Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional
dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-
cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD,
adalah peraturan dasar Partai Politik.
1. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya
disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai
penjabaran AD.
1. Pendidikan . . .
---
1. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan
pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab
setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
1. Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban
Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa
uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang
dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.
1. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum
dan hak asasi manusia.
1. Kementerian adalah Kementerian yang membidangi
urusan hukum dan hak asasi manusia.
1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5) diubah, di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a)
dan ayat (1b) serta pada ayat (4) ditambahkan 4 (empat)
huruf yakni huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf m, sehingga
### Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:
