Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA

UU No. 2 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2006-06-06

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Polandia tentang Kerja
Sama di Bidang Pertahanan (Agreement between the
Government of the Republic of Indonesia and the Government of
the Republic of Poland concerning Co-operation in the Field of

www.peraturan.go.id

---

2016, No.10

Defence) yang telah ditandatangani pada tanggal 6 Juni 2006 di
Jakarta yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Indonesia,
bahasa Polandia, dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir
dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.

Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 15 Januari 2016

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Januari 2016

,

ttd

www.peraturan.go.id