(1) Barangsiapa dengan sengaja memberikan sumbangan kepada Partai Politik
melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2)
undang-undang ini diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga
puluh) hari atau pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00
(seratus juta rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja memberikan uang atau barang kepada orang
lain dengan maksud agar orang tersebut menyumbangkannya kepada
Partai Politik sehingga melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal 14 ayat
(1) dan ayat (2) undang-undang ini diancam pidana kurungan
selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda
sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja menerima uang atau barang dari seseorang
untuk disumbangkan kepada Partai Politik dengan maksud agar orang
tersebut dapat menyumbang melebihi ketentuan yang diatur dalam Pasal
14 ayat (1) dan ayat (2) undang-undang ini diancam pidana kurungan
selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana denda
sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja memaksa seseorang atau badan untuk
memberikan sumbangan kepada Partai Politik dalam bentuk apapun
diancam pidana kurungan selama-lamanya 30 (tiga puluh) hari atau pidana
denda sebanyak-banyaknya Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
---
PRESIDEN