Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN TANAH BUMBU DAN KABUPATEN BALANGAN

UU No. 2 Tahun 2003 berlaku

Ditetapkan: 2003-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:

1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-

undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

1. Provinsi Kalimantan Selatan adalah sebagaimana dimaksud dalam

Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-

daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan

Kalimantan Timur.

1. Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah

sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959

tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang

Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II di Kalimantan.

Pasal 2

Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten

Balangan di Provinsi Kalimantan Selatan dalam Negara Kesatuan Republik

Indonesia.

Pasal 3

Kabupaten Tanah Bumbu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Kotabaru

yang terdiri atas:

  • Kecamatan Batulicin;
  • Kecamatan Kusan Hilir;
  • Kecamatan ...

---

PRESIDEN

  • Kecamatan Sungai Loban;
  • Kecamatan Satui; dan
  • Kecamatan Kusan Hulu.

Pasal 4

Kabupaten Balangan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Hulu Sungai

Utara yang terdiri atas:

  • Kecamatan Juai;
  • Kecamatan Halong;
  • Kecamatan Awayan;
  • Kecamatan Batu Mandi;
  • Kecamatan Lampihong; dan
  • Kecamatan Paringin.

Pasal 5

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kotabaru dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Tanah Bumbu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Balangan, sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara dikurangi dengan wilayah

Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

Pasal 6

(2) Kabupaten Tanah Bumbu mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Hampang, Kecamatan

Kelumpang Hulu, dan Kecamatan Kelumpang Selatan Kabupaten

Kotabaru;

  • sebelah timur berbatasan dengan Selat Laut;
  • sebelah selatan berbatasan dengan Laut Jawa; dan
  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kintab Kabupaten Tanah

Laut, Kecamatan Aranio dan Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten

Banjar.

(2) Kabupaten ...

---

PRESIDEN

(2) Kabupaten Balangan mempunyai batas wilayah:

  • sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pugaan, Kecamatan

Tanta, Kecamatan Murung Pudak, Kecamatan Haruai, dan Kecamatan

Upau Kabupaten Tabalong, serta Kabupaten Pasir Provinsi

Kalimantan Timur;

  • sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Pasir Provinsi

Kalimantan Timur, Kecamatan Pamukan Utara dan Kecamatan

Sungai Durian Kabupaten Kotabaru;

  • sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Batang Alai Selatan

dan Kecamatan Batang Alai Utara Kabupaten Hulu Sungai Tengah;

dan

  • sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Banjang dan Kecamatan

Amuntai Utara Kabupaten Hulu Sungai Utara.

(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),

digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.

(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten

Balangan secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 7

(1) Dengan terbentuknya kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten

Balangan, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah

sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan

Kabupaten Balangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta

memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di

sekitarnya.

Pasal 8

(1) Ibu kota Kabupaten Tanah Bumbu berkedudukan di Batulicin.

(2) Ibu ...

---

PRESIDEN

(2) Ibu kota Kabupaten Balangan berkedudukan di Paringin.

Pasal 9

Kewenangan Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan mencakup

seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Bagian Pertama

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Balangan dibentuk melalui hasil

Pemilihan Umum Tahun 2004.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Tanah Bumbu dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Balangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Bagian Kedua

Pemerintah Daerah

Pasal 11

Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan

Kabupaten Balangan dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai

dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah

peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum

Tahun 2004.

### Pasal 12 ...

---

PRESIDEN

Pasal 12

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten

Balangan, Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan Penjabat Bupati Balangan

diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul

Gubernur Kalimantan Selatan dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.

(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul

Gubernur Kalimantan Selatan dapat mengangkat penjabat bupati untuk

masa jabatan berikutnya.

(3) Peresmian Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan serta

pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas

nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini

diundangkan.

(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Selatan

untuk melantik Penjabat Bupati Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten

Balangan.

(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kalimantan Selatan melakukan

pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat

Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian

anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil

Bupati.

Pasal 13

Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten Tanah Bumbu dan

Kabupaten Balangan di masing-masing Kabupaten dibentuk Sekretariat

Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas

Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

## BAB V ...

---

PRESIDEN

Pasal 14

(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Tanah

Bumbu dan Kabupaten Balangan, Gubernur Kalimantan Selatan, Bupati

Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara sesuai dengan peraturan

perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan

penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan Pemerintah

Kabupaten Balangan hal-hal sebagai berikut:

  • pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten

Tanah Bumbu dan Pemerintah Kabupaten Balangan;

  • barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang

bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau

dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan,

Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang berada

dalam wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;

  • Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu

Sungai Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di

Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan;

  • utang piutang Kabupaten Kotabaru yang kegunaannya untuk

Kabupaten Tanah Bumbu, dan utang piutang Kabupaten Hulu Sungai

Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Balangan; serta

  • dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten

Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.

(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus

diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak

peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Tanah Bumbu dan

Penjabat Bupati Balangan;

(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu dan

Kabupaten Balangan dapat melakukan upaya hukum.

### Pasal 15 ...

---

PRESIDEN

Pasal 15

(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,

pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat dibebankan

kepada Kabupaten Kotabaru dan Kabupaten Hulu Sungai Utara sampai

dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.

(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari sebagian

Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Kotabaru,

dan Kabupaten Hulu Sungai Utara, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan

Pajak Kabupaten Kotabaru, dan Kabupaten Hulu Sungai Utara yang

diterima dari Pemerintah dan Provinsi.

(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana Alokasi

Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati

Kotabaru atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten

Kotabaru pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten

Kotabaru, dan Bupati Hulu Sungai Utara atas persetujuan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

(4) Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengalokasikan anggaran biaya

melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan

Selatan untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan

sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan Belanja Daerah

Kabupaten Tanah Bumbu dan Kabupaten Balangan.

Pasal 16

(1) Sebelum Kabupaten Tanah Bumbu menetapkan Peraturan Daerah

dan Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua

Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Kotabaru, tetap berlaku dan

dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.

(2) Sebelum ...

---

PRESIDEN

(2) Sebelum Kabupaten Balangan menetapkan Peraturan Daerah dan

Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua

Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Hulu Sungai Utara yang berlaku

di Kabupaten Balangan tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah

Kabupaten Balangan.

(3) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah

dan Keputusan Bupati Kotabaru dan Bupati Hulu Sungai Utara harus

disesuaikan dengan Undang-undang ini.

Pasal 17

Pada saat berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-

undangan yang tidak sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 18

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan Undang-undang

ini, diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-

undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 25 Pebruari 2003

INDONESIA,

ttd.

---

PRESIDEN