Langsung ke konten

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 21 TAHUN 2001

UU No. 2 Tahun 2021 berlaku

Ditetapkan: 2021-01-01

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Papua adalah provinsi-provinsi yang berada
di wilayah Papua yang diberi Otonomi Khusus dalam
kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
1. Otonomi Khusus adalah kewenangan khusus yang
diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua.
1. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik
Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan
negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil
Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
1. Pemerintah Daerah Provinsi Papua adalah Gubernur
sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah
yang memimpin urusan pemerintahan yang menjadi
kewenangan daerah Provinsi Papua.

1. Pemerintah

Sl( Nlo l0.l87rr A

---

PRES IDEN

1. Pemerintah Daerah KabupatenlKota adalah
Bupati/Wali Kota sebagai unsur penyelenggara
pemerintahan daerah yang memimpin urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah
Kabupaten lKota.
1. Gubernur Provinsi Papua yang selanjutnya disebut
Gubernur adalah Kepala Daerah dan Kepala
Pemerintahan yang bertanggung jawab penuh
menyelenggarakan pemerintahan di Provinsi Papua
dan sebagai wakil Pemerintah di Provinsi Papua.
1. Dewan Perwakilan Rakyat Papua yang selanjutnya
disingkat DPRP adalah lembaga perwakilan daerah
provinsi yang berkedudukan sebagai salah satu
unsur penyelenggara pemerintahan daerah Provinsi
Papua.
1. Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat
MRP adalah representasi kultural Orang Asli Papua,
yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka
pelindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan
berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan
budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan
kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur
dalam Undang-Undang ini.
1. Lambang Daerah adalah panji kebesaran dan simbol
kultural bagi kemegahan jati diri orang Papua dalam
bentuk bendera daerah dan lagu daerah yang tidak
diposisikan sebagai simbol kedaulatan.
1. Peraturan Daerah Khusus yang selanjutnya disebut
Perdasus adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua
dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu
dalam Undang-Undang ini.
1 1. Peraturan Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut
Perdasi adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua
dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.

1. Dewan.

3r( t'!o l03il77 A

---

PRES lDEN

1. Dewan Perwakilan Rakyat KabupatenlKota yang
selanjutnya disingkat DPRK adalah lembaga
perwakilan daerah kabupatenlkota yang
berkedudukan sebagai salah satu unsur
penyelenggara pemerintahan daerah
kabupaten/kota.
1. Distrik, yang dahulu dikenal dengan kecamatan
adalah wilayah kerja kepala Distrik sebagai perangkat
daerah kabupaten / kota.
1. Kampung atau yang disebut dengan nama lain adalah
kesatuan masyarakat hukum yang memiliki
kewenangan untuk mengatur dan mengurus
kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-
usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam
sistem pemerintahan nasional dan berada di daerah
kabupaten/kota.
1. Badan Musyawarah Kampung atau yang disebut
dengan nama lain adalah sekumpulan orang yang
membentuk satu kesatuan yang terdiri atas berbagai
unsur di dalam kampung tersebut serta dipilih dan
diakui oleh warga setempat untuk memberikan saran
dan pertimbangan kepada pemerintah Kampung.
1. Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disingkat HAM
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat
dan keberadaan manusia sebagai makhluk ciptaan
Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya
yang wajib dihormati, drjunjung tinggi, dan dilindungi
oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang
demi kehormatan serta pelindungan harkat dan
martabat manusia.
1. Adat adalah kebiasaan yang diakui, dipatuhi,
dilembagakan, dan dipertahankan oleh masyarakat
adat setempat secara turun-temurun.
1. Masyarakat Adat adalah warga masyarakat asli
Papua yang hidup dalam wilayah dan terikat serta
tunduk kepada adat tertentu dengan rasa solidaritas
yang tinggi di antara para anggotanya.

1. Hukum

Sl( Nlo l0.lR78 A

---

PRES IDEN

1. Hukum Adat adalah aturan atau norma tidak tertulis
yang hidup dalam masyarakat hukum adat yang
mengatur, mengikat dan dipertahankan, serta
mempunyai sanksi.
1. Masyarakat Hukum Adat adalah warga masyarakat
asli Papua yang sejak kelahirannya hidup dalam
wilayah tertentu dan terikat serta tunduk kepada
hukum adat tertentu dengan rasa solidaritas yang
tinggi di antara para anggotanya.
1. Hak Ulayat adalah hak persekutuan yang dipunyai
oleh masyarakat hukum adat tertentu atas suatu
wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup
para warganya, yang meliputi hak untuk
memanfaatkan tanah, hutan, dan air serta isinya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
1. Orang Asli Papua adalah orang yang berasal dari
rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku
asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima
dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh Masyarakat
Adat Papua.
1. Penduduk Provinsi Papua yang selanjutnya disebut
Penduduk adalah semua orang yang menurut
ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, terdaftar, dan bertempat tinggal di Provinsi
Papua.
2 Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga Pasal 4 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Kewenangan Provinsi Papua mencakup kewenangan

dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali
kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan
keamanan, moneter dan fiskal, agama, dan peradilan
serta kewenangan tertentu di bidang lain yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus,
Provinsi Papua dan kabupaten/kota diberi
kewenangan khusus berdasarkan Undang-Undang
ini.

(3) Kewenangan...

'ji1 Nio 103R7() A

---

PRES IDEN

(3) Kewenangan daerah kabupaten/kota mencakup

kewenangan sebagaimana telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan.

(4) Perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah

yang hanya terkait dengan kepentingan Provinsi
Papua dilaksanakan setelah mendapat pertimbangan
Gubernur dan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(5) Provinsi Papua dapat mengadakan kerja sama yang

saling menguntungkan dengan lembaga atau badan
di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(6) Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam

hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi
Papua.
(71 Ketentuan mengenai pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(8) Ketentuan mengenai tata cara pemberian

pertimbangan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Perdasus.
3 Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Pemerintahan daerah Provinsi Papua terdiri atas

Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan DPRP.
(21 Dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Khusus di
Provinsi Papua dibentuk MRP yang merupakan
representasi kultural Orang Asli Papua yang memiliki
kewenangan tertentu dalam rangka pelindungan
hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada
penghormatan terhadap adat dan budaya,
pemberdayaan perempuan, dan pemantapan
kerukunan hidup beragama.

(3) MRP dan DPRP berkedudukan di setiap ibu kota

provinsi.

(4) Pemerintah

.'tr.i I.to l03flE0 A

---

PRES IDEN

(41 Pemerintah Daerah Provinsi Papua terdiri atas
Gubernur beserta perangkat daerah.

a (5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRK
dibentuk di tiap-tiap kabupaten/kota.

(6) Pemerintah Daerah KabupatenlKota terdiri atas

Bupati/Wali Kota beserta perangkat daerah.

(7) Badan Musyawarah Kampung dan Pemerintah

Kampung atau yang disebut dengan nama lain
dibentuk di tiap-tiap Kampung.

4 Ketentuan Bagian Kedua Bab V diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Kedua
Dewan Perwakilan Ralryat Papua
5 Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga Pasal 6 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 6

(1) DPRP terdiri atas anggota yang:

- dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- diangkat dari unsur Orang Asli Papua.

(2) Anggota DPRP yang diangkat sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak % (satu
per empat) kali dari jumlah anggota DPRP
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Anggota DPRP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan
anggota DPRP yang dipilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a.

(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan

tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat
kelengkapan DPRP sesuai dengan ketentuan
per6.turan perundang-undangan.

6 (5) Kedudukan...

sK trto t03gg l A

---

PRES IDEN

(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan

dan anggota DPRP sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRP yang

diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

6 Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 6A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) DPRK terdiri atas anggota yang:

- dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- diangkat dari unsur Orang Asli Papua.
(21 Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak % (satu
per empat) kali dari jumlah anggota DPRK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.

(3) Anggota DPRK sebagaimana dimaksud ayat (1)

huruf b mempunyai masa jabatan selama 5 (lima)
tahun dan berakhir bersamaan dengan masa jabatan
anggota DPRK yang dipilih sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a.

(4) Kedudukan, susunan, tugas, wewenang, hak dan

tanggung jawab, keanggotaan, pimpinan, dan alat
kelengkapan DPRK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(5) Kedudukan keuangan dan administratif pimpinan

dan anggota DPRK sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai anggota DPRK yang

diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf b, ayat (21, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.

1. Ketentuan .

{il( Nlo l03E8.l A

---

PRES IDEN

_10_
7 Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 7

(1) DPRP mempunyai tugas dan wewenang:

- mengusulkan pengangkatan Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur terpilih kepada
Presiden Republik Indonesia;
- mengusulkan pemberhentian Gubernur
dan/atau Wakil Gubernur kepada Presiden
Republik Indonesia;
- men5rusun dan menetapkan arah kebijakan
penyelenggaraan pemerintahan daerah dan
program pembangunan daerah serta tolok ukur
kinerjanya bersama-sama dengan Gubernur;
- membahas dan menetapkan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah bersama-sama
dengan Gubernur;
- membahas Rancangan Perdasus dan Rancangan
Perdasi bersama-sama dengan Gubernur;
- menetapkan Perdasus dan Perdasi;
- menyusun dan menetapkan dokumen
perencanaan pembangunan daerah bersama
Gubernur dengan berpedoman pada sistem
perencanaan pembangunan nasional dan
memperhatikan kekhususan Provinsi Papua;
- memberikan pendapat dan pertimbangan
kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua
terhadap rencana perjanjian internasional yang
menyangkut kepentingan daerah ;
- melaksanakan pengawasan terhadap:
1. pelaksanaan Perdasus, Perdasi, Keputusan
Gubernur, dan kebijakan Pemerintah
Daerah lainnya;

1. pelaksanaan .

3!( Nlo 103883 A

---

PRES IDEN

1. pelaksanaan pengurusan urusan
pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah;
1. pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; dan
1. pelaksanaan kerja sama internasional di
Provinsi Papua;
- memperhatikan dan menyalurkan aspirasi serta
menerima keluhan dan pengaduan Penduduk
Provinsi Papua.
(21 Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan DPRP tentang Tata Tertib
DPRP sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

8 Ketentuan Bagian Ketiga Bab V diubah sehingga berbunyi
sebagai berikut:
Bagian Ketiga
Pemerintah Daerah Provinsi Papua

9 Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) Pasal 11 diubah sehingga

### Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

### Pasal 1 1

(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dipimpin oleh

seorang Kepala Daerah yang disebut Gubernur.
(21 Gubernur dibantu oleh Wakil Kepala Daerah yang
disebut Wakil Gubernur.

(3) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Gubernur

dan Wakil Gubernur diatur sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
1. Ketentuan ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 17 diubah
sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur adalah

5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu
masa jabatan berikutnya.

(2) Dalam

lil( Nlo l038it,l n

---

PRES IDEN

-t2-

(2) Dalam hal Gubernur berhalangan tetap, jabatan

Gubernur dijabat oleh Wakil Gubernur sampai habis
masa jabatannya.

(3) Dalam hal Wakil Gubernur berhalangan tetap,

jabatan Wakil Gubernur diisi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(4) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur berhalangan

tetap, maka DPRP menunjuk seorang pejabat
Pemerintah Daerah Provinsi Papua yang memenuhi
syarat untuk melaksanakan tugas-tugas Gubernur
sampai terpilih Gubernur yang baru.

(5) Selama penunjukan sebagaimana dimaksud pada

ayat (4) belum dilakukan, Sekretaris Daerah
menjalankan tugas Gubernur untuk sementara
waktu.

(6) Dalam hal Gubernur dan Wakil Gubernur

berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), DPRP menyelenggarakan pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur selambat-lambatnya
dalam waktu 3 (tiga) bulan.
1 1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 20

(1) MRP mempunyai tugas dan wewenang:

- memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil
Gubernur yang diusulkan oleh penyelenggara
pemilihan kepala daerah;
- memberikan pertimbangan dan persetujuan
terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan
oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur;
- memberikan saran, pertimbangan, dan
persetujuan terhadap rencana perjanjian kerja
sama, baik yang dibuat oleh Pemerintah maupun
Pemerintah Daerah Provinsi Papua dengan pihak
ketiga yang berlaku di Provinsi Papua, khusus
yang menyangkut perlindungan hak Orang Asli
Papua;

  • memperhatikan

3r{ lrlcr l0.lRE5 A

---

PRES IDEN

_13_
- memperhatikan dan menyalurkan aspirasi,
pengaduan masyarakat adat, umat beragama,
kaum perempuan, dan masyarakat pada
umumnya yang menyangkut hak-hak Orang Asli
Papua, serta memfasilitasi tindak lanjut
penyelesaiannya; dan
- memberikan pertimbangan kepada DPRP,
Gubernur, DPRK, dan Bupati/Wali Kota
mengenai hal-hal yang terkait dengan
perlindungan hak-hak Orang Asli Papua.
(21 Ketentuan mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Perdasus.
1. Ketentuan Pasal 24 tetap, penjelasan Pasal 24 ayat (l)
diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal
demi pasal.

1. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) dihapus dan
ketentuan ayat (3) dan ayat (4) Pasal 28 diubah, sehingga

### Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

(1) Dihapus.

(21 Dihapus.

(3) Rekrutmen politik oleh partai politik di provinsi dan

kabupatenlkota di wilayah Papua dilakukan dengan
memprioritaskan Orang Asli Papua.

(4) Partai politik dapat meminta pertimbangan dan/atau

konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan
rekrutmen politik partainya masing-masing.
1. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga Pasal 34 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 34

(1) Sumber-sumber penerimaan provinsi dan

kabupaten / kota meliputi:
- pendapatan asli provinsi dan kabupaten/kota;

  • Dana

Sl( Nlo 103886 A

---

PRES IDEN

-t4-
- Dana Perimbangan;
- penerimaan provinsi dan kabupaten/kota dalam
rangka Otonomi Khusus;
- pinjaman daerah; dan
- lain-lain penerimaan yang sah.
(21 Sumber pendapatan asli provinsi dan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a terdiri atas:
- pajak daerah;
- retribusi Daerah;
- hasil perusahaan milik daerah dan hasil
pengelolaan kekayaan daerah lainnya yang
dipisahkan; dan
- lain-lain pendapatan daerah yang sah.

(3) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) huruf b dan penerimaan provinsi dan
kabupatenlkota dalam rangka Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berlaku
ketentuan pembagian sebagai berikut:
- bagi hasil pajak:
1. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar
90% (sembilan puluh persen); dan
1. Pajak Penghasilan Orang Pribadi sebesar
2Oo/, (dua puluh persen);
- bagi hasil sumber daya alam:
1. kehutanan sebesar 8Oo/o (delapan puluh
persen);
1. perikanan sebesar 8oo/o (delapan puluh
persen);
1. pertambangan umum sebesar 80% (delapan
puluh persen);
1. pertambangan minyak bumi sebesar
7O% (tujuh puluh persen); dan
1. pertambangan gas alam sebesar 70% (tujuh
puluh persen);

  • Dana

l:ln. f'lo l0.ltl87 A

---

PRES IDEN

C Dana Alokasi Umum yang ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
d Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dengan
memberikan prioritas kepada Provinsi Papua;
e penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus yang besarnya setara dengan
2,25o/o (dua koma dua puluh lima persen) dari
plafon Dana Alokasi Umum nasional terdiri atas:
1. penerimaan yang bersifat umum setara
dengan 1% (satu persen) dari plafon Dana
Alokasi Umum nasional yang ditujukan
untuk:
- pembangunan, pemeliharaan, dan
pelaksanaan pelayanan publik;
- peningkatan kesejahteraan Orang Asli
Papua dan penguatan lembaga adat;
dan
- hal lain berdasarkan kebutuhan dan
prioritas daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-
undangan;
1. penerimaan yang telah ditentukan
penggunaannya dengan berbasis kinerja
pelaksanaan sebesar 1,25o/o (satu koma dua
puluh lima persen) dari plafon Dana Alokasi
Umum nasional yang ditujukan untuk
pendanaan pendidikan, kesehatan, dan
pemberdayaan ekonomi masyarakat,
dengan besaran paling sedikit:
- 3O% (tiga puluh persen) untuk belanja
pendidikan; dan
- 2Oo/o (dua puluh persen) untuk belanja
kesehatan;

f.dana...

Sl( No 10388[t A

---

PRES IDEN

_ 16_
- dana tambahan dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Khusus yang besarnya ditetapkan
antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan
Ralryat dilakukan berdasarkan usulan provinsi
pada setiap tahun anggaran yang ditujukan
untuk pendanaan pembangunan infrastruktur
perhubungan, energi listrik, air bersih,
telekomunikasi, dan sanitasi lingkungan.
(41 Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
angka 4 dan angka 5 berlaku sampai dengan
tahun 2026.

(5) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana

dimaksud pada ayat (41, penerimaan dalam rangka
Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 diperpanjang
sampai dengan tahun 2041.

(6) Mulai tahun 2042 penerimaan dalam rangka Otonomi

Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menjadi
5Oo/o (lima puluh persen) untuk pertambangan
minyak bumi dan sebesar 50%o (lima puluh persen)
untuk pertambangan gas alam.
(71 Pembagian lebih lanjut penerimaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5
antara provinsi dan kabupaten/kota diatur secara
adil, transparan, dan berimbang dengan Perdasus
dengan memberikan perhatian khusus pada
daerah-daerah yang tertinggal dan Orang Asli Papua.

(8) Penerimaan khusus dalam rangka pelaksanaan

Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) huruf e ditujukan untuk seluruh provinsi dan
kabupaten/kota di wilayah Papua dan berlaku
sampai dengan tahun 2041.

(9) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka

pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e antarprovinsi dan
antarkabupaten/kota di wilayah Papua dengan
memperhatikan:
- jumlah Orang Asli Papua;

  • jumlah

lil( Nlo 103!i,'io A

---

PRES IDEN

-L7-
b jumlah Penduduk;
C luas wilayah;
d jumlah kabupatenf kota, Distrik dan
Kampung/ de sa/ kelurahan ;
- tingkat kesulitan geografi s;
- indeks kemahalan konstruksi;
ob' tingkat capaian pembangunan; dan
h indikator lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan serta
menjunjung prinsip keadilan, transparan,
akuntabel, dan tepat sasaran.
(1O) Pembagian penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana tambahan
dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f
dilakukan sebagai berikut:
- pembagian antarprovinsi dilakukan oleh
Pemerintah;
- pembagian antara provinsi dan kabupaten/kota
dalam 1 (satu) wilayah provinsi dilakukan oleh
Pemerintah atas usulan Pemerintah Daerah
Provinsi Papua; dan
- pembagian antarkabupatenlkota dalam 1 (satu)
wilayah provinsi dilakukan oleh Pemerintah atas
usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

(11) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi Papua tidak

menyampaikan usulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (10) huruf b dan huruf c dalam batas waktu yang
telah ditetapkan, Pemerintah melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (10)
tanpa usulan Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

(12) Penyaluran .

Sl( N.lo 103890 A

---

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESlA.

(l2l Penyaluran penerimaan khusus dalam rangka
pelaksanaan Otonomi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) huruf e dan dana tambahan
dalam rangka pelaksanaan Otonomi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f
dilakukan secara langsung oleh Pemerintah dari kas
negara ke kas daerah provinsi dan kas daerah
kabupaten/kota.

(13) Kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian,

dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua secara
terkoordinasi melakukan pembinaan terhadap
pengelolaan penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f dengan
menjunjung prinsip keadilan, transp ararL, akuntabel,
dan tepat sasaran.

(14) Pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam

rangka Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5, huruf e,
dan huruf f dilakukan secara koordinatif sesuai
dengan kewenangannya oleh kementerian, lembaga
pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, dan perguruan
tinggi negeri.

(15) Penerimaan dalam rangka Otonomi Khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f digunakan
berdasarkan rencana induk dengan mengedepankan
prinsip pengelolaan keuangan yang baik.

(16) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (15)

memperhatikan arah percepatan pembangunan
kesejahteraan di Provinsi Papua yang ditetapkan oleh
menteri yang menangani perencanaan pembangunan
nasional.

(17) Penyusunan rencana induk sebagaimana dimaksud

pada ayat (16) dilaksanakan oleh Pemerintah
bersama Pemerintah Daerah Provinsi Papua.

(18) Ketentuan . .

Sl< Nlo 103891 A

---

PRESIDEN

(18) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan,

pembinaan, dan pengawasan, serta rencana induk
penerimaan dalam rangka pelaksanaan Otonomi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
angka 4 dan angka 5, huruf e, dan huruf f, ayat (13),
ayat (14)r, dan ayat (15) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
1. Ketentuan ayat (2) dan ayat (3) Pasal 36 diubah sehingga

### Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Perubahan dan perhitungan Anggaran Pendapatan

dan Belanja Provinsi Papua ditetapkan dengan
Perdasi.
(21 Penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
ayat (3) huruf b angka 4 dan angka 5 dialokasikan
sebesar:
- 35Vo (tiga puluh lima persen) untuk belanja
pendidikan;
- 25o/o (dua puluh lima persen) untuk belanja
kesehatan dan perbaikan gizi;
- 3oo/o (tiga puluh persen) untuk belanja
infrastruktur; dan
- lOo/o (sepuluh persen) untuk belanja bantuan
pemberd ay aar, masyarakat adat.

(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan dan

pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Provinsi, perubahan dan perhitungannya,
serta pertanggungjawaban dan pengawasannya
diatur dengan Perdasi.
1. Ketentuan Pasal 38 diubah sehingga Pasal 38 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 38

(1) Perekonomian Provinsi Papua yang merupakan

bagian dari perekonomian nasional dan global
diarahkan dan diupayakan untuk menciptakan
sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan
seluruh ralryat Papua, dengan menjunjung tinggi
prinsip-prinsip keadilan dan pemerataan.

(2) Usaha-usaha

lj'( ltlo 103391 A

---

PRESIDEN

(21 Usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang
memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan
tetap menghormati hak-hak masyarakat adat,
memberikan jaminan kepastian hukum bagi
pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian
lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan
yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.

(3) Dalam melakukan usaha-usaha perekonomian di

Provinsi Papua sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
wajib memperhatikan sumber daya manusia
setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua.
1. Ketentuan Pasal 56 diubah sehingga Pasal 56 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 56

(1) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan

KabupatenlKota bertanggung jawab terhadap
penyelenggaraan pendidikan pada jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan sesuai dengan kewenangannya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan dengan memperhatikan hak asasi
manusia, budaya, kearifan lokal, dan kemajemukan
bangsa.
(21 Pemerintah menetapkan kebijakan umum tentang
otonomi perguruan tinggi, kurikulum inti, dan
standar mutu pada semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan sebagai pedoman pelaksanaan bagi
pimpinan perguruan tinggi dan Pemerintah Daerah
Provinsi Papua.

(3) Setiap Penduduk Provinsi Papua berhak memperoleh

pendidikan yang bermutu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sampai dengan tingkat sekolah
menengah dengan beban masyarakat serendah-
rendahnya.

(4) Dalam

Sl( Nlo 10389.1 A

---

PRES IDEN

-2t-

(4) Dalam mengembangkan dan menyelenggarakan

pendidikan, Pemerintah Daerah Provinsi dan
Pemerintah Daerah KabupatenlKota memberikan
kesempatan yang seluas-luasnya kepada lembaga
keagamaan, lembaga swadaya masyarakat, dan dunia
usaha yang memenuhi syarat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan untuk
mengembangkan dan menyelenggarakan pendidikan
yang bermutu di Provinsi Papua.

(5) Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan Pemerintah

Daerah Kabupaten/Kota wajib memberikan bantuan
dan/atau subsidi kepada penyelenggara pendidikan
yang diselenggarakan oleh masyarakat yang
memerlukan.

(6) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
- mengalokasikan anggaran pendidikan sampai
dengan jenjang pendidikan tinggi bagi Orang Asli
Papua;
- menyediakan satuan pendidikan, sarana dan
prasarana pendidikan, serta pendidik dan
tenaga kependidikan; dan
- menjamin kesejahteraarL dan keamanan
pendidik dan tenaga kependidikan.

(7) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (6) huruf a merllpakan pelengkap terhadap
pelaksanaan pendidikan yang sumber pendanaannya
berasal dari penerimaan dalam rangka Otonomi
Khusus.

(8) Pemerintah memberikan pembinaan dan dukungan

teknis pelaksanaan pendidikan sesuai dengan
kewenangan dalam rangka percepatan pembangunan
di wilayah Papua.

(9) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (8) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

1. Ketentuan

SK lrlo l0lSr.t A

---

PRES IDEN

_22_

1. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga Pasal 59 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 59

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah Provinsi Papua

berkewajiban menetapkan standar mutu,
memberikan pelayanan kesehatan bagi Penduduk,
termasuk peningkatan gizi, kesehatan reproduksi,
dan kesehatan ibu dan anak, serta melakukan upaya
pencegahan dan penanggulangan penyakit.

(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berkewajiban
mencegah dan menanggulangi penyakit-penyakit
endemis dan/atau penyakit-penyakit yang
membahayakan kelangsungan hidup Penduduk.

(3) Setiap Penduduk Papua berhak memperoleh

pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dengan beban masyarakat serendah-
rendahnya.
(41 Dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Daerah Provinsi
Papua memberikan peranan sebesar-besarnya
kepada lembaga keagamaan, lembaga swadaya
masyarakat, dan dunia usaha yang memenuhi
persyaratan.

(5) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Papua, dan

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota wajib:
- mengalokasikan anggaran kesehatan untuk
upaya pelayanan kesehatan bagi Orang Asli
Papua; dan
- menjamin kesejahteraan dan keamanan tenaga
kesehatan.

(6) Anggaran dari Pemerintah sebagaimana dimaksud

pada ayat (5) huruf a merupakan pelengkap terhadap
pelaksanaan pelayanan kesehatan yang sumber
pendanaannya berasal dari penerimaan dalam
rangka Otonomi Khusus.

(7) Pemerintah

Iil( No 103895 A

---

PRES IDEN

(71 Pemerintah memberikan pembinaan dan dukungan
teknis pelaksanaan pelayanan kesehatan sesuai
dengan kewenangan dalam rangka percepatan
pembangunan di wilayah Papua.

(8) Ketentuan mengenai pelaksanaan kegiatan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan
ayat (7) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan ayat (21 Pasal 68 diubah sehingga Pasal 68
berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

(1) Dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan

Daerah, Pemerintah berkewajiban memfasilitasi
melalui pemberian pedoman, pelatihan, dan
supervisi

(2) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan

terhadap Perdasus, Perdasi, dan Keputusan
Gubernur.

(3) Pemerintah berwenang melakukan pengawasan

fungsional terhadap penyelenggaraan pemerintahan
daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(4) Pemerintah dapat melimpahkan wewenang kepada

Gubernur selaku Wakil Pemerintah untuk melakukan
pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan
kabupaten/kota.
1. Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 68A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 68

(1) Dalam rangka sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi,

dan koordinasi pelaksanaan Otonomi Khusus dan
pembangunan di wilayah Papua, dibentuk suatu
badan khusus yang bertanggung jawab secara
langsung kepada Presiden.

(2) Badan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

terdiri atas seorang ketua dan beberapa orang
anggota dengan susunan sebagai berikut:
- Wakil Presiden sebagai Ketua;

  • menteri

Sr( lrlo 10.]!l0r) A

---

PRES IDEN

- menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan dalam negeri, menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang perencanaan pembangunan nasional,
dan menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan sebagai
anggota; dan
- 1 (satu) orang perwakilan dari setiap provinsi di
Provinsi Papua sebagai anggota.

(3) Untuk mendukung pelaksanaan tugas badan khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk
lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai badan khusus

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan
ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
1. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 75

(1) Peraturan Pemerintah yang melaksanakan ketentuan

dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak Undang-
Undang ini diundangkan.

(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) disusun berkonsultasi dengan Dewan
Perwakilan Ralryat dan Dewan Perwakilan Daerah
serta mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi
Papua.

(3) Perdasus dan Perdasi yang melaksanakan ketentuan

dalam Undang-Undang ini harus ditetapkan paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
diundangkan.

(4) Dalam hal Perdasus dan Perdasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) tidak dapat diundangkan
dalam waktu 1 (satu) tahun, Pemerintah dapat
mengambil alih pelaksanaan kewenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

1. Ketentuan . . .

:l/. llo 10.1E97 A

---

PRES IDEN

1. Ketentuan Pasal 76 diubah sehingga Pasal 76 berbunyi
sebagai berikut:

Pasal 76

(1) Pemekaran daerah provinsi dan kabupatenlkota

menjadi provinsi-provinsi dan kabupaten/kota dapat
dilakukan atas persetujuan MRP dan DPRP setelah
memperhatikan dengan sungguh-sungguh kesatuan
sosial-budaya, kesiapan sumber daya manusia,
kemampuan ekonomi, dan perkembangan pada masa
yang akan datang.

(2) Pemerintah dan Dewan Perwakilan Ralryat dapat

melakukan pemekaran daerah provinsi dan
kabupatenlkota menjadi daerah otonom untuk
mempercepat pemerataan pembangunan,
peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan
masyarakat, serta mengangkat harkat dan martabat
Orang Asli Papua dengan memperhatikan aspek
politik, administratif, hukum, kesatuan sosial-
budaya, kesiapan sumber daya manusia,
infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi,
perkembangan pada masa yang akan datang,
dan/atau aspirasi masyarakat Papua.

(3) Pemekaran daerah provinsi dan kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa
dilakukan melalui tahapan daerah persiapan
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
mengenai pemerintahan daerah.

(4) Pemekaran harus menjamin dan memberikan ruang

kepada Orang Asli Papua dalam aktivitas politik,
pemerintahan, perekonomian, dan sosial-budaya.

(5) Pembentukan daerah otonom dilakukan sesuai

dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan
ditetapkan dengan Undang-Undang.

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Agar

Sr( No l0389ll A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya
dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2O2l

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juli 2O2l

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

"

undangan dan
trasi Hukum,

Djaman

I,il( Nlo l03fi5:t A

---

PRES IDEN