Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS

UU No. 2 Tahun 2011 berlaku

Ditetapkan: 2011-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Partai Politik adalah organisasi yang bersifat nasional
dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia
secara sukarela atas dasar kesamaan kehendak dan cita-
cita untuk memperjuangkan dan membela kepentingan
politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
1. Anggaran Dasar Partai Politik, selanjutnya disingkat AD,
adalah peraturan dasar Partai Politik.
1. Anggaran Rumah Tangga Partai Politik, selanjutnya
disingkat ART, adalah peraturan yang dibentuk sebagai
penjabaran AD.

1. Pendidikan . . .

---

1. Pendidikan Politik adalah proses pembelajaran dan
pemahaman tentang hak, kewajiban, dan tanggung jawab
setiap warga negara dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara.
1. Keuangan Partai Politik adalah semua hak dan kewajiban
Partai Politik yang dapat dinilai dengan uang, berupa
uang, atau barang serta segala bentuk kekayaan yang
dimiliki dan menjadi tanggung jawab Partai Politik.
1. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan hukum
dan hak asasi manusia.
1. Kementerian adalah Kementerian yang membidangi
urusan hukum dan hak asasi manusia.

1. Ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan ayat (5) diubah, di antara
ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a)
dan ayat (1b) serta pada ayat (4) ditambahkan 4 (empat)
huruf yakni huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf m, sehingga

### Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 2

(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit

30 (tiga puluh) orang warga negara Indonesia yang telah
berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau sudah menikah
dari setiap provinsi.
(1a) Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didaftarkan oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang
pendiri yang mewakili seluruh pendiri Partai Politik
dengan akta notaris.
(1b) Pendiri dan pengurus Partai Politik dilarang merangkap
sebagai anggota Partai Politik lain.

(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh
perseratus) keterwakilan perempuan.

(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1a)

harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai
Politik tingkat pusat.

(4) AD . . .

---

(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling

sedikit:
- asas dan ciri Partai Politik;
- visi dan misi Partai Politik;
- nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
- tujuan dan fungsi Partai Politik;
- organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan
keputusan;
- kepengurusan Partai Politik;
- mekanisme rekrutmen keanggotaan Partai Politik dan
jabatan politik;
- sistem kaderisasi;
- mekanisme pemberhentian anggota Partai Politik;
- peraturan dan keputusan Partai Politik;
- pendidikan politik;
- keuangan Partai Politik; dan
- mekanisme penyelesaian perselisihan internal Partai
Politik.

(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) disusun dengan menyertakan
paling sedikit 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan
perempuan.

1. Ketentuan Pasal 3 ayat (1) dan ayat (2) huruf c, huruf d, dan
huruf e diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Kementerian untuk

menjadi badan hukum.

(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
- akta notaris pendirian Partai Politik;

  • nama . . .

---

- nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak
mempunyai persamaan pada pokoknya atau
keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda
gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai
Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-
undangan;
- kepengurusan pada setiap provinsi dan paling sedikit
75% (tujuh puluh lima perseratus) dari jumlah
kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan
dan paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari
jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang
bersangkutan;
- kantor tetap pada tingkatan pusat, provinsi, dan
kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan
umum; dan
- rekening atas nama Partai Politik.

1. Ketentuan Pasal 4 ayat (1) diubah sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Kementerian menerima pendaftaran dan melakukan

penelitian dan/atau verifikasi kelengkapan dan
kebenaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan

### Pasal 3 ayat (2).

(2) Penelitian dan/atau verifikasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan paling lama 45 (empat puluh
lima) hari sejak diterimanya dokumen persyaratan
secara lengkap.

(3) Pengesahan Partai Politik menjadi badan hukum

dilakukan dengan Keputusan Menteri paling lama
15 (lima belas) hari sejak berakhirnya proses penelitian
dan/atau verifikasi.

(4) Keputusan Menteri mengenai pengesahan Partai Politik

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 5

(1) AD dan ART dapat diubah sesuai dengan dinamika dan

kebutuhan Partai Politik.

(2) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil forum tertinggi
pengambilan keputusan Partai Politik.

(3) Perubahan AD dan ART sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) harus didaftarkan ke Kementerian paling lama
30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya
perubahan tersebut.

(4) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada

ayat (3) menyertakan akta notaris mengenai perubahan
AD dan ART.

1. Ketentuan Pasal 16 ayat (2) diubah sehingga Pasal 16
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya

dari Partai Politik apabila:

  • meninggal dunia;
  • mengundurkan diri secara tertulis;
  • menjadi anggota Partai Politik lain; atau
  • melanggar AD dan ART.

(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD
dan ART.

(3) Dalam . . .

---

(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan

adalah anggota lembaga perwakilan rakyat,
pemberhentian dari keanggotaan Partai Politik diikuti
dengan pemberhentian dari keanggotaan di lembaga
perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 19 disisipkan 1 (satu)
ayat yakni ayat (3a), sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai
berikut:

Pasal 19

(1) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat

berkedudukan di ibu kota negara.

(2) Kepengurusan Partai Politik tingkat provinsi

berkedudukan di ibu kota provinsi.

(3) Kepengurusan Partai Politik tingkat kabupaten/kota

berkedudukan di ibu kota kabupaten/kota.

(3a) Kepengurusan Partai Politik tingkat kecamatan
berkedudukan di ibu kota kecamatan.

(4) Dalam hal kepengurusan Partai Politik dibentuk sampai

tingkat kelurahan/desa atau sebutan lain, kedudukan
kepengurusannya disesuaikan dengan wilayah yang
bersangkutan.

1. Ketentuan Pasal 23 ayat (2) diubah sehingga Pasal 23
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Pergantian kepengurusan Partai Politik di setiap

tingkatan dilakukan sesuai dengan AD dan ART.

(2) Susunan . . .

---

(2) Susunan kepengurusan hasil pergantian kepengurusan

Partai Politik tingkat pusat didaftarkan ke Kementerian
paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
terbentuknya kepengurusan yang baru.

(3) Susunan kepengurusan baru Partai Politik sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan
Menteri paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak
diterimanya persyaratan.

1. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf c dan huruf d serta
ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan
1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 29 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 29

(1) Partai Politik melakukan rekrutmen terhadap warga

negara Indonesia untuk menjadi:
- anggota Partai Politik;
- bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
dan
- bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.
(1a) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b dilaksanakan melalui seleksi kaderisasi secara
demokratis sesuai dengan AD dan ART dengan
mempertimbangkan paling sedikit 30% (tiga puluh
perseratus) keterwakilan perempuan.

(2) Rekrutmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf c dan huruf d dilakukan secara demokratis dan
terbuka sesuai dengan AD dan ART serta peraturan
perundang-undangan.

(3) Penetapan atas rekrutmen sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) dilakukan dengan
keputusan pengurus Partai Politik sesuai dengan AD
dan ART.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 32

(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal

Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.

(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang
dibentuk oleh Partai Politik.

(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh
Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.

(4) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan
paling lambat 60 (enam puluh) hari.

(5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain

bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal
perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.

1. Ketentuan Pasal 33 ayat (1) diubah sehingga Pasal 33
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 33

(1) Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 32 tidak tercapai, penyelesaian
perselisihan dilakukan melalui pengadilan negeri.

(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat

pertama dan terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi
kepada Mahkamah Agung.

(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diselesaikan oleh pengadilan negeri paling lama
60 (enam puluh) hari sejak gugatan perkara terdaftar di
kepaniteraan pengadilan negeri dan oleh Mahkamah
Agung paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak memori
kasasi terdaftar di kepaniteraan Mahkamah Agung.

1. Di antara . . .

---

1. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 34 disisipkan 2 (dua)
ayat yakni ayat (3a) dan ayat (3b) serta ayat (4) diubah,
sehingga Pasal 34 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Keuangan Partai Politik bersumber dari:

- iuran anggota;
- sumbangan yang sah menurut hukum; dan
- bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b, dapat berupa uang, barang, dan/atau jasa.

(3) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan

Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
diberikan secara proporsional kepada Partai Politik
yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota yang
penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
(3a) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik
bagi anggota Partai Politik dan masyarakat.
(3b) Pendidikan Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (3a) berkaitan dengan kegiatan:
- pendalaman mengenai empat pilar berbangsa dan
bernegara yaitu Pancasila, UUD 1945, Bhinneka
Tunggal Ika dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia;
- pemahaman mengenai hak dan kewajiban warga
negara Indonesia dalam membangun etika dan
budaya politik; dan

  • pengkaderan . . .

---

- pengkaderan anggota Partai Politik secara
berjenjang dan berkelanjutan.

(4) Bantuan keuangan dan laporan penggunaan bantuan

keuangan kepada Partai Politik sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dan (3a) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.

1. Di antara Pasal 34 dan Pasal 35 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 34A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Partai Politik wajib menyampaikan laporan

pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran
yang bersumber dari dana bantuan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf c kepada
Badan Pemeriksa Keuangan secara berkala 1 (satu)
tahun sekali untuk diaudit paling lambat 1 (satu) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.

(2) Audit laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.

(3) Hasil audit atas laporan pertanggungjawaban

penerimaan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Partai Politik paling
lambat 1 (satu) bulan setelah diaudit.

1. Ketentuan Pasal 35 ayat (1) huruf c diubah sehingga

### Pasal 35 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 35

(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34

ayat (1) huruf b yang diterima Partai Politik berasal
dari:

  • perseorangan . . .

---

- perseorangan anggota Partai Politik yang
pelaksanaannya diatur dalam AD dan ART;
- perseorangan bukan anggota Partai Politik, paling
banyak senilai Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah) per orang dalam waktu 1 (satu) tahun
anggaran; dan
- perusahaan dan/atau badan usaha, paling banyak
senilai Rp 7.500.000.000,00 (tujuh miliar lima ratus
juta rupiah) per perusahaan dan/atau badan usaha
dalam waktu 1 (satu) tahun anggaran.

(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

didasarkan pada prinsip kejujuran, sukarela, keadilan,
terbuka, tanggung jawab, serta kedaulatan dan
kemandirian Partai Politik.

1. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 39

(1) Pengelolaan keuangan Partai Politik dilakukan secara

transparan dan akuntabel.

(2) Pengelolaan keuangan Partai Politik sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diaudit oleh akuntan publik
setiap 1 (satu) tahun dan diumumkan secara periodik.

(3) Partai Politik wajib membuat laporan keuangan untuk

keperluan audit dana yang meliputi:
- laporan realisasi anggaran Partai Politik;
- laporan neraca; dan
- laporan arus kas.

1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 45

Pembubaran Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 41 diumumkan dalam Berita Negara Republik

Indonesia oleh Kementerian.

1. Ketentuan . . .

---

1. Ketentuan Pasal 47 ayat (1) diubah sehingga Pasal 47
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 47

(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), dan

### Pasal 40 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa

penolakan pendaftaran Partai Politik sebagai badan
hukum oleh Kementerian.

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 huruf h dikenai sanksi
administratif berupa teguran oleh Pemerintah.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 huruf i dikenai sanksi
administratif berupa penghentian bantuan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah sampai laporan diterima oleh
Pemerintah dalam tahun anggaran berkenaan.

(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 13 huruf j dikenai sanksi
administratif berupa teguran oleh Komisi Pemilihan
Umum.

(5) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) huruf e dikenai
sanksi administratif yang ditetapkan oleh
badan/lembaga yang bertugas untuk menjaga
kehormatan dan martabat Partai Politik beserta
anggotanya.

1. Ketentuan Pasal 51 ayat (1), ayat (2), dan ayat (4) diubah,
ayat (3) dihapus, di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan
3 (tiga) ayat yakni ayat (1a), ayat (1b), dan ayat (1c), sehingga

### Pasal 51 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 51

(1) Partai Politik yang telah disahkan sebagai badan

hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Partai Politik tetap diakui
keberadaannya dengan kewajiban melakukan
penyesuaian menurut Undang-Undang ini dengan
mengikuti verifikasi.

(1a) Verifikasi . . .

---

(1a) Verifikasi Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan Partai Politik yang dibentuk setelah
Undang-Undang ini diundangkan, selesai paling
lambat 2 ½ (dua setengah) tahun sebelum hari
pemungutan suara pemilihan umum.
(1b) Dalam hal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memenuhi syarat verifikasi, keberadaan
Partai Politik tersebut tetap diakui sampai dilantiknya
anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota hasil Pemilihan Umum tahun 2014.
(1c) Anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD
kabupaten/kota dari Partai Politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1b) tetap diakui keberadaannya
sebagai anggota DPR, DPRD provinsi, dan
DPRD kabupaten/kota sampai akhir periode
keanggotaannya.

(2) Perubahan AD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

ayat (4) huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf m wajib
dipenuhi pada kesempatan pertama diselenggarakan
forum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik
sesuai dengan AD dan ART setelah Undang-Undang ini
diundangkan.

(3) Dihapus.

(4) Penyelesaian perkara Partai Politik yang sedang dalam

proses pemeriksaan di pengadilan dan belum diputus
sebelum Undang-Undang ini diundangkan,
penyelesaiannya diputus berdasarkan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

(5) Perkara Partai Politik yang telah didaftarkan ke

pengadilan sebelum Undang-Undang ini diundangkan
dan belum diproses, perkara dimaksud diperiksa dan
diputus berdasarkan Undang-Undang ini.

Pasal II

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar . . .

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2011

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2011

,

Ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,

Wisnu Setiawan

---