Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

UU No. 2 Tahun 1998 berlaku

Ditetapkan: 1998-01-01

Pasal 1

(1) Pendapatan
Negara
Tahun
Anggaran
1997/1998
diperkirakan
bertambah dengan Rp 30.914.100.000.000,00 (tiga puluh triliun
sembilan ratus empat belas miliar seratus juta rupiah).
(2) Bertambahnya Pendapatan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri dari :
a. Penerimaan
Dalam
Negeri
bertambah
dengan
Rp
20.123.100.000.000,00 (dua puluh triliun seratus dua puluh tiga
miliar seratus juta rupiah);
b. Penerimaan
Pembangunan
bertambah
dengan
Rp
10.791.000.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus sembilan
puluh satu miliar rupiah).

Pasal 2

Ayat (1)
Huruf a
(dalam rupiah)
PENERIMAAN PERPAJAKAN
berkurang dengan
648.300.000.000,00
0110 Pajak Penghasilan (Pph)
berkurang dengan
659.517.000.000,00
0120 Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
berkurang dengan
100.383.000.000,00
0140 Pajak Bumi dan Bangunan dan (PBB)
bertambah dengan
150.016.000.000,00
0210 Penerimaan Bea Masuk
berkurang dengan
332.198.000.000,00
0220 Penerimaan Cukai bertambah dengan
370.881.000.000,00
0230 Penerimaan Pajak Ekspor/pungutan
ekspor bertambah dengan
25.391.000.000,00
0240 Bea Meterai berkurang dengan
80.490.000.000,00
0250 Bea lelang berkurang dengan
22.000.000.000,00
Huruf b
PENERIMAAN DARI SEKTOR MINYAK BUMI
DAN GAS ALAM bertambah dengan
20.236.700.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
0310 Penerimaan minyak bumi dan
gas alam bertambah dengan
20.485.900.000.000,00
0320 Penerimaan laba bersih minyak
(LBM) berkurang dengan
249.200.000.000,00
Huruf c
PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK
bertambah dengan
534.700.000.000,00
0410 Penerimaan pendidikan
bertambah dengan
19.038.600.000,00
0411 Uang pendidikan
bertambah dengan
18.959.900.000,00
0412 Uang ujian masuk, kenaikan
tingkat, dan akhir pendidikan
bertambah dengan
13.800.000,00
0413 Uang ujian untuk menjalankan
praktek bertambah dengan
2.700.000,00
0414 Penerimaan penddikan lainnya
bertambah dengan
62.200.000,00
0480 Penerimaan pendidikan swadana
bertambah dengan
23.048.100.000,00
0481 Penerimaan pendidikan
swadana bertambah dengan
23.048.100.000,00
0510 Penjualan hasil produksi, sitaan
bertambah dengan
493.500.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
0511 Penjualan hasil pertanian,
perkebunan bertambah dengan
72.100.000,00
0512 Penjualan hasil perternakan
berkurang dengan
548.100.000,00
0513 Penjualan hasil perikanan
bertambah dengan
13.900.000,00
0514 Penjualan hasil sitaan
bertambah dengan
240.000.000,00
0515 Penjualan obat-obatan dan
hasil farmasi lainnya
bertambah dengan
5.100.000,00
0516 Penjualan penerbitan, film,
dan hasil cetakan lainnya
bertambah dengan
24.600.000,00
0517 Penjualan dokumen-dokumen
pelelangan bertambah dengan
407.300.000,00
0519 Penjualan lainnya
bertambah dengan
278.600.000,00
0520 Penjualan aset tetap bertambah dengan
460.900.000,00
0521 Penjualan rumah, gedung,
bangunan, dan tanah
bertambah dengan
39.300.000,00
0522 Penjualan kendaraan bermotor
bertambah dengan
12.800.000,00
0523 Penjualan sewa beli
bertambah dengan
386.900.000,00
0529 Penjualan aset lainnya yang
berlebih, rusak, dihapuskan
bertambah dengan
21.900.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
0530 Penerimaan sewa bertambah dengan
118.500.000,00
0531 Sewa rumah dinas, rumah negeri
berkurang dengan
98.000.000,00
0532 Sewa gedung, bangunan, gudang
berkurang dengan
800.000,00
0533 Sewa benda-benda bergerak
bertambah dengan
160.200.000,00
0539 Sewa benda-benda tak bergerak
lainnya bertambah dengan
57.100.000,00
0540 Penerimaan jasa I bertambah dengan
41.462.200.000,00
0541 Penerimaan rumah sakit dan
instansi kesehatan lainnya
bertambah dengan
1.737.600.000,00
0542 Penerimaan tempat hiburan/
taman/museum bertambah dengan
115.000.000,00
0543 Penerimaan surat keterangan,
visa, paspor dan SIM, STNK,
BPKB berkurang dengan
19.146.600.000,00
0544 Penerimaan sertifikat
pendaftaran tanah
bertambah dengan
22.854.000.000,00
0545 Penerimaan hak dan perizinan
bertmambah dengan
32.915.300.000,00
0546 Penerimaan sensor/karantina,
pengawasan, pemeriksaan
bertambah dengan
392.200.000,00
0547 Penerimaan jasa tenaga, jasa
pekerja bertambah dengan
291.300.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
0548 Penerimaan jasa Kantor Urusan
Agama bertambah dengan
333.400.000,00
0549 Penerimaan jasa bandar udara
dan pelabuhan
bertambah dengan
1.970.000.000,00
0550 Penerimaan Jasa II
bertambah dengan
56.437.300.000,00
0551 Penerimaan jasa lembaga
keuangan (jasa giro)
berkurang dengan
7.006.500.000,00
0552 Penerimaan iuran hasil hutan,
hasil laut, royalti dan
denda bertambah dengan
62.901.100.000,00
0553 Penerimaan iuran lelang
untuk fakir miskin
berkurang dengan
760.600.000,00
0554 Penerimaan jasa Kantor Catatan
Sipil berkurang dengan
4.345.600.000,00
0555 Penerimaan biaya penagihan
pajak-pajak negara dengan
surat paksa bertambah dengan
35.000.000,00
0556 Penerimaan uang pewarganegaraan
bertambah dengan
125.000.000,00
0557 Pendapatan bea lelang
bertambah dengan
1.915.200.000,00
0558 Pendapatan biaya pengurusan
piutang negara dan lelang
negara berkurang dengan
10.999.900.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
0559 Penerimaan jasa lainnya
bertambah dengan
14.573.600.000,00
0560 Penerimaan rutin dari luar negeri
bertambah dengan
3.860.300.000,00
0561 Bea visa dan paspor
berkurang dengan
1.995.000.000,00
0562 Bea konsuler
berkurang dengan
2.367.100.000,00
0565 Bea legalisasi dan pembuatan
surat keterangan
bertambah dengan
57.000.000,00
0569 Penerimaan rutin lainnya dari
luar negeri bertambah dengan
8.165.400.000,00
0580 Penerimaan Penjualan, Sewa dan
Jasa Swadana bertambah dengan
75.731.100.000,00
0581 Penerimaan penjualan swadana
bertambah dengan
539.500.000,00
0582 Penerimaan sewa swadana
bertambah dengan
900.000,00
0583 Penerimaan jasa swadana
bertambah dengan
75.190.700.000,00
0610 Penerimaan Kejaksaan dan Peradilan
bertambah dengan
27.408.900.000,00
0611 Legilisasi tanda tangan
bertambah dengan
1.600.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
0612 Pengesahan surat di bawah
bertambah dengan
200.000,00
0613 Uang meja (leges) dan upah
pada panitera badan pengadilan
bertambah dengan
3.186.800.000,00
0614 Hasil denda, denda tilang dan
sebagainya bertambah dengan
13.600.000.000,00
0615 Ongkos perkara
bertambah dengan
1.974.100.000,00
0619 Penerimaan kejaksaan dan
peradilan lainnya
bertambah dengan
8.646.200.000,00
0710 Penerimaan dari investasi
bertambah dengan
128.193.300.000,00
0711 Bagian laba dari BUMN
bertambah dengan
128.193.300.000,00
0810 Penerimaan Kembali Belanja Tahun
Anggaran Berjalan bertambah dengan
22.607.500.000,00
0811 Penerimaan kembali belanja
pegawai pusat bertambah dengan 2.028.900.000,00
0812 Penerimaan kembali belanja
pegawai daerah otonom
bertambah dengan
3.030.000.000,00
0813 Penerimaan kembali belanja
pensiun bertambah dengan
60.000.000,00
0814 Penerimaan kembali belanja
rutin lainnya bertambah dengan 16.089.400.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
0815 Penerimaan kembali belanja
pembangunan rupiah lainnya
369.500.000,00
bertambah dengan
1.285.400.000,00
0816 Pembetulan pembukuan
pembayaran subsidi pajak
(PPN/PPnBM,PPh)
bertambah dengan
113.800.000,00
0820 Penerimaan Kembali Belanja Tahun
Anggaran lalu bertambah dengan
13.834.700.000,00
0821 Penerimaan kembali belanja
pegawai pusat
berkurang dengan
368.800.000,00
0822 Penerimaan kembali belanja
pegawai daerah otonom
bertambah dengan
12.739.000.000,00
0823 Penerimaan kembali belanja
pensiun bertambah dengan
1.376.900.000,00
0824 Penerimaan kembali belanja
rutin lainnya
bertambah dengan
44.200.000,00
0825 Penerimaan kembali belanja
pembangunan rupiah lainnya
bertambah dengan
33.900.000,00
0826 Pembetulan pembukuan pembayaran
subsidi pajak (PPN/PPnBM, PPh)
bertambah dengan
9.500.000,00
0880 Penerimaan Lain-lain Swadana
bertambah dengan
9.713.800.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
0881 Penerimaan lain-lain swadana
bertambah dengan
9.713.800.000,00
0890 Penerimaan Lain-lain
bertambah dengan
112.291.300.000,00
0891 Penerimaan kembali persekot,
uang muka gaji
bertambah dengan
7.500.000,00
0892 Penerimaan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan
bertambah dengan
47.900.000,00
0893 Penerimaan kembali, ganti rugi
atas kerugian yang diderita
oleh negara bertambah dengan
56.400.000,00
0894 Penerimaan kembali berhitungan
sisa lebih subsidi gaji PNS-DO
berdasarkan SPM nihil KPKN
bertambah dengan
106.000.000.000,00
0899 Penerimaan anggaran lainnya
bertambah dengan
6.179.500.000,00
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 3

(1) Angaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan
bertambah dengan Rp 30.457.858.000.000,00 (tiga puluh triliun
empat ratus lima puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh delapan
juta rupiah).
(2) Bertambahnya Anggaran Belanja Negara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri dari :
a. Pengeluaran Rutin bertambah dengan Rp 22.447.432.000.000,00
(dua puluh dua triliun empat ratus empat puluh tujuh miliar
empat ratus tiga puluh dua juta rupiah);
b. Pengeluaran
Pembangunan
bertambah
dengan
Rp
8.010.426.000.000,00 (delapan triliun sepuluh miliar empat ratus
dua puluh enam juta rupiah).
(3) Bertambahnya Pengeluaran Pembangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf b, terdiri dari :
a. Pengeluaran
Pembangunan
Rupiah
berkurang
dengan
Rp
2.780.574.000.000,00 (dua triliun tujuh ratus delapan puluh
miliar lima ratus tujuh puluh empat juta rupiah);
b. Pengeluaran Pembangunan yang dibiayai dengan bantuan proyek
dan kredit ekspor bertambah dengan Rp 10.791.000.000,00
(sepuluh triliun tujuh ratus sembilan puluh satu miliar rupiah).

Pasal 4

Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
(dalam rupiah)
PENGELUARAN RUTIN
bertambah dengan
22.447.432.000.000,00
SEKTOR INDUSTRI
berkurang dengan
3.739.033.000,00
01.1
Subsektor Industri
berkurang dengan
3.739.033.000,00
SEKTOR PERTANIAN DAN
KEHUTANAN bertambah dengan 14.242.557.000,00
02.1
Subsektor Pertanian
berkurang dengan
6.957.443.000,00
02.2
Subsektor Kehutanan
bertambah dengan
21.200.000.000,00
SEKTOR PENGAIRAN berkurang
dengan
4.120.484.000,00
03.1
Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air
berkurang dengan
2.189.874.000,00
03.2
Subsektor Irigasi
berkurang dengan
1.930.610.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SEKTOR TENAGA KERJA
berkurang dengan
5.346.018.000,00
04.1
Subsektor Tenaga Kerja
berkurang dengan
5.346.018.000,00
SEKTOR PERDAGANGAN,
PENGEMBANGAN USAHA NASIONAL,
KEUANGAN DAN KOPERASI
bertambah dengan
24.632.435.652.000,00
05.1
Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri berkurang
dengan
6.579.037.000,00
05.2
Subsektor Perdagangan
Luar Negeri berkurang
dengan
4.616.232.000,00
05.4
Subsektor Keuangan
bertambah dengan 24.648.165.130.000,00
05.5
Subsektor Koperasi dan
Pengusaha Kecil
berkurang dengan
4.534.209.000,00
SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
DAN GEOFISIKA berkurang dengan 8.224.544.000,00
06.1
Subsektor Prasarana Jalan
berkurang degan
3.363.092.000,00
06.2
Subsektor Transportasi
Darat berkurang dengan
2.685.446.000,00
06.3
Subsektor Transportasi
Laut berkurang dengan
99.388.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
06.4
Subsektor Transportasi
Udara berkurang dengan
1.237.177.000,00
06.5
Subsektor Meteorologi,
Geofisika,Pencarian dan
Penyelamatan (SAR)
berkurang dengan
839.441.000,00
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
berkurang dengan
767.111.000,00
07.1
Subsektor Pertambangan
berkurang dengan
237.956.000,00
07.2
Subsektor Energi
berkurang dengan
529.155.000,00
SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI berkurang
dengan
4.697.771.000,00
08.1
Subsektor Pariwisata
berkurang dengan
713.789.000,00
08.2
Subsektor Pos dan
Telekomunikasi bertambah
dengan
5.411.560.000,00
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH
DAN TRANSMIGRASI berkurang
dengan
1.667.970.898.000,00
09.1
Subsektor Pembangunan
Daerah berkurang dengan 1.663.632.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
09.2
Subsektor Transmigrasi
dan Pemukiman Perambah
Hutan berkurang dengan
4.338.898.000,00
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG berkurang dengan
1.525.300.000,00
10.1
Subsektor Lingkungan Hidup
berkurang dengan
930.775.000,00
10.2
Subsektor Tata Ruang
berkurang dengan
594.525.000,00
SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
OLAH RAGA berkurang dengan
179.415.040.000,00
11.1
Subsektor Pendidikan
berkurang dengan
147.281.178.000,00
11.2
Subsektor Pendidikan Luar
Sekolah dan Kedinasan
berkurang dengan
20.774.351.000,00
11.3
Subsektor Kebudayaan
Nasional dan Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha
Esa berkurang dengan
10.260.485.000,00
11.4
Subsektor Pemuda dan Olah
Raga berkurang dengan
1.099.026.000,00
SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN
KELUARGA SEJAHTERA berkurang
dengan
32.534.662.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
12.1
Subsektor Kependudukan
dan Keluarga Berencana
berkurang dengan
32.534.662.000,00
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK
DAN REMAJA bertambah dengan
7.953.841.000,00
13.1
Subsektor Kesejahteraan
Sosial berkurang dengan
772.083.000,00
13.2
Subsektor Kesehatan
bertambah degan
8.725.924.000,00
SEKTOR PERUMAHAN DAN
PERMUKIMAN berkurang dengan
2.095.996.000,00
14.1
Subsektor Perumahan dan
Permukiman berkurang dengan 1.357.095.000,00
14.2
Subsektor Penataan Kota dan
Bangunan berkurang dengan
738.901.000,00
SEKTOR AGAMA berkurang dengan
87.222.259.000,00
15.1
Subsektor Pelayanan
Kehidupan Beragama
berkurang dengan
7.267.478.000,00
15.2
Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama
berkurang dengan
79.954.781.000,00
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI berkurang dengan
13.730.778.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
16.2
Subsektor Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar
berkurang dengan
10.022.814.000,00
16.3
Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
berkurang dengan
489.754.000,00
16.5
Subsektor Kedirgantaraan
berkurang dengan
221.418.000,00
16.6
Subsektor Sistem Informasi
dan Statistik berkurang
dengan
2.996.792.000,00
SEKTOR HUKUM berkurang dengan
44.575.659.000,00
17.1
Subsektor Pembinaan Hukum
Nasional berkurang dengan 36.185.507.000,00
17.2
Subsektor Pembinaan
Aparatur Hukum berkurang
dengan
8.390.152.000,00
SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN berkurang dengan
505.770.073.000,00
18.1
Subsektor Aparatur Negara
berkurang dengan
487.738.270.000,00
18.2
Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan berkurang dengan 18.031.803.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA bertambah
dengan
660.390.694.000,00
19.1
Subsektor Politik
berkurang dengan
5.305.087.000,00
19.2
Subsektor Hubungan Luar
Negeri bertambah dengan
687.765.141.000,00
19.3
Subsektor Penerangan,
Komunikasi dan Media Massa
berkurang dengan
22.069.360.000,00
SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
berkurang dengan
315.250.660.000,00
20.2
Subsektor Angkatan
Bersenjata Republik Indonesia
berkurang dengan
268.913.426.000,00
20.3
Subsektor Pendukung
berkurang dengan
46.337.234.000,00
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
PENGELUARAN PEMBANGUNAN RUPIAH
(dalam rupiah)
berkurang dengan
2.780.574.000.000,00
SEKTOR INDUSTRI
bertambah dengan
306.201.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
01.1
Subsektor Industri
bertambah dengan
306.201.000.000,00
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
bertambah dengan
515.597.000.000,00
02.1
Subsektor Pertanian
bertambah dengan
519.354.000.000,00
02.2
Subsektor Kehutanan
berkurang dengan
3.757.000.000,00
SEKTOR PENGAIRAN berkurang
dengan
479.236.000.000,00
03.1
Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air berkurang
dengan
92.693.000.000,00
03.2
Subsektor Irigasi
berkurang dengan
386.543.000.000,00
SEKTOR TENAGA KERJA
berkurang dengan
57.182.000.000,00
04.1
Subsektor Tenaga Kerja
berkurang dengan
57.182.000.000,00
SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
KOPERASI berkurang dengan
34.271.000.000,00
05.1
Subsektor Perdagangan Dalam
Negeri bertambah dengan
3.411.000.000,00
05.2
Subsektor Perdagangan Luar
Negeri berkurang dengan
1.810.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
05.3
Subsektor Pengembangan Usaha
Nasional berkurang dengan
1.200.000.000,00
05.4
Subsektor Keuangan
berkurang dengan
1.564.000.000,00
05.5
Subsektor Koperasi dan
Pengusaha kecil
berkurang dengan
33.108.000.000,00
SEKTOR TRANSPORTASI, METEOROLOGI
DAN GEOFISIKA berkurang dengan 712.172.000.000,00
06.1
Subsektor Prasarana Jalan
berkurang degan
475.725.000.000,00
06.2
Subsektor Transportasi Darat
berkurang dengan
102.683.000.000,00
06.3
Subsektor Transportasi Laut
berkurang dengan
70.987.000.000,00
06.4
Subsektor Transportasi Udara
berkurang dengan
55.031.000.000,00
06.5
Subsektor Meteorologi,
Geofisika,Pencarian dan
Penyelamatan (SAR)
berkurang dengan
7.746.000.000,00
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
berkurang dengan
302.383.000.000,00
07.1
Subsektor Pertambangan
berkurang dengan
29.345.000.000,00
07.2
Subsektor Energi
berkurang dengan
273.038.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI berkurang
dengan
31.605.000.000,00
08.1
Subsektor Pariwisata
berkurang dengan
18.050.000.000,00
08.2
Subsektor Pos dan
Telekomunikasi
berkurang dengan
13.555.000.000,00
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
TRANSMIGRASI berkurang dengan
416.523.000.000,00
09.1
Subsektor Pembangunan
Daerah bertambah dengan
74.800.000.000,00
09.2
Subsektor Transmigrasi dan
Pemukiman Perambah Hutan
berkurang dengan
491.323.000.000,00
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG berkurang dengan
76.730.000.000,00
10.1
Subsektor Lingkungan
Hidup berkurang dengan
54.195.000.000,00
10.2
Subsektor Tata Ruang
berkurang dengan
22.535.000.000,00
SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
OLAH RAGA berkurang dengan
489.860.000.000,00
11.1
Subsektor Pendidikan
berkurang dengan
393.520.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
11.2
Subsektor Pendidikan Luar
Sekolah dan Kedinasan
berkurang dengan
46.231.000.000,00
11.3
Subsektor Kebudayaan
Nasional dan Kepercayaan
Terhadap Tuhan Yang Maha
Esa berkurang dengan
27.565.000.000,00
11.4
Subsektor Pemuda dan Olah
Raga berkurang dengan
22.544.000.000,00
SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
SEJAHTERA berkurang dengan
151.554.000.000,00
12.1
Subsektor Kependudukan dan
Keluarga Berencana
berkurang dengan
151.554.000.000,00
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK
DAN REMAJA berkurang dengan 164.929.000.000,00
13.1
Subsektor Kesejahteraan
Sosial bertambah dengan
28.421.000.000,00
13.2
Subsektor Kesehatan
berkurang degan
116.824.000.000,00
13.3
Subsektor Peranan Wanita,
Anak dan Remaja
berkurang dengan
76.526.000.000,00
SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
berkurang dengan
132.199.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
14.1
Subsektor Perumahan dan
Permukiman berkurang
dengan
125.345.000.000,00
14.2
Subsektor Penataan Kota
dan Bangunan berkurang
dengan
6.854.000.000,00
SEKTOR AGAMA berkurang dengan
64.442.000.000,00
15.1
Subsektor Pelayanan
Kehidupan Beragama
berkurang dengan
11.458.000.000,00
15.2
Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama
berkurang dengan
52.984.000.000,00
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI berkurang dengan
153.125.000.000,00
16.1
Subsektor Teknik Produksi
dan Teknologi berkurang
dengan
21.607.000.000,00
16.2
Subsektor Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar
berkurang dengan
17.193.000.000,00
16.3
Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi
berkurang dengan
31.417.000.000,00
16.4
Subsektor kelautan
berkurang dengan
19.141.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
16.5
Subsektor Kedirgantaraan
berkurang dengan
11.416.000.000,00
16.6
Subsektor Sistem Informasi
dan Statistik
berkurang dengan
52.351.000.000,00
SEKTOR HUKUM berkurang dengan
58.323.000.000,00
17.1
Subsektor Pembinaan Hukum
Nasional berkurang dengan
4.773.000.000,00
17.2
Subsektor Pembinaan Aparatur
Hukum berkurang dengan
15.520.000.000,00
17.3
Subsektor Sarana dan
Prasarana Hukum berkurang
dengan
38.030.000.000,00
SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN berkurang dengan
164.646.000.000,00
18.1
Subsektor Aparatur Negara
berkurang dengan
158.745.000.000,00
18.2
Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan berkurang dengan 5.901.000.000,00
SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA berkurang dengan 48.842.000.000,00
19.1
Subsektor Politik
berkurang dengan
6.000.000.000,00
19.2
Subsektor Hubungan Luar
Negeri berkurang dengan
2.199.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
19.3
Subsektor Penerangan,
Komunikasi dan Media Massa
berkurang dengan
40.643.000.000,00
SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
berkurang dengan
64.350.000.000,00
20.2
Subsektor ABRI
berkurang dengan
54.350.000.000,00
20.3
Subsektor Pendukung
berkurang dengan
10.000.000.000,00
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
(dalam rupiah)
PENGELUARAN PEMBANGUNAN YANG
DIBIAYAI DENGAN BANTUAN PROYEK DAN
KREDIT EKSPOR
bertambah dengan
10.791.000.000.000,00
SEKTOR INDUSTRI
bertambah dengan
391.077.000.000,00
01.1
Subsektor Industri
bertambah dengan
391.077.000.000,00
SEKTOR PERTANIAN DAN KEHUTANAN
bertambah dengan
528.973.000.000,00
02.1
Subsektor Pertanian
bertambah dengan
500.167.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
02.2
Subsektor Kehutanan
bertambah dengan
28.806.000.000,00
SEKTOR PENGAIRAN
bertambah dengan
971.014.000.000,00
03.1
Subsektor Pengembangan
Sumber Daya Air
bertambah dengan
544.083.000.000,00
03.2
Subsektor Irigasi
bertambah dengan
426.931.000.000,00
SEKTOR TENAGA KERJA
bertambah dengan
61.819.000.000,00
04.1
Subsektor Tenaga Kerja
bertambah dengan
61.819.000.000,00
SEKTOR PERDAGANGAN, PENGEMBANGAN
USAHA NASIONAL, KEUANGAN DAN
KOPERASI
bertambah dengan
243.048.000.000,00
05.1
Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri
bertambah dengan
21.944.000.000,00
05.2
Subsektor Perdagangan Luar
Negeri
bertambah dengan
67.927.000.000,00
05.3
Subsektor Pengembangan
Usaha Nasional
bertambah dengan
11.489.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
05.4
Subsektor Keuangan
bertambah dengan
83.399.000.000,00
05.5
Subsektor Koperasi dan
Pengusaha Kecil
bertambah dengan
58.289.000.000,00
SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN GEOFISIKA
bertambah dengan
3.224.441.000.000,00
06.1
Subsektor Prasarana
Jalan
bertambah degan
1.287.717.000.000,00
06.2
Subsektor Transportasi
Darat
bertambah dengan
1.100.119.000.000,00
06.3
Subsektor Transportasi
Laut
bertambah dengan
489.878.000.000,00
06.4
Subsektor Transportasi
Udara
bertambah dengan
320.097.000.000,00
06.5
Subsektor Meteorologi,
Geofisika,Pencarian dan
Penyelamatan (SAR)
bertambah dengan
26.630.000.000,00
SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI
bertambah dengan
2.393.048.000.000,00
07.2
Subsektor Energi
bertambah dengan
2.393.048.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SEKTOR PARIWISATA, POS DAN
TELEKOMUNIKASI
bertambah dengan
705.882.000.000,00
08.2
Subsektor Pos dan
Telekomunikasi
bertambah dengan
705.882.000.000,00
SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH DAN
TRANSMIGRASI
bertambah dengan
169.994.000.000,00
09.1
Subsektor Pembangunan
Daerah
bertambah dengan
167.812.000.000,00
09.2
Subsektor Transmigrasi dan
Pemukiman Perambah Hutan
bertambah dengan
2.182.000.000,00
SEKTOR LINGKUNGAN HIDUP DAN
TATA RUANG
bertambah dengan
42.476.000.000,00
10.1
Subsektor Lingkungan Hidup
bertambah dengan
26.249.000.000,00
10.2
Subsektor Tata Ruang
bertambah dengan
16.227.000.000,00
SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, KEPERCAYAAN TERHADAP
TUHAN YANG MAHA ESA, PEMUDA DAN
OLAH RAGA
bertambah dengan
488.160.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
11.1
Subsektor Pendidikan
bertambah dengan
472.765.000.000,00
11.2
Subsektor Pendidikan Luar
Sekolah dan Kedinasan
bertambah dengan
15.395.000.000,00
SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA
SEJAHTERA
bertambah dengan
6.424.000.000,00
12.1
Subsektor Kependudukan dan
Keluarga Berencana
bertambah dengan
6.424.000.000,00
SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN PERANAN WANITA, ANAK
DAN REMAJA
berkurang dengan
215.233.000.000,00
13.1
Subsektor Kesejahteraan
Sosial
bertambah dengan
40.780.000.000,00
13.2
Subsektor Kesehatan
bertambah degan
171.490.000.000,00
13.3
Subsektor Peranan Wanita,
Anak dan Remaja
bertambah dengan
2.963.000.000,00
SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN
bertambah dengan
905.499.000.000,00
14.1
Subsektor Perumahan dan
Permukiman
bertambah dengan
888.113.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
14.2
Subsektor Penataan Kota dan
Bangunan
bertambah dengan
17.386.000.000,00
SEKTOR AGAMA
bertambah dengan
15.133.000.000,00
15.2
Subsektor Pembinaan
Pendidikan Agama
bertambah dengan
15.133.000.000,00
SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI
bertambah dengan
88.333.000.000,00
16.1
Subsektor Teknik Produksi
dan Teknologi
bertambah dengan
60.950.000.000,00
16.2
Subsektor Ilmu Pengetahuan
Terapan dan Dasar
bertambah dengan
114.000.000,00
16.3
Subsektor Kelembagaan
Prasarana dan Sarana Iptek
bertambah dengan
19.774.000.000,00
16.4
Subsektor Kelautan
bertambah dengan
6.094.000.000,00
16.5
Subsektor Kedirgantaraan
bertambah dengan
1.087.000.000,00
16.6
Subsektor Sistem Informasi
dan Statistik
bertambah dengan
314.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
SEKTOR HUKUM
bertambah dengan
274.000.000,00
17.1
Subsektor Pembinaan Hukum
Nasional
bertambah dengan
274.000.000,00
SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN
bertambah dengan
49.537.000.000,00
18.1
Subsektor Aparatur Negara
bertambah dengan
48.651.000.000,00
18.2
Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan
bertambah dengan
886.000.000,00
SEKTOR POLITIK, HUBUNGAN LUAR
NEGERI, PENERANGAN, KOMUNIKASI
DAN MEDIA MASSA
bertambah dengan
31.578.000.000,00
19.3
Subsektor Penerangan,
Komunikasi dan Media Massa
bertambah dengan
31.578.000.000,00
SEKTOR PERTAHANAN DAN KEAMANAN
bertambah dengan
259.057.000.000,00
20.2
Subsektor ABRI
bertambah dengan
259.057.000.000,00
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

Pasal 5

Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Sisa Kredit Anggaran proyek-proyek yang masih
diperlukan untuk penyelesaian proyek,meliputi Sisa Kredit Anggaran proyek yang
berasal dari pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran Negara
Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672) maupun Sisa
Kredit Anggaran proyek yang berasal dari pelaksanaan Undang-undang ini.
Ayat (2)
Berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 3, dalam
Tahun Anggaran 1997/1998 diperkirakan terdapat Sisa Anggaran Lebih sebesar
Rp 456.242.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus empat puluh
dua juta rupiah), yang akan dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja
Tahun Anggaran 1998/1999 dan/atau tahun-tahun anggaran berikutnya.

Pasal 6

Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad
Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir
dengan
Undang-undang
Nomor
Tahun
tentang
Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara
Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860) yang
bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 7

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1997.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar
setiap
orang
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1998
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Maret 1998
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
ttd.
MOERDIONO
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1998 NOMOR 65
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1998
TENTANG
PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1997/1998
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 merupakan
pelaksanaan tahunkeempat Rencana Pembangunan Lima Tahun Ke VI. Didasarkan atas
perkembangan ekonomi dalam dan luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaannya,
maka terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998
diperlukan beberapa perubahan.
Dalam Tahun Anggaran 1997/1998, realisasi Pendapatan Negara diperkirakan lebih tinggi
daripada yang direncanakan. Lebih tingginya Pendapatan Negara tersebut disebabkan
oleh
lebih
tingginya
Penerimaan
Dalam Negeri
dan
Penerimaan
Pembangunan.
Penerimaan Dalam Negeri mengalami peningkatan yang cukup besar dari rencananya,
terutama disebabkan oleh lebih tingginya penerimaan sektor minyak bumi dan gas alam
sejalan dengan peningkatan harga rata-rata minyak dari yang diperkirakan dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negaranya. Sedangkan lebih tingginya Penerimaan
Pembangunan terutama berkaitan dengan adanya depresiasi Rupiah terhadap Dolar
Amerika.
Di sisi Belanja Negara, realisasi Pengeluaran Rutin lebih tinggi dari jumlah yang
direncanakan. Lebih tingginya Pengeluaran Rutin terutama disebabkan oleh lebih
tingginya pembayaran bunga dan cicilan hutang, serta Pengeluaran Rutin lainnya dari
yang dianggarkan sebelumnya. Sementara itu, realisasi Pengeluaran Pembangunan
diperkirakan juga lebih tinggi dari rencananya, yang terutama disebabkan oleh lebih
tingginya pembiayaan pembangunan yang berasal dari Bantuan Proyek.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Dengan
adanya
perubahan
tersebut,
maka
Pendapatan
Negara
Tahun
Anggaran
1997/1998 diperkirakan bertambah sebesar Rp 30.914.100.000.000,00 (tiga puluh triliun
sembilan ratus empat belas miliar seratus juta rupiah), sedangkan Anggaran Belanja
Negara
Tahun
Anggaran
1997/1998
diperkirakan
bertambah
sebesar
Rp
30.457.858.000.000,00 (tiga puluh triliun empat ratus lima puluh tujuh miliar delapan
ratus lima puluh delapan juta rupiah). Dengan demikian terdapat Sisa Anggaran Lebih
sebesar Rp 456.242.000.000,00 (empat ratus lima puluh enam miliar dua ratus empat
puluh dua juta rupiah).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1997 tentang
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 (Lembaran
Negara Tahun 1997 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3672), perubahan
atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1997/1998 perlu diatur
dengan Undang-undang.
PASAL DEMI PASAL