Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada
di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang
diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah Provinsi Papua.
1. Pemerintah
Sl( Nlo l0.l87rr A
---
PRES IDEN
1. Pemerintah Daerah KabupatenlKota adalah
Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Kabupaten lKota.
1. Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut
Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala
Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh
menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua
dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya
disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah
provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu
unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi
Papua.
1. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat
MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua,
yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka
pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan
budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan
kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
1. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol
kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam
bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak
diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
1. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut
Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua
dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu
dalam Undang-Undang ini.
1 1. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut
Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua
dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
1. Dewan.
3r( t'!o l03il77 A
---
PRES lDEN
1. Dewan Perwakilan Rakyat KabupatenlKota yang
selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga
perwakilan daerah kabupatenlkota yang
berkedudukan sebagai salah satu unsur
penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota.
1. Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan
adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat
daerah kabupaten / kota.
1. Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah
kabupaten/kota.
1. Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut
dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang
membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai
unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan
diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran
dan pertimbangan kepada pemerintah Kampung.
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, drjunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta pelindungan harkat dan
martabat manusia.
1. Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi,
dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat
adat setempat secara turun-temurun.
1. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli
Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta
tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas
yang tinggi di antara para anggotanya.
1. Hukum
Sl( Nlo l0.lR78 A
---
PRES IDEN
1. Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis
yang hidup dalam masyarakat hukum adat yang
mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta
mempunyai sanksi.
1. Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat
asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam
wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada
hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang
tinggi di antara para anggotanya.
1. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai
oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu
wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup
para warganya, yang meliputi hak untuk
memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari
rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku
asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima
dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat
Adat Papua.
1. Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut
Penduduk adalah semua orang yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, terdaftar, dan bertempat tinggal di Provinsi
Papua.
2 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:
