Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan
1. Asuransi atau Pertanggungan adalah perjaniian antara dua pihak
atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri
kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk
memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian,
kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau
tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan
diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak
pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan
atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
1. Obyek Asuransi adalah benda dan jasa, jiwa dan raga, kesehatan
manusia, tanggung jawab hukum, serta semua kepentingan lainnya
yang dapat hilang, rusak, rugi, dan atau berkurang nilainya.
1. Program Asuransi Sosial adalah program asuransi yang
diselenggarakan secara wajib berdasarkan suatu Undang-undang,
dengan tujuan untuk memberikan perlindungan dasar bagi
kesejahteraan masyarakat.
1. Perusahaan Perasuransian adalah Perusahaan Asuransi Kerugian,
Perusahaan Asuransi Jiwa, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan
Pialang Asuransi, Perusahaan Pialang Reasuransi, Agen Asuransi,
Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi dan Perusahaan Konsultan
Akturia,
1. Perusahaan Asuransi Kerugian adalah perusahaan yang memberikan
jasa dalam penanggulangan risiko atas kerugian, kehilangan
manfaat, dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga, yang
timbul dari peristiwa yang tidak pasti.
1. Perusahaan Asuransi Jiwa adalah perusahaan yang memberikan jasa
---
PRESIDEN
dalam penanggulangan risiko yang dikaitkan dengan hidup atau
meninggalnya seseorang yang dipertanggungkan.
1. Perusahaan Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa
dalam pertanggungan ulang terhadap risiko yang dihadapi oleh
Perusahaan Asuransi Kerugian dan atau Perusahaan Asuransi Jiwa.
1. Perusahaan Pialang Asuransi adalah perusahaan yang memberikan
jasa keperantaraan dalam penutupan asuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi Asuransi dengan bertindak untuk
kepentingan tertanggung.
1. Perusahaan Pialang Reasuransi adalah perusahaan yang memberikan
jasa keperantaraan dalam penempatan reasuransi dan penanganan
penyelesaian ganti rugi reasuransi dengan bertindak untuk
kepentingan perusahaan asuransi.
10.Agen Asuransi adalah sescorang atau badan hukum yang
kegiatannya memberikan jasa dalam memasarkan jasa asuransi
untuk dan atas nama penanggung.
11.Perusahaan Penilai Kerugian Asuransi adalah perusahaan yang
memberikan jasa penilaian terhadap kerugian pada obyek asuransi
yang dipertanggungkan.
12.Perusahaan Konsultan Akturia adalah perusahaan yang memberikan
jasa akturia kepada perusahaan asuransi dan dana pensiun dalam
rangka pembentukan dan pengelolaan suatu program asuransi dan
atau program pensiun.
13.Afiliasi adalah hubungan antara seseorang atau badan hukum
dengan satu orang atau lebih, atau badan hukum lain, sedemikian
rupa sehingga salah satu dari mereka dapat mempengaruhi
pengelolaan atau kebijaksanaan orang yang lain atau badan hukum
yang lain, atau sebaliknya dengan memanfaatkan adanya
kebersamaan kepemilikan saham atau kebersamaan pengelolaan
perusahaan. 14. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik
Indonesia.
---
PRESIDEN
