Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 huruf e Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah;
1. Wilayah adalah "Wilayah" sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf g atau wilayah sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal
2 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Di Daerah;
1. Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Utara dan Kabupaten
Daerah Tingkat II Lampung Selatan adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956, Undang-undang
Darurat Nomor 5 Tahun 1956, dan Undang-undang Darurat Nomor
6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk
Kotapraja dalam lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan
sebagai Undang-undang.
1. Propinsi Daerah Tingkat I Lampung adalah sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan
mengubah Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan menjadi
Undang-undang.
