Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan :
1. Pendapatan Negara adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta
penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan Perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri dari
pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
1. Pajak Dalam Negeri adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan
hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak Perdagangan Internasional adalah semua penerimaan negara yang
berasal dari bea masuk dan pungutan (pajak) ekspor.
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah semua penerimaan yang
diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,
bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara, dan penerimaan
negara bukan pajak lainnya.
1. Penerimaan Hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari
sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan
pemerintah luar negeri.
1. Belanja Negara adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
1. Pengeluaran Rutin adalah semua pengeluaran negara untuk membiayai
tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah
pusat dan daerah, pembayaran bunga atas utang dalam negeri,
pembayaran bunga atas utang luar negeri, serta pembiayaan subsidi.
1. Pengeluaran Pembangunan adalah semua pengeluaran negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan.
1. Sisa Kredit Anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran.
1. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran adalah selisih lebih antara realisasi
pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
1. Sektor adalah kumpulan subsektor.
1. Subsektor adalah kumpulan program.
1. Pembiayaan Defisit adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan
untuk menutup defisit belanja negara yang bersumber dari pembiayaan
dalam negeri dan pembiayaan luar negeri bersih.
1. Pembiayaan Dalam Negeri adalah semua pembiayaan yang berasal dari
perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi privatisasi,
---
PRESIDEN
penjualan obligasi dalam negeri, dan penjualan aset perbankan dalam
rangka program restrukturisasi.
1. Pembiayaan …
1. Pembiayaan Luar Negeri Bersih adalah semua pembiayaan yang berasal
dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman
program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan
pokok utang/pinjaman luar negeri.
1. Pinjaman Program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri
dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat
dirupiahkan.
1. Pinjaman Proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar negeri
yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
