Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan negara dan hibah adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari penerimaan
perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta
penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
1. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan
negara yang terdiri atas pajak dalam negeri dan
pajak perdagangan internasional.
1. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan
negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak
pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan
bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan
bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
1. Pajak perdagangan internasional adalah semua
penerimaan negara yang berasal dari bea masuk dan
bea keluar.
1. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) adalah
semua penerimaan Pemerintah Pusat yang diterima
dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam,
bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik
negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak
lainnya, serta pendapatan badan layanan umum
(BLU).
1. Cost recovery adalah pengembalian atas biaya-biaya
yang telah dikeluarkan dalam rangka operasi
perminyakan oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama
(KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak
dan/atau gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara
yang berasal dari sumbangan oleh pihak swasta
dalam negeri dan pemerintah daerah serta
sumbangan oleh pihak swasta luar negeri dan
pemerintah luar negeri yang tidak perlu dibayar
kembali, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat,
serta tidak secara terus menerus, dialokasikan
untuk mendanai kegiatan tertentu.
1. Belanja . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
5
1. Belanja negara adalah semua pengeluaran negara
yang digunakan untuk membiayai belanja
Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi
adalah belanja Pemerintah Pusat yang dialokasikan
kepada kementerian negara/lembaga (K/L), sesuai
dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah
(RKP) yang akan dijalankan.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi adalah
belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk
menjalankan fungsi pelayanan umum, fungsi
pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi
ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi
perumahan dan fasilitas umum, fungsi kesehatan,
fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi
pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial.
1. Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis adalah
belanja Pemerintah Pusat yang digunakan untuk
membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja
modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja
hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
1. Belanja pegawai adalah belanja Pemerintah Pusat
yang digunakan untuk membiayai kompensasi
dalam bentuk uang atau barang yang diberikan
kepada pegawai Pemerintah Pusat, pensiunan,
anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, dan pejabat negara, baik
yang bertugas di dalam negeri maupun di luar
negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah
dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan
dengan pembentukan modal.
1. Belanja barang adalah belanja Pemerintah Pusat
yang digunakan untuk membiayai pembelian barang
dan jasa yang habis pakai untuk memproduksi
barang dan jasa, baik yang dipasarkan maupun
yang tidak dipasarkan, dan pengadaan barang yang
dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada
masyarakat, serta belanja perjalanan.
1. Belanja modal adalah belanja Pemerintah Pusat yang
dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam
bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan
bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik
lainnya.
1. Pembayaran . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
6
1. Pembayaran bunga utang adalah belanja Pemerintah
Pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban
atas penggunaan pokok utang (principal outstanding)
baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang
dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan
dari utang yang sudah ada dan utang baru,
termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan
utang.
1. Subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan
kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi,
menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan
jasa, yang memenuhi hajat hidup orang banyak
sedemikian rupa sehingga harga jualnya dapat
dijangkau oleh masyarakat.
1. Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang
diberikan kepada perusahaan atau lembaga yang
memproduksi dan/atau menjual bahan bakar
minyak (BBM), bahan bakar nabati (BBN), Liquefied
Petroleum Gas (LPG), dan tenaga listrik sehingga
harga jualnya terjangkau oleh masyarakat yang
membutuhkan.
1. Belanja hibah adalah belanja Pemerintah Pusat yang
bersifat sukarela dengan pengalihan hak dalam
bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah
kepada BUMN, pemerintah negara lain,
lembaga/organisasi internasional, pemerintah
daerah khususnya pinjaman dan/atau hibah luar
negeri yang diterushibahkan ke daerah yang tidak
perlu dibayar kembali, bersifat tidak wajib dan tidak
mengikat, serta tidak secara terus menerus dan
dilakukan dengan naskah perjanjian antara pemberi
hibah dan penerima hibah.
1. Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara
dalam bentuk transfer uang/barang yang diberikan
kepada masyarakat guna melindungi masyarakat
dari kemungkinan terjadinya berbagai risiko sosial.
1. Belanja lain-lain adalah semua pengeluaran atau
belanja Pemerintah Pusat yang tidak dapat
diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja
sebagaimana dimaksud pada angka 12 (dua belas)
sampai dengan angka 19 (sembilan belas), dan dana
cadangan umum.
1. Transfer . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
7
1. Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara
dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal
berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus
dan dana penyesuaian.
1. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber
dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada
daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam
rangka pelaksanaan desentralisasi yang terdiri atas
dana bagi hasil, dana alokasi umum, dan dana
alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH, adalah
dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang
dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka
persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan
daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah.
1. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan
pemerataan kemampuan keuangan antardaerah
untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah
Pusat dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK,
adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN
yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan
tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus
yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan
prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang
Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintahan Daerah.
1. Dana . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
8
1. Dana otonomi khusus adalah dana yang
dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi
khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan
dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008
tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2008
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21
Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi
Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-
Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang
Pemerintahan Aceh.
1. Dana penyesuaian adalah dana yang dialokasikan
untuk membantu daerah dalam rangka
melaksanakan kebijakan Pemerintah Pusat dan
membantu mendukung percepatan pembangunan di
daerah.
27a. Dana penguatan desentralisasi fiskal dan percepatan
pembangunan daerah (DPDF-PPD) adalah dana yang
dialokasikan kepada daerah untuk membantu
mendukung percepatan pembangunan daerah
melalui penyediaan dan pengembangan bidang
infrastruktur dan non-infrastruktur serta sarana
pendukung lainnya yang menjadi urusan daerah.
27b. Dana penguatan infrastruktur dan prasarana daerah
(DPIPD) adalah dana yang bersumber dari APBN
yang dialokasikan kepada daerah dalam rangka
peningkatan pelayanan publik melalui penyediaan
sarana dan prasarana infrastruktur di daerah yang
ditujukan untuk mendorong percepatan
pembangunan daerah.
27c. Dana percepatan pembangunan infrastruktur
pendidikan (DPPIP) adalah dana yang bersumber
dari APBN yang dialokasikan kepada daerah dalam
rangka mendukung percepatan pembangunan
infrastruktur pendidikan kabupaten/kota.
1. Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya
disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi
pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang
terjadi.
28a. Saldo Anggaran Lebih, selanjutnya disingkat SAL,
adalah akumulasi dari sisa lebih pembiayaan
anggaran tahun-tahun sebelumnya.
1. Pembiayaan . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
9
1. Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis
penerimaan pembiayaan yang digunakan untuk
menutup defisit anggaran negara dalam APBN dan
kebutuhan pengeluaran pembiayaan.
1. Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan
pembiayaan yang berasal dari perbankan dan
nonperbankan dalam negeri yang terdiri atas hasil
pengelolaan aset, penerbitan bersih surat berharga
negara, pinjaman dalam negeri, dikurangi
pengeluaran pembiayaan yang terdiri atas dana
investasi Pemerintah, dana bergulir, dana
pengembangan pendidikan nasional, kewajiban yang
timbul akibat penjaminan Pemerintah, penyertaan
modal negara, pinjaman kepada PT PLN (Persero),
dan cadangan pembiayaan.
1. Dihapus.
1. Surat berharga negara, selanjutnya disingkat SBN,
meliputi surat utang negara dan surat berharga
syariah negara.
1. Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN,
adalah surat berharga berupa surat pengakuan
utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing
yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh
Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa
berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang
Negara.
1. Surat berharga syariah negara, selanjutnya disingkat
SBSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah
surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan
prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian
penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata
uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun
2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara.
34a. Bantuan . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
10
34a. Bantuan Pemerintah Yang Belum Ditetapkan
Statusnya yang selanjutnya disebut BPYBDS adalah
bantuan Pemerintah berupa Barang Milik Negara
yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara, yang telah dioperasikan dan/atau
digunakan oleh Badan Usaha Milik Negara
berdasarkan Berita Acara Serah Terima dan sampai
saat ini tercatat pada laporan keuangan Kementerian
Negara/Lembaga (K/L) atau pada Badan Usaha Milik
Negara.
1. Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan
Pemerintah dalam bentuk kompensasi finansial
dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang
diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha dan
Badan Layanan Umum.
35a. Dana Bergulir adalah dana yang dipinjamkan untuk
dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh
Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran
yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan
tujuan lainnya.
35b. Dana Pengembangan Pendidikan Nasional adalah
anggaran pendidikan yang dialokasikan untuk
pembentukan endowment fund yang bertujuan
untuk menjamin keberlangsungan program
pendidikan bagi generasi berikutnya sebagai bentuk
pertanggungjawaban antargenerasi (intergenerational
equity) yang pengelolaannya menggunakan
mekanisme dana bergulir dan dilakukan oleh Badan
Layanan Umum (BLU) di bidang pendidikan, dan
dana cadangan pendidikan untuk mengantisipasi
keperluan rehabilitasi fasilitas pendidikan yang
rusak akibat bencana alam.
1. Dihapus.
1. Pinjaman dalam negeri adalah setiap pinjaman oleh
Pemerintah yang diperoleh dari pemberi pinjaman
dalam negeri yang harus dibayar kembali dengan
persyaratan tertentu, sesuai dengan masa
berlakunya.
1. Kewajiban penjaminan adalah kewajiban yang
menjadi beban Pemerintah akibat pemberian
jaminan kepada BUMN dan/atau BUMD dalam hal
BUMN dan/atau BUMD dimaksud tidak dapat
membayar kewajibannya kepada kreditor sesuai
perjanjian pinjaman.
1. Pembiayaan . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
11
1. Pembiayaan luar negeri neto adalah semua
pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman
luar negeri yang terdiri atas pinjaman program dan
pinjaman proyek dikurangi dengan penerusan
pinjaman dan pembayaran cicilan pokok pinjaman
luar negeri.
1. Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima
dalam bentuk tunai (cash financing) dimana
pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi
tertentu yang disepakati kedua belah pihak seperti
matrik kebijakan (policy matrix) atau
dilaksanakannya kegiatan tertentu.
1. Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang
digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu
kementerian negara/lembaga dan/atau pemerintah
daerah dan BUMN melalui penerusan pinjaman.
41a. Penerusan Pinjaman adalah Pinjaman Luar Negeri
atau Pinjaman Dalam Negeri yang diterima oleh
Pemerintah Pusat yang diteruspinjamkan kepada
Pemerintah Daerah atau BUMN yang harus dibayar
kembali dengan ketentuan dan persyaratan tertentu.
1. Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada
fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui
kementerian negara/lembaga, alokasi anggaran
pendidikan melalui transfer ke daerah, dan alokasi
anggaran pendidikan melalui pengeluaran
pembiayaan, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak
termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk
membiayai penyelenggaraan pendidikan yang
menjadi tanggung jawab Pemerintah.
1. Persentase anggaran pendidikan adalah
perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap
total anggaran belanja negara.
1. Tahun anggaran 2010 adalah masa 1 (satu) tahun
terhitung mulai dari tanggal 1 Januari sampai
dengan tanggal 31 Desember 2010.
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 2 . . .
---
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
12
