Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional dan
dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara
sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk
memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota,
masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara keutuhan
Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD, adalah
peraturan dasar Partai Politik.
1. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya disingkat
ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai penjabaran AD.
1. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan pemahaman
tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab setiap warga
negara dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
1. Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban Partai
Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa uang, atau
barang serta segala bentuk kekayaan yang dimiliki dan menjadi
tanggung jawab Partai Politik.
1. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum dan
hak asasi manusia.
1. Departemen adalah Departemen yang membidangi urusan
hukum dan hak asasi manusia.
## BAB II . . .
---
PRESIDEN
