Langsung ke konten

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1996/1997

UU No. 2 Tahun 1996 berlaku

Ditetapkan: 1996-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan :
1. Pendapatan negara adalah semua penerimaan dalam negeri dan penerimaan
pembangunan yang digunakan untuk membiayai belanja negara;
1. Penerimaan dalam negeri adalah semua penerimaan yang diterima negara dalam
bentuk penerimaan perpajakan, penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas
alam, dan penerimaan negara bukan pajak;
1. Penerimaan pembangunan adalah penerimaan yang berasal dari nilai lawan rupiah
bantuan dan atau pinjaman luar negeri;
1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai pengeluaran
rutin dan pengeluaran pembangunan;
1. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai tugas-tugas
umum pemerintahan dan pembangunan, baik pusat maupun daerah, serta untuk
memenuhi kewajiban atas hutang dalam negeri dan luar negeri;
1. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
proyek-proyek pembangunan;
1. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek pembangunan pada
akhir tahun anggaran;
1. Sisa anggaran lebih adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan negara dan
belanja negara;
1. Sektor adalah kumpulan subsektor;
1. Subsektor adalah kumpulan program;
1. Bantuan program adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar
negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan serta pinjaman yang dapat
dirupiahkan;
1. Bantuan proyek adalah nilai lawan rupiah dari bantuan dan atau pinjaman luar
negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.

---

Pasal 2

(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1996/1997 diperoleh dari :

  • Sumber-sumber Penerimaan Dalam Negeri;
  • Sumber-sumber Penerimaan Pembangunan.

(2) Penerimaan Dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a

direncanakan sebesar Rp 78.202.800.000.000,00.

(3) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimasuksud dalam ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp 12.413.600.000.000,00.

(4) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar
Rp 90.616.400.000.000,00.

Pasal 3

(1) penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri

dari sumber-sumber penerimaan :
- Penerimaan perpajakan sebesar Rp 55.987.100.000.000,00;
- Penerimaan dari sektor minyak bumi dan gas alam sebesar Rp
14.947.900.000.000,00;
- Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp 7.267.800.000.000,00.

(2) Penerimaan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri

dari sumber-sumber penerimaan :
- Bantuan program sebesar nihil;
- Bantuan proyek sebesar Rp 12.413.600.000.000,00.

Pasal 4

(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 terdiri dari :

  • Pengeluaran Rutin;
  • Pengeluaran Pembangunan.

(2) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a direncanakan

sebesar Rp 56.113.700.000.000,00.

(3) Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b

direncanakan sebesar Rp 34.502.700.000.000,00.

(4) Jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 sebagaimana

dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar Rp
90.616.400.000.000,00.

Pasal 5

(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut

---

sektor:

01 Sektor industri sebesar Rp 69.318.959.000,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar Rp 353.704.885.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp 30.652.312.000,00
04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 120.568.571.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional, keuangan dan
koperasi sebesar Rp 29.069.680.660.000,00
06 Sektor transportasi
meteorologi dan geofisika
sebesar Rp 253.751.363.000,00
07 Sektor pertambangan
dan energi sebesar Rp 87.786.410.000,00
08 Sektor pariwisata,
pos dan telekomunikasi
sebesar Rp 26.455.884.000,00
09 Sektor pembangunan
daerah dan transmigrasi
sebesar Rp10.163.854.140.000,00
10 Sektor lingkungan hidup
dan tata ruang sebesar Rp 210.404.373.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga
sebesar Rp 3.366.381.931.000,00
12 Sektor kependudukan
dan keluarga sejahtera
sebesar Rp 227.011.020.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial,kesehatan,
peranan wanita,anak dan remaja
sebesar Rp 510.491.082.000,00

14 Sektor perumahan dan
permukiman sebesar Rp 13.920.484.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 980.685.214.000,00

---

16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar Rp 300.759.802.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp 585.093.429.000,00
18 Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar Rp 3.105.884.135.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri,penerangan, komunikasi
dan media massa sebesar Rp 1.137.486.983.000,00
20 Sektor pertahanan
dan keamanan sebesar Rp 5.499.808.363.000,00

(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor

dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

(3) pengeluaran Pembanguan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dirinci

menurut sektor:

01 Sektor industri sebesar Rp 506.629.000.000,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar Rp 1.294.409.000.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp 2.317.416.000.000,00
04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 187.108.000.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional,keuangan dan koperasi
sebesar Rp 401.456.000.000,00
06 Sektor transportasi,
meteorologi dan geofisika
sebesar Rp 6.771.171.000.000,00
07 Sektor pertambangan
dan energi sebesar Rp 4.101.538.000.000,00
08 Sektor pariwisata,
pos dan telekomunikasi
sebesar Rp 1.043.263.000.000,00
09 Sektor pembangunan
daerah dan transmigrasi
sebesar Rp 6.509.129.000.000,00
10 Sektor lingkungan
hidup dan tata ruang sebesar Rp 615.553.000.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,

---

kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga sebesar Rp 3.970.650.000.000,00
12 Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera sebesar Rp 328.055.000.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial,kesehatan,
peranan wanita,anak dan remaja
sebesar Rp 1.364.940.000.000,00
14 Sektor perumahan dan permukiman
sebesar Rp 1.325.561.000.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 253.661.000.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar Rp 805.622.000.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp 172.901.000.000,00
18 Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar Rp 818.586.000.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan,
komunikasi dan media massa
sebesar Rp 183.224.000.000,00
20 Sektor pertahanan dan keamanan
sebesar Rp 1.531.828.000.000,00

(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor

dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.

Pasal 6

Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (1) dan ayat (2) ke dalam program dan kegiatan ditetapkan dengan Keputusan
Presiden.

Pasal 7

Perincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
ayat (3) dan ayat (4) ke dalam program dan proyek-proyek ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

Pasal 8

(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1996/1997 Pemerintah membuat laporan

---

Semester I mengenai:
- Realisasi Penerimaan Dalam Negeri;
- Realisasi Penerimaan Pembangunan;
- Realisasi Pengeluaran Rutin;
- Realisasi Pengeluaran Pembangunan;
- Perkembangan Moneter dan Perkreditan;
- Perkembangan Neraca Pembayaran dan Perdagangan Luar Negeri.

(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah menyusun

prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada

Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya akhir bulan Oktober untuk dibahas
bersama oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.

(4) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan perkembangan dan

atau perubahan keadaan dibahas bersama-sama oleh Dewan Perwakilan Rakyat
dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiratas Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997.

Pasal 9

(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada Pengeluaran Pembangunan Tahun

Anggaran 1996/1997 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan
Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1997/1998 menjadi kredit
angaran Tahun Anggaran 1997/1998.

(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disapaikan kepada

Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya
pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1997/1998.

Pasal 10

Sisa Anggaran Lebih Tahun Anggaran 1996/1997 dapat digunakan untuk membiayai
angaran belanja negara tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 11

Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1996/1997 berdasarkan Perubahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) untuk mendapatkan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 1996/1997 berakhir.

---

Pasal 12

(1) Setelah Tahun Anggaran 1996/1997 berakhir, Pemerintah membuat Perhitungan

Anggaran Negara mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.

(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah

diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada
Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 18 (delapan belas) bulan setelah
Tahun Anggaran 1996/1997.

Pasal 13

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925
Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang
Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet
(Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860)
yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan
tidak berlaku.

Pasal 14

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1996.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini
dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1996

INDONESIA

ttd.
SOEHARTO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Maret 1996

ttd.
MOERDIONO

---