38

Sebelum memangku jabatannya Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera
Pengganti diambil sumpah atau janjinya menurut agama atau kepercayaannya oleh Ketua
Pengadilan yang bersangkutan; bunyi sumpah atau janji adalah sebagai berikut :

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan
saya ini, langsung, atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa
pun juga sesuatu janji atau pemberian".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945,
dan segala undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik
Indonesia".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini
dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi
seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan
jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan".

www.djpp.depkumham.go.id

---

Paragraf 3
Jurusita

Pasal 39

Pada setiap Pengadilan Negeri ditetapkan adanya Jurusita dan Jurusita Pengganti.

Pasal 40

(1) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita, seorang calon harus memenuhi syarat-syaratepkumham.go sebagai berikut:

  • warga negara Indonesia;
  • bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  • setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  • berijazah serendah-rendahnya Sekolah Menengah Tingkat Atas;
  • berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai Jurusita Pengganti.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi Jurusita Pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat-

syarat sebagai berikut :
- syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, b, c, dan d;
- berpengalaman sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun sebagai pegawai negeri pada
Pengadilan Negeri.

Pasal 41

(1) Jurusita Pengadilan Negeri diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman atas usul

Ketua Pengadilan Negeri.

(2) Jurusita Pengganti diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.

Pasal 42

Sebelum memangku jabatannya Jurusita dan Jurusita Pengganti diambil sumpah atau
janjinya menurut agama atau kepercayaannya oleh Ketua Pengadilan Negeri; bunyi sumpah
atau janji adalah sebagai berikut :

"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan
saya ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apa pun juga,
tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapa pun juga".

"Saya bersumpahlberjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu
dalam jabatan ini, tiada sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapa
pun juga sesuatu janji atau pemberian".

www.djpp.depkumham.go.id

---

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan mempertahankan serta
mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar 1945,
dan serta undang-undang serta peraturan lain yang berlaku bagi Negara Republik
Indonesia".

"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini
dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam
melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi
seorang Jurusita, Jurusita Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum
dan keadilan".

Pasal 43

(1) Kecuali ditentukan lain oleh atau berdasarkan undang-undang, Jurusita tidak bolehepkumham.go merangkap menjadi wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan perkara yang

di dalamnya ia sendiri berkepentingan.

(2) Jurusita tidak boleh merangkap menjadi penasihat hukum.

(3) Jabatan yang tidak boleh dirangkap oleh Jurusita selain jabatan sebagai mana dimaksud

dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oteh Menteri Kehakiman berdasarkan
persetujuan Ketua Mahkamah Agung.

Bagian Ketiga
Sekretaris

Pasal 44

Pada setiap Pengadilan ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang
Sekretaris dan dibantu oleh seorang Wakil Sekretaris.

Pasal 45

Panitera Pengadilan merangkap Sekretaris Pengadilan.

Pasal 46

Untuk dapat diangkat menjadi Wakil Sekretaris Pengadilan Negeri, seorang calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.warga negara Indonesia;
- bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- berijazah serendah-rendahnya sarjana muda hukum atau sarjana muda administrasi;
- berpengalaman di bidang administrasi peradilan.

Pasal 48

Wakil Sekretaris Pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 49

Sebelum memangku jabatannya Wakil Sekretaris diambil sumpah atau janjinya menurut
agama atau kepercayaannya oleh Ketua Pengadilan yang bersangkutan; bunyi sumpah atau
janji adalah sebagai berikut:
Saya bersumpah/berjanji :epkumham.go
"bahwa saya, untuk diangkat menjadi Wakil Sekretaris, akan setia dan taat sepenuhnya
kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara, dan Pemerintah";

"bahwa saya, akan menaati segala peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saya dengan penuh pengabdian,
kesadaran, dan tanggungjawab";

"bahwa saya, akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan
martabat Wakil Sekretaris serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan negara dari
pada kepentingan saya sendiri, seseorang atau golongan" ;

"bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah
harus saya rahasiakan";

"bahwa saya, akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat, dan bersemangat untuk kepentingan
negara".

Pasal 50

Pengadilan Negeri bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan
perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama.

Pasal 51

(1) Pengadilan Tinggi bertugas dan berwenang mengadili perkara pidana dan perkara

perdata di tingkat banding.

(2) Pengadilan Tinggi juga bertugas dan berwenang mengadili di tingkat pertama dan

www.djpp.depkumham.go.id

---

terakhir sengketa kewenangan mengadili antar Pengadilan Negeri di daerah hukumnya.

Pasal 52

(1) Pengadilan dapat memberikan keterangan, pertimbangan, dan nasihat tentang hukum

kepada instansi Pemerintah di daerahnya, apabila diminta.

(2) Selain tugas dan kewenangan tersebut dalam Pasal 50 dan Pasal 51, Pengadilan dapat

diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan undang-undang.

Pasal 53

(1) Ketua Pengadilan mengadakan pengawasan atas pelaksanaan tugas dan tingkah lakuepkumham.go Hakim, Panitera, Sekretaris, dan Jurusita di daerah hukumnya.

(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Ketua Pengadilan Tinggi di daerah

hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat Pengadilan
Negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2),

Ketua Pengadilan dapat memberikan petunjuk, tegoran, dan peringatan yang dipandang
perlu.

(4) Pengawasan tersebut dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh mengurangi

kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

Pasal 54

(1) Ketua Pengadilan Negeri melakukan pengawasan atas pekerjaan penasihat hukum dan

notaris di daerah hukumnya, dan melaporkan hasil pengawasannya kepada Ketua
Pengadilan Tinggi, Ketua Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman.

(2) Berdasarkan hasil laporan tersebut dalam ayat (1), Menteri Kehakiman dapat melakukan

penindakan terhadap penasihat hukum dan notaris yang melanggar peraturan
perundang-undangan yang mengatur jabatan yang bersangkutan, setelah mendengar
usul/pendapat Ketua Mahkamah Agung dan orpnisasi profesi yang bersangkutan.

(3) Sebelum Menteri Kehakiman melakukan penindakan sebagaimana dimaksud dalam ayat

(2), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk mengadakan pembelaan

diri.

(4) Tata cara pengawasan dan penindakan serta pembelaan diri sebagaimana dimaksud

dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur lebih lanjut oleh Ketua Mahkamah Agung dan
Menteri Kehakiman berdasarkan undang-undang.

Pasal 56

Ketua Pengadilan membagikan semua berkas perkara dan atau surat-surat lainnya yang
berhubungan denpn perkara yang diajukan ke Pengadilan kepada Majelis Hakim untuk
diselesaikan.

Pasal 57

Ketua Pengadilan menetapkan perkara yang harus diadili berdasarkan nomor urut, tetapi
apabila terdapat perkara tertentu yang karena menyangkut kepentingan umum harus segeraepkumham.go diadili, maka perkara itu didahulukan.

Pasal 58

Panitera Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas
Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti.

Pasal 59

Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, dan Panitera Pengganti bertugas membantu Hakim
dengan mengikuti dan mencatat jalannya sidang Pengadilan.

Pasal 60

Dalam perkara perdata, Panitera Pengadilan Negeri bertugas melaksanakan putusan
Pengadilan.

Pasal 61

(1) Panitera wajib membuat daftar semua perkara perdata dan pidana yang diterima di

Kepaniteraan.

(2) Dalam daftar perkara tersebut, tiap perkara diberi nomor urut dan dibubuhi catatan

singkat tentang isinya.

Pasal 62

Panitera membuat salinan putusan menurut ketentuan undang-undang yang berlaku.

Pasal 63

(1) Panitera bertanggung jawab atas pengurusan berkas perkara, putusan, dokumen, akta,

www.djpp.depkumham.go.id

---

buku daftar, biaya perkara, uang titipan pihak ketiga, Surat-surat berharga, barang bukti,
dan surat-surat lainnya yang disimpan di Kepaniteraan.

(2) Semua daftar, catatan, risalah, berita acara serta berkas perkara tidak boleh dibawa ke

luar dari ruang Kepaniteraan, kecuali atas izin Ketua Pengadilan berdasarkan ketentuan
undang-undang.

(3) Tata cara pengeluaran surat asli, salinan putusan, risalah, berita acara, dan akta serta

surat-surat lainnya diatur oleh Mahkamah Agung.

Pasal 64

Tugas dan tanggung jawab serta tata keta Kepaniteraan Pengadilan diatur lebih lanjut oleh
Mahkamah Agung.

### Pasal 65epkumham.go (1) Jurusita bertugas :

- melaksanakan semua perintah yang diberikan oleh Ketua Sidang;.
- menyampaikan pengumuman-pengumuman, tegoran-tegoran, protes-protes, dan
pemberitahuan putusan Pengadilan menurut cara-cara berdasarkan ketentuan
undang-undang;
- Melakukan penyitaan atas perintah Ketua Pengadilan Negeri;
- membuat berita acara penyitaan, yang salinannya diserahkan kepada pihak-pihak
yang berkepentingan.

(2)Jurusita berwenang melakukan tugasya di daerah hukum Pengadilan yang bersangkutan.

Pasal 66

Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Jurusita diatur oleh Mahkamah Agung.

Pasal 67

(1) Sekretaris Pengadilan bertugas menyelenggarakan administrasi umum Pengadilan.

(2) Tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat diatur lebih

lanjut oleh Menteri Kehakiman.

Pasal 68

Ketentuan-ketentuan mengenai hukum acara yang berlaku bagi Peradilan Umum diatur
dengan undang-undang tersendiri.

Pasal 69

Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, semua peraturan Pelaksanaan yang telah

www.djpp.depkumham.go.id

---

ada mengenai Peradilan Umum dinyatakan tetap berlaku selama ketentuan baru
berdasarkan undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu tidak
bertentangan dengan undang-undang ini.

Pasal 70

Pada saat mulai berlakunya undang-undang ini, maka Undang-undang Nomor 13 Tahun
1965 tentang Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum dan Mahkamah Agung
dinyatakan tidak berlaku.

### Pasal 71epkumham.go

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1986

INDONESIA

ttd.

SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Maret 1986

ttd.

www.djpp.depkumham.go.id

---