Langsung ke konten

TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN

UU No. 2 Tahun 1990 berlaku

Ditetapkan: 1990-01-01

Pasal 1

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1989/1990 diperkirakan

bertambah dengan Rp 1.594.176.000.000,00 (satu trilyun lima ratus sembilan
puluh empat milyar seratus tujuh puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari :
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 3.489.975.000.000,00 (tiga trilyun
empat ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus tujuh puluh
lima juta rupiah);
- Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 1.895.799.000.000,00
(satu trilyun delapan ratus sembilan puluh lima milyar tujuh ratus
sembilan puluh sembilan juta rupiah).

(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b masing-masingPerundang-undangan dimuat dalam Lampiran I dan