Langsung ke konten

PEMBENTUKAN KABUPATEN NAGEKEO

UU No. 2 Tahun 2007 berlaku

Ditetapkan: 2007-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah,
adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

1. Daerah . . .

---

1. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah
kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-
batas wilayah yang berwenang mengatur dan
mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan
masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-
Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa
Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1649).
1. Kabupaten Ngada adalah kabupaten sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun
1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II
Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten
Nagekeo.

Bagian Kesatu
Pembentukan

Pasal 2

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten
Nagekeo di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

### Pasal 3 . . .

---

Pasal 3

Kabupaten Nagekeo berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Ngada yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Aesesa;
- Kecamatan Nangaroro;
- Kecamatan Boawae;
- Kecamatan Mauponggo;
- Kecamatan Wolowae;
- Kecamatan Keo Tengah; dan
- Kecamatan Aesesa Selatan.

Pasal 4

Dengan terbentuknya Kabupaten Nagekeo, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ngada
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Nagekeo
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Kedua
Batas Wilayah

Pasal 5

(1) Kabupaten Nagekeo mempunyai batas-batas wilayah:

- sebelah utara berbatasan dengan Laut Flores;
- sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan
Maukaro dan Kecamatan Nangapenda Kabupaten
Ende serta Laut Sawu;
- sebelah selatan berbatasan dengan Laut Sawu;
dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan
Golewa, Kecamatan Soa, Kecamatan Riung
Selatan, dan Kecamatan Riung Kabupaten Ngada.

(2) Batas . . .

---

(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

(3) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, digambarkan dalam peta wilayah, yang

merupakan wilayah Kabupaten Nagekeo
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini.

(4) Batas cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dan wilayah yang terdapat dalam batas-batas
tersebut digambarkan dalam peta wilayah, yang
merupakan wilayah Kabupaten Nagekeo
sebagaimana tercantum dalam lampiran Undang-
Undang ini dan merupakan bagian tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.

(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Nagekeo secara

pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam

Negeri.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penentuan batas

wilayah secara pasti di lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri.

Pasal 6

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Nagekeo

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Nagekeo menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten

Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Nusa Tenggara Timur serta memperhatikan Rencana
Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.

Bagian Ketiga . . .

---

Bagian Ketiga
Ibu Kota

Pasal 7

Ibu kota Kabupaten Nagekeo berkedudukan di Mbay.

Pasal 8

(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi

kewenangan Kabupaten Nagekeo mencakup urusan
wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan.

(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah

Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata
ruang;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang ketenagakerjaan;
- fasilitasi pembangunan koperasi, usaha kecil dan
menengah;
- pengendalian lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan, dan pencatatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan;

  • pelayanan . . .

---

- pelayanan administrasi penanaman modal;
- penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
- urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh
peraturan perundang-undangan.

(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan

Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan
pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi
unggulan daerah yang bersangkutan.

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 9

Peresmian Kabupaten Nagekeo dan pelantikan Penjabat
Bupati Nagekeo dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah
Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Pasal 10

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Nagekeo untuk pertama kali
dilakukan dengan cara penetapan berdasarkan
perimbangan hasil perolehan suara partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 2004 yang
dilaksanakan di Kabupaten Ngada.

(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan

Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(3) Anggota . . .

---

(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Kabupaten Ngada yang asal daerah pemilihannya
pada Pemilihan Umum Tahun 2004 terbagi ke dalam
wilayah Kabupaten Ngada dan Kabupaten Nagekeo
sebagai akibat dari Undang-Undang ini, yang
bersangkutan dapat memilih untuk mengisi
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nagekeo atau tetap pada keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ngada.

(4) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah Kabupaten Nagekeo sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) dilakukan oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngada.

(5) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan

Rakyat Daerah Kabupaten Nagekeo dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Penjabat Bupati Nagekeo.

Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah

Pasal 11

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di

Kabupaten Nagekeo dipilih dan disahkan Bupati dan
Wakil Bupati, sesuai dengan peraturan perundang-
undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak
terbentuknya Kabupaten Nagekeo.

(2) Sebelum terpilihnya Bupati dan Wakil Bupati definitif

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk pertama
kalinya Penjabat Bupati diangkat dan dilantik oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur dari pegawai negeri sipil
dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.

(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur

Nusa Tenggara Timur untuk melantik Penjabat
Bupati Nagekeo.

(4) Pegawai . . .

---

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) adalah yang memiliki kemampuan dan
pengalaman jabatan di bidang pemerintahan serta
memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum
dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat
mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu)
tahun atau menggantinya dengan penjabat lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,

evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat
Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan,
proses pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.

Pasal 12

Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Nagekeo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Ngada dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Pasal 13

(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di

Kabupaten Nagekeo dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga
Teknis Daerah, serta unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan
kemampuan keuangan daerah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6

(enam) bulan sejak tanggal pelantikan.

## BAB V . . .

---

Pasal 14

(1) Bupati Ngada bersama Penjabat Bupati Nagekeo

menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta
dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak pelantikan penjabat bupati.

(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3
(tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.

(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena
tugas dan kemampuannya diperlukan oleh
Kabupaten Nagekeo.

(5) Gubernur Nusa Tenggara Timur memfasilitasi

pemindahan personel, penyerahan aset, dan
dokumen kepada Kabupaten Nagekeo.

(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nagekeo dibebankan pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja dari asal satuan kerja
personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (3), meliputi:

- barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Ngada yang berada dalam wilayah
Kabupaten Nagekeo;

  • Badan . . .

---

- Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten
Ngada yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Nagekeo;
- utang piutang Kabupaten Ngada yang
kegunaannya untuk Kabupaten Nagekeo menjadi
tanggung jawab Kabupaten Nagekeo; dan
- dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Nagekeo.

(8) Dalam hal penyerahan dan pemindahan aset serta

dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak
dilaksanakan oleh Bupati Ngada, Gubernur Nusa
Tenggara Timur selaku wakil Pemerintah wajib
menyelesaikannya.

(9) Pelaksanaan pemindahan personel dan penyerahan

aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilaporkan oleh Gubernur Nusa Tenggara
Timur kepada Menteri Dalam Negeri.

Pasal 15

(1) Kabupaten Nagekeo berhak mendapatkan alokasi

dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan mengenai dana perimbangan
antara Pemerintah dan pemerintahan daerah.

(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana
alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

(1) Pemerintah Kabupaten Ngada sesuai

kesanggupannya memberikan hibah berupa uang
untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Nagekeo sebesar
Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap
tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(2) Pemerintah . . .

---

(2) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur

memberikan bantuan dana untuk menunjang
kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten
Nagekeo Rp.5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)
setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.

(3) Hibah dan bantuan dana sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dan ayat (2) dimulai sejak pelantikan
Penjabat Bupati Nagekeo.

(4) Apabila Kabupaten Ngada tidak memenuhi

kesanggupannya memberikan hibah sesuai
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi
umum dari Kabupaten Ngada untuk diberikan
kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

(5) Apabila Provinsi Nusa Tenggara Timur tidak

memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan
dana sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) Pemerintah mengurangi penerimaan dana
alokasi umum dari Provinsi Nusa Tenggara Timur
untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Nagekeo.

(6) Penjabat Bupati Nagekeo menyampaikan realisasi

penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kepada Bupati Ngada.

(7) Penjabat Bupati Nagekeo menyampaikan laporan

pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana
hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Nusa
Tenggara Timur.

Pasal 17

Penjabat Bupati Nagekeo berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai peraturan
perundang-undangan.

## BAB VII . . .

---

PEMBINAAN

Pasal 18

(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan

pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah
Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan pembinaan
dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten
Nagekeo dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak
diresmikan.

(2) Setelah 5 (lima) tahun sejak diresmikan, Pemerintah

bersama Gubernur Nusa Tenggara Timur melakukan
evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan
Kabupaten Nagekeo.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh
Pemerintah dan Gubernur Nusa Tenggara Timur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 19

(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat

Daerah, Penjabat Bupati Nagekeo menyusun
Rancangan Peraturan Bupati tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nagekeo
untuk tahun anggaran berikutnya.

(2) Rancangan Peraturan Bupati Nagekeo sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah
disahkan oleh Gubernur Nusa Tenggara Timur.

(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati

Nagekeo sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 20 . . .

---

Pasal 20

(1) Sebelum Kabupaten Nagekeo menetapkan Peraturan

Daerah dan Peraturan Bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua Peraturan Daerah dan
Peraturan Bupati Ngada tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nagekeo.

(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Ngada,

Peraturan dan Keputusan Bupati Ngada yang selama
ini berlaku di Kabupaten Nagekeo harus disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21

Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua
ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan Kabupaten Nagekeo disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.

Pasal 22

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-Undang ini, diatur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 23

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 2 Januari 2007

,

ttd.

---

---