(1) Pengeluaran Rutin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dirinci menurut
---
sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp 69.318.959.000,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar Rp 353.704.885.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp 30.652.312.000,00
04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 120.568.571.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional, keuangan dan
koperasi sebesar Rp 29.069.680.660.000,00
06 Sektor transportasi
meteorologi dan geofisika
sebesar Rp 253.751.363.000,00
07 Sektor pertambangan
dan energi sebesar Rp 87.786.410.000,00
08 Sektor pariwisata,
pos dan telekomunikasi
sebesar Rp 26.455.884.000,00
09 Sektor pembangunan
daerah dan transmigrasi
sebesar Rp10.163.854.140.000,00
10 Sektor lingkungan hidup
dan tata ruang sebesar Rp 210.404.373.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga
sebesar Rp 3.366.381.931.000,00
12 Sektor kependudukan
dan keluarga sejahtera
sebesar Rp 227.011.020.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial,kesehatan,
peranan wanita,anak dan remaja
sebesar Rp 510.491.082.000,00
14 Sektor perumahan dan
permukiman sebesar Rp 13.920.484.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 980.685.214.000,00
---
16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar Rp 300.759.802.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp 585.093.429.000,00
18 Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar Rp 3.105.884.135.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri,penerangan, komunikasi
dan media massa sebesar Rp 1.137.486.983.000,00
20 Sektor pertahanan
dan keamanan sebesar Rp 5.499.808.363.000,00
(2) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam subsektor
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
(3) pengeluaran Pembanguan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) dirinci
menurut sektor:
01 Sektor industri sebesar Rp 506.629.000.000,00
02 Sektor pertanian dan kehutanan
sebesar Rp 1.294.409.000.000,00
03 Sektor pengairan sebesar Rp 2.317.416.000.000,00
04 Sektor tenaga kerja sebesar Rp 187.108.000.000,00
05 Sektor perdagangan,
pengembangan usaha
nasional,keuangan dan koperasi
sebesar Rp 401.456.000.000,00
06 Sektor transportasi,
meteorologi dan geofisika
sebesar Rp 6.771.171.000.000,00
07 Sektor pertambangan
dan energi sebesar Rp 4.101.538.000.000,00
08 Sektor pariwisata,
pos dan telekomunikasi
sebesar Rp 1.043.263.000.000,00
09 Sektor pembangunan
daerah dan transmigrasi
sebesar Rp 6.509.129.000.000,00
10 Sektor lingkungan
hidup dan tata ruang sebesar Rp 615.553.000.000,00
11 Sektor pendidikan,
kebudayaan nasional,
---
kepercayaan terhadap
Tuhan Yang Maha Esa,
pemuda dan olah raga sebesar Rp 3.970.650.000.000,00
12 Sektor kependudukan dan
keluarga sejahtera sebesar Rp 328.055.000.000,00
13 Sektor kesejahteraan
sosial,kesehatan,
peranan wanita,anak dan remaja
sebesar Rp 1.364.940.000.000,00
14 Sektor perumahan dan permukiman
sebesar Rp 1.325.561.000.000,00
15 Sektor agama sebesar Rp 253.661.000.000,00
16 Sektor ilmu pengetahuan dan
teknologi sebesar Rp 805.622.000.000,00
17 Sektor hukum sebesar Rp 172.901.000.000,00
18 Sektor aparatur negara dan
pengawasan sebesar Rp 818.586.000.000,00
19 Sektor politik, hubungan luar
negeri, penerangan,
komunikasi dan media massa
sebesar Rp 183.224.000.000,00
20 Sektor pertahanan dan keamanan
sebesar Rp 1.531.828.000.000,00
(4) Perincian sektor sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) ke dalam subsektor
dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.